// archives

Archive for August, 2011

MES Vs Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi: Putusan ini adalah Putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana dengan Terdakwa MES (40 tahun) dengan Perkara No 2570 K/Pid.Sus/2010. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

DH Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Putusan Mahkamah Agung No. 2591/Pid.Sus/2010 adalah putusan atas perkara pidana terhadap DH (35 tahun) sebagai Terdakwa. DH yang bertempat tinggal di Kecamatan Baros, Kabupaten SerangĀ  berprofesi sebagai Pengemudi Angkot.

Berkas Arsip

Our Partner


Switch to our mobile site