// archives

Archive for October, 2011

Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000. Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.

Blok Komodo, Cendana, dan Melati ; “Arena Bermain” bagi Anak Kupang yang Berhadapan dengan Hukum

KUPANG –  Dalam daur hidup manusia, jika masa remaja seringkali dikatakan sebagai masa-masa yang indah dan tak akan terlupakan, maka masa sebelumnya, yaitu masa kanak-kanak, merupakan masa yang paling menyenangkan. Masa dimana seseorang bebas bermain dan belajar mengenali segala sesuatu yang ada di sekeliling. Tanpa beban. Pada fase itu, anak-anak merupakan individu dengan kelabilan psikologi, [...]

2011 Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet

Deklarasi tentang Kebebasan Berekspresi dan Internet ini merupakan Deklarasi yang dibuat dan dinyatakan secara bersama – sama oleh The United Nations (UN) Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression, the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Representative on Freedom of the Media, the Organization of American States (OAS) Special Rapporteur on Freedom [...]

Jo v. Negara Republik Indonesia

Perkara ini berawal ketika Terdakwa Jo (42 tahun) yang merupakan Pemimpin Redaksi Harian Telegraf yang terbit di daerah Sulawesi Utara termasuk di daerah Minahasa memuat suatu berita dalam surat kabarnya. Pemberitaan tersebut menerangkan bahwa “Bupati Minahasa Tanor terlibat pembabatan Hutan Minsel yang Mengakibatkan Banjir dan Rusaknya Jembatan Ranoyapo”, “Pemkab Minahasa Rekomendasi Penebangan Hutan 2000 Ha”, [...]

Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi

Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Selain keterangan secara lisan, Nono Anwar Makarim juga menyampaikan keterangan secara tertulis. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 [...]

Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Tak Boleh Di Proses Pidana

Surat dari Poltangan – Cukup mengagetkan membaca sebuah berita yang dilansir  Metro TV, dimana seorang anak berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, DM, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000. Menurut laporan Kompas, Setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari [...]

Peluncuran Situs ReformasiDefamasi.net sebagai Pusat Dukungan Sumber Daya untuk Reformasi Hukum Defamasi di Indonesia

Siaran Pers: Peluncuran Situs ReformasiDefamasi.net sebagai Pusat Dukungan Sumber Daya untuk Reformasi Hukum Defamasi di Indonesia Setelah 1998, Indonesia melakukan beragam reformasi kebijakan hukum dalam bidang HAM. Disamping UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Negara melalui sistem hukumnya juga telah mampu “beradaptasi” dengan kondisi yang mengusung kebebasan dan penghormatan terhadap HAM. Melalui UU No. [...]

ICF v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa ICF (44 tahun) telah membuat tulisan yang berjudul “Tahun Baru 1430 H sebagai Momentum Islam Bangkit, Islam Bersatu, Islam Bisa…!!!”. Tulisan tersebut dibuat dirumahnya yang terletak di Kec. Maesa, Kota Bitung.

SS v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika SW (saksi korban) pada tanggal 1 dan 19 Desember 2004 mendapatkan dua buah surat yang berasal dari Terdakwa  R.M. SS (58 tahun). Terdakwa merupakan Ketua RT 01/01 dilingkungan tempat tinggal saksi korban. Surat tersebut ditujukan oleh terdakwa kepada korban dengan maksud menanyakan siapa pemilik/pengendara mobil sedan merk Puegeot dengan [...]

AS v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa AS (56 tahun) mengatakan dirinya adalah pemilik sebidang tanah yang bertempat di Kelurahan Sikumana dekat SD Negeri Sikumana II, berdasarkan Land Reform tahun 1968. Terdakwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh NS kepada Dr. SMJK (korban).

Berkas Arsip

Our Partner


Switch to our mobile site