Archive
Back to homepageHTM Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi HTM membuat pengaduan mengenai penjualan racun hama decis palsu yang dilakukan oleh HU ke Polres Aceh Tamiang. Lalu oleh saksi korban, IM, selaku pejabat yang berwenang kemudian memproses laporan tersebut dengan laporan polisi No. Pol : LP/36/ IV/2007
Read MoreAMT dkk Vs. PT MSR, Su, IMR
Kasus Posisi Surat kabar harian Mercusuar yang terbit di Palu menerbitkan berita yang berita yang berjudul “Pimpinan Dekot Kecipratan DAK” pada Senin 10 Maret 2008. Para Penggugat keberatan dengan berita tersebut, karena menganggap bahwa berita itu telah mencemarkan nama baik
Read MoreWD Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi WD didakwa telah mencemarkan nama dari saksi korban Drs. LW, M.Si pada Mei 2007. WD menyuruh AS untuk mengantarkan surat yang intinya melarang/menghentikan dan membongkar bangunan rumah di petuanan Negeri EMA ke kantor harian umum MARINYO dan meminta
Read MoreMenuju Pembaharuan Tindak Pidana Penghinaan di Indonesia
Surat dari Poltangan – Tindak pidana penghinaan di Indonesia secara historis pertama kali muncul dalam KUHP terutama di Bab XVI tentang Penghinaan yang secara garis besar membagi penghinaan menjadi 5 jenis yaitu Menista Fitnah Penghinaan ringan Pengaduan fitnah Persangkaan palsu
Read MoreMelihat Kembali Posisi Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Lembaga Praperadilan pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dilahirkannya KUHAP. Menurut M. Yahya Harahap, tujuan Praperadilan adalah upaya ”pengawasan horisontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu
Read More