9 Rekomendasi WGAT untuk Pencegahan Penyiksaan di Indonesia

Pada 26 Juni 2014, Dunia akan merayakan hari anti penyiksaan Internasional. Untuk Indonesia, hari anti penyiksaan ini merupakan momentum kesekian kalinya untuk melakukan pembenahan diri terhadap isu-isu penyiksaan. Sudah 16 Tahun Indonesia meratifikasi Konvensi anti penyiksaan. selama itu pula Indonesia menyatakan tunduk pada prinsip anti penyiksaan Internasional.

Masalahnya, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki komitmen dan perhatian terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga, SBY tidak menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu agenda prioritas dalam Pemerintahannya. Salah satunya terbukti dari masih tingginya angka penyiksaan di Indonesia. Selama 10 tahun terakhir, Pemerintahan SBY tidak melakukan langkah-langkah konkrit untuk menghentikan dan atau mengurangi praktik-praktik penyiksaan, membentuk mekanisme penghukuman yang efektif dan membuat mekanisme pemulihan yang mudah bagi korban penyiksaan dan atau keluarganya.

Tidak diratifikasinya Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/OPCAT), mengakibatkan Indonesia juga tidak memiliki mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan yang terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga menjadikan tempat-tempat penahanan sebagai “surga” bagi pelaku-pelaku penyiksaan

Praktik pencambukan yang terjadi di Aceh akibat berlakunya Qanun Jinayat  tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan (Pasal 16) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Pasal 7), praktik pencambukan ini juga cenderung disrkiminatif terhadap perempuan dan orang miskin yang tidak mampu membayar ganti uang atau benda berharga terhadap hukuman. Masalah ini juga dihadapi dalam praktik sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM), tindakan FGM sebagai tradisi sunat perempuan di Indonesia juga  dikuatkan oleh regulasi Kementerian Kesehatan yang merupakan bukti bahwa negara melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek penyiksaan dan tindakan merendakan martabat manusia.

Berdasarkan pemantauan Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) di Januari – Mei 2014 terhadap kondisi penahanan dan ruang pemeriksaan, menunjukkan sebanyak 24 kasus yang terindikasi kuat terjadinya tindak penyiksaan, dan perlakuan buruk serta merendahkan martabat manusia yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia. Dari 24 kasus tersebut, terdapat 3 korban yang meninggal dunia diduga akibat tindak penyiksaan.

Pelaku atau dugaan pelaku tindak kejahatan penyiksaan terbanyak berasal dari kesatuan polisi, dari 24 Kasus yang berhasil didata, 22 kasus (92%) dilakukan oleh Anggota Polisi baik pada tingkatan Sektor, Resos sampai dengan Detasemen Khusus. Sisanya 2 kasus (8%) dilakukan oleh Sipir. Markas kepolisian di tingkat resor menjadi tempat yang paling sering terjadinya tindak penyiksaan, yakni sebanyak 14 Kasus. Disusul setingkat sektor sebanyak 7 kasus. Dan salah satu kasus yang menyita perhatian adalah yang terjadi di bulan Mei. Tukimin alias Kadir, warga Jebres – Solo diculik anggota Detasemen Khusus Anti- Teroris 88 [Densus 88] atas tuduhan sebagai salah satu anggota jaringan Teguh & Santosa. Tukimin disekap di dalam mobil dan dipukuli. Setelah tidak terbukti, Tukimin kemudian dilepas hari itu juga. Terkait proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus penyiksaan diatas, pada 2014 ini belum ada yang sampai tingkat pengadilan. Hanya 12 kasus yang kemudian dilaporkan ke tingkat Propam Kepolisian di sektor masing – masing.

Salah satu akar masalah dari maraknya tindak penyiksaan diakibatkan karena Legislasi di Indonesia memberikan ruang yang besar terjadinya tindakan tersebut. Sampai saat ini Indonesia tidak memiliki regulasi yang secara khusus memasukkan kejahatan penyiksaan dalam hukum pidana, KUHP tidak mengatur delik Penyiksaan atau UU lainnya. Indonesia justru masih memiliki berbagai aturan yang masih pro penyiksaan, sebagai contoh qanun jinayat di Aceh yang masih memiliki hukuman yang berifat “corporal punishment”. Beberapa aturan dalam UU terorisme dan UU Narkotika juga  memungkinkan dilakukannya penangkapan/penahanan “in comunicado”. Disamping itu masih berlaku pula regulasi yang mengijinkan jangka waktu penahanan pra persidangan yang cukup lama.

Permasalahan semakin rumit ketika proses pembahasan regulasi yang dianggap dapat mencegah atau mengurangi praktik penyiksaan, seperti RUU KUHP, RUU KUHAP dan RUU Revisi Perlindungan saksi dan korban dilakukan secara lamban dan tidak menghasilkan progres yang baik.

Berkaitan dengan Hari Anti Penyiksaan ini, Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) memberikan Rekomendasi :

  1. Pemerintahan SBY harus memasukkan penyiksaan ke dalam KUHP sesuai dengan Pasal 1 Konvensi, atau menyusun RUU Anti Penyiksaan;
  2. Pemerintahan SBY harus segera meratifikasi OPCAT, dalam  rangka membentuk Mekanisme Pemantauan Independen terhadap tempat penahanan dengan mandat pemerintah di tingkat lokal maupun nasional;
  3. Pemerintahan SBY harus segera melakukan revisi atas KUHAP;
  4. Untuk mencegah penggunaan metode penyiksaan pdalam proses peradilan, Pemerintah harus menetapkan keterangan tersangka dibawah penyiksaan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan; Pemerintah harus menyediakan akses yang penuh terhadap pengacara dan pemeriksaan medis yang dipilih oleh tersangka/terdakwa;
  5. Pemerintahan SBY harus memberikan Pelatihan mengenai anti penyiksaan kepada Penegak hukum;
  6. Pemerintahan SBY harus meninjau dan membatalkan Perda Syariah Aceh 2005 yang menggunakan hukuman fisik;
  7. Pemerintahan SBY harus membentuk badan independen untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa kasus-kasus penyiksaan, serta menyertakan laporan hasil investigasi KOMNAS HAM;
  8. Pemerintah harus menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif korban penyiksaan dan atau keluarganya;
  9. Pemerintah harus menyediakan data secara komprehensif terkait laporan, komplain, investigasi dan tuntutan terkait praktik-praktik penyiksaan;

Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT): ELSAM [Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat], ICJR [Institute For Criminal & Justice Reform], HRWG [Human Rights Working Group], PBHI [Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia], YPHA [Yayasan Perlindungan Hak Anak], KPI [Koalisi Perempuan Indonesia], LBH Jakarta, dan Elpagar Kalbar.



Verified by MonsterInsights