Akses Terhadap Informasi dan Layanan Kontrasepsi dalam Rancangan KUHP

Saat ini ketentuan, pembatasan alat kontrasepsi yang memidanakan penyebaran informasi termasuk iklan penggunaan alat kontrasepsiterdapat dalam Pasal 534 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Walaupun pasal ini secara sosialogis didekriminalisasi, namun tetap menimbulkanhambatandalam implementasinya.Pasal KUHP ini secara diametral berpengaruh dengan dua program penting pemerintah, yakni program Keluarga Berencana (KB) dan program kesehatan reproduksi. Pertama terkait dengan kebijakan Keluarga Berencana, paraahli kependudukan Indonesia memperkirakan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2050 akan berjumlah antara 293 – 348 juta tergantung pada keberhasilan program KB khususnya pencapaian sasaran-sasaran pemakaian kontrasepsi. Kontribusi pemakaian kontrasepsi modern dalam perencanaan kehidupan berkeluarga melalui program keluarga berencana sangatlah besar.

Karena itu tingkat pemakaian kontrasepsi menjadi ukuran yang penting dalam program KB secara internasional termasuk di Indonesia. Jika pemerintah gagal dalam mencapai sasaran pemakaian kontrasepsi seperti yang dicantumkan dalam RPJP dan RPJM maka tentunya pertambahan penduduk akan semakin besar.Pemakaian kontrasepsi juga memiliki makna dasar bahwa setiap kehamilan adalah diinginkan (every pregnancy is wanted). Makna ini sebetulnya tidak berhenti pada persoalan kehamilan saja, namun bertautan dengan beberapa isu penting kesehatanreproduksi  lainnya seperti mencegah aborsi, pernikahan dini, kehamilan tidak direncanakan dan kematian ibu dan bayi yang rentan terjadi pada remaja.

Kedua, terkait kesehatan reproduksi khususnya perang terhadapinfeksimenularseksual. Saat ini setiap 25 menit di Indonesia, terdapat satu orang baru terinfeksi HIV.Dan satu dari setiap lima orang yang terinfeksi di bawah usia 25 tahun. Epidemi tersebut dipicu terutama oleh penularan melalui prilaku seksual dan penggunaan narkoba suntik.Perilaku seksual berisiko masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penularan HIV/AIDS. Pemerintah juga berulang kali meluncurkan program untuk menyadarkan penggunaan kontrasepsi, untuk mengontrol penularan HIV/AIDS melalui alat kontrasepsi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya termuat dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP 61/2014) yang menyatakan bahwasetiap orang berhak mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana.

Namun Berdasarkan temuan Unicef, salah satu kendala di Indonesia adalah akses informasi dan alat kesehatan ke penyedia pelayanan kesehatan.Ketentuan-ketentuan hukum mempersulit orang-orang muda yang belum menikah untuk mengakses pelayanan kesehatan reproduksi.Beberapa ketentuan hukum lainnya membuat penyebaran informasi tentang pendidikan seksdapat disalahartikan sebagai tindakan kriminal. Promosi penggunaan kontrasepsi masih merupakan persoalan di Indonesia. Bahkan daerah-daerah tertentu menentang promosi ini.

Dalam R KUHP muncul juga ketentuan serupa Pasal 481 dan 483 RKUHP yang berbunyi:

Pasal 481

Setiap orang yang tanpa hak secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang‑terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang‑terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 483

Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berenca­na dan pencegahan penyakit menular

Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah mereka yang ada dalam Pasal 483 RKUHP, yaitu petugas yang berwenang. Ini berarti masyarakat sipil atau mereka yang bergerak dibidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP.Pasal ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkanover-kriminalisasi. Bahkan ketentuan ini sudah mengalami dekriminalisasi secara de facto, karena secara sosiologis sudah tidak digunakan, dan berpotensi bertentangan dengan program pemerintah.

Ketentuan ini bertentangan dengan aturan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, danbertentangan dengan UU No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, pada Bab X tentang peran serta masyarakat. Pasal tersebut juga bertentangan dengan Kewenangan yang diberikan hanya untuk petugasdi pasal 483 mengakibatkan peran serta masyarakat dalam melakukan penyuluhan terhadapkesehatan reproduksi, penularan infeksi seperti HIV AIDS, serta kependudukan dan pembangunan keluarga menjadi terhambat.

Peran petugas kesehatan dan KB sangat besar dalam memberikan informasi dan layanan KB. Namun berdasarkan data Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) tahun 2012, jumlah petugas kesehatan dan KB, khususnya Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), dari 33,000 orang di tahun 1990-an menjadi hanya 22,000 orang di tahun 2007. Oleh karena itu, peran aktif berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuka adat, LSM, maupun anggota masyarakat itu sendiri atau yang biasa disebut dengan Kader Kesehatan atau Promotor Kesehatan Desa (prokes) menjadi sangat krusial.

Sebagai Kader Kesehatan, mereka bekerja sebagai tenaga sukarela yang dipilih oleh dari masyarakat dan bertugas mengembangkan masyarakat. Tercatat di Kementerian Kesehatan sampai dengan tahun 2014, terdapat 569.477 kader kesehatan terlatih.Bila pasal ini di berlakukan, maka kader-kader tersebut berpotensi akan terancam dipidana dan tentunya ini akan menghalangi pencapaian tujuan pembangunan Indonesia.

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKontrasepsiKUHPR KUHPRancangan KUHP

Related Articles

Indonesia Fair Trial Report 2018

Happy New Year 2019! New year is usually followed up by evaluating during the past one year and determining the

Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian

Dalam implementasinya, Pasal Ujaran Kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan suku, agama,dan ras yang jelas merendahkan standar

Update Hukuman Mati di Indonesia 2016

Pada 2016 ini, Jaksa Agung telah mengumumkan rencana eksekusi mati gelombang ke-3 tetap dilanjutkan, bahkan jaksa Agung telah mengalokasikan anggaran

Verified by MonsterInsights