Alexander Adonis V. The Philippines
Kasus ini akan membawa dampak secara global karena UN Human Rights Committee untuk pertama kalinya menyatakan bahwa menahan seorang penulis karena perkara penghinaan adalah bagian dari pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi . Selain itu, UN Human Rights Committee juga menyatakan bahwa ketentuan pidana penghinaan Filipina tidak sesuai dengan Pasal 19 dari Kovenan Hak Sipil dan Politik dimana Filipina merupakan salah satu negara pihak. Oleh karena itu UN Human Rights Committee memberikan rekomendasi agar Filipina melakukan dekriminalisasi terhadap penghinaan
Kasus ini bermula saat Adonis, di 2007, telah dihukum 2 tahun penjara dan denda USD 2,400 karena mengungkapkan skandal dari anggota DPR Filipina Prospero Nograles dengan seorang perempuan yang sudah menikah. Prospero Nograles terlihat lari tanpa mengenakan baju setelah tertangkap basah oleh suami perempuan tersebut. Nograles lalu membuat laporan pidana terhadap Adonis dan Pengadilan memenangkan tuntutan dari Nograles tersebut dengan menyatakan bahwa Adonis telah “malicious, arbitrary, abusive, irresponsible act of maligning the honor, reputation and good name of Congressman Nograles”.
Putusan dari UN Human Rights Committee dapat diunduh disini
Sumber: http://www.ifex.org/philippines/2012/02/08/unhcr_ruling/ dan http://www.mediadefence.org/news-story/un-rules-against-criminal-libel-philippines
Artikel Terkait
- 10/02/2015 House sets priority bills despite early criticism
- 01/09/2014 Activists condemn arrest of student who insulted Yogyakarta
- 20/07/2012 Parlimentary Assembly, Resolution 1577 (2007) : Towards decriminalization of defamation
- 20/07/2012 Declaration of the Committee of Ministers on the Desirability of International Standards dealing with Forum Shopping in respect of Defamation, “Libel Tourism”, to Ensure Freedom of Expression
- 25/06/2021 [Rilis Koalisi Serius] Pedoman Implementasi UU ITE Tidak Menyelesaikan Akar Masalah, Segera Revisi UU ITE