Alexander Adonis V. The Philippines

Kasus ini akan membawa dampak secara global karena UN Human Rights Committee untuk pertama kalinya menyatakan bahwa menahan seorang penulis karena perkara penghinaan adalah bagian dari pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi . Selain itu, UN Human Rights Committee juga menyatakan bahwa ketentuan pidana penghinaan Filipina tidak sesuai dengan Pasal 19 dari Kovenan Hak Sipil dan Politik dimana Filipina merupakan salah satu negara pihak. Oleh karena itu UN Human Rights Committee memberikan rekomendasi agar Filipina melakukan dekriminalisasi terhadap penghinaan

Kasus ini bermula saat Adonis, di 2007, telah dihukum 2 tahun penjara dan denda USD 2,400 karena mengungkapkan skandal dari anggota DPR Filipina Prospero Nograles dengan seorang perempuan yang sudah menikah. Prospero Nograles terlihat lari tanpa mengenakan baju setelah tertangkap basah oleh suami perempuan tersebut. Nograles lalu membuat laporan pidana terhadap Adonis dan Pengadilan memenangkan tuntutan dari Nograles tersebut dengan menyatakan bahwa Adonis telah  “malicious, arbitrary, abusive, irresponsible act of maligning the honor, reputation and good name of Congressman Nograles”.

Putusan dari UN Human Rights Committee dapat diunduh disini

Sumber: http://www.ifex.org/philippines/2012/02/08/unhcr_ruling/ dan http://www.mediadefence.org/news-story/un-rules-against-criminal-libel-philippines



Verified by MonsterInsights