Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak: Himbauan untuk Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Anak Dan Tidak Menyebarkan Identitas Anak Korban Persekusi

SIARAN PERS

ALIANSI PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

 

Himbauan untuk Tidak Melakukan Kekerasan terhadap Anak

Dan Tidak Menyebarkan Identitas Anak Korban Persekusi

 

Jakarta, 2 Juni 2017: Sehubungan dengan kasus persekusi terhadap anak yang dilakukan oleh sejumlah orang di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Rabu 31 Mei 2017 lalu, Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menghimbau kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk meningkatkan kepekaan terhadap hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak dengan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta tidak menyebarkan profil atau foto atau video anak yang menjadi korban persekusi demi proses pemulihan fisik dan mental si anak serta melindungi identitas anak.

Aksi kekerasan terhadap anak itu terekam di depan kamera dan kemudian videonya telah tersebar di berbagai akun media sosial maupun media lainnya. Aliansi PKTA mengapresiasi respons kepolisian dan beberapa organisasi peduli anak yang telah bertindak cepat mengusut kasus, melindungi dan mendampingi anak yang menjadi korban. Aliansi PKTA meminta pemerintah, pihak kepolisian, dan semua pihak yang terkait untuk mengusut tuntas kasus kejahatan terhadap anak ini.

Menurut berbagai pemberitaan media yang ada, kejadian yang terjadi di Cipinang Muara Jakarta Timur ini diawali dengan postinganfacebook si anak yang diduga menghina pimpinan organisasi masyarakat (ormas) FPI, HRS. Postingan inilah yang kemudian mendorong sejumlah anggota ormas tersebut untuk dating menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Video yang berdurasi 2 menit 19 detik tersebut berisi intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang anak yang diduga masih berusia 15 tahun. Dari video yang tersebar, terlihat sang anak tersebut juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mengharmonisasikannya ke dalam perundang-undangan nasional, dan karena itu berkewajiban mengambil tindakan yang tepat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan/ atau psikis. Tidak ada satu pun bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat dibenarkan sehingga di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana diberikan bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus dan pendampingan kepada anak korban kekerasan fisik dan/ atau psikis. Pasal 72 Ayat 1 juga menegaskan bahwa masyarakat (termasuk media massa) berperan serta dalam perlindungan anak baik secara perseorangan maupun kelompok. Selain itu, Peraturan Dewan Pers No. 6 Tahun 2008 tentang Kode Etik Jurnalistik pasal 2 poin f juga menekankan pentingnya “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara”.

Karena itu, Aliansi PKTA menghimbau seluruh masyarakat, pemerintah dan media agar:

  1. Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dengan tidak menyebarkan profil atau foto atau video anak korban yang mengalami persekusi demi proses pemulihan fisik dan mental  anak serta juga untuk melindungi identitas anak.
  2. Mendorong penindakan sesuai hukum kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap anak.
  3. Bertindak pro aktif, jika menemukan kasus/ foto/ video persekusi untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian (110), Kementerian Sosial (1500771), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (08212575123).

 

———————————-

 

Profil Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Aliansi PKTA memiliki visi meningkatnya dampak dari peran organisasi masyarakat sipil dalam mendukung pencapaianTujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/ SDGs) Target 16.2 dan target terkait lainnya untuk menghentikan perlakuankejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, melalui kolaborasi dan aksi bersama dalam kerangka kemitraan global, regional, nasional dan daerah.

 

Anggota Aliansi PKTA saat ini terdiri dari 21 organisasi non-pemerintah, sebagai berikut:

  1. Aliansi Remaja Independen
  2. ChildFund Indonesia
  3. Ecpat Indonesia
  4. HI-IDTL
  5. ICJR
  6. ICT Watch
  7. MPS PP Muhammadiyah
  8. PKBI
  9. Plan International Indonesia
  10. Puskapa UI
  11. Rifka Annisa
  12. Rutgers WPF Indonesia
  13. SAMIN
  14. Sejiwa
  15. Setara
  16. Smeru
  17. SOS
  18. TDH
  19. Wahana Visi Indonesia
  20. Yayasan Sayangi Tunas Cilik
  21. Youth Network on Violence Against Children

 

Narahubung:

1. Zubedy Koteng : 081360523474

2. Candra Wijaya : 08158139206

3. Rebeka Haning : 08119955676

4. Supriyadi W Eddyono : 081586315499

5. James Ballo : 081353883755

6. Widuri : 081218898432


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKUHPperburuanpidana

Related Articles

Pasal 245 UU MD3 Hambat Proses Penegakan Hukum

UU Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) baru Revisi UU No. 27 Tahun 2009, baru saja disepakati di

Kedutaan Besar Inggris Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)Menggelar Webinar untuk Mempromosikan Platform Dokumen Hukum Online Terbaruuntuk Komunitas Marjinal

Webinar ini akan membahas program yang sedang berlangsung dengan tema “Memperkuat Akses Keadilan Melalui Teknologi”, berfokus pada peningkatan akses ke

Menuju Pembaruan UU ITE Yang Ramah Kepentingan Publik

Pada Senin 14 Maret 2016, anggota DPR RI Komisi I bersama Menteri Kominfo, Rudiantara dan Menkumham yang diwakili oleh Dirjen

Verified by MonsterInsights