Catatan atas RUU Perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Sikap Fraksi-Fraksi di Komisi I DPR

ICJR : Terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) sebagian Besar fraksi justru masih sepakat dengan usulan pemerintah, ini cukup memprihatinkan”

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

Dorongan masyarakat sipil terkait Revisi UU ITE secar tegas telah meminta pemerintah dan DPR menghilangkan seluruh ketentuan  pasal 27 ayat 3 tersebut, namun pemerintah hanya merevisi sebagian, dengan merevisi ancaman pidananya menjadi 4 tahun, yakni:

Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 27 ayat (3) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. Penjelasan:Pasal IAngka 1Pasal 27Ayat (3)  Ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal311 Kitab Undang-UndangHukum Pidana.

Pasal 45 (3)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Penjelasan :Pasal 45Ayat (3)Cukup jelas.

Pasal 45  ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.Penjelasan :Pasal 45Ayat (5)Cukup jelas.

Revisi pemerintah hanya berimplikasi bahwa tersangka pelanggaran pasal 27 ayat (3) tidak akan ditahan karena berada di bawah ambang batas syarat penahanan yakni ancaman 5 tahun penjara. Ini adalah alas an yang menganggap eneng persoalan pasal 27 ayat (3). Dengan berkurangnya ancaman pidana dan tidak akan ditahan sekaan-akan persoalan pasal 27 ayat (3) dapat di minimalisir.  ICJR secara tegas menolak argumen pemerintah tersebut.

ICJR merekomendasikan untuk mencabut seluruh Pasal 27 ayat (3) karena:

  • Pertama, pasal tersebut multitafsir, akibatnya banyak disalahgunakan dan mengakibatkan ancaman bagi kebebasan berekpresi.

  • Kedua adanya duplikasi tindak pidana dari UU ITE, yang sudah seluruh ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Mengembalikan segala bentuk pemidanaan ke dalam dalam KUHP sesuai dengan kapasitas muatan yang mengatur lebih rinci dan menjamin kepastian hukum.

  • Ketiga, karena multitafsir maka Respon penggunaan pasal tersebut tidak memiliki satu kepastian hukum karena diterapkan secara beragam, mulai dari proses penydidikan,  dakwaan, prosedur penahanan, prosedur pencabutan laporan dan mendiasi, termasuk dalam menafsirkan pasal itu sendiri. Penafsiran tersebut terlihat dari pertimbangan hakim dalam menguji unsur‐unsur pidana, sehingga praktek pengadilan yang eksesif

Namun dalam fraksi DPR berdasarkan DIM konsolidasi fraksi terihat hanya dua fraksi yang memberikan catatan khusus sesuai dengan usulan masyarakat sipil dan ICJR, yakni partai Gerindra  dan PAN, selebihnya Fraksi-fraksi justru mendukung keberadaan pasal pidana ini, bahkan ada 4 fraksi yang tidak memberikan tanggapan. (lihat tabel pandangan fraksi atas pasal 27 ayat 3)

18. PDI-P TETAP Pasal 27 Ayat (3) UU ITE memang dianggap bersifat karet, multitafsir sehingga mengancam kebebasan berekpresi. Namun, tetap harus ada pengaturan tentang pidana minimum bagi pihak yang melakukan pelanggaran sehingga dapat memberikan efek jera.Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, adil, merata dan netral teknologi.
PG TETAP  
GERINDRA Pasal 27 ayat 3 dihapus Pasal 27 ayat 3 dihapus  Dalam pasal ini, muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik multitafsir sehingga dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.Pada penjelasan ayat ini juga mengacu pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Hukum Pidana yang mengatur juga tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sehingga dikhawatirkan terjadinya tumpangtindih UU.  Fraksi Gerindra mengusulkan Pasal 27 ayat 3 ini dihapus dalam RUU ini.

 

DEMOKRAT Tidak ada perubahan pada penjelasan dalam pasal 27.

Tetap dengan rumusan UU ITE lama, yaitu “CUKUP JELAS”

Penjelasan baru yang ditawarkan Pemerintah memiliki resiko ketiadaan kepastian hukum apabila terjadi perubahan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP

Saat ini KUHP sedang dilakukan rancangan perubahan dan salah satu pasal yang dirubah adalah pasal yang terkait dengan kesusilaan

PAN Perlu pendalaman Perlu penjelasan apa yang dimaksud “sengaja dan tanpa hak..”

 

“Sengaja” dalam dunia siber dapat berbeda pemahamannya. penggunaan ikon-ikon yang merangsang “mata, telinga dan imaginasi” untuk menggerakkan tangan secara instan, real time dan viral.

“tanpa hak” itu perlu didefiniskan sejak awal, bukan di akhir. “disclaimer” itu mengatasi bukan pengecualian.

PKB    
PKS Ketentuan Pasal 27 ayat (1) tetap, dengan perubahan pada penjelasan Pasal 27 ayat (1)

 

 

Ketentuan Pasal 27 ayat (2) tetap, dengan perubahan pada penjelasan Pasal 27 ayat (2).

 

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) tetap, dengan perubahan pada penjelasan Pasal 27 ayat (3) sesuai usulan Pemerintah.

 

Ketentuan Pasal 27 ayat (4) tetap, dengan perubahan pada penjelasan Pasal 27 ayat (4).

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Penjelasan :

Pasal 27 Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan Pasal 281, Pasal 282, dan Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Penjelasan :

Pasal 27 Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Penjelasan :

Pasal 27Ayat (3)  ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

 

Penjelasan : Pasal 27 Ayat (4) Ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan Pasal 368 dan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PPP  
NASDEM  
HANURA  

Gambaran atas usulan fraksi-fraksi  Komisi I DPR, menunjukkan bahwa terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE praktis tidak ada situasi perberubahan yang mendasar. Usulan revisi pemerintah yang menurunkan ancaman hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun tidak akan menimbulkan perubahan yang besar, ancaman pasal 27 ayat (3) masih terbuka dan berpeluang di gunakan secara eksesif.

Disamping itu ICJR perlu mengingatkan bahwa ancaman pidana tinggi diatas 5 tahun  yang tidak berubah dalam  pasal 27 ayat (1)[1] (2)[2] (4)[3]  justru memberikan peluang yang eksesif bagi aparat penegak hukum, karena RUU telah menghilangkan ketentuan  “penahanan harus ijin pengadilan” dalam pasal 43 ayat (6) RUU, (syarat: harus meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam).

Penghilangan kalimat ini akan berimbas penyidik dapat melakukan penahanan tersangka Pasal 27 yang ancamannya pidananya diatas 5 tahun dengan mengandalkan diskresi penyidik  sesuai dengan mekanisme KUHAP.

Seharusnya kalimat penetapan pengadilan tidak di hapus dalam usulan revisi pemerintah, karena rumusan UU ITE soal ijin pengadilan sudah cukup baik dan sesuai dengan fair Trial termasuk RUU KUHAP. Perubahan Ini mengakibatkan sistem hukum acara pidana UU ITE kembali ke rezim Crime Control Model.

Tabel pandangan fraksi terkait upaya paksa penyidikan

43. (6)  Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

 

Penjelasan :

Pasal 43

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

(6)Penangkapan danpenahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

 

Penjelasan :

Pasal 43Ayat (6)Cukup jelas

PDI-P TETAP seperti naskah awal (6)

Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

 

Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya dilakukan suatu penangkapan dan penahanan, sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam melakukan suatu penangkapan dan penahanan.
PG TETAP  
GERINDRA
DEMOKRAT TETAP –    PENAMBAHAN FRASA: di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik MENUNJUKKAN LEX SPECIALIS

–    Hukum acara pidana (UU 8/1981) mengatur tata cara penggeledahan yang lebih komprehensif dibanding “izin ketua pengadilan negeri setempat”.

PAN Perlu pendalaman  
PKB    
PKS Mengkombinasikan usulan Pemerintah ke dalam Pasal 43 ayat (6). Pasal dalam undang-undang tidak mengacu kepada peraturan/perundang-undangan secara spesifik, maka acuan kepada KUHAP sebaiknya diperinci pada pasal penjelasan. (6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat sesuai dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan :Pasal 43Ayat (6)yang dimaksud dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku adalah Kitab Hukum Acara Pidana.

 
PPP    
NASDEM    
HANURA    

[1] Pasal 27 (1) jo pasal 45 AYAT (1) ruu Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjelasan :Pasal 45

Ayat (1)Cukup jelas.

[2]  Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 (2)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penjelasan :Pasal 45Ayat (2)Cukup jelas.

[3] Pasal 27 (4) jo pasal 45 ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipdana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjelasan :Pasal 45

Ayat (4)Cukup jelas


Tags assigned to this article:
defamasihukum pidanaKUHPuu ite

Related Articles

Ketentuan Penahanan dalam RKUHAP alami Kemunduran: Penahanan Harus Dijadikan Alternatif Terakhir

Harapan perbaikan ketentuan penahanan melalui Rancangan KUHAP sangat mungkin tidak akan terwujud jika rumusan pasal-pasal tentang penahanan dalam Rancangan KUHAP

Menguatnya Soal Duplikasi Pidana Penghinaan dalam Pembahasan “Rahasia” Revisi UU ITE

Pada Selasa 21 Juni 2016, DPR kembali melakukan Pembahasan RUU ITE yang tertutup oleh Panja Komisi I DPR dan pemerintah.

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Ke-70: RKUHP Ramah HAM Harus Terwujud

Pada 10 Desember 2018, Negara-negara di Dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia termasuk di Indonesia. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia

Verified by MonsterInsights