Archive

Archive for the ‘ICJR di Media’ Category

Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

28/10/2011 Leave a comment

POS-KUPANG.COM, KUPANG Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000.

Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.

Read more…

Activists Want Wiretapping Safeguards

26/03/2011 Leave a comment

Jakarta, Indonesia must have a law focused solely on the mechanisms, controls and procedures on wiretapping, human rights organizations say.

Zainal Abidin, deputy director of the Institute for Policy Research and Advocacy (Elsam), said on Friday that articles on wiretapping in existing regulations failed to protect the right to privacy.

Read more…

Penyadapan Harus Diatur dalam UU Khusus

26/03/2011 Leave a comment

Jurnas.com | ATURAN tentang penyadapan yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Intelijen, dinilai sangat mengkhawatirkan dan prematur. Pasalnya, semangat pengaturan tentang penyadapan tersebut bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Read more…

Penyadapan Rawan: Indonesia Punya Pengalaman Buruk Soal Aktivitas Intelijen

26/03/2011 Leave a comment

Jakarta, Kompas – Aparat intelijen negara berpotensi menyalahgunakan penyadapan jika tata cara dan mekanismenya tidak diatur dalam undang-undang khusus. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya membahas undang-undang yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan sebelum membahas RUU Intelijen.

Read more…

Perlu, UU penyadapan

26/03/2011 Leave a comment

JAKARTA – Kewenangan penyadapan yang dirancang dalam rancangan undang undang Intelijen masih menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara –pengganti Badan Intelijen Negara– seperti diatur di dalam Pasal 31 Ayat (1).

Read more…

RUU Intelijen Dinilai Prematur: Aturan itu dinilai bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

26/03/2011 Leave a comment

VIVAnews – Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang sedang digodok pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menimbulkan polemik.  Aturan itu dinilai bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan tata cara penyadapan semestinya diatur dalam undang-undang tersendiri.

Read more…

Penyadapan Tidak Boleh Masuk RUU Intelijen

25/03/2011 Leave a comment

Komhukum (Jakarta) – Terbayang masa Soeharto berkuasa ketika pelanggaran HAM menjadi  tontonan masyarakat. Pada saat itu pula kinerja intelijen dimaksimalkan. Semua hal yang berbau  ancaman terhadap negara mesti diberantas.

Read more…

Pemerintah Disarankan Buat UU Penyadapan

25/03/2011 Leave a comment

TEMPO Interaktif, Jakarta – Rancangan Undang Undang Intelijen dinilai masih prematur dan menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara –pengganti Badan Intelijen Negara– seperti diatur di dalam Pasal 31 Ayat (1).

Read more…

Intelijen Tak Perlu Risih Kewenangannya Diatur Undang-undang

25/03/2011 Leave a comment

Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) dinilai tidak perlu risih bila kewenangannya diatur Undang-undang. Salah satu kewenangan yang memang harus diatur dan diperbaiki dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yakni urusan sadap-menyadap.

Read more…

Urusan Penyadapan Sebaiknya Digabungkan dalam Satu Perundangan

25/03/2011 Leave a comment

Jakarta – Urusan sadap-menyadap ternyata telah banyak aturan yang mengatur. Setidaknya 9 peraturan membolehkan berbagai instititusi menguping pembicaraan orang. Hanya saja, mekanisme dari 9 peraturan tersebut berbeda-beda dan membuat impilkasi yang tidak sama.

Read more…