Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) dinilai tidak perlu risih bila kewenangannya diatur Undang-undang. Salah satu kewenangan yang memang harus diatur dan diperbaiki dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yakni urusan sadap-menyadap.
Jakarta – Urusan sadap-menyadap ternyata telah banyak aturan yang mengatur. Setidaknya 9 peraturan membolehkan berbagai instititusi menguping pembicaraan orang. Hanya saja, mekanisme dari 9 peraturan tersebut berbeda-beda dan membuat impilkasi yang tidak sama.
JAKARTA–MICOM: Tiga putusan Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pengaturan tata cara penyadapan dalam RUU intelijen yang harus diatur dalam konstitusi. Salah satu kontroversi terkait kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada lembaga koordinasi intelijen negara (pengganti BIN) dalam RUU diatur dalam Pasal 31 ayat (1).
Jakarta, MKOnline – Penyadapan (interception) merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan UU, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Demikian pendapat Mahkamah dalam [...]
en.hukumonline.com - The Constitutional Court (MK) has annulled Article 31 (4) of Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (EIT Law). The Article called for the government to issue a regulation concerning wiretapping. This annulment will result in the government, in this case the Ministry of Communication and Information Technology, not being [...]
Tempointeraktif. Pemerintah maupun politikus Senayan mestinya merasa tertampar oleh putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini. Mahkamah membatalkan aturan kontroversial mengenai penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka seharusnya lebih cermat membuat aturan. Ketentuan yang dinyatakan tidak mengikat lagi secara hukum itu dituangkan dalam pasal 31 ayat 4. Aturan ini [...]
KORANBOGOR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik (ITE) berisi tata cara penyadapan diatur oleh pemerintah yang digugat Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi. Dalam sidang putusan, Kamis (24/2), Majelis Hakim menyimpulkan gugatan para pemohon tepat dan beralasan hukum. [...]
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika I (ITE) tentang pasal aturan tata cara penyadapan. Dalam putusan ini diputuskan bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara [...]
Hukumkompasiana.com. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi “tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah”. MK dalam hal ini mengabulkan permohonanan Wahyu Wagiman yang meminta agar pasal ini dihapus menanggapi rencana pembuatan RPP Penyadapan. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa pembatasan mengenai penyadapan [...]
The Jakarta Globe. The Constitutional Court on Thursday struck down a contentious decree governing the use of wiretaps, calling it a violation of human rights and making it more difficult for law enforcers to carry out such surveillance.