Archive

Archive for the ‘Anotasi Putusan’ Category

SS Vs. Negara Republik Indonesia

14/12/2011 Leave a comment

Ringkasan Kasus Posisi

Putusan Mahkamah Agung No. 545 K/Pid.Sus /2011, adalah putusan atas nama Terdakwa SS (30 tahun), bekerja sebagai karyawan dan bertempat tingal di Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat atau di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.  Terdakwa pada Senin 14 Desember 2009, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di ruang rapat PT.MTJ di Lantai 8 Gedung AG, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Terdakwa diinterogasi oleh OTR dan saksi JWM dari Polda Maluku dalam kasus kepemilikan senjata api illegal di Tual Maluku, saat itu terdakwa terlihat sangat mencurigakan. Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, atas perintah dari JWM kemudian terdakwa mengeluarkan dompet dari saku celananya setalah dibuka dan dikeluarkan isinya satu persatu, dan pada saat terdakwa mengeluarkan kartu NPWP atas nama Terdakwa dan kartu bertuliskan “Berbakti Untuk Jambi” didalam sebuah pelastik bening, diantara kedua kartu tersebut terselip lipatan uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri 391912 ditemukan serbuk berwarna putih kebiruan, dan dari hasil introgasi tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.

Read more…

MES Vs Negara Republik Indonesia

02/08/2011 Leave a comment

Ringkasan Kasus Posisi:

Putusan ini adalah Putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana dengan Terdakwa MES (40 tahun) dengan Perkara No 2570 K/Pid.Sus/2010. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Read more…

DH Vs. Negara Republik Indonesia

01/08/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Putusan Mahkamah Agung No. 2591/Pid.Sus/2010 adalah putusan atas perkara pidana terhadap DH (35 tahun) sebagai Terdakwa. DH yang bertempat tinggal di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang  berprofesi sebagai Pengemudi Angkot.

Read more…

AP Vs. Negara Republik Indonesia

12/07/2011 Leave a comment

Kasus Posisi:

Putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana No 85 K/Pid.Sus/2007 dengan Terdakwa AP (48 tahun) yang didakwa telah melakukan tindak pidana berupa penelantaran anak, penelantaran dalam rumah tangga, dan telah melakukan kejahatan perkawinan yaitu telah menikah lagi padahal Terdakwa mengetahui pernikahan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Read more…

WH. vs Negara Republik Indonesia

07/07/2011 Leave a comment

Ringkasan Kasus Posisi

Putusan Mahkamah Agung No. 2105 K/Pid/2006, adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa WH (42 tahun) yang bertempat tinggal di Kelapa Gading Jakarta Utara. Terdakwa merupakan salah seorang Karyawan BII (Mantan Kepala Cabang BII Senen). Terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu BII Senen, terdakwa menawarkan kerja sama dengan Dana Pensiun PUSRI (Depensri) Palembang dengan membuat surat penawaran kerja sama No.2003.095 /09 /WAPRES. DIR/ KW-3-STS.5 tanggal 5 September 2003 yang ditujukan kepada saksi Bunyamin  Ibrahim selaku Direktur Utama Depensri. Dimana dalam surat tersebut terdakwa menyatakan menyetujui menerima dana sebesar 25.000.000.000,- yang rencananya mau ditempatkan sebagai Deposito Berjangka, jangka waktu 3 (tiga) bulan (ARO) dengan permohonan bunga 8,5% . Untuk pengiriman dana, dilakukan melalui sandi kliring 0160131.

Read more…

KS Alias CKK alias At vs Negara Republik Indonesia

06/07/2011 2 comments

 Ringkasan Kasus Posisi

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531/Pid.Sus/2010, adalah putusan terhadap perkara pidana KS Alias CKK Alias At, Usia 21 tahun bertempat tinggal di Kabupaten Sambas, At Bekerja sebagai Wiraswasta.

Read more…

Fr dan Yu vs Negara Republik Indonesia

30/06/2011 Leave a comment

Kasus Posisi:

Putusan Mahkamah Agung dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan Yu (27 tahun) yang keduanya merupakan anak dan orang tua (ayah) yang bekerja sebagai petani di  kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu Terdakwa Yu didatangi oleh An dan Pu (keduanya berstatus DPO) yang mengajak Terdakwa Yu untuk mengantar atau membawa barang (yang diketahui adalah ganja) ke Medan, kemudian Terdakwa Yu mengajak serta ayahnya Terdakwa Fr. An dan Pu memberikan uang panjar kepada Terdakwa Yu dan Fr Rp. 50.000,- yang mana dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Para Terdakwa bertemu dengan An dan Pu di Sigala-gala dengan menaiki sepeda motor, sedangkan An dan Pu menaiki sepeda motor yang berbeda. Para Terdakwa berjalan duluan yang diikuti oleh An dan Pu dengan membawa ganja yang dilakban dan dimasukkan kedalam tas. Setiba dijalan umum Ds Lau Rima ada razia dan Para Terdakwa berhenti sedangkan An dan Pu melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan 2 buah tas yang isinya ganja. Kemudian karena hal tersebut Para Terdakwa diproses hukum.

Read more…