Kebijakan moratorium atau pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah menjadi kontroversi di antara pemerintah dan para anggota parlemen. Kebijakan ini secara khusus dikeluarkan oleh pemerintah memang ditujukan untuk narapidana kasus – kasus tertentu yaitu Korupsi, Terorisme, dan Narkotika. Terlepas dari motif yang melatar belakangi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut namun penting untuk melihat irisan kebijakan yang tentunya akan terkait dengan perlindungan hak asasi manusia.
Read more…
Penyadapan, kata ini sering muncul dalam perdebatan politik maupun hukum di kalangan para politisi atau para penegak hukum serta akademisi di Indonesia. Penyadapan setidaknya telah dianggap sebagai senjata sakti yang diharapkan mampu menguak atau setidaknya membuka tabir akan adanya kejahatan yang terorganisir dan juga menurut beberapa kalangan dapat mencegah adanya kejahatan terhadap keamanan negara.
Read more…
Panduan Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum ini merupakan panduan yang digunakan dalam Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh ELSAM, ICJR, WCSC dan Mahkamah Agung. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para pelatih atau pengajar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya didaerah konflik.
Read more…
Perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat, dari sisi jumlah pengguna internet telah melonjak tajam sejak mulai digunakan pada 1988. Tercatat hingga saat ini Indonesia memiliki jumlah pengguna internet terbesar di ASEAN, meski dari sisi persentase sebaran dan penetrasi internet, sebenarnya Indonesia masih cukup rendah.
Read more…
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik telah menjadi salah satu mantra sakti yang saat ini sering diperbincangkan di Indonesia. Akses terhadap informasi telah menjadi kebutuhan bagi setiap orang dan setiap korporasi bisnis yang berinvestasi di Indonesia. Kebutuhan akan informasi tak ayal telah menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang. Tanpa informasi yang beredar bebas dan memadai maka di masyarakat hanya akan beredar rumor yang tidak bisa di verifikasi kebenarannya.
Read more…
Administrasi keadilan di Indonesia, terutama dalam konteks paska konflik, sangat membutuhkan pengintegrasian nilai-nilai serta standar-standar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bukan saja disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan Negara pihak dalam berbagai Konvensi Internasional yang berhubungan dengan HAM, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, namun juga karena penerapan suatu sistem keadilan yang melanggar HAM dan tidak sensitif terhadap kebutuhan khusus wilayah-wilayah paska konflik tidak akan dapat bersumbangsih positif terhadap usaha resolusi konflik.
Read more…
UU No 8 Tahun 1981 pada saat kelahirannya telah dipuja banyak kalangan sebagai karya agung bangsa Indonesia yang lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak asasi bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika melihat kondisi pada waktu tersebut, penyebutan karya agung tersebut tidaklah salah karena hukum acara yang diterapkan sebelumnya yaitu Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) sangat sederhana dan telah banyak kritik karena tidak mampu memberikan artikulasi yang cukup bagi perlindungan hak asasi manusia.
Read more…
Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
IMDLN, ICJR, dan ELSAM
Unduh Amicus Brief disini
Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena brand atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.
Read more…
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Read more…
Categories: Produk, Publikasi, Reformasi Defamasi, Resources
Tags: amicus brief, hukum, indonesia, kebebasan berekspresi, penghinaan, prita mulyasari, tindak pidana penghinaan, uu ite
Laporan Tribunal Khmer Merah (unduh disini)