Kasus Posisi
Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).
Read more…
Kasus Posisi
Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Hal tersebut kemudian menempatkan Majalah Time sebagai pihak Tergugat.
Read more…
Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh
Oleh: Ifdhal Kasim
Pengantar
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.” (Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )
Read more…
Categories: Opini Anggota, Publikasi, Reformasi Defamasi, Resources
Tags: freedom of expression, hak asasi manusia, hukum, hukum pidana, kebebasan berekspresi, pembatasan, pencemaran nama baik, penghinaan, uud
Kasus Posisi
Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis
Read more…
Kasus Posisi
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasuspencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.
Read more…
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau turut rnenuIis/memuat berita-berita atau artikel-artikeI tersebut. Terhadap putusan kali ini, AJI telah menyatakan apresiasinya pada PN Jakarta Pusat
Read more…
Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat tiga kali, yakni tanggal 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2007.
Read more…
Kasus Posisi
ONO (Penggugat/Pemohon Kasasi) dan BS (Tergugat/Termohon Kasasi) adalah sama-sama ahli waris dari TT alias TKH selaku pemilik Perusahaan PT. Ma maupun Perusahaan PT. MUO Factory di Ambon.
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa ME (71 tahun) yang beralamat di Komplek Beruntung Kota Banjarmasin bersama RDa (disidangkan secara terpisah) yang sama-sama bekerja di PT JMP melaporkan perbuatan saksi JK kepada pihak kepolisian. Pada PT JMP, terdakwa menjabat sebagai manager operasional, sedangkan RDa sebagai General Manager dan JK adalah direkturnya.
Read more…