Archive

Archive for the ‘Cases’ Category

Times vs. H.M. Soeharto (PK)

22/02/2012 Leave a comment

Kasus Posisi

Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).

Read more…

PM v. PT. SMI, HG, GHYN

01/12/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

Read more…

PM v. Negara Republik Indonesia

01/12/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasuspencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

Read more…

RBN v, JP, NYT, ER, dan MS

16/11/2011 Leave a comment

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau turut rnenuIis/memuat berita-berita atau artikel-artikeI tersebut. Terhadap putusan kali ini, AJI telah menyatakan apresiasinya pada PN Jakarta Pusat

Read more…

Categories: Cases, Civil, Media, National Tags: ,

RBN v. JP dan NYT

14/11/2011 2 comments

Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat tiga kali, yakni tanggal 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2007.

Read more…

Categories: Cases, Civil, Media, National Tags: ,

ONO v. BS

09/11/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

ONO (Penggugat/Pemohon Kasasi) dan BS (Tergugat/Termohon Kasasi) adalah sama-sama ahli waris dari TT alias TKH selaku pemilik Perusahaan PT. Ma maupun Perusahaan PT. MUO Factory di Ambon.

Read more…

Categories: Cases, Civil, National, Public Tags: ,

ME v. Negara Republik Indonesia

07/11/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Terdakwa ME (71 tahun) yang beralamat di Komplek Beruntung Kota Banjarmasin bersama RDa (disidangkan secara terpisah) yang sama-sama bekerja di PT JMP melaporkan perbuatan saksi JK kepada pihak kepolisian. Pada PT JMP, terdakwa menjabat sebagai manager operasional, sedangkan RDa sebagai General Manager dan JK adalah direkturnya.

Read more…

UMT v. Negara Republik Indonesia

06/11/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.

Read more…

Categories: Cases, Criminal, Media, National Tags: ,

HI v. Negara Republik Indonesia

05/11/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Terdakwa HI (35 tahun) seorang petani yang bertempat tinggal di Kec Permata Kabupaten Bener Meriah menemukan adanya lembaran yang berisikan contoh pencontrengan legislatif yang ternyata nomor partai dan lambang serta nama partai lokal tidak ada dari No. 35 s/d 40. Penemuan terdakwa itu didapatnya saat terdakwa berkunjung ke rumah pak Ge yang saat itu Pak Ge sedang membuka lembaran-lembaran tersebut. Dengan seizin Pak Ge, Terdakwa pun kemudian membawa 3 lembar contoh lembaran tersebut. Dan sesampainya dirumah terdakwa pun melihat kembali lembaran tersebut. Pada akhirnya, terdakwa pun membuat SMS yang berisikan:

Read more…

An v. Negara Republik Indonesia

04/11/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Terdakwa An (30 tahun), beralamat di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang pangkas rambut mengucapkan kata-kata bahwa isterinya yaitu NES (saksi korban) tidak perawan atau gadis lagi. Ucapan terdakwa tersebut didasari oleh karena saksi korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri untuk yang ketiga kalinya pada saat malam pertama oleh terdakwa. Penolakan korban disebabkan oleh karena korban merasa kemaluannya sakit.

Read more…

Categories: Cases, Criminal, National, Public Tags: ,