Kasus Posisi
Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).
Read more…
Kasus Posisi
Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis
Read more…
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau turut rnenuIis/memuat berita-berita atau artikel-artikeI tersebut. Terhadap putusan kali ini, AJI telah menyatakan apresiasinya pada PN Jakarta Pusat
Read more…
Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat tiga kali, yakni tanggal 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2007.
Read more…
Kasus Posisi
ONO (Penggugat/Pemohon Kasasi) dan BS (Tergugat/Termohon Kasasi) adalah sama-sama ahli waris dari TT alias TKH selaku pemilik Perusahaan PT. Ma maupun Perusahaan PT. MUO Factory di Ambon.
Read more…
Kasus Posisi
HJ (anak yang masih dibawah umur) yang diwakili oleh orang tuanya MB dan Sur (Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding-Pembanding) melawan He dan Si (Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Tergugat/Para Pembanding-Para Terbanding.
Read more…