Kasus Posisi
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasuspencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa ME (71 tahun) yang beralamat di Komplek Beruntung Kota Banjarmasin bersama RDa (disidangkan secara terpisah) yang sama-sama bekerja di PT JMP melaporkan perbuatan saksi JK kepada pihak kepolisian. Pada PT JMP, terdakwa menjabat sebagai manager operasional, sedangkan RDa sebagai General Manager dan JK adalah direkturnya.
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa HI (35 tahun) seorang petani yang bertempat tinggal di Kec Permata Kabupaten Bener Meriah menemukan adanya lembaran yang berisikan contoh pencontrengan legislatif yang ternyata nomor partai dan lambang serta nama partai lokal tidak ada dari No. 35 s/d 40. Penemuan terdakwa itu didapatnya saat terdakwa berkunjung ke rumah pak Ge yang saat itu Pak Ge sedang membuka lembaran-lembaran tersebut. Dengan seizin Pak Ge, Terdakwa pun kemudian membawa 3 lembar contoh lembaran tersebut. Dan sesampainya dirumah terdakwa pun melihat kembali lembaran tersebut. Pada akhirnya, terdakwa pun membuat SMS yang berisikan:
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa An (30 tahun), beralamat di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang pangkas rambut mengucapkan kata-kata bahwa isterinya yaitu NES (saksi korban) tidak perawan atau gadis lagi. Ucapan terdakwa tersebut didasari oleh karena saksi korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri untuk yang ketiga kalinya pada saat malam pertama oleh terdakwa. Penolakan korban disebabkan oleh karena korban merasa kemaluannya sakit.
Read more…
Kasus Posisi
Terdakwa Ir. HRD (54 tahun), bermula ketika Terdakwa kepada kuasa hukumnya yang bernama AMS telah memberikan informasi data keadaan keluarga DM dibuat dalam bentuk tulisan yang berjudul “profil: keluarga Megantara” dimana tulisan tersebut berisi tentang penyelewengan/kejahatan yang dilakukan oleh DM, DSM, DaSM serta anak-anak dari DM lainnya selain data tertulis, Terdakwa secara lisan pada bulan Desember 1997 telah menyampaikan informasi kepada AMS bahwa DM adalah bekas anggota Cakrabirawa, tidak percaya adanya Akhirat, Surga, dan Neraka, korupsi di Ditjen Meteorologi, korupsi di proyek Depkes Cilaku;
Read more…
Perkara ini menarik, karena dalam pertimbangannya MA melihat Kode Etik Jurnalistik sebagai batu uji untuk melihat adakah tindak pidana yang dilakukan oleh Jurnalis dalam melakukan pemberitaan media. Meski hasil putusannya dijatuhkan pidana, namun pertimbangannya menarik untuk diketahui
Read more…
Kasus Posisi
Pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa ICF (44 tahun) telah membuat tulisan yang berjudul “Tahun Baru 1430 H sebagai Momentum Islam Bangkit, Islam Bersatu, Islam Bisa…!!!”. Tulisan tersebut dibuat dirumahnya yang terletak di Kec. Maesa, Kota Bitung.
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika SW (saksi korban) pada tanggal 1 dan 19 Desember 2004 mendapatkan dua buah surat yang berasal dari Terdakwa R.M. SS (58 tahun). Terdakwa merupakan Ketua RT 01/01 dilingkungan tempat tinggal saksi korban. Surat tersebut ditujukan oleh terdakwa kepada korban dengan maksud menanyakan siapa pemilik/pengendara mobil sedan merk Puegeot dengan Nomor Polisi B XXXX HQ yang sering terletak di halaman rumah saksi korban.
Read more…
Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa AS (56 tahun) mengatakan dirinya adalah pemilik sebidang tanah yang bertempat di Kelurahan Sikumana dekat SD Negeri Sikumana II, berdasarkan Land Reform tahun 1968. Terdakwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh NS kepada Dr. SMJK (korban).
Read more…