Archive

Archive for the ‘Media’ Category

Times vs. H.M. Soeharto (PK)

22/02/2012 Leave a comment

Kasus Posisi

Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).

Read more…

RBN v, JP, NYT, ER, dan MS

16/11/2011 Leave a comment

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau turut rnenuIis/memuat berita-berita atau artikel-artikeI tersebut. Terhadap putusan kali ini, AJI telah menyatakan apresiasinya pada PN Jakarta Pusat

Read more…

Categories: Cases, Civil, Media, National Tags: ,

RBN v. JP dan NYT

14/11/2011 2 comments

Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat tiga kali, yakni tanggal 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2007.

Read more…

Categories: Cases, Civil, Media, National Tags: ,

UMT v. Negara Republik Indonesia

06/11/2011 Leave a comment

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.

Read more…

Categories: Cases, Criminal, Media, National Tags: ,

Jo v. Negara Republik Indonesia

18/10/2011 Leave a comment

Perkara ini menarik, karena dalam pertimbangannya MA melihat Kode Etik Jurnalistik sebagai batu uji untuk melihat adakah tindak pidana yang dilakukan oleh Jurnalis dalam melakukan pemberitaan media. Meski hasil putusannya dijatuhkan pidana, namun pertimbangannya menarik untuk diketahui

Read more…