<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ICJR &#187; Media</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/cases/media/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Institute for Criminal Justice Reform</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 May 2013 15:37:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>ES vs Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Sep 2012 01:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[18 (2)]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[311 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[316]]></category>
		<category><![CDATA[5 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[uu pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1634</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut: Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1634"></span>Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan foto Drs. Ismeth Abdullah, selaku Kepala Otorita Batam, dan memberi judul, Warisan Korupsi Ismeth Dl OTORITA BATAM kemudian diberi komentar: &#8220;Selama menjadi Ketua Otorita Batam pada periode tahun 1998-2005, jarang terdengar ada cerita miring tentang diri seorang Ismeth Abdullah khususnya yang menyangkut tudingan korupsi. Setelah ditelusuri, rupanya ini berkat kepiawaiannya dalam membina hubungan dengan jajaran pejabat pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, hingga wartawan. Dia dikenal royal membagi dana. Dari mana uang itu dia gangsir? Belum ada yang tahu pasti. Yang jelas, Investigasi menemukan sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan Ismeth. Termasuk kas Otorita Batam ratusan miliar kandas ditangannya&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Pada halaman 4 Editorial alinea ke-8 Terdakwa menulis/memuat &#8220;&#8230;&#8230;.Ismeth Abdullah belakangan terungkap mengobral dana ratusan milyar selama menjabat Ketua Otorita Batam dari tahun 1998 sampai awal tahun 2005. Dia juga banyak mengeluarkan ijin prinsip dan merubah hutan Iindung menjadi kawasan komersil tanpa seijin Menteri Kehutanan. Dan pada tahun 2002, Ismeth menjadi Mubaligh dalam acara Isra&#8217; Mi&#8217;raj di Mesjid Istiqlal. Dihadapan Presiden Megawati, Ismeth mengatakan umat Islam yang baik tidak menjarah. Belakangan, ada yang berbisik kepada investigasi, agar bisa menjadi mubaligh dalam acara itu, Ismeth telah mengeluarkan dana ratusan juta untuk menyuap orang-orang di sekeliling Presiden dan Setneg agar penunjukan dirinya sebagai mubaligh lancar ;</p>
<p style="text-align: justify;">Pada halaman 4 editorial alinea ke-9 Terdakwa menulis bahwa : &#8220;Ismeth akhirnya bisa berdiri di atas mimbar. Di sana, dia menyampaikan pesan, umat Islam yang baik tidak akan menjarah. Kini, kita tahu, kas Otorita Batam ratusan milyar rupiah terkuras habis. Dan sepeninggal Ismeth dari jabatan Ketua Otorita Batam, dia mewariskan sejumlah masalah yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi&#8221; ;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa perbuatan Terdakwa ES tersebut di atas telah menghina, menzalimi dan mencemarkan reputasi, nama baik dan kehormatan saksi IA dalam jabatannya saat itu sebagai Ketua Otorita Batam beserta seluruh keluarganya, yang dapat dianggap sebagai upaya Terdakwa untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat di Kepulauan Riau terhadap saksi IA yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Propinsi Riau;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 316 KUHP; <strong></strong>Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 KUHP; atau Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, </strong><strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/84_pk_pid_2009.pdf">Putusan MA No. 84 PK/Pid/2009</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terdakwa ini dapat dibenarkan karena Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut ;</p>
<ul>
<li>Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf b</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bahwa ada putusan Mahkamah Agung terdahulu yang mempunyai kesamaan perbuatan materil tentang Laster yaitu No. 1608 K/Pid/2005 dan telah memberi konstituering dan in kracht. Bahwa meskipun Indonesia tidak menganut sistem tunduk pada star desis, tetapi patut Mahkamah Agung tidak mengabaikan begitu saja putusan terdahulu yang memiliki kesamaan pada peristiwa dan keadaan/situation gebundenheid yang patut diangkat jadi putusan bagi kasus berikutnya sampai jika keadaan tersebut berubah. Kenyataannya dalam kasus ini hak jawab telah dilakukan sepenuhnya oleh yang bersangkutan, sehingga opini umum sebelumnya telah terbentuk telah pulih kembali kepada keadaan semula sebagaimana pula telah ditegaskan oleh Undang-Undang Pers bahwa hak jawab adalah instrumen tepat dibandingkan proses hukum karena keseimbangan masyarakat telah pulih kembali dengan menggunakan sarana win win solution ;</p>
<ul>
<li>Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf c :</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Majelis Judex Juris telah mencampuradukkan antara dakwaan pertama primer dengan subsidair dan dakwaan kedua dalam putusan yang dijatuhkan, sehingga pencampuradukkan tersebut dikwalifikasikan sebagai bertentangan dengan tata tertib beracara. Sedangkan kenyataannya bahwa dakwaan I dan dakwaan II adalah persis sama, karena itu putusan tersebut telah melanggar asas konkursus idealis sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 KUHAP ;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>IS Vs. PT FAM dkk</title>
		<link>http://icjr.or.id/is-vs-pt-fam-dkk/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/is-vs-pt-fam-dkk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2012 09:45:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anotasi Putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1469</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Bermula dari rencana Redaksi yang ingin menerbitkan edisi khusus yang berisikan profil beberapa pengacara. Usulan itu kemudian dibahas di rapat. Penggugat mengusulkan agar ada profil pengacara terbaik 2006 versi MF. Usulan ini ditolak oleh Tergugat, karena Tergugat menginginkan MF mesti membuat edisi khusus profil pengacara yang mau membayar sejumlah uang kepada MF. Penggugat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bermula dari rencana Redaksi yang ingin menerbitkan edisi khusus yang berisikan profil beberapa pengacara. Usulan itu kemudian dibahas di rapat. Penggugat mengusulkan agar ada profil pengacara terbaik 2006 versi MF. Usulan ini ditolak oleh Tergugat, karena Tergugat menginginkan MF mesti membuat edisi khusus profil pengacara yang mau membayar sejumlah uang kepada MF. Penggugat menolak keras usulan itu karena tidak sesuai dengan UU Pers. Meski ditentang oleh sebagian peserta rapat, Tergugat tetap pada pendiriannya. Karena itu Penggugat bersama beberapa orang menolak terlibat dalam pembuatan edisi khusus itu. Melihat situasi itu Tergugat tidak jadi menerbitkan edisi khusus itu, namun tiba – tiba di MF muncul berita bahwa Penggugat adalah wartawan illegal MF tanpa ada konfirmasi. Membaca hal tersebut Penggugat melayangkan hak jawab namun tidak dilayani. Penggugat dan beberapa orang wartawan lainnya kemudian ke Dewan Pers. Setelah melalui pemeriksaan di Dewan Pers, Dewan Pers kemudian memutuskan agar Para Tergugat memuat Hak Jawab dan meminta maaf kepada Penggugat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span id="more-1469"></span>Dasar Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1365 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, </strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/06/2241_k_pdt_2010.pdf" target="_blank"><strong>Putusan MA No 2241 K/PDT/2010</strong></a><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa alasan- alasan kasasi I dan II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena Tergugat tidak melayani hak jawab dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers, karena itu Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Catatan Hukum </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa meski ini adalah perusahaan media yang terikat pada ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kaitan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh media dalam perkara ini oleh Mahkamah Agung dikaitkan dengan ketidakinginan media tersebut untuk melayani hak jawab dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/is-vs-pt-fam-dkk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wi, DS, SM, dan SS, Vs. TAT, JP, dan Si</title>
		<link>http://icjr.or.id/wi-ds-sm-dan-ss-vs-tat-jp-dan-si/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/wi-ds-sm-dan-ss-vs-tat-jp-dan-si/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2012 09:34:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1455</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Tergugat III memuat berita mengenai pernyataan Tergugat I saat wawancara dengan Anggota Kongres dan LSM – LSM di Amerika Serikat. Hasil wawancara tersebut yang dimuat oleh Tergugat III, menurut Para Penggugat, didapat dari Tergugat II. Para Penggugat juga sudah menyampaikan hak jawab kepada Tergugat III dan Tergugat III juga sudah menyampaikan bahwa pernyataan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tergugat III memuat berita mengenai pernyataan Tergugat I saat wawancara dengan Anggota Kongres dan LSM – LSM di Amerika Serikat. Hasil wawancara tersebut yang dimuat oleh Tergugat III, menurut Para Penggugat, didapat dari Tergugat II. Para Penggugat juga sudah menyampaikan hak jawab kepada Tergugat III dan Tergugat III juga sudah menyampaikan bahwa pernyataan tersebut adalah tanggungjawab dari Tergugat I</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span id="more-1455"></span>Dasar Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1365 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, </strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/06/819-k-pdt-2006.pdf" target="_blank"><strong>Putusan MA No 819 K/PDT/2006</strong></a><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 “Terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh pers dimana para Penggugat merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab”. Dalam hal ini hak jawab tersebut telah dilakukan oleh para Penggugat;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa terhadap Tergugat I, para Penggugat telah mengadukan permasalahannya kepada Penyidik Polri dan permasalahan tersebut sedang di proses secara pidana.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/wi-ds-sm-dan-ss-vs-tat-jp-dan-si/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AMT dkk Vs. PT MSR, Su, IMR</title>
		<link>http://icjr.or.id/amt-dkk-vs-pt-msr-su-imr/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/amt-dkk-vs-pt-msr-su-imr/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2012 02:23:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1372]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Surat kabar harian Mercusuar yang terbit di Palu menerbitkan berita yang berita yang berjudul “Pimpinan Dekot Kecipratan DAK” pada Senin 10 Maret 2008. Para Penggugat keberatan dengan berita tersebut, karena menganggap bahwa berita itu telah mencemarkan nama baik para Penggugat dengan menyebutkan bahwa setiap unsur Dekot, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Surat kabar harian Mercusuar yang terbit di Palu menerbitkan berita yang berita yang berjudul “Pimpinan Dekot Kecipratan DAK” pada Senin 10 Maret 2008. Para Penggugat keberatan dengan berita tersebut, karena menganggap bahwa berita itu telah mencemarkan nama baik para Penggugat dengan menyebutkan bahwa setiap unsur Dekot, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Komisi, termasuk istri salah satu Penggugat menerima fee sebesar 5 % dari total DAK 2007 tersebut. Para Penggugat kemudian menyampaikan somasi kepada para Tergugat pada 20 Maret 2008 yang meminta yang kepada para Tergugat untuk meralat ketidakbenaran berita tersebut disertai dengan permintaan maaf. Namun menurut para Tergugat, para Penggugat telah menyampaikan hak jawab dan hak koreksi serta telah dimuat pula oleh SKH, Mercusuar edisi Selasa tanggal 11 Maret 2008 serta edisi Rabu tanggal 12 Maret 2008</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span id="more-1365"></span>Dasar Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1372 KUHPerdata</p>
<p><strong>Pertimbangan PN Palu, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/06/32k_pdt-g_2008_pn-pl.pdf" target="_blank">Putusan PN Palu No 32/Pdt.G/2008/PN.PL</a></strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Bahwa berdasarkan pertimbangan &#8211; pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat, pemuatan pendapat pihak yang terkait dalam berita tanggal 10 Maret 2008 dan diikuti lagi dengan adanya berita tanggal 11 Maret 2008 sesuai dengan bukti P.9 yang pada pokoknya memuat bantahan pihak &#8211; pihak yang terkait deng an berita tanggal 10 Maret 2008, serta dimuatnya hak jawab dari Dra. Kusniar Mulhaman Tombolotutu tanggal 12 Maret 2008 (bukti T.I, II, III. 2) adalah merupakan suatu bentuk pemberitaan yang cukup berimbang dan juga bentuk pemberitaan pengklarifikasian isi berita, karena memuat tanggapan &#8211; tanggapan dari pihak yang terkait. Hal ini adalah pengejawantahan dari UU No. 40 tahun 1999 dan isi Kode Etik Pers poin ke 3 dan 7</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa selain itu, dengan adanya pemuatan bantahan dari pihak &#8211; pihak yang terkait tersebut di atas, sebenarnya secara implisit menjawab isu &#8211; isu yang berkembang di Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta DPRD Kota Palu, karena dalam berita tersebut disebutkan juga, hal yang diberitakan tersebut sudah merupakan rahasia umum di Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta DPRD Kota Palu</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/1171_k_pdt_2011.pdf" target="_blank">Putusan MA No No.1171 K/Pdt/2011</a></strong><strong></strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Bahwa upaya hukum bagi para Penggugat menurut Undang-undang Pers adalah hak jawab;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa hak jawab telah dilakukan para Penggugat dan telah dimuat dalam Harian tersebut, karena itu masalahnya sudah selesai dengan adanya jawab tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa dengan adanya hak jawab tersebut, maka Tergugat tidak dapat lagi dituntut melakukan perbuatan melawan hukum;</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/amt-dkk-vs-pt-msr-su-imr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AWK Vs. JO, Sur, KPP PT KMN</title>
		<link>http://icjr.or.id/awk-vs-jo-sur-kpp-pt-kmn/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/awk-vs-jo-sur-kpp-pt-kmn/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 May 2012 08:48:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[1372]]></category>
		<category><![CDATA[BW]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[media]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1310</guid>
		<description><![CDATA[AWK dalam perkara ini menggugat JO, Sur, dan KPP PT KMN karena dalam salah satu berita yang AWK telah disebut sebagai Pelaku Bom Bali Tahun 2002, sementara menurut AWK tidak ada satupun fakta hukum yang menyebutkan keterlibatan AWK Bom Bali tahun 2002. AWK menganggap bahwa tindakan para Tergugat adalah sangat ceroboh, tendensius, diskriminatif, dan provokatif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">AWK dalam perkara ini menggugat JO, Sur, dan KPP PT KMN karena dalam salah satu berita yang AWK telah disebut sebagai Pelaku Bom Bali Tahun 2002, sementara menurut AWK tidak ada satupun fakta hukum yang menyebutkan keterlibatan AWK Bom Bali tahun 2002. AWK menganggap bahwa tindakan para Tergugat adalah sangat ceroboh, tendensius, diskriminatif, dan provokatif serta tidak menghormati asas praduga tidak bersalah.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1310"></span><strong>Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan Melawan Hukum dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan PN Jakarta Pusat, <a href="http://http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/253_pdt-g_2007_pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 253/PDT.G/2007/PN.JKT.PST</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa oleh karena Pers berbentuk badan hukum dan apabila secara fakta Pers telah terbukti merugikan subyek berita sebagai akibat pemberitaan yang sembrono, provokatif dan tidak tidak akurat karena melanggar kode etik jurnalistik dan melanggar prinsip &#8211; prinsip actual, fair dan true, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pers tersebut selain tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 juga tunduk pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dengan demikian secara hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah undang- undang yang bersifat spesialis</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa akiba terjadinya bom Bali secara notoir diketahui umum bahwa pihak keamanan berusaha keras mengejar dan menangkap pelaku bom Bali dan sesuai dalil dari jawaban Para Tergugat berdasarkan data dari kepolisian, penggugat termasuk orang yang diduga melakukan tindakan terorisme dan data tersebut juga dikutip beberapa media masa yaitu Pontianak Post tertanggal 31 Desember 2002 dengan judul “Milik Paspor Belanda, Bikin KTP Lewat Calo” (bukti T- 5), Sriwijaya Post tanggal 2 Januari 2003 dengan judu l ”Ba&#8217; asyir &#8211; Kadungga dua kali bertemu” (bukti T- 6) ,</p>
<p style="text-align: justify;">Website KCM tertanggal 31 Desember 2002 dengan judul “Mabes Polri Resmi Tahan Kadungga” (bukti T- 4) dan website KCM tertanggal 27 Desember 2002 dengan judul ”diduga terkait bom Bali Kadungga diperiksa Mabes Polri” (bukti T-3)</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa dari bukti &#8211; bukti tersebut MaJelis Hakim berpendapat bahwa data yang dimiliki oleh Harian Kompas sebagai dasar penulisan telah cukup dan beralasan karena pihak Kepolisian adalah sebagai pihak yang berkompeten dalam bidang masalah keamanan hal tersebut juga didukung tidak hanya Harian Kompas yang merilis dari isi sumber berita tersebut, tapi juga harian berita lain memuat hal yang sama sebagaimana diberitakan oleh Harian Kompas</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas maka secara hukum Majelis Hakim berpendapat bahwa para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 tahun 1999 dan oleh karenanya secara hukum Para Tergugat juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ataupun Pasal 1372 KUHPerdata</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/awk-vs-jo-sur-kpp-pt-kmn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Times vs. H.M. Soeharto (PK)</title>
		<link>http://icjr.or.id/times-vs-h-m-soeharto-pk/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/times-vs-h-m-soeharto-pk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 04:52:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[1372]]></category>
		<category><![CDATA[BW]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1049</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Pihak penggugat menganggap pemberitaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul <em>“SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” </em>(terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1049"></span>Pihak penggugat menganggap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time  tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif. Bagian-bagian yang dianggap tendensius, insinuatif dan provokatif, yaitu:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pada sampul depan dimuat <em>“SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”</em></li>
<li>Pada halaman 16 dan 17 terdapat gambar H.M. Soeharto sedang memeluk antara lain gambar rumah</li>
<li>Pada halaman 16 memuat kata-kata <em>“emerged that a staggering sum of money linked to Indonesia had been shifted from a bank in Switzerland to another in Austria, now considered a safer for hush-hush deposits” </em>(terjemahan bebas : “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialuhkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia”) dan disambung pada halaman 17 dengan kata-kata <em>“Time has learned that $ 9 billion of Suharto money was transferred from Switzerland to nominee bank account in Austria </em>(terjemahan bebas : “Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria”)</li>
<li>Pada halaman 19 terdapat kata-kata <em>“it is very likely that none of the Suharto companies has ever paid more than 10% of its real tax obligation” </em>(terjemahan bebas: “nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya pihak Penggugat telah melakukan dua kali somasi atau teguran (<em>warning letter</em>) kepada Tergugat atas pemberitaan dan gambar tentang Penggugat tersebut, akan tetapi somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat I (Time Asia Inc.). Oleh karenanya Penggugat melalui pengacaranya melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya No. 338/PDT.G/1999/PN.JKT.PST menolak seluruh tuntutan dari Penggugat atas dasar bahwa pemberitaan Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Terhadap putusan tersebut, Penggugat melakukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya No. 551/PDT/2000/PT.DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan tingkat banding tersebut, Penggugat melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusannya <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/3215-k-pdt-2001.pdf" target="_blank">No. 3215 K/PDT/2001</a>, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. Dengan pertimbangan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">“bahwa judex factie dalam putusannya berpendapat, perbuatan para Tergugat membuat gambar dan tulisan dalam majalah TIME edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol 153 No. 20, tidak termasuk kwalifikasi “menista dengan surat” sebagaimana maksud Pasal 310 ayat (3) KUHP dan menolak gugatan penggugat didasarkan keterangan saksi-saksi ahli yang memberikan pendapat hukum dengan menilai fakta/bukti dalam persidangan, dengan demikian gambar dan tulisan tersebut, apakah telah melanggar azas kepatutan ketelitian dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat tidak didasarkan pada kreteria obyektif dari perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata”</p>
<p style="text-align: justify;">“bahwa selanjutnya judex factie dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa dalam perkara a quo yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat adalah pertanggungan jawab secara perdata, sedangkan ketentuan yang ditunjuk oleh Tergugat yaitu ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers (UU No. 11 Tahun 1966 jo. UU No. 4 Tahun 1967 jo. UU No. 21 Tahun 1982 khusus pasal 15) Undang-undang tersebut adalah mengenai pertanggungan jawab atas tuntutan secara pidana dan secara administratif”</p>
<p style="text-align: justify;">“bahwa dalam hubungan pertimbangan diatas, Tergugat telah menyangkal bahwa gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 bersumber dari berita yang telah ada sebelumnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan merupakan kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi melalui pers serta kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi dan berita yang dilindungi dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang, sedangkan Pengugat telah menyampaikan teguran-teguran karena gambar dan tulisan tersebut tidak mengandung kebenaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan”</p>
<p style="text-align: justify;">“bahwa sungguhpun Penggugat telah menyampaikan teguran secara berturut-turut dalam bukti P.6 dan bukti P.7, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak ditanggapi oleh para Tergugat, seharusnya tidak demikian sikap para Tergugat, oleh karena para Tergugat cukup mempunyai kesadaran, pengetahuan ataupun pengertian bahwa gambar dan tulisan tersebut akan berakibat menyinggung kehormatan dan nama baik seseorang, dengan demikian perbuatan para Tergugat telah memenuhi kriteria obyektif dari perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat karena melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan kepentingan umum”</p>
<p style="text-align: justify;">“bahwa selanjutnya oleh karena gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 tersebut yang dibuat oleh para Tergugat telah tersiar secara luas, dan telah ternyata melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati, sehingga sebagai perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat sebagai Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) dan mantan Presiden RI maka pertanggungjawaban secara perdata yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat dalam petitum gugatan dapat dikabulkan sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan demikian pula kerugian immateriil yang diderita Penggugat, sedangkan untuk kerugian materiil karena tidak diperinci dalam gugatan harus ditolak”</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian atas dasar adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara tersebut, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Selain itu, berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkara ini juga mengirimkan <a href="http://icjr.or.id/2012/02/22/amicus-curiae-time-vs-suharto/" target="_blank">Amicus Brief</a> ke Mahkamah Agung. Pada 16 April 2009, Mahkamah Agung melalui putusannya No. 273 PK/PDT/2008 memenangkan Majalah Time sebagai Tergugat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1365 KUHPerdata dan atau 1372 KUHPerdata<em>, </em>perbuatan melawan hukum<em>, </em>penghinaan</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/273-pk_pdt_2008-time-vs-soeharto.pdf" target="_blank">Putusan MA No 273 PK/PDT/2008</a><br />
</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa terhadap alasan-alasan PK tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa tugas dan fungsi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa pemberitaan mengenai praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi-kolusi dan nepotisme jelas merupakan berita publik yang menyangkut kepentingan umum, apalagi jika yang diberitakan termasuk <em>public figure</em>, yaitu Termohon Peninjauan Kembali, H M. Soeharto selaku mantan Presiden RI. Hal ini sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa pelaksanaan fungsi pers, dalam hal ini Majalah <em>Time</em>, telah menyajikan berita masih dalam koridor etika jurnalistik, dan tidak diperoleh fakta adanya niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik Termohon Peninjauan Kembali karena para Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan <em>investigative reporting </em>dan telah membuat berita yang berimbang dengan usaha-usaha untuk melakukan wawancara dengan Termohon Peninjauan Kembali dan anak-anaknya, tetapi di antara mereka tidak ada yang bersedia dan juga tidak mempergunakan hak jawabnya untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa tindakan majalah <em>Time </em>dan Termohon Peninjauan Kembali belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) karena pemberitaan majalah <em>Time </em>masih dalam kerangka pelaksanaan tugas jurnalistik dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol untuk melindungi kekayaan negara dan kepentingan nasional pada umumnya;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa kriteria perbuatan melawan hukum yang dipakai oleh <em>judex juris </em>adalah kriteria perbuatan melwan hukum pada umumnya Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, sedangkan dalil gugatan Penggugat didasarkan pada gambar di tulisan Tergugat yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa dengan dalil gugatan Penggugat, Hakim tidak boleh memakai kriteria Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi yang harus dipakai adalah Pasal 1372 KUHPerdata yang merupakan ketentuan khusus, karena konsekuensi kedua ketentuan tersebut adalah sangat berbeda ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa <em>judex juris </em>telah pula mengesampingkan UU Pers dalam mempertimbangkan perkara ini. Di dalam UU Pers harus dipertimbangkan tentang :</p>
<p style="text-align: justify;">a. adanya kepentingan umum ;</p>
<p style="text-align: justify;">b. adanya <em>cover both sides </em>;</p>
<p style="text-align: justify;">c. adanya penggunaan hak jawab ;</p>
<p style="text-align: justify;">apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi di dalam pemberitaan, barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yang dilakukan pers ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh hakim yang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selalu harus berita yang absolut benar. Suatu berita mungkin saja baru bersifat samar-samar, tetapi hal tersebut dapat diungkapkan oleh pers untuk menemukan berita yang benar demi suatu kepentingan yang umum. Kebenaran suatu berita dapat diperoleh setelah melalui beberapa tahap termasuk adanya tanggapan dari yang terkena berita. Disinilah letak kebebasan pers tersebut yang harus dilindungi yaitu pers yang bertanggung jawab dengan didasari itikad baik.</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa pemberitaan yang dilakukan tersebut mempunyai unsur untuk kepentingan umum dengan alasan: Termohon Peninjauan Kembali (mantan Presiden Soeharto) adalah pejabat publik yang mendapatkan sorotan dari masyarakat umum tentang masalah-masalah selama 32 tahun menjadi Presiden. Dalam hubungan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 yang khusus mengatur ketentuan segenap rakyat Indonesia untuk mengusut korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Termohon PK berikut kroni-kroninya ;</p>
<p style="text-align: justify;">Ketetapan MPR tersebut sampai saat ini belum pernah dicabut. Dengan demikian tulisan-tulisan tentang Termohon Peninjauan Kembali yang dimuat oleh Majalah <em>Time </em>pada hakikatnya adalah sesuai dengan isi dan jiwa Tap MPR tersebut, yang merupakan representasi dari aspirasi dan keinginan rakyat Indonesia ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa dalam pemberitaan majalah <em>Time </em>tersebut, ternyata sebelum berita itu dibuat, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan investigasi yang intensif dari beberapa narasumber, yang walaupun Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan investigasi dengan Termohon Peninjauan Kembali, mantan Presiden Soeharto, dan orang-orang dekatnya, seperti Hutomo Mandala Putra, Siti Hardiyanti Rukmana, Yoop Ave dan lain-lain, karena tidak pernah diterima seperti yang terlihat dari bukti (T49b), (T-49c), (T-49e), (T-49f), (T49g), namun dari beberapa sumber yang dekat dengan Termohon Peninjauan Kembali telah memberi keterangan, antara lain B.J. Habibie (mantan Presiden RI), O.C. Kaligis, dan Juan Felix Tampubolon (para kuasa Termohon Peninjauan Kembali) ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa investigasti dan usaha investigasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan tugastugas jurnalistiknya dengan proporsional, sehingga pemberitaan yang bersifat <em>cover</em> <em>both sides </em>telah dilakukannya ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa dengan pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh majalah <em>Time </em>tersebut seharusnya Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu harus menggunakan hak<em> </em>jawabnya, sebelum ia mengajukan gugatan ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa ternyata Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan hak jawab tersebut dan oleh Pemohon PK telah dimuat antara lain terlihat dari pemberitaan berita <em>Time</em> sebanyak 2/3 halaman, yang memuat bantahan dari pengacara Termohon Peninjauan Kembali yang berjudul <em>“Not One Cent Abroad” </em>;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa dengan dimuatnya bantahan Termohon Peninjauan Kembali tersebut, maka Pemohon PK telah melakukan kewajiban hukumnya menurut Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab ;</p>
<p style="text-align: justify;">-   Bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung juga dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan dari putusan <em>Judex Facti </em>dan mengambilalihnya sebagai pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali ;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, maka Majelis tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga putusan <em>judex juris </em>harus dibatalkan ;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali lainnya, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para Pemohon PK : <em>TIME INC. ASIA </em>dan kawan-kawan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/Pdt/2001 tanggal 30 Agustus 2007 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/times-vs-h-m-soeharto-pk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RBN v, JP, NYT, ER, dan MS</title>
		<link>http://icjr.or.id/rbn-v-jp-nyt-er-dan-ms/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/rbn-v-jp-nyt-er-dan-ms/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 03:00:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[BW]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://reformasidefamasi.net/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Seperti yang telah dijelaskan <a href="http://icjr.or.id/2011/11/14/rbn-v-jp-dan-nyt/" target="_blank">sebelumnya</a>, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau turut rnenuIis/memuat berita-berita atau artikel-artikeI tersebut. Terhadap putusan kali ini, <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/45748-aji_minta_putusan_newmont_jadi_yurisprudensi" target="_blank">AJI telah menyatakan apresiasinya</a> pada PN Jakarta Pusat</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span id="more-145"></span>Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1365, Perbuatan Melawan Hukum</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan PN Jakarta Pusat, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2011/11/putusan-no-408-pdt-g-2007-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan No 408/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata, majelis hakim akan menggunakan tolok ukur Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dikalangan Pers itu sendiri;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, II dan III berada di luar negeri demikian pula dengan Penggugat yang <em>notabene </em>Warga Negara Asing, maka bukum mana yang akan diterapkan, majelis hakim akan menterapkan hukum yang dipandang adil bagi kedua belah pihak yaitu standard Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara universal; &#8216;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli baik yang diajukan oleh Penggugat atau para Tergugat, prinsip-prinsip pemberitaan bersifat universal dengan tolok ukur :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Berita harus akurat, benar dan berdasarkan fakta;</li>
<li>Berita harus bersumber dari narasumber yang berkompeten atau memiliki otoritas; Wartawan tidak boleh mencampuradukan antara fakta dan opini;</li>
<li>Berita harus berimbang <em>(balance) </em>dan proposional;</li>
<li>Wartawan tidak boleh meIanggar asas praduga tidak bersalah, dilarang menghakimi melalui media, tidak boleh memihak, untuk berita hukum dan berita dari pengadilan wartawan harus hati-hati;</li>
<li>Berita tidak boleh insinuatif;</li>
<li>Wartawan tidak boleh memberitakan hal-hal yang bersifat <em>privacy seseorang;</em></li>
<li>Wartawan harus independen, obyektip dan adil;</li>
<li>Walaupun untuk kepentingan umum, berita tersebut harus faktual;</li>
<li>Apabila wartawan memuat artikel dan isi dari artikel tersebut merupakan pendapat dari wartawan, maka wartawan bertanggung jawab sepenuhnya atas artikel tersebut;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Aspek penting lainnya tentang Pers :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Penempatan pada halaman depan akan mempengaruhi keputusan publik dan berdampak pada tingkat keakuratan;</li>
<li>Hak jawab tidak wajib dan tidak menghilangkan hak untuk menggugat;</li>
<li>Penyelesaian sengketa Pers tidak wajib diselesaikan oleh Dewan Pers;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah pemberitaan para Tergugat (bukti P-2 <em>s/d P-20, </em>PT-2a <em>s/d </em>PT-20b), telah melanggar sebagaimana dalam ketentuan tersebut diatas;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Para Tergugat berpendapat dalam menulis dan menerbitkan pemberitaan telah berdasarkan fakta-fakta jurnalistik yang terjadi di Teluk Buyat, sehingga merupakan implementasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai kewajiban Pers untuk memberitakan suatu peristiwa yang tengah terjadi dimasyarakat karena masyarakat berhak mendapat informasi yang tepat, akurat dan benar;</p>
<p style="text-align: justify;">Menirnbang, bahwa para Tergugat juga berpendapat seluruh pemberitaan Tergugat II (bukti PT-2 s/d PT-13) merupakan hasil wawancara kepada pihak yang terkait dengan adanya dugaan pencemaran Teluk Buyat yang dilakukan oIeh PT. NMR, seluruh pemberitaan Tergugat II telah menyebut seeara jelas siapa-siapa saja sebagai narasumber dan berita tersebut tidak hanya ditulis dan diterbitkan oleh Tergugat II, tapi juga ditulis dan diterbitkan oleh mas media lain baik media cetak maupun elektronik berbasis lokal, nasional maupun intemasional (bukti PT-26 <em>s/d </em>381)</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PT-412, pada tahun 2004 Tim Bentukan KLH yang beranggotakan LSM telah melakukan penelitian yang hasilnya menyimpulkan terdapat pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat. Demikian pula berdasarkan bukti PT – 413 pada tahun 2004 LSM JATAM, ICEL, Kelola, YSN, BKMT, FORJABP, ELSAM, dan TAPAL, yang seluruhnya tergabung dalam bentukan KLH telah mengeluarkan suatu pernyataan sikap dengan publikasi yang pada pokoknya menyatakan terdapat pencemaran di Teluk Buyat sebagai akibat kegiatan pertambangan PT. NMR (bukti P-25);</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa selanjutya akan dipertimbangkan apakah benar para Tergugat menerbitkan berita tidak berdasarkan atas fakta, tapi berdasarkan atas opini;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah itu layak disebut sebagai &#8220;berita&#8221; apabila tulisan tersebut ditulis berdasarkan data atau narasurnber yang jelas dan kredibel, dan disebut dengan &#8220;opini&#8221; apabila ditulis berdasarkan data yang sebaliknya dengan tujuan atau kepentingan tertentu untuk menyudutkan atau memojokan pihak lain sehingga mengakibatkan adanya suatu kerugian;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, babwa gugatan aquo tidak untuk membuktikan apakah  Teluk Buyat atau Teluk Totok telah tercemar, namun untuk membuktikan apakah para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan pemberitaannya;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa saksi Dra. Masnellyarti Hilman, Msc., sebagai Ketua Tim Bentukan KLH untuk meneliti pencemaran Teluk Buyat dan saksi Ir. Siti Maemunah, eksekutif dari LSM JATAM menerangkan benar para Tergugat telah menjadikan para saksi sebagai narasumber dalam pemberitaannya;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati pemberitaan-pemberitaan yang diterbitkan oleh Tergugat II (bukti P-2 <em>s/d </em>P-13) dan pemberitaan dari <em>IHT </em>(bukti P-14 <em>s/d </em>P &#8211; 20) narasumber yang diambil untuk sebagai dasar penulisan adalah orang-orang yang kredibel. Sedangkan Penggugat untuk membuktikan sebaliknya dengan mengajukan bukti <em>P-22 </em>(hasil seminar international di Menado tentang <em>&#8220;mining, Environment, And </em>suistanable development, bukti P-23 <em>s/d </em>P-24 (untuk membuktikan Para Tergugat menulis berdasarkan kesimpulan sendiri), P-26 (pemberitaan berdasarkan versi LSM, Surat dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi), P-30 (Laporan Akhir Pencemaran Merkuri Teluk Buyat &amp; Teluk Totok oleh Kementrian Lingkungan Hidup Jepang), P-31 (Hasil Analisis atas Konsentrasi Logam dan Sianida dibuat oleh <em>s.c.Apte, s.L. </em><em>Simpson, R.F.Jung, G.E.Batley </em>dan <em>L. </em><em>THales </em>dari <em>Commonwealth Scientific and Industrial Research, Centre for Advanced Analytical Chemistry Energy Technology, </em>untuk PT. Newmont Pacific);</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut menurut majelis hakim sebagai bentuk tulisan dengan versi lain, sedangkan dalam perkara aquo yang perlu dibuktikan apakah para Tergugat telah menulis dan menerbitkan berita dengan nara sumber yang kredibel sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar Undang-undang Pers;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkall bukti PT-393 a dan PT.393 b, Tergugat I dan Tergugat II telah memenangkan nominasi pemberitaan terbaik dibidang lingkungan hidup di Amerika Serikat dengan menerima penghargaan berupa &#8220;WHITMAN BASSOW AWARD dan OVERSEAS PERSS CLUB of AMERICA (OPC), suatu penghargaan atas karya jurnalistik bagi para wartawan terbaik, dengan demikian sesuai standard jumalistik di Arnerika, Tergugat I dan II adalah sebagai penulis yang baik dan tentunya telah memenuhi standard jumalistik sehingga mendapatkan penghargaan atas hasil karya tulisan-tulisan yang dibuatnya di bidang lingkungan;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa apabila pemberitaan yang ditulis dan diterbitkan oleh para Tergugat (bukti P-2 s/d P-20) dikaitkan dengan keterangan ahli yang diajukan dipersidangan, bukti PT-392 (Surat Keputusan Dewan Pers No. <em>03/SK DP/IIII2006 </em>tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik), serta bukti P-29 Pedoman yang dikeluarkan oleh Tergugat II bagi para wartawannya, maka perbuatan para Tergugat dalam menulis berita dan menerbitkannya telah sesuai dengan standard kode etik jurnalistik yang berlaku secara universal dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, maka dengan dernikian secara hukum para tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum , oleh karena itu petitum No.2  wajib dinyatakan ditolak;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat secara hukum tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka petitum selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi dan wajib dinyatakan ditolak pula;</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/rbn-v-jp-nyt-er-dan-ms/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RBN v. JP dan NYT</title>
		<link>http://icjr.or.id/rbn-v-jp-dan-nyt/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/rbn-v-jp-dan-nyt/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 03:01:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[BW]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://reformasidefamasi.net/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang dilaporkan Tempo, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Seperti <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/10/brk,20071010-109366,id.html" target="_blank">yang dilaporkan Tempo</a>, RBN adalah warga negara Amerika, yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur NMR menggugat JP – warga negara Australia dan NYT yang berkantor di New York, Amerika Serikat. RBN menilai NYT telah memuat artikel yang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya. Artikel itu ditulis oleh wartawan NYT bernama JP dan dimuat tiga kali, yakni tanggal 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2007.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-137"></span>RBN menuntut JP dan NYT untuk memulihkan nama baiknya dan dimuat di halaman depan harian itu dan Herald Tribune. Selain itu, dia menuntut supaya NYT membayar ganti rugi imateriil sebesar US$ 63.930 juta. RBN sendiri telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 April lalu dalam kasus pencemaran lingkungan limbah tailing di sekitar PT. NMR</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini merupakan mirip dengan apa yang dinamakan <a href="http://lawprofessors.typepad.com/media_law_prof_blog/2011/01/libel-tourism.html">Libel Tourism Case</a> yang menurut kami pertama kali terjadi di Indonesia (untuk info lanjutan soal <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Libel_tourism">libel tourism case lihat wikipedia</a>). Dalam perkara ini gugatan dinyatakan oleh PN Jakarta Pusat Tidak Diterima</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan PN Jakarta Pusat, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2011/11/putusan-no-181-pdt-g-2007-pnjkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan No 181/PDT.G/2007/PN.JKT.PST</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa terhadap eksepsi kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari Para Tergugat terseput maka pada pokoknya Penggugat telah menolaknya sebagaimana dalam tanggapannya tertanggaJ 19 September 2007;</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa untuk membuktikan dalil eksepsinya Para Tergugat telah mengajukan bukti P-l <em>s/d </em>P-5,: sedangkan Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti PE-I <em>s/d </em>PE-9;</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi Para Tergugat dan tanggapan Penggugat atas eksepsi kompetensi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Bahwa eksepsi Para Tergugat adalah mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seeara relative untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga berdasarkan ketentuan Pasal136 HIR maka Majelis hakim harus memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut dan pemeriksaan dan pemutusan tentang itu diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;</li>
<li>Bahwa apabila diteliti gugatan Penggugat maka dalam gugatan ini Penggugat dalam mengajukan gugatan kepada Para Tergugat menggunakan prinsip Actor sequaitur forum rei dengan hak opsi yaitu karena Tergugat terdiri dari 2 ( dua ) pihak maka gugatan diajukan, ke Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal salah satu Tergugat yakni Tergugat I yang bertempat tinggal di Jakarta Pusat ;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa dari gugatan Penggugat dan bukti-bukti dari Penggugat dan para Tergugat berkaitan dengan eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi relative Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Bahwa dari bukti P-5 berupa Relaas panggilan sidang perdata No. 181/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2007 yang diajukan Para Tergugat dan Surat Kuasa dari Para tergugat dapat diperoleh fakta bahwa benar Tergugat tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia tetapi bertempat tinggal di Islamabad, Pakistan, sedangkan Tergugat II berkedudukan di New york, USA;</li>
<li>Bahwa selanjutnya dari gugatan Penggugat dan eksepsi Para Tergugat serta surat Kuasa Penggugat dan Surat Kuasa Para Tergugat juga dapat diperoleh fakta bahwa benar Penggugat warga negara Amerika Serikat, Tergugat I warga negara Australia dan Tergugat II adalah perusahaan New york, USA, sehingga para pihak dalam perkara ini terdapat unsure asing</li>
<li>Bahwa dari gugatan penggugat dapat diketahui bahwa gugatan ini berkaitan dengan Perbuatan melawain hukum dari Para Tergugat karena telah menerbitkan beberapa artikel yang isinya tidak benar sama sekali, sangat menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ,dan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat, selain juga terbukti secaraa sah dengan putusan perkara pidana yang membebaskan penggugat;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa selanjutnya timbul pertanyaan dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo?;</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa uniuk menjnwab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan menggunakan prinsip Forum Non Conveniens yaitu merupakan suatu prinsip yang membatasi yurisdiksi relative suatu Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan forum Pengadilan yang layak yang dipandang dapat memberikan Keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak dalam suatll sengketa yang bertitik tolak dari faktor-faktor koneksitas yang secara praktis lebih memiliki kaitan substansial dengan sengketa yang bersangkutan</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa terdapat jenis dan bentuk factor koneksitas yang dinilai relevan sebagai penen.tu, antara lain yang disampaikan oleh M. Yahya Harahap, SH (dalam bukunya Hukum Acara Perdata, cetakan ketiga 2005, halaman 205 dinyatakan: &#8220;Untuk menentukan pengadilan mana yalng lebih layak (<em>The most appropriate</em>) bertitik tolak dari kenyataan koneksitas yang lebih substansial dengan sengketa (<em>the most real and substansial connection with the disputes</em>). Substansial atau tidaknya koneksitas dengan Pengadilan tertentu bertitik tolak dari jenis, sifat, atau bentuk factor-faktor koneksitas (<em>Connecting factor</em>) itu sendiri. Dalam teori dan praktek jenis atau bentuk faktor-faktor koneksitas yang dinilai sangat relevan, antara lain terdiri dari:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Kemudahan dan biaya berperkara (<em>Convenience and expense</em>)</li>
<li>Ketersediaan (<em>availability</em>) saksi dan dukumen</li>
<li>Tempat tinggal para pihak (<em>the place where carry on bussines</em>)</li>
<li>Hukum yang mengatur (<em>goveming laws</em>)</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><em>Menimbang, </em>bahwa dengan memperhatikan factor koneksitas (<em>Connecting factor</em>) dalam perkara ini antara lain:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>bahwa tempat tinggal Tergugat I di Islamabad, Pakistan dan Tergugat II di New York. USA ;</li>
<li>Bahwa Penggugat adalah warga Negara Amerika Serikat, Tergugat I berkewarganegaraan Australia, sedangkan Tergugat II persusahaan berbadan Hukum USA ;</li>
<li>Bahwa tempat penerbitan artikel-artikel yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah dilakukan di New York, USA;</li>
<li>Bahwa Pasal 18 Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie (AB) menganut prinsip lex loci delicti cammissi artinya hukum yang diterapkan adalah hukum tempat dimana perbuatan hukum dilakukan</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Maka berdasarkan prinsip forum Non Conveniens Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang kurang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta PuSat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/rbn-v-jp-dan-nyt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UMT v. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/umt-v-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/umt-v-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Nov 2011 02:56:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[310 (2)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://reformasidefamasi.net/?p=121</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator. Isi SMS itu menerangkan bahwa “SKT yang dikeluarkan Kepala Desa Sungai Nanjung Mahruni sudah mencapai ratusan hektar dan diatasnamakan masyarakat dengan diberikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-121"></span>Isi SMS itu menerangkan bahwa “SKT yang dikeluarkan Kepala Desa Sungai Nanjung Mahruni sudah mencapai ratusan hektar dan diatasnamakan masyarakat dengan diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- per SKT, selanjutnya dijual oleh Kades seharga Rp. 5.000.000,- per SKT, infonya Kades sudah terima uang dari pengusaha perkebunan karet tersebut lebih dari Rp. 2.000.000.000,-“. SMS tersebut dimaksudkan agar saksi KL memuatnya di koran Ekuator. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2008 isi SMS tersebut dimuat di koran Ekuator yang mana isi berita tersebut dibaca oleh Mah (saksi korban). Atas perbuatan terdakwa, saksi korban merasa nama baiknya dicemarkan dan kehormatannya diserang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 310 ayat (2) KUHP</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2011/11/899_k_pid_2010.pdf" target="_blank">Putusan No. 899 K/Pid/2010</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, khususnya pembuktian unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP, dengan pertimbangan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa menurut ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk memper tahankan dirinya sendiri ;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa atas perbuatan saksi korban sehubungan dengan penyalahgunaan bantuan Raskin telah dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Ketapang, yaitu bahwa H. Mahruni bin Ma’ah selaku Kepala Desa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Raskin ;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak termasuk menista dengan tulisan, sebab Terdakwa sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator pada hari Senin tanggal 10 November 2008 adalah untuk membela kepentingan umum, yaitu pengawasan penyaluran Raskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang ;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa disamping itu Judex Facti telah salah menerapkan hukum, sebab terhadap Terdakwa sebagai sumber berita yang kemudian beritanya ditulis seorang jurnalis/wartawan seharusnya di terapkan Undang-Undang tentang Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan pidana umum Pasal 310 ayat (2) KUHP sebagai lex generalis;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, sehingga menurut hukum Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut (vrijspraak);</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/umt-v-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jo v. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/jo-v-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/jo-v-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 02:15:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anotasi Putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[155 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[18 ayat (2) UU 40/1999]]></category>
		<category><![CDATA[311 ayat (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://reformasidefamasi.net/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[Perkara ini berawal ketika Terdakwa Jo (42 tahun) yang merupakan Pemimpin Redaksi Harian Telegraf yang terbit di daerah Sulawesi Utara termasuk di daerah Minahasa memuat suatu berita dalam surat kabarnya. Pemberitaan tersebut menerangkan bahwa “Bupati Minahasa Tanor terlibat pembabatan Hutan Minsel yang Mengakibatkan Banjir dan Rusaknya Jembatan Ranoyapo”, “Pemkab Minahasa Rekomendasi Penebangan Hutan 2000 Ha”, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perkara ini berawal ketika Terdakwa Jo (42 tahun) yang merupakan Pemimpin Redaksi Harian Telegraf yang terbit di daerah Sulawesi Utara termasuk di daerah Minahasa memuat suatu berita dalam surat kabarnya. Pemberitaan tersebut menerangkan bahwa “<em>Bupati Minahasa Tanor terlibat pembabatan Hutan Minsel yang Mengakibatkan Banjir dan Rusaknya Jembatan Ranoyapo</em>”, “<em>Pemkab Minahasa Rekomendasi Penebangan Hutan 2000 Ha</em>”, “<em>Bupati Dolfie Tanor Ancam Gugat Telegraf</em>” dan “<em>Stop, pemberian ijin penebangan hutan di Sulut</em>”. Berita tersebut kemudian dimuat pada terbitan hari Kamis tanggal 25 Januari 2001, Jumat tanggal 26 Januari 2001, Sabtu tanggal 27 Januari 2001, Senin tanggal 29 Januari 2001 dan Rabu tanggal 31 Januari 2001. Dan hasil terbitan tersubut telah tersiar keseluruh Propinsi Sulawesi Utara.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pemberitaan tersebut, Bupati Minahasa DT merasa terhina dan difitnah. Menurutnya, berita tersebut tidak didukung dengan bukti. Selain itu, harian tersebut telah memuat berita-berita yang tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melayani hak jawab.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span id="more-99"></span>Dakwaan:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">155 ayat (1) KUHP, 311 ayat (1) KUHP, 18 ayat (2) UU 40/1999</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2011/10/2331-k-pid-2006.pdf" target="_blank">Putusan MA No 2331 K/PID/2006</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai alasan-alasan kasasi ad. 1, 2 dan 7 :</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula judex factie telah memberikan pertimbangan yang cukup;</p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai alasan-alasan kasasi ad. 3, 4, 5 dan 6 :</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut juga tidak dapat dibenarkan, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), Terdakwa sebagai Pemimpin Redaksi Harian Telegraf memikul tanggung jawab pekerjaan yang dilakukan oleh para wartawan yang meliput pemberitaan;</p>
<p style="text-align: justify;">Saksi DT Bupati Minahasa telah menggunakan hak jawab yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. R.M.S tanggal 26 Januari 2001 dan telah dimuat di dalam harian yang sama pada tanggal 29 Januari 2001;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin Redaksi Harian Telegraf setelah tanggal 29 Januari 2001, masih memuat pemberitaan tersebut yang terakhir pada tanggal 31 Januari 2001 tanpa pernah melakukan ” koreksi ” terhadap apa yang telah dikemukakan di dalam hak jawab, karena itu perbuatan Terdakwa telah selesai;</p>
<p style="text-align: justify;">Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa atau wartawan lainnya tidak melakukan ” both Side Cover ” di dalam investigasi dan pengumpulan berita, karena itu Terdakwa dapat dipandang sebagai telah melakukan pelanggaran kode etik pers;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Catatan Hukum</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perkara ini menarik, karena dalam pertimbangannya MA melihat Kode Etik  Jurnalistik sebagai batu uji untuk melihat adakah tindak pidana yang  dilakukan oleh Jurnalis dalam melakukan pemberitaan media. Salah satu hal penting adalah meskipun korban telah menggunakan hak jawab, namun terdakwa tidak pernah melakukan koreksi dan hal lain terdaka juga tidak melakukan cover both side. Meski hasil  putusannya dijatuhkan pidana, namun pertimbangannya menarik untuk  diketahui</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/jo-v-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
