//

National

This category contains posts

UMT v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.

HI v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa HI (35 tahun) seorang petani yang bertempat tinggal di Kec Permata Kabupaten Bener Meriah menemukan adanya lembaran yang berisikan contoh pencontrengan legislatif yang ternyata nomor partai dan lambang serta nama partai lokal tidak ada dari No. 35 s/d 40. Penemuan terdakwa itu didapatnya saat terdakwa berkunjung ke rumah [...]

An v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa An (30 tahun), beralamat di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang pangkas rambut mengucapkan kata-kata bahwa isterinya yaitu NES (saksi korban) tidak perawan atau gadis lagi. Ucapan terdakwa tersebut didasari oleh karena saksi korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri untuk yang ketiga kalinya pada [...]

HJ v. Me dan Si

Kasus Posisi HJ (anak yang masih dibawah umur) yang diwakili oleh orang tuanya MB dan Sur (Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding-Pembanding) melawan He dan Si (Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Tergugat/Para Pembanding-Para Terbanding.

Ir. HRD v Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Terdakwa Ir. HRD (54 tahun), bermula ketika Terdakwa kepada kuasa hukumnya yang bernama AMS telah memberikan informasi data keadaan keluarga DM dibuat dalam bentuk tulisan yang berjudul “profil: keluarga Megantara” dimana tulisan tersebut berisi tentang penyelewengan/kejahatan yang dilakukan oleh DM, DSM, DaSM serta anak-anak dari DM lainnya selain data tertulis, Terdakwa secara lisan [...]

Jo v. Negara Republik Indonesia

Perkara ini menarik, karena dalam pertimbangannya MA melihat Kode Etik Jurnalistik sebagai batu uji untuk melihat adakah tindak pidana yang dilakukan oleh Jurnalis dalam melakukan pemberitaan media. Meski hasil putusannya dijatuhkan pidana, namun pertimbangannya menarik untuk diketahui

ICF v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa ICF (44 tahun) telah membuat tulisan yang berjudul “Tahun Baru 1430 H sebagai Momentum Islam Bangkit, Islam Bersatu, Islam Bisa…!!!”. Tulisan tersebut dibuat dirumahnya yang terletak di Kec. Maesa, Kota Bitung.

SS v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika SW (saksi korban) pada tanggal 1 dan 19 Desember 2004 mendapatkan dua buah surat yang berasal dari Terdakwa  R.M. SS (58 tahun). Terdakwa merupakan Ketua RT 01/01 dilingkungan tempat tinggal saksi korban. Surat tersebut ditujukan oleh terdakwa kepada korban dengan maksud menanyakan siapa pemilik/pengendara mobil sedan merk Puegeot dengan [...]

AS v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa AS (56 tahun) mengatakan dirinya adalah pemilik sebidang tanah yang bertempat di Kelurahan Sikumana dekat SD Negeri Sikumana II, berdasarkan Land Reform tahun 1968. Terdakwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh NS kepada Dr. SMJK (korban).

Yn, Amr v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa I, yaitu Yn (25 tahun) mengeluarkan selebaran surat keprihatinan tertanggal 12 September 2000 yang ditanda tanganinya selaku pejabat di sebuah organisasi non pemerintah di Palembang untuk dibagi-bagikan dan disebarluaskan kepada umum. Setelah dikeluarkannya selebaran surat tersebut, oleh Terdakwa II, yaitu Amr (31 tahun) selebaran surat itu kemudian dibagi-bagikan [...]

Berkas Arsip

Switch to our mobile site