// archives

Public

This category contains posts

CS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah [...]

JP vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: “UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA” yang artinya: “Ndak [...]

RY vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini diawali dengan peristiwa ketika saksi korban Mz menelpon Saksi CM pada hari Kamis tanggal 6 November 2008 untuk memberitahukan bahwa sepulangnya dari Banda Aceh Saksi Korban akan ke rumah saksi CM di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Oleh saksi CM menjawab “kakak tidak usah ke rumah saya lagi, karena [...]

MAT vs GGG

Kasus Posisi Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah.

NA vs Ay

Kasus Posisi Penggugat NA dan Tergugat Ay adalah sepasang kekasih yang telah terjalin sejak Juni 2005. Penggugat sendiri bukanlah pacar pertama untuk Tergugat Ay, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain. Selama berpacaran, Penggugat melakukan dua kali hubungan seks dengan Tergugat, yang menurut Penggugat keduanya dimulai oleh Tergugat.

PT DP Vs. TST

Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang real estate pada 19 Januari 1996 telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios dengan NL. Kemudian pada 1 September 1997 NL menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada EN dan selanjutnya EN menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada TST (tergugat).

TKT Vs. PT DP

Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang properti khususnya “Satuan Rumah Susun Non Hunian” telah melakukan jual beli kios terhadap TKP yang dinyatakan dalam Akta Jual Beli (AJB). Bahwa kemudian karena TKT merasa bahwa penggugat melakukan penipuan terhadap tergugat atas status HGB. Lalu pada 14 Oktober 2006 ia menulis surat disalah satu media harian jakarta yang [...]

DP Vs. EH, Pa

Kasus Posisi Penggugat tadinya adalah kuasa hukum dari EH, dan setelah memenangkan perkara di PN Jakarta Pusat, banding dan kasasi, EH meminta pengembalian berkas perkara, namun penggugat menolaknya karena honorariumnya belum dibayarkan. Kemudian EH melaporkan penggugat ke polisi dengan laporan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Dan setelah itu, Penggugat diproses perkara pidananya [...]

MI Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Pada saat ada acara silaturahmi dan penjelasan mengenai kesinambungan DPW FPI Kota Medan dengan pengurus FPI Kota Medan di kantor FPI Sumut pada Minggu, 21 Maret 2010 yang dihadiri oleh Terdakwa dan beberapa orang lainnya. Pada saat acara tersebut Terdakwa berbicara kepada peserta silaturahmi bahwa IS pernah meminta 2 buah bangunan ruko kepada [...]

SW Vs. AA

Kasus Posisi Bahwa Tergugat dan PT JNS telah menandatangani perjanjian pengikat jual beli satuan rumah susun yang terletak di kawasan Sawa Besar Jakarta Pusat. Sesuai perjanjian, penyerahan unit saturan rumah susun oleh PT JNS adalah selambat – lambatnya 31 September 1999. Namun sebelum batas waktunya penyerahan, tergugat telah membuat laporan polisi dengan tuduhan bahwa Penggugat [...]

Berkas Arsip

Our Partner


Switch to our mobile site