Archive

Archive for the ‘Resources’ Category

Amicus Curiae Time vs. Suharto

22/02/2012 1 comment

Kasus Posisi

Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Hal tersebut kemudian menempatkan Majalah Time sebagai pihak Tergugat.

Read more…

Keterangan Ifdhal Kasim pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi

24/01/2012 Leave a comment

Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh

Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia

24/01/2012 Leave a comment

Oleh: Ifdhal Kasim

Pengantar

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.” (Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )

Read more…

2011 Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet

27/10/2011 Leave a comment

Deklarasi tentang Kebebasan Berekspresi dan Internet ini merupakan Deklarasi yang dibuat dan dinyatakan secara bersama – sama oleh The United Nations (UN) Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression, the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Representative on Freedom of the Media, the Organization of American States (OAS) Special Rapporteur on Freedom of Expression and the African Commission on Human and Peoples’ Rights (ACHPR) Special Rapporteur on Freedom of Expression and Access to Information pada 1 Juni 2011. Deklarasi ini memuat beberapa hal di antaranya Prinsip-Prinsip Umum, Pertanggungjawaban Perantara, Filtering dan Blocking, Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata, Netralitas Jaringan, Akses terhadap Internet. Silahkan unduh disini

Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi

17/10/2011 Leave a comment

Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Selain keterangan secara lisan, Nono Anwar Makarim juga menyampaikan keterangan secara tertulis. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Untuk risalah sidangnya sendiri silahkan di unduh disini

Read more…

Keterangan Toby Daniel Mendel Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi

11/10/2011 Leave a comment

Berikut ini adalah keterangan dari Toby Daniel Mendel, seorang ahli kebebasan berekspresi berkewarganegaraan Canada, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Keterangan Toby disampaikan melalui fasilitas Video Conference di MK pada 23 Juli 2008. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Beberapa hal di edit karena kami tidak memasukkan pertanyaan baik dari kuasa hukum pemohon maupun dari Hakim Mahkamah Konstitusi, hal lainnya adalah keterangan Toby sesungguhnya disampaikan dalam bahasa Inggris, namun disini kami menyampaikan keterangan yang telah diterjemahkan. Untuk risalah sidangnya sendiri silahkan di unduh disini

Read more…

Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi

04/10/2011 Leave a comment

UN Human Rights Committee sesi 102 di Jenewa pada 21 Juli 2011 telah mengadopsi Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi. Komentar Umum No 34 ini merupakan interpretasi resmi terkait dengan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Read more…

Categories: Resources

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik

04/10/2011 Leave a comment

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights adalah sebuah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Sidang Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966 melalui Resolusi 2200 A (XII) dan sesuai dengan Pasal 49 Kovenan ini mulai berlaku pada 23 Maret 1976.

Read more…

Categories: Resources

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

04/10/2011 Leave a comment

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi

Read more…

Categories: Resources

Amicus Brief: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia

14/10/2009 Comments off

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.

Read more…