Kasus Posisi
Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Hal tersebut kemudian menempatkan Majalah Time sebagai pihak Tergugat.
Read more…
Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh
Oleh: Ifdhal Kasim
Pengantar
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.” (Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )
Read more…
Categories: Opini Anggota, Publikasi, Reformasi Defamasi, Resources
Tags: freedom of expression, hak asasi manusia, hukum, hukum pidana, kebebasan berekspresi, pembatasan, pencemaran nama baik, penghinaan, uud
Deklarasi tentang Kebebasan Berekspresi dan Internet ini merupakan Deklarasi yang dibuat dan dinyatakan secara bersama – sama oleh The United Nations (UN) Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression, the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Representative on Freedom of the Media, the Organization of American States (OAS) Special Rapporteur on Freedom of Expression and the African Commission on Human and Peoples’ Rights (ACHPR) Special Rapporteur on Freedom of Expression and Access to Information pada 1 Juni 2011. Deklarasi ini memuat beberapa hal di antaranya Prinsip-Prinsip Umum, Pertanggungjawaban Perantara, Filtering dan Blocking, Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata, Netralitas Jaringan, Akses terhadap Internet. Silahkan unduh disini
Categories: Resources
Tags: 2011, Akses terhadap Internet, deklarasi bersama, Filtering dan Blocking, freedom of expression, hak asasi manusia, internet, joint declaration, kebebasan berekspresi, Netralitas Jaringan, Pertanggungjawaban Perantara, Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata, Prinsip-Prinsip Umum, the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Representative on Freedom of the Media, the Organization of American States (OAS) Special Rapporteur on Freedom of Expression and the African Commission on Human and Peoples’ Rights (ACHPR) Special Rapporteur on Freedom of Expression and, The United Nations (UN) Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression
Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Selain keterangan secara lisan, Nono Anwar Makarim juga menyampaikan keterangan secara tertulis. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Untuk risalah sidangnya sendiri silahkan di unduh disini
Read more…
Berikut ini adalah keterangan dari Toby Daniel Mendel, seorang ahli kebebasan berekspresi berkewarganegaraan Canada, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Keterangan Toby disampaikan melalui fasilitas Video Conference di MK pada 23 Juli 2008. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Beberapa hal di edit karena kami tidak memasukkan pertanyaan baik dari kuasa hukum pemohon maupun dari Hakim Mahkamah Konstitusi, hal lainnya adalah keterangan Toby sesungguhnya disampaikan dalam bahasa Inggris, namun disini kami menyampaikan keterangan yang telah diterjemahkan. Untuk risalah sidangnya sendiri silahkan di unduh disini
Read more…
UN Human Rights Committee sesi 102 di Jenewa pada 21 Juli 2011 telah mengadopsi Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi. Komentar Umum No 34 ini merupakan interpretasi resmi terkait dengan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Read more…
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights adalah sebuah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Sidang Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966 melalui Resolusi 2200 A (XII) dan sesuai dengan Pasal 49 Kovenan ini mulai berlaku pada 23 Maret 1976.
Read more…
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi
Read more…
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Read more…
Categories: Produk, Publikasi, Reformasi Defamasi, Resources
Tags: amicus brief, hukum, indonesia, kebebasan berekspresi, penghinaan, prita mulyasari, tindak pidana penghinaan, uu ite