<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ICJR &#187; Constitutional Litigation</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/category/special-project/constitutional-litigation/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Institute for Criminal Justice Reform</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 May 2013 15:37:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Pengujian Pasal I UU No 16 Prp Tahun 1960 Tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP</title>
		<link>http://icjr.or.id/pengujian-pasal-i-uu-no-16-prp-tahun-1960-tentang-beberapa-perubahan-dalam-kuhp/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/pengujian-pasal-i-uu-no-16-prp-tahun-1960-tentang-beberapa-perubahan-dalam-kuhp/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 03:35:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Litigation]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[25 rupiah]]></category>
		<category><![CDATA[250 rupiah]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[nilai harga barang]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu 16 Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1243</guid>
		<description><![CDATA[Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht yang telah diwarisi oleh Indonesia sejak jaman kolonial Hindia Belanda merupakan induk peraturan hukum pidana positif Indonesia yang tetap berlaku berdasarkan Ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) dan sejak 1946 KUHP tersebut ditegaskan keberlakuannya melalui dibentuknya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau <em>Wetboek van Strafrecht </em>yang telah diwarisi oleh Indonesia sejak jaman kolonial Hindia Belanda merupakan induk peraturan hukum pidana positif Indonesia yang tetap berlaku berdasarkan Ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) dan sejak 1946 KUHP tersebut ditegaskan keberlakuannya melalui dibentuknya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1243"></span>Pada 1960, Presiden mengeluarkan penetapan melalui Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP, yang selanjutnya disebut sebagai UU No. 16 Prp Tahun 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1961. Perubahan yang dimaksud dalam Perppu ini adalah terkait tindak pidana ringan yaitu Pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) KUHP. Saat itu perubahan dilakukan karena dianggap perlu karena pasal-pasal tersebut berhubungan dengan nilai harga barang yang mengalami perubahan dan peningkatan, sehingga jika diterapkan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu (1960). Pasal-pasal dalam KUHP sebelum perubahan yang dilakukan berdasarkan UU No. 16 Prp Tahun 1960 tersebut yaitu berisi :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="605">
<tbody>
<tr>
<td width="187" valign="top">Pasal   364 KUHP</td>
<td width="418" valign="top"><em>“Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal   363 ke-4,  begitupun perbuatan yang   diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah   atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri   tidak lebih dari <strong>dua puluh lima rupiah</strong>,   dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau   denda paling banyak enam puluh rupiah”.</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="187" valign="top">Pasal   373 KUHP</td>
<td width="418" valign="top"><em>“Perbuatan yang   dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya   tidak lebih dari <strong>dua puluh lima rupiah</strong> , dikenai, sebagai penggelapan ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan   atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="187" valign="top">Pasal   379 KUHP</td>
<td width="418" valign="top"><em>“Perbuatan-perbuatan yang   dirumuskan dalam Pasal 378 jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan   harga daripada barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari <strong>dua puluh lima rupiah</strong>, dikenai,   sebagai penipuan ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda   paling banyak enam puluh rupiah”.</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="187" valign="top">Pasal   384 KUHP</td>
<td width="418" valign="top"><em>“Perbuatan yang   dirumuskan dalam Pasal 383, dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan   atau denda paling banyak enam puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang   diperoleh tidak lebih daripada <strong>dua   puluh lima rupiah</strong>”.</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="187" valign="top">Pasal   407 ayat (1) KUHP</td>
<td width="418" valign="top"><em>“Perbuatan-perbuatan yang   dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih   dari <strong>dua puluh lima rupiah</strong>,   diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak   enam puluh rupiah”.</em></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">Dalam ketentuan–ketentuan tindak pidana ringan pada KUHP tersebut terdapat kata–kata “<em>vijf en twintig gulden</em>” yang setelah Indonesia merdeka pada 1945 dibaca sebagai “<em>vijf en twintig rupiah</em>” yang berarti “<em>dua puluh lima rupiah</em>”. Ketentuan nilai barang tersebut diubah dengan diundangkannya UU No. 16 Prp Tahun 1960 yang di dalam Pasal I-nya diubah menjadi “<em>dua ratus lima puluh rupiah</em>”.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga saat ini UU No. 16 Prp Tahun 1960 tersebut masih berlaku sebagai UU sebagaimana telah ditetapkan melalui ketentuan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang–Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang- Undang, sebab belum ada satu aturan pun yang mencabut aturan tersebut. Begitu juga dengan Pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) KUHP yang masih berlaku karena belum ada perubahan apapun terkait isi pasal-pasal tersebut. Meski KUHP telah berubah beberapa kali baik melalui proses legislasi atau proses pengujian Undang–Undang di Mahkamah Konstitusi, namun ketentuan nilai barang pada tindak pidana ringan tersebut terakhir direvisi pada 1960 dan hingga saat ini belum ada lagi perubahan terhadap nilai “dua ratus lima puluh rupiah”.</p>
<p style="text-align: justify;">Tanpa adanya perubahan nilai barang yang disesuaikan dengan situasi terkini telah menyebabkan maraknya perkara–perkara tindak pidana ringan, khususnya pencurian ringan yang diadili berdasarkan ketentuan pencurian biasa karena tidak ada lagi nilai barang yang setara dengan “dua ratus lima puluh rupiah” untuk barang–barang yang bernilai ekonomis sehingga ketentuan tindak pidana ringan secara praktis tidak pernah berlaku lagi di Indonesia meski tidak ada satu ketentuan pun yang mencabut keberlakuannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia sebagai negara hukum telah mengkodifikasi berbagai ketentuan-ketentuan hukumnya secara sistematis, seperti halnya KUHP yang telah digunakan sejak 1946 dalam penegakkan hukum. Dalam rangka penegakkan hukum yang baik artinya memenuhi syarat keadilan dan dayaguna, maka diperlukan usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa ke masa dengan melihat keadaan atau perkembangan sosial, Ekonomi, kebudayaan, fiskal, moneter, dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, untuk lebih menjamin rasa keadilan dan juga penerapan prinsip kemanfaatan sebagai pilar dari negara hukum, maka penting bagi Pemohon untuk menyampaikan permohonan ini dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Permohonan Awal <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/permohonan-pengujian-perppu-no-16-tahun-1960-_uu-no-1-tahun-1961_-1.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/03/risalah_sidang_perkara-no-27-puu-x-2012-tgl-28-maret-2012.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Perbaikan Permohonan Final <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/perbaikan-permohonan-pengujian-uu-no-16-prp-tahun-1960.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan II <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/risalah_sidang_27-puu-x-2012-tgl-19-april-2012.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<p style="text-align: justify;">Ketetapan MK yang menyatakan MK tidak berwenang untuk menguji UU dimaksud <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/07/putusan_sidang_ketetapan-perkara-27-puu-x-2012-telah-baca-20-06-2012.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/pengujian-pasal-i-uu-no-16-prp-tahun-1960-tentang-beberapa-perubahan-dalam-kuhp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengujian Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</title>
		<link>http://icjr.or.id/pengujian-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/pengujian-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 17:07:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Litigation]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[PUU]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1239</guid>
		<description><![CDATA[Pada 9 November 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan Seminar Tata Cara Intersepsi (Lafwul Interception) di Jakarta. Seminar yang topiknya sedang hangat dan sangat strategis tersebut telah dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta. Peserta berasal dari para anggota tim antar-departemen yang menangani penyusunan Rancangan Peraturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada 9 November 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan Seminar Tata Cara Intersepsi (Lafwul Interception) di Jakarta. Seminar yang topiknya sedang hangat dan sangat strategis tersebut telah dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta. Peserta berasal dari para anggota tim antar-departemen yang menangani penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, praktisi hukum, praktisi teknologi informatika, operator penyelenggara telekomunikasi dan komunitas teknologi informatika.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1239"></span>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berpendapat, RPP penyadapan disusun karena dalam Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) telah mengamanatkan tentang penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, karena memang sudah cukup lama dipersiapkan pembahasannya. Lebih lanjut dikemukakan, bahwa sejak Mei 2008, Departemen Kominfo bersama tim antar-departemen yang antara lain terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan,BIN, dan beberapa penyelenggara telekomunikasi mulai menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 yang lalu, naskah RPP telah disampaikan ke Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Menteri Kominfo berharap, RPP ini bisa segera disahkan menjadi PP paling lambat pada bulan April tahun 2010, sesuai dengan amanat pada Pasal 54 dari UU ITE. RPP diharapkan memperkuat kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, bukan sebaliknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Permohonan Awal (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/puu_penyadapan.pdf" target="_blank">disini</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Risalah Pemeriksaan Pendahuluan I (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/risalah_sidang_perkara-nomor-5-puu-viii.pdf" target="_blank">disini</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Permohonan Perbaikan (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/puu-penyadapan20022010.pdf" target="_blank">disini</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Risalah Pemeriksaan Pendahuluan II (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/risalah_sidang_perkara-nomor-5-puu-viii-2010-9-maret-2010.pdf" target="_blank">disini</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Risalah Pemeriksaan Pleno (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/risalah_sidang_perkara-nomor-5-puu-viii-2010-8-april-2010.pdf" target="_blank">disini</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">Unduh Putusan (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2011/03/putusan-5_puu_viii_2010-_edit-panitera_.pdf" target="_blank">disini</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/pengujian-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
