<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ICJR &#187; Special Project</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/category/special-project/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Institute for Criminal Justice Reform</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Jun 2013 03:53:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Demi Jaminan Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK Harus Diatur Dalam KUHAP</title>
		<link>http://icjr.or.id/demi-jaminan-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-harus-diatur-dalam-kuhap/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/demi-jaminan-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-harus-diatur-dalam-kuhap/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2013 04:33:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sufriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Weekly Updates]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring Media]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1869</guid>
		<description><![CDATA[Wakil Menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki beberapa kelemahan. Kelmahanan adalah bahwa rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban yang belum lengkap, dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut tentang landasan prinsip dan tujuan tentang perlindungan saksi dan korban. Denny bahkan menyatakan bahwa rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Wakil Menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki beberapa kelemahan. Kelmahanan adalah bahwa rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban yang belum lengkap, dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut tentang landasan prinsip dan tujuan tentang perlindungan saksi dan korban. Denny bahkan menyatakan bahwa rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada para penegak hukum yang disebutkan, misalnya kepolisian, jaksa, pengadilan, dan advokat (dalam pemberian bantuan hukum).<a href="#_ftn1">[1]</a> Bukankah seharusnya kewenangan perlidungan saksi dan korban berada di LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban)?</p>
<p style="text-align: justify">Dalam proses peradilan pidana seringkali saksi dan korban berada di pihak yang lemah, sangat diperlukan ketegasan dari Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada LPSK untuk menjamin terlidunginya hak-hak mereka dalam proses peradilan yang hingga saat ini belum terpenuhi.</p>
<p style="text-align: justify">Banyak pihak kecewa atas draft RUU KUHAP yang saat ini telah berada di tangan DPR yang sama sekali tidak menyebut nama LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik materi RUU KUHAP tersebut. Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, LPSK punya peran yang tak bisa dianggap sepele. Ironisnya, dalam rancangan KUHAP nama LPSK tak disebut sama sekali. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mendukung agar LPSK masuk dalam KUHAP. Ketiadaan pengaturan yang tegas, kata dia, bisa menimbulkan keraguan penegak hukum lain tentang peran, wewenang, dan kerja LPSK. <a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify">Sependapat dengan Denny Indrayana dan Trimedya Panjaitan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan bahwa Kehadiran LPSK tidak semata dibentuk namun dibatasi kewenangannya, tetapi perlu didukung demi terciptanya sistem peradilan pidana. Satu-satunya jalan adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih untuk LPSK, bahkan mereka berjanji akan memasukkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam RUU tentang Perubahan atas UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.<a href="#_ftn3">[3]</a> Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menilai keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu dimasukan dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p style="text-align: justify">Di balik kelemahan ini harus kita akui bahwa pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam RKUHAP sudah cukup maju, tetapi memang ada yang terputus, yakni tidak disebutkan lembaga mana yang menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana tersebut. Berharap DPR menyadari kekurangan ini dan memperbaikinya kembali sehingga kelak terbentuk UU KUHAP yang menjamin perlindungan terhadap Saksi dan Korban.<strong> Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR<br />
</strong></p>
<div style="text-align: justify">
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> M. Zulfikar, Denny : <em>Ada Tiga Kelemahan RUU KUHAP</em>, <a href="http://www.tribunnews.com/2013/04/10/denny-ada-%20%20%20%20%20%20tiga-kelemahan-ruu-kuhap">http://www.tribunnews.com/2013/04/10/denny-ada- tiga-kelemahan-ruu-kuhap</a>, diakses  11 April 2013, jam 16.00 WIB.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> MYS: <em>RUU KUHAP Belum Sebut LPSK,</em> <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516505ce61cb7/ruu-kuhap-belum-sebut-lpsk">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516505ce61cb7/ruu-kuhap-belum-sebut-lpsk</a>, diakses 11 April 2013, jam 16.20 WIB.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Maria Rosari Dwi Putri: <em>Dua Fraksi Janjikan LPSK masuk RUU KUHAP</em>, <a href="http://www.antaranews.com/berita/368030%20/dua-fraksi-janjikan-lpsk-masuk-ruu-kuhap">http://www.antaranews.com/berita/368030 /dua-fraksi-janjikan-lpsk-masuk-ruu-kuhap</a>, diakses 11 April, jam 17.00 WIB</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Maharani Siti Shopia: <em>Fraksi</em> <em>PKS Dukung LPSK dimasukkan dalam Revisi KUHAP</em>, <a href="http://www.lpsk.go.id/page/%205164e6c15f07d">http://www.lpsk.go.id/page/ 5164e6c15f07d</a>, diakses 11 April 2013, jam 17.12 WIB.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/demi-jaminan-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-harus-diatur-dalam-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Umur RKUHP dan RKUHAP Sudah Puluhan Tahun</title>
		<link>http://icjr.or.id/saat-umur-rkuhp-dan-rkuhap-sudah-puluhan-tahun/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/saat-umur-rkuhp-dan-rkuhap-sudah-puluhan-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2013 04:28:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sufriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Weekly Updates]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring Media]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1862</guid>
		<description><![CDATA[Sudah sangat lama, bangsa ini mengharapkan agar Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP disahkan sehingga dapat menjadi rujukan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sudah puluhan tahun rencana untuk merevisi keduanya selalu diiringi dengan perdebatan panas dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga kini, hal tersebut nyatanya masih jauh panggang dari api. Kata ‘pengesahan’ terhadap dua rancangan tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Sudah sangat lama, bangsa ini mengharapkan agar Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP disahkan sehingga dapat menjadi rujukan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sudah puluhan tahun rencana untuk merevisi keduanya selalu diiringi dengan perdebatan panas dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga kini, hal tersebut nyatanya masih jauh panggang dari api. Kata ‘pengesahan’ terhadap dua rancangan tersebut seolah tenggelam dalam ketatnya dinamika yang muncul terkait dengan rumusan-rumusan pasal yang ada di dalamnya.</p>
<p style="text-align: justify">Dua rancangan, Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP, telah diajukan Pemerintah ke DPR pada 1 Desember 2012. DPR melalui Komisi III kemudian mempersiapkan pembahasan 766 pasal Rancangan KUHP dan 285 pasal Rancangan KUHAP. Ini tentu saja memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Dua RUU itu merupakan karya ahli hukum Indonesia tiga generasi sejak almarhum Prof Oemar Senoaji, Prof Roeslan Saleh, dan Prof Soedarto.</p>
<p style="text-align: justify">Sebagian besar masyarakat sangat berharap kedua RUU ini segera disahkan guna mengatasi setiap kekurangan yang selama ini dialami dalam penegakan KUHP dan KUHAP. Kementerian Hukum dan HAM selaku pengusul Revisi KUHP/KUHAP berharap rancangan tersebut segera disahkan DPR. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan penjajahan Belanda &#8220;RUU KUHP sudah 64 tahun menjadi rancangan. Kami sekali lagi putuskan ini dibahas secara resmi di DPR, semoga dalam waktu dekat bisa direalisasikan. Tentunya dengan uji publik-uji publik dan pengawasan dari para ahli dan masyarakat juga,&#8221; kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam diskusi di kantornya, Selasa, (2/4/2013). Saat ini kedua Rancangan itu telah menjadi pusat perhatian Publik, bahkan menjadi salah satu Program Kerja yang menjadi Fokus utama para Dewan untuk dibahas. Bahkan saat ini RUU KUHAP telah berada di DPR.</p>
<p style="text-align: justify">Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP akan memakan waktu lama. &#8220;Dibutuhkan 2,5-3 tahun membahas dan menyelesaikan RUU KUHP dan KUHAP dengan 766 pasal tersebut,&#8221; kata Martin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Oleh karenanya, dirinya tak menyakini bila RUU KUHP dan KUHAP akan selesai diakhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini.</p>
<p style="text-align: justify">Tanggapan berbeda datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya. Ahmad Yani optimis pembahasan Rancangan KUHP dan KUHAP akan selesai di era DPR periode 2009-2014.  &#8220;Komisi III DPR RI akan mencatatkan tinta emas diakhir masa jabatannya dengan menyelesaikan UU KUHP dan KUHAP,&#8221; kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. Sependapat dengan Beliau, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diselesaikan Oktober 2013 mendatang. Alasannya, penyelesaian kedua rancangan ini dikebut karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkap kan,“Banyak yang pesimistis kami mampu menyelesaikan revisi UU KUHP dan UU KUHAP ini. Namun kami tetap berusaha terus untuk menyelesaikannya paling cepat sam pai akhir masa sidang ini. Inti nya sebelum masa tugas pe riode ini berakhir pada Oktober 2014. Kita akan kebut agar cepat selesai,” tandas nya.</p>
<p style="text-align: justify">Banyak yang optimis, banyak pula yang pesimis tapi yang pasti sebagai masyarakat kita mengharapkan Rancangan UU tersebut segera tuntas dengan hasil yang berkualitas pula dan mampu mengatasi segala kekurangan yang ada dalam KUHP dan KUHAP. <strong>Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/saat-umur-rkuhp-dan-rkuhap-sudah-puluhan-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendorong Depenalisasi Penghinaan</title>
		<link>http://icjr.or.id/mendorong-depenalisasi-penghinaan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/mendorong-depenalisasi-penghinaan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2013 01:12:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Artidjo Alkostar]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Delik Penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[icjr]]></category>
		<category><![CDATA[Kamar Pidana MA]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1850</guid>
		<description><![CDATA[Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang strategis dan fundamental dalam menopang jalannya kehidupan berdemokrasi. Kebebasan berekspresi sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, meskipun tidak termasuk kebebasan yang absolut namun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dengan standar-standar yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institut for Criminal Justice [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang strategis dan fundamental dalam menopang jalannya kehidupan berdemokrasi. Kebebasan berekspresi sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, meskipun tidak termasuk kebebasan yang absolut namun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dengan standar-standar yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara ketika dalam audiensi dengan para Hakim Agung pada kamar pidana Mahkamah Agung, Rabu (17/4).</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2013/04/audiensi-ma.jpg" alt="" width="261" height="154" /></p>
<p style="text-align: justify;">Audiensi itu dilakukan untuk mengapresiasi Mahkamah Agung yang dianggap telah memiliki paradigma konstruktif dalam penerapan hukum penghinaan di Indonesia melalui putusan-putusan yang dikeluarkannya. Kesimpulan itu didapat melalui penelitian yang telah dilakukan tim ICJR pada 2012 dengan bahan dasar putusan-putusan MA terkait penghinaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Audiensi ini sendiri dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dan dihadiri 10 Hakim Agung lainnya. Sementara dari ICJR, hadir antara lain Anggara, Supriadi W. Eddiyono, Adiani Viviana dan Sufriadi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Awalnya, kami memiliki kecurigaan bahwa hukum penghinaan diterapkan secara eksesif di Indonesia sehingga menimbulkan ketakutan-ketakutan di masyarakat. Namun, ini ternyata tidak sepenuhnya benar karena melalui studi ini kami menemukan tren yang positif dalam penerapan hukum defamasi, terutama di tingkatan MA”, kata Supriyadi W. Eddiyono.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketakutan masyarakat itu, Supriyadi melanjutkan, umumnya disebabkan misalnya dengan mudahnya seseorang dikenakan pasal-pasal terkait penghinaan dan oleh JPU secara umum dituntut dengan hukuman penjara. Meski pada tingkat Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman penjara, namun terdapat kecenderungan untuk melakukan koreksi pada tingkat banding dan kasasi. “Ini adalah kecenderungan baru yang sangat positif terkait dengan praktek defamasi. Definalisasi yang sangat banyak dilakukan oleh Mahkamah Agung ini menurut kami telah menunjukkan bahwa kecurigaan-kecurigaan eksesif ini menjadi tidak berdasar”, lanjut Supriyadi W. Eddiyono.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggara menambahkan, dari studi tersebut, di MA sudah mulai ada kecenderungan meninggalkan hukuman penjara bagi pelaku penghinaan dan lebih banyak memperkenalkan hukuman percobaan bagi pelaku penghinaan. “Bagi kami, ini merupakan satu kemajuan dan patut diapresiasi oleh masyarakat sipil”, katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun begitu, masih ada kondisi yang cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil, terutama karena masih banyaknya delik-delik penghinaan di luar KUHP dengan beragamnya ancaman pidana yang tidak dapat dilihat polanya secara teratur. Demikian juga terlihat dalam Rancangan KUHP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, yang justru memperberat ancaman hukumannya. Padahal kalau dilihat dari putusan-putusan pengadilan pola pemenjaraan ini sudah mulai ditinggalkan. “Sehingga dari sisi ini, kami melihat tidak ada alasan yang cukup baik dari tim penyusun mengapa ancaman itu harus diperberat”, kata Anggara.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait hal ini, para Hakim Agung tidak banyak berkomentar karena sangat terkait dengan putusan yang dikeluarkannya. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan bahwa hakim terikat dengan penerapan kode etik yang sangat ketat. Meskipun bagitu, Ketua Muda Pidana MA ini menyampaikan apresiasinya terhadap hasil riset yang telah dilakukan ICJR. “Setidaknya, ini akan menjadi referensi yang penting untuk dibaca oleh para hakim, terutama penjelasan mengenai kondisi penerapan hukum penghinaan di Indonesia dan kecenderungan yang ada di tingkat internasional terkait hal ini”, jelas Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, dia berharap agar apresiasi tidak hanya ditujukan kepada MA melainkan juga kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. “Kita perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat, terutama terkait dengan kasus-kasus penghinaan, karena fenomena yang ada masyarakat justru menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku”, pungkas Artidjo.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Peradilan Indonesia telah Mengikuti Kecendengan Internasional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hasil riset yang disampaikan peneliti ICJR ini cukup menggelitik para hakim untuk berpendapat. “Ini kesimpulan yang unik. Di tengah masyarakat menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, ICJR justru menginginkan hukuman yang seringan-ringannya, terutama dalam kasus penghinaan”, ungkap Hakim Agung Margono.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim Agung Gayus Lumbun yang juga hadir dalam audiensi ini menganggap bahwa peraturan yang sudah ada sekarang ini sudah seimbang untuk menjamin hak seseorang untuk tidak dihina atau dicemarkan nama baiknya, dengan pelaku penghinaan. “UU yang mengatur tentang penghinaan ini sudah seimbang, sehingga seseorang yang merasa dihina harus membuktikannya di pengadilan”, kata mantan anggota DPR ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama dikemukakan oleh Hakim Agung Desnayeti. Menurut mantan Hakim Pengadilan Tinggi Padang ini, ketentuan-ketentuan penghinaan masih perlu dipertahankan di KUHP. “Kita perlu berfikir ulang untuk memasukkan delik ini ke KUH Perdata karena kecenderungan yang kita lihat adalah lebih meningkatnya keberanian masyarakat untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik atau penghinaan ini”, katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait hal ini, Anggara mengungkapkan bahwa terkait delik penghinaan, ICJR tidak hanya berharap delik penghinaan tidak dikenakan hukuman penjara, tetapi lebih baik dialihkan saja kepada perdata. Namun, meskipun terdapat kecenderungan internasional untuk tidak lagi mengkriminalisasi pidana penghinaan, tetapi tentu ini tidak mengikat mengingat kondisi tiap-tiap negara yang berbeda, dan dapat diberlakukan secara bertahap. Bukan berarti pula jika sudah dihapuskan lalu orang menghina seenaknya, tetapi terdapat ketentuan dengan batas-batas tertentu seperti halnya diakui pula secara internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Akan tetapi, tetap penting untuk memikirkan apakah penjatuhan pidana penjara masih perlu dipertahankan. “Kita melihat banyak seruan-seruan dari kelompok PBB untuk dekriminalisasi. Meskipun tidak semua negara secara langsung memindahkan ke perkara-perkara perdata, namun terdapat kecenderungan-kecenderungan lain yang dapat dijadikan bahan untuk dipikirkan ulang alternatif-alternatif dalam hal sistem kebijakan penalisasinya, kalaupun itu masih dianggap sebagai tindak pidana”, Anggara menjelaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">ICJR juga melihat kecenderungan itu dalam praktik peradilan di Indonesia yang mulai meninggalkan penjatuhan pidana penjara. Kecenderungan itu sangat mungkin tidak <em>by design</em> oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia. “Inilah yang kami apresiasi”, pungkas Anggara.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/mendorong-depenalisasi-penghinaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Studi Banding KUHAP dan KUHP: Antara Keinginan atau Kebutuhan</title>
		<link>http://icjr.or.id/studi-banding-kuhap-dan-kuhp-antara-keinginan-atau-kebutuhan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/studi-banding-kuhap-dan-kuhp-antara-keinginan-atau-kebutuhan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2013 02:23:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Weekly Updates]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring Berita Media]]></category>
		<category><![CDATA[R KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Rancangan KUHAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1813</guid>
		<description><![CDATA[Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan melaksanakan studi banding ke sejumlah negara Eropa. Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara, yaitu Prancis, Inggris, Rusia, dan Belanda guna persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok di DPR. Setiap kebijakan pasti memiliki [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan melaksanakan studi banding ke sejumlah negara Eropa. Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara, yaitu Prancis, Inggris, Rusia, dan Belanda guna persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok di DPR. Setiap kebijakan pasti memiliki pro dan kontra, begitu juga dengan rencana studi banding ini, ada pihak yang menyatakan bahwa hal ini sangat penting dan ada juga pihak yang bertentangan menganggap hal ini merupakan pemborosan uang negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Komisi III DPR RI yang sekaligus wakil ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Dimyati Natakusumah menjelaskan bahwa studi banding kali ini akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 19 April 2013. Dimyati juga menjelaskan bahwa studi banding ke empat negara Eropa tersebut dipandang sangat penting dan tepat dalam rangka pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Sebab, ke empat negara itu memiliki sistem penyelenggaraan hukum yang baik. Tanggapan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura (F-Hanura) Syarifuddin Sudding. Ia bersikukuh bahwa studi banding dalam rangka pembahasan RUU KUHP ke empat negara Eropa tersebut memang perlu dilakukan. Pasalnya, UU KUHP merupakan produk dari peninggalan kolonial Belanda yang  sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Kontraversi pasal santet merupakan salah satu alasan diadakannya studi banding ini. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Selon menyatakan bahwa plesiran jauh-jauh ke luar negeri sama saja dengan menghambur-hamburkan uang rakyat.<a href="#_ftn2">[2]</a> Bahkan Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai Revisi UU tersebut merupakan produk Indonesia dan berkaitan dengan pidana Indonesia, sehingga dinilai tidak tepat apabila komisi III melakukan kunker dan membandingkan dengan produk hukum negara-negara Eropa. Khususnya menyangkut beberapa pasal yang tidak tepat ketika akan dibandingkan dengan kultur negara-negara di Eropa, seperti pasal mengenai kumpul kebo.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Sependapat terhadap Habib Selon dan Feri Amsari, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, memastikan anggotanya tak akan ikut serta dalam kunker tersebut,<br />
&#8220;Kami sudah putuskan sejak akhir 2012 lalu bahwa PKS tidak ikut kunker atau studi banding ke luar negeri sampai selesai masa jabatan (tahun 2014), Kami bisa searching ke profesor Google, tapi kami hormati kawan-kawan yang akan berangkat, tuturnya.”<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Begitu banyak pro kontra atas rencana studi banding ini. Sulit untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Apabila studi banding itu harus dilakukan kiranya berdasarkan pertimbangan bahwa Negara Indonesia sangat membutuhkan hal ini, bukan berdasarkan keinginan Wakil Rakyat semata yang dituding menjadikan alasan studi banding sebagai ajang “Liburan Gratis” ke Eropa. (<strong>Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR)</strong></p>
<div>
<hr size="1" />
<div style="text-align: justify;">
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Mishabul Ulum, <em>Komisi III Stdi bading ke Eropa Bahas RUU KUHP-KUHAP</em>, <a href="http://beritaotonomi.com/?p=2787">http://beritaotonomi.com/?p=2787</a>, diakses 2 April 2013, jam 15.40 WIB.</p>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> K.Yudha Wirakusuma,<em>Tak Perlu Sudy Banding DPR Soal Santet</em>, <a href="http://news.okezone.com/read/2013/03/28/339/782637/tak-perlu-study-banding-dpr-soal-santet">http://news.okezone.com/read/2013/03/28/339/782637/tak-perlu-study-banding-dpr-soal-santet</a>, diakses 2 April 2013, jam 15.12 WIB.</p>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Rini Friastuti, <em>Rencana DPR ke 4 Negara Eropa untuk RUU KUHP &amp; KUHAP dinilai Janggal</em>, <a href="http://news.detik.com/read/2013/03/28/084834/2205810/10/rencana-dpr-ke-4-negara-eropa-untuk-ruu-kuhp-kuhap-dinilai-janggal">http://news.detik.com/read/2013/03/28/084834/2205810/10/rencana-dpr-ke-4-negara-eropa-untuk-ruu-kuhp-kuhap-dinilai-janggal</a>, diakses 2 April 2013, jam 16.01 WIB.</p>
</div>
<div>
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> M. Iqbal, <em>Ada Google, PKS Pastikan Tak Ikut Kunker Komisi III ke Eropa</em>, <a href="http://news.detik.com/read/2013/04/02/122718/2209219/10/ada-google-pks-pastikan-tak-ikut-kunker-komisi-iii-ke-eropa?9911012">http://news.detik.com/read/2013/04/02/122718/2209219/10/ada-google-pks-pastikan-tak-ikut-kunker-komisi-iii-ke-eropa?9911012</a>, diakses 2 April 2013, jam 15.00 WIB.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/studi-banding-kuhap-dan-kuhp-antara-keinginan-atau-kebutuhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reparasi bagi Korban 65: Proses dan Tantangannya</title>
		<link>http://icjr.or.id/reparasi-bagi-korban-65-proses-dan-tantangannya/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/reparasi-bagi-korban-65-proses-dan-tantangannya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2012 00:05:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sufriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[#diktum]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1965]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[reparasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1699</guid>
		<description><![CDATA[Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara. Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://icjr.or.id/reparasi-bagi-korban-65-proses-dan-tantangannya/"><img src="http://img.youtube.com/vi/PYxdHyeZRpA/2.jpg" alt="" /></a></span></p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan PKI pada waktu itu, dilakukan secara berlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai laporan dan pengakuan korban menyatakan bahwa peristiwa 1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, para korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan mental (psikologis) secara turun temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi di bidang hak sipil dan politik, maupun di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Korban maupun keluarga korban peristiwa 1965-1966 maupun organisasi-organisasi Korban telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak asasinya guna mendapatkan keadilan serta terpulihkannya hak-hak mereka yang telah dilanggar. Salah satu perjuangannya adalah dengan mengadukan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">Komnas HAM, sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah membentuk Tim Pengkajian berkenaan dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pengkajian, kemudian Komnas HAM menindaklanjuti dengan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965-1966.</p>
<p style="text-align: justify;">Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat Peristiwa 1965-1966 menjalankan mandatnya sejak 1 Juni 2008 sampai dengan 30 April 2012. Berdasarkan hasil penyelidikannya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965-1966 menyimpulkan  bahwa  telah “terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak  asasi manusia yang berat” dalam Peristiwa 65. Bukti-bukti tersebut didukung dengan berbagai perbuatan yang berupa:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pembunuhan</li>
<li>pemusnahan</li>
<li>perbudakan</li>
<li>pengusiran atau      pemindahan penduduk secara paksa</li>
<li>perampasan      kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang</li>
<li>penyiksaan</li>
<li>perkosaan atau      bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara</li>
<li>penganiayaan      (persekusi)</li>
<li> Penghilangan orang secara paksa</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan ini dengan penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkaitan dengan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, terdapat satu permasalahan penting yang harus segera dijawab, yakni bagaimana dengan hak-hak korban? Apakah dengan adanya Kesimpulan Komnas HAM tersebut hak-hak korban dapat segera terpenuhi? Bagaimana mekanisme? Kendala apa yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak korban tersebut?</p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ICJR bekerjasama dengan dengerinradio.com menyelenggarakan diskusi online hukum atau disebut #diktum, dengan tema : <strong>Reparasi bagi Korban 65 : Proses dan Tantangannya.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/reparasi-bagi-korban-65-proses-dan-tantangannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/analisis-situasi-penerapan-hukum-penghinaan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/analisis-situasi-penerapan-hukum-penghinaan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Dec 2012 04:31:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[hukum penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1664</guid>
		<description><![CDATA[Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tanpa jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berekspresi maka dapat dipastikan akan terjadi hambatan lalu lintas pertukaran ide dan gagasan serta tertutupnya akses masyarakat terhadap informasi. Sejak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tanpa jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berekspresi maka dapat dipastikan akan terjadi hambatan lalu lintas pertukaran ide dan gagasan serta tertutupnya akses masyarakat terhadap informasi.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1664"></span>Sejak 1998, Indonesia telah melakukan beragam perubahan mendasaryang cukup penting dalam sektor hukum, baik pada level konstitusi ataupun pada tataran undang-undang. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah perubahan terhadap Pasal 28 UUD 1945 yang kini telah memuat 10 ketentuan jaminan tentang hak asasi manusia, selain Pasal 28 itu sendiri. Setelah sebelumnya Indonesia mengadopsi UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005. Hanya saja, meski terjadi perubahan yang cukup impresif khususnya dengan dinyatakan tidak berlakunya Pasal 134, 136 bis, 137, 154, dan 155 KUHP serta dinyatakannya Pasal 160 KUHP sebagai ketentuan yang konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, namun ada beberapa kebijakan yang belum tersentuh oleh reformasi hukum, yakni mengenai kemerdekaan berekspresi. Berdasarkan catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih terdapat sejumlah UU yang dapat membatasi kemerdekaan berekspresi yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun2008 tentang Pornografi, dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Keseluruhan UU tersebut memiliki sejumlah persoalan terhadap kebebasan berekpresi.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu juga, di sisi yang lain, terdapat perkembangan yang negatif pada saat MK menolak pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP serta pada 2009 menolak pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Salah satu masalah yang signifikan dalam persoalan kebebasan berekpresi adalah masalah penggunaan ketentuan pidana terkait dengan penghinaan. Berkembangnya ketentuan pidana terkait penghinaan yang lahir melalui beragam undang-undang sektoral telah mengakibatkan timbulnya reduplikasi tindak pidana penghinaan yang telah ada. Disamping itu, norma-norma yang diatur bersifat kabur sehingga dalam penerapannya mempunyai kecenderungan tinggi untuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta sikap diskriminatif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam praktiknya, para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaannya. Para aktivis dan pelapor korupsi sering dipidana sebagai penemaran nama baik ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan, masyarakat umum juga berpotensi besar dijadikan tersangka sebagai akibat dari ekpresi mereka dalam wilayah internet melalui UU ITE. Oleh karena itulah, perlu dilakukan upaya untuk meninjau ulang dan memperbaiki</p>
<p style="text-align: justify;">norma hukum pidana penghinaan sehingga pengertian penghinaan tidak disalahtafsirkan secara luas, selain diperlukan pula upaya untuk memperbaiki aspek pemidanaan dalam konteks hukum pidana penghinaan agar selaras dengan norma-norma HAM. Selain memperbaiki hukum penghinaan dari sisi ketentuan pidana, juga tak kalah pentingnya untuk memperbaiki hukum penghinaan dari sisi ketentuan perdata agar selaras pula dengan prinsip perlindungan kebebasan berekspresi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai bagian dari upaya tersebut, laporan yang disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah menghadirkan beragam fakta yang menarik. Meski hukuman penjara masih menempati posisi tertinggi namun terdapat pula kecenderungan yang tinggi untuk mengkoreksi hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding dan kasasi. Selain itu dalam perkara perdata, meski klaim ganti rugi yang diminta penggugat cukup tinggi, namun pada kenyataannya hanya sedikit klaim ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan. Hal penting lainnya adalah, meski secara tradisional hanya terdapat 3 alasan pembenar yang diatur dalam UU, namun pengadilan juga mulai menerima alasan-alasan pembenar lainnya yang tidak diatur di dalam undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami berharap laporan ini dapat menjadi titik awal dari strategi untuk merancang kembali upaya advokasi untuk terjadinya reformasi hukum atas ketentuan-ketentuan yang menghambat kebebasan berekspresi, khususnya yang terkait dengan ketentuan penghinaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan unduh laporan <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/12/analisis-terhadap-situasi-hukum-penghinaan-di-indonesia.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/analisis-situasi-penerapan-hukum-penghinaan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>CS Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/cs-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/cs-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Oct 2012 05:43:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[IT Related]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[menista lisan]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1656</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><em></em>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah dengan pasangan masing-masing. Karena merasa kesal, Terdakwa beberapa kali menghubungi Saksi YD dan MK melalui SMS yang pada intinya merendahkan martabat Saksi MK dan menuduh telah merebut suami Terdakwa. Begitu juga ketika Terdakwa menelpon ke RS tempat Saksi MK bekerja yang dalam beberapa kesempatan diangkat oleh beberapa karyawan RS tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Saksi MK telah merebut suami Terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1656"></span>Selain kepada Saksi MK, Terdakwa juga beberapa kali mengirimkan SMS kepada suaminya Saksi YD yang pada inti kalimatnya telah menghina dan merendahkan martabat Saksi MK.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan Terdakwa tersebut telah menyinggung perasaan Saksi MK karena merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Terdakwa sehingga Saksi MK mengadukan hal tersebut kepada kepolisian pada Polres Metro Jakarta Pusat</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 310 ayat (1) KUHP</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan </strong><strong>PN Jakarta Pusat</strong><strong>, </strong><strong>Putusan Nomor: 1162/Pid.B/2011/PN.JKT.PST</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Terdakwa yang oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur mengenai penghinaan yaitu menista dengan lisan artinya dilakukan dengan ucapan melalui mulut, sedangkan menista dengan surat diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena SMS terdakwa yang dikirim kepada kedua saksi tersebut yang sebelumnya oleh terdakwa diketik dengan tangan dan dapat dibaca sendiri lalu dikirimkan kepada kedua saksi, dimana kedua saksi dapat membaca SMS yang diterimanya, bahkan kedua saksi dapat memfotocopy SMS atau memperbanyak SMS tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakum SMS yang dikirim oleh terdakwa kepada kedua saksi disamakan dengan bentuk tulisan atau bentuk surat dan tidak dapat disamakan dengan bentuk lisan;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena SMS dapat disamakan dengan bentuk tulisan atau bentuk surat dan tidak dapat disamakan dengan bentuk lisan maka SMS yang dikirimkan oleh terdakwa kepada kedua saksi tersebut tidak dapat diterapkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Barang siapa;</li>
<li>Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal;</li>
<li>Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;</li>
</ol>
<p><strong>Ad III. Unsur yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa benar terdakwa melaporkan suaminya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana dampak dari perbuatan KDRT dapat mengakibatkan terdakwa sakit, kondisi, tertekan, stres, depresi, cenderung mengeluarkan kata-kata emosional, karena frustasi dan waspada yang berlebihan;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa masih dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa benar Terdakwa menemukan email dengan kalimat baby sayang yang ditujukan kepada pelapor. Bahwa benar sekarang ini terdakwa sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan oleh suaminya yang masih dalam proses upaya hukum. Bahwa sewaktu kasus ini sedang berjalan Suami Terdakwa pernah mengajukan dading yang isinya:</p>
<ul>
<li>Bahwa kalau terdakwa mau cerai, suami terdakwa akan mencabut berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan menyatakan seluruh persoalan sudah selesai;</li>
<li>Bahwa saksi korban juga akan mencabut laporan polisi dan menyatakan persoalan sudah selesai;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Sehingga terdakwa menganggap ada hubungan khusus Suami Terdakwa dengan pelapor dan terdakwa merasa korban perselingkuhan, yang dilakukan oleh karena itu pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh apa tidak dan ingin mengklarifikasi dengan Saksi Korban;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka telah terbukti bahwa terdakwa pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, terdakwa sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan oleh suaminya yang sekarang dalam tahap proses upaya hukum, terdakwa pernah menemukan email dengan kalimat baby sayang yang ditujukan kepada pelapor dan suami terdakwa pernah mengajukan dading dimana dalam dading tersebut ada keterlibatan Saksi Korban, yang oleh karena itu pendapat majelis hakim merupakan hal yang wajar apabila pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh apa tidak dan ingin mengklarifikasi dengan Saksi Korban;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh dengan Saksi Korban apa tidak, maka terdakwa melakukan klarifikasi dengan Saksi Korban dengan cara terdakwa menelpon ke rumah sakit hanya di bagian ke Poligigi saja dimana terdakwa bekerja, bahkan terdakwa sempat berpura-pura sebagai pasien untuk mendaftar ke Saksi Korban akan tetapi tidak pernah berhasil atau bertemu sehingga terdakwa menyampaikan kepada penerima telpon di bagian Poligigi di antaranya yaitu terdakwa minta disampaikan kepada Saksi Korban karena Terdakwa kalau telpon tidak diangkat dan sampaikan telpon untuk dijawab serta terdakwa mau bicara empat mata dengan Saksi Korban namun tidak pernah bisa;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa maksud dan tujuan terdakwa menelpon ke rumah sakit Mitra yang hanya di bagian Poligigi dimana Saksi Korban bekerja adalah hanya semata-mata untuk mengklarifikasi dan bukan maksudnya supaya bisa diketahui oleh umum, yang oleh karena itu unsur yang maksudnya terang supaya hasil itu diketahui umum tidak terpenuhi;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/cs-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengadili UU Informasi dan Transaksi Elektronik: “Pemaparan Perkara &#8211; Perkara Penghinaan Terkait Dengan Penggunaan Teknologi Informasi”</title>
		<link>http://icjr.or.id/mengadili-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-%e2%80%9cpemaparan-perkara-perkara-penghinaan-terkait-dengan-penggunaan-teknologi-informasi%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/mengadili-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-%e2%80%9cpemaparan-perkara-perkara-penghinaan-terkait-dengan-penggunaan-teknologi-informasi%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Oct 2012 09:37:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[27 ayat (3)]]></category>
		<category><![CDATA[briefing paper]]></category>
		<category><![CDATA[defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[paper]]></category>
		<category><![CDATA[pemaparan]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1645</guid>
		<description><![CDATA[Pengaturan tentang penghinaan, telah dikenal sejak 500 Sebelum Masehi, ditandai dengan adanya rumusan “twelve tables”, di era Romawi Kuno. Ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus penghinaan terus meningkat secara signifikan. Kemudian, secara turun temurun pengaturan itu diwariskan kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengaturan tentang penghinaan, telah dikenal sejak 500 Sebelum Masehi, ditandai dengan adanya rumusan “<em>twelve tables</em>”, di era Romawi Kuno. Ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus penghinaan terus meningkat secara signifikan. Kemudian, secara turun temurun pengaturan itu diwariskan kepada beberapa sistem hukum di negara lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1645"></span>Secara harfiah, penghinaan atau <em>defamation</em> berarti sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), setidaknya dikenal tiga jenis tindak pidana terkait dengan penghinaan, yaitu pencemaran nama baik (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), dan penghinaan ringan (Pasal 315). Pasal-pasal tersebut mengatur pula sanksi pidana atas tindak pidananya. Disamping itu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) juga mengatur tentang pencemaran nama baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Hukum berkembang seiring perkembangan masyarakatnya. Dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia, tentang pengaturan pidana penghinaan, terus berkembang. Bahkan “pesat”. Dalam catatan ICJR, setidaknya terdapat lima produk legislative yang mengatur (ulang) pidana penghinaan. Mulai dari undang-undang penyiaran – UU No 32 tahun 2002, Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Undang-undang No. 42 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lahirnya seperangkat undang-undang tersebut telah mengakibatkan terjadinya reduplikasi pengaturan penghinaan. Tumpang tindih pengaturan tersebut menjadi tidak efektif dalam implementasi produk hukum ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemidanaan sendiri salah satunya memiliki tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat dengan rumusan mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Namun begitu, dalam praktek hukum, kita mengenal istilah <em>ultimum remidium</em>, yang mendalilkan bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir dalam menentukan perbuatan apa saja yang harus dikriminalisasi. Jika dalil ini “tetap dijaga” oleh “para penjaganya”, maka <em>over criminalization</em> dapat terhindarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam paparan ini kita bisa melihat, setidaknya terdapat 12 (dua belas) kasus terkait pidana penghinaan yang diatur oleh UU ITE, yang berproses di pengadilan. Ini merupakan jumlah yang besar. Padahal, sebagaimana dipaparkan, tidak terdapat alasan yang sahih mengapa ancaman pidana 6 tahun penjara dikenakan pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 27 UU ITE, “situasi” itu menjadi kekacauan hukum tersendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, ICJR sebagaimana mandat kerjanya, terus menyuarakan penghapusan pidana penghinaan melalui kerja-kerja advokasi non litigasi. Dalam kasus ini, untuk mengupayakan meminimalisir disharmonisasi peraturan perundang-undangan, ICJR juga menyerukan, agar para pemangku kepentingan terkait dapat menyatukan pengaturan pidana penghinaan yang tersebar di luar KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Briefing paper</em> ini, merupakan catatan ICJR atas perkembangan hukum pidana penghinaan di Indonesia. Monitoring dan riset kecil ini merupakan bagian dari kerja ICJR dalam kerja Reformasi Defamasi di Indonesia yang telah dilakukan oleh ICJR sejak 2008 hingga kini. Semoga apa yang menjadi rekomendasi riset kecil ini, mendapat respon positif dari para pemangku kepentingan terkait, dengan tindaklanjut konkrit.</p>
<p style="text-align: justify;">Akhir kata, terima kasih kami ucapkan kepada Yayasan TIFA, yang telah mendukung kerja ICJR, dalam kerja Reformasi Defamasi di Indonesia. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pihak yang telah membantu riset kecil ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kritik dan saran yang membangun, sangat terbuka untuk kami tampung dan tindaklanjuti. Semoga briefing paper ini bermanfaat bagi perbaikan (<em>reform</em>) dunia hukum, khususnya hukum pidana penghinaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan unduh <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/10/paper_defamasi.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/mengadili-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-%e2%80%9cpemaparan-perkara-perkara-penghinaan-terkait-dengan-penggunaan-teknologi-informasi%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ES vs Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Sep 2012 01:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[18 (2)]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[311 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[316]]></category>
		<category><![CDATA[5 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[uu pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1634</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut: Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1634"></span>Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan foto Drs. Ismeth Abdullah, selaku Kepala Otorita Batam, dan memberi judul, Warisan Korupsi Ismeth Dl OTORITA BATAM kemudian diberi komentar: &#8220;Selama menjadi Ketua Otorita Batam pada periode tahun 1998-2005, jarang terdengar ada cerita miring tentang diri seorang Ismeth Abdullah khususnya yang menyangkut tudingan korupsi. Setelah ditelusuri, rupanya ini berkat kepiawaiannya dalam membina hubungan dengan jajaran pejabat pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, hingga wartawan. Dia dikenal royal membagi dana. Dari mana uang itu dia gangsir? Belum ada yang tahu pasti. Yang jelas, Investigasi menemukan sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan Ismeth. Termasuk kas Otorita Batam ratusan miliar kandas ditangannya&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Pada halaman 4 Editorial alinea ke-8 Terdakwa menulis/memuat &#8220;&#8230;&#8230;.Ismeth Abdullah belakangan terungkap mengobral dana ratusan milyar selama menjabat Ketua Otorita Batam dari tahun 1998 sampai awal tahun 2005. Dia juga banyak mengeluarkan ijin prinsip dan merubah hutan Iindung menjadi kawasan komersil tanpa seijin Menteri Kehutanan. Dan pada tahun 2002, Ismeth menjadi Mubaligh dalam acara Isra&#8217; Mi&#8217;raj di Mesjid Istiqlal. Dihadapan Presiden Megawati, Ismeth mengatakan umat Islam yang baik tidak menjarah. Belakangan, ada yang berbisik kepada investigasi, agar bisa menjadi mubaligh dalam acara itu, Ismeth telah mengeluarkan dana ratusan juta untuk menyuap orang-orang di sekeliling Presiden dan Setneg agar penunjukan dirinya sebagai mubaligh lancar ;</p>
<p style="text-align: justify;">Pada halaman 4 editorial alinea ke-9 Terdakwa menulis bahwa : &#8220;Ismeth akhirnya bisa berdiri di atas mimbar. Di sana, dia menyampaikan pesan, umat Islam yang baik tidak akan menjarah. Kini, kita tahu, kas Otorita Batam ratusan milyar rupiah terkuras habis. Dan sepeninggal Ismeth dari jabatan Ketua Otorita Batam, dia mewariskan sejumlah masalah yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi&#8221; ;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa perbuatan Terdakwa ES tersebut di atas telah menghina, menzalimi dan mencemarkan reputasi, nama baik dan kehormatan saksi IA dalam jabatannya saat itu sebagai Ketua Otorita Batam beserta seluruh keluarganya, yang dapat dianggap sebagai upaya Terdakwa untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat di Kepulauan Riau terhadap saksi IA yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Propinsi Riau;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 316 KUHP; <strong></strong>Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 KUHP; atau Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, </strong><strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/84_pk_pid_2009.pdf">Putusan MA No. 84 PK/Pid/2009</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terdakwa ini dapat dibenarkan karena Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut ;</p>
<ul>
<li>Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf b</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bahwa ada putusan Mahkamah Agung terdahulu yang mempunyai kesamaan perbuatan materil tentang Laster yaitu No. 1608 K/Pid/2005 dan telah memberi konstituering dan in kracht. Bahwa meskipun Indonesia tidak menganut sistem tunduk pada star desis, tetapi patut Mahkamah Agung tidak mengabaikan begitu saja putusan terdahulu yang memiliki kesamaan pada peristiwa dan keadaan/situation gebundenheid yang patut diangkat jadi putusan bagi kasus berikutnya sampai jika keadaan tersebut berubah. Kenyataannya dalam kasus ini hak jawab telah dilakukan sepenuhnya oleh yang bersangkutan, sehingga opini umum sebelumnya telah terbentuk telah pulih kembali kepada keadaan semula sebagaimana pula telah ditegaskan oleh Undang-Undang Pers bahwa hak jawab adalah instrumen tepat dibandingkan proses hukum karena keseimbangan masyarakat telah pulih kembali dengan menggunakan sarana win win solution ;</p>
<ul>
<li>Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf c :</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Majelis Judex Juris telah mencampuradukkan antara dakwaan pertama primer dengan subsidair dan dakwaan kedua dalam putusan yang dijatuhkan, sehingga pencampuradukkan tersebut dikwalifikasikan sebagai bertentangan dengan tata tertib beracara. Sedangkan kenyataannya bahwa dakwaan I dan dakwaan II adalah persis sama, karena itu putusan tersebut telah melanggar asas konkursus idealis sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 KUHAP ;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>JP  vs Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Sep 2012 05:17:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[IT Related]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[311 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1631</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: &#8220;UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA&#8221; yang artinya: &#8220;Ndak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: &#8220;UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA&#8221; yang artinya: &#8220;Ndak usah kalian dengar itu , dia bukan pendeta, itu adalah kudeta, memecah belah gereja&#8221;. Perkataan Terdakwa tersebut membuat konsentrasi Saksi Korban menjadi terpecah dan mengganggu ketenangan para jemaat yang sedang mendengar kutbah yang diampaikan oleh Saksi Korban.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1631"></span>Setelah selesai ibadah, dalam sebuah perbincangan antar pelayan gerjera, Terdakwa langsung membentak Saksi Korban sambil memukul meja dengan mengatakan &#8220;Silakan adukan dan kasih tahu sama Sipahutarmu itu dan panggil dia kemari&#8221;. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi korban mencoba untuk bersabar dan tidak meladeninya dengan langsung pulang ke rumahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, pada tanggal 12 Februari 2010 Saksi ST yang masih bersama dengan Saksi Korban setelah menemui Terdakwa di RM Bukit Tinggi beberapa saat sebelumnya, menerima SMS dari Terdakwa dengan bertuliskan: &#8220;SYALOM UNANG DIPIKIR HAMU MABIAR HAMI MOLO DILAPORHON HAMU TU POLDA, ALANA HUMARGA DO HARGA DIRI DIHAMI DARIPADA HEPENG, SUDE PARDALANANI NGOLU ON NUNGNGA ADONG BEDA MUNA DOHOT SITINJAK, PARSOALAN GEREJA SAHAT TU SIBARBAR LOSUNG, NAHUBOTO PADITA MAMBAEN DAME MA NYIAN, ALAI TARBALIK DO SONGONIMAJO HARUA TINGKINA, MAULIATE&#8221;, yang artinya: &#8220;salam, jangan kalian pikir kami takut  kalau dilaporkan ke Polda, karena lebih berharga harga diri dari pada uang karena perjalanan hidup ini sudah ada yang mengatur, buat kalianlah yang kalian tahu kami akan tahan itu, tidak ada beda kalian dengan Sitinjak persoalan gereja sampai ke seluruh penjuru dunia, yang saya tahu pendeta itu seharusnya membuat damai tapi terbalik, begitulah mungkin masa saat ini terimakasih&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas bunyi SMS tersebut, korban merasa tercemar nama baiknya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 310 ayat (1) KUHPidana; Pasal 311 ayat (1) KUHPidana</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/572_k_pid_2011.pdf">Putusan No. 572 K/Pid/2011</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak terdapat bukti yang cukup yang memberi keyakinan kepada Majelis Hakim judex facti bahwa Terdakwa terbukti sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi korban dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui oleh umum atau menuduhkan pencemaran atau pencemaran tertulis walaupun ada 6 (enam) orang saksi yang menyatakan Terdakwa mengatakan jangan dengan pendeta itu, hanya membuat kudeta gereja itu, tapi 6 (enam) orang saksi lainnya membantahnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
