// archives

Reformasi Defamasi

This category contains posts

Mendorong Depenalisasi Penghinaan

Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang strategis dan fundamental dalam menopang jalannya kehidupan berdemokrasi. Kebebasan berekspresi sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, meskipun tidak termasuk kebebasan yang absolut namun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dengan standar-standar yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institut for Criminal Justice [...]

Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia

Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tanpa jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berekspresi maka dapat dipastikan akan terjadi hambatan lalu lintas pertukaran ide dan gagasan serta tertutupnya akses masyarakat terhadap informasi.

CS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah [...]

Mengadili UU Informasi dan Transaksi Elektronik: “Pemaparan Perkara – Perkara Penghinaan Terkait Dengan Penggunaan Teknologi Informasi”

Pengaturan tentang penghinaan, telah dikenal sejak 500 Sebelum Masehi, ditandai dengan adanya rumusan “twelve tables”, di era Romawi Kuno. Ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus penghinaan terus meningkat secara signifikan. Kemudian, secara turun temurun pengaturan itu diwariskan kepada [...]

ES vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut:

JP vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: “UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA” yang artinya: “Ndak [...]

RY vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini diawali dengan peristiwa ketika saksi korban Mz menelpon Saksi CM pada hari Kamis tanggal 6 November 2008 untuk memberitahukan bahwa sepulangnya dari Banda Aceh Saksi Korban akan ke rumah saksi CM di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Oleh saksi CM menjawab “kakak tidak usah ke rumah saya lagi, karena [...]

MAT vs GGG

Kasus Posisi Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah.

AS vs MYL

Kasus Posisi Pada bulan Mei 2008, Tergugat MYL telah melaporkan Penggugat AS ke Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan dan penghinaan. Namun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Terdakwa (Penggugat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

NA vs Ay

Kasus Posisi Penggugat NA dan Tergugat Ay adalah sepasang kekasih yang telah terjalin sejak Juni 2005. Penggugat sendiri bukanlah pacar pertama untuk Tergugat Ay, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain. Selama berpacaran, Penggugat melakukan dua kali hubungan seks dengan Tergugat, yang menurut Penggugat keduanya dimulai oleh Tergugat.

Berkas Arsip

Our Partner


Switch to our mobile site