// archives

National

This category contains posts

CS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah [...]

ES vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut:

JP vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: “UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA” yang artinya: “Ndak [...]

RY vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini diawali dengan peristiwa ketika saksi korban Mz menelpon Saksi CM pada hari Kamis tanggal 6 November 2008 untuk memberitahukan bahwa sepulangnya dari Banda Aceh Saksi Korban akan ke rumah saksi CM di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Oleh saksi CM menjawab “kakak tidak usah ke rumah saya lagi, karena [...]

MAT vs GGG

Kasus Posisi Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah.

AS vs MYL

Kasus Posisi Pada bulan Mei 2008, Tergugat MYL telah melaporkan Penggugat AS ke Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan dan penghinaan. Namun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Terdakwa (Penggugat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

NA vs Ay

Kasus Posisi Penggugat NA dan Tergugat Ay adalah sepasang kekasih yang telah terjalin sejak Juni 2005. Penggugat sendiri bukanlah pacar pertama untuk Tergugat Ay, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain. Selama berpacaran, Penggugat melakukan dua kali hubungan seks dengan Tergugat, yang menurut Penggugat keduanya dimulai oleh Tergugat.

PT DP Vs. TST

Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang real estate pada 19 Januari 1996 telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios dengan NL. Kemudian pada 1 September 1997 NL menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada EN dan selanjutnya EN menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada TST (tergugat).

TKT Vs. PT DP

Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang properti khususnya “Satuan Rumah Susun Non Hunian” telah melakukan jual beli kios terhadap TKP yang dinyatakan dalam Akta Jual Beli (AJB). Bahwa kemudian karena TKT merasa bahwa penggugat melakukan penipuan terhadap tergugat atas status HGB. Lalu pada 14 Oktober 2006 ia menulis surat disalah satu media harian jakarta yang [...]

IS Vs. PT FAM dkk

Kasus Posisi Bermula dari rencana Redaksi yang ingin menerbitkan edisi khusus yang berisikan profil beberapa pengacara. Usulan itu kemudian dibahas di rapat. Penggugat mengusulkan agar ada profil pengacara terbaik 2006 versi MF. Usulan ini ditolak oleh Tergugat, karena Tergugat menginginkan MF mesti membuat edisi khusus profil pengacara yang mau membayar sejumlah uang kepada MF. Penggugat [...]

Berkas Arsip

Our Partner


Switch to our mobile site