<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ICJR &#187; Reformasi Defamasi</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/category/special-project/reformasi-defamasi-special-project/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Institute for Criminal Justice Reform</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 May 2013 15:37:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Mendorong Depenalisasi Penghinaan</title>
		<link>http://icjr.or.id/mendorong-depenalisasi-penghinaan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/mendorong-depenalisasi-penghinaan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2013 01:12:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Artidjo Alkostar]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Delik Penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[icjr]]></category>
		<category><![CDATA[Kamar Pidana MA]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1850</guid>
		<description><![CDATA[Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang strategis dan fundamental dalam menopang jalannya kehidupan berdemokrasi. Kebebasan berekspresi sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, meskipun tidak termasuk kebebasan yang absolut namun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dengan standar-standar yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institut for Criminal Justice [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang strategis dan fundamental dalam menopang jalannya kehidupan berdemokrasi. Kebebasan berekspresi sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, meskipun tidak termasuk kebebasan yang absolut namun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dengan standar-standar yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara ketika dalam audiensi dengan para Hakim Agung pada kamar pidana Mahkamah Agung, Rabu (17/4).</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2013/04/audiensi-ma.jpg" alt="" width="261" height="154" /></p>
<p style="text-align: justify;">Audiensi itu dilakukan untuk mengapresiasi Mahkamah Agung yang dianggap telah memiliki paradigma konstruktif dalam penerapan hukum penghinaan di Indonesia melalui putusan-putusan yang dikeluarkannya. Kesimpulan itu didapat melalui penelitian yang telah dilakukan tim ICJR pada 2012 dengan bahan dasar putusan-putusan MA terkait penghinaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Audiensi ini sendiri dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dan dihadiri 10 Hakim Agung lainnya. Sementara dari ICJR, hadir antara lain Anggara, Supriadi W. Eddiyono, Adiani Viviana dan Sufriadi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Awalnya, kami memiliki kecurigaan bahwa hukum penghinaan diterapkan secara eksesif di Indonesia sehingga menimbulkan ketakutan-ketakutan di masyarakat. Namun, ini ternyata tidak sepenuhnya benar karena melalui studi ini kami menemukan tren yang positif dalam penerapan hukum defamasi, terutama di tingkatan MA”, kata Supriyadi W. Eddiyono.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketakutan masyarakat itu, Supriyadi melanjutkan, umumnya disebabkan misalnya dengan mudahnya seseorang dikenakan pasal-pasal terkait penghinaan dan oleh JPU secara umum dituntut dengan hukuman penjara. Meski pada tingkat Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman penjara, namun terdapat kecenderungan untuk melakukan koreksi pada tingkat banding dan kasasi. “Ini adalah kecenderungan baru yang sangat positif terkait dengan praktek defamasi. Definalisasi yang sangat banyak dilakukan oleh Mahkamah Agung ini menurut kami telah menunjukkan bahwa kecurigaan-kecurigaan eksesif ini menjadi tidak berdasar”, lanjut Supriyadi W. Eddiyono.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggara menambahkan, dari studi tersebut, di MA sudah mulai ada kecenderungan meninggalkan hukuman penjara bagi pelaku penghinaan dan lebih banyak memperkenalkan hukuman percobaan bagi pelaku penghinaan. “Bagi kami, ini merupakan satu kemajuan dan patut diapresiasi oleh masyarakat sipil”, katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun begitu, masih ada kondisi yang cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil, terutama karena masih banyaknya delik-delik penghinaan di luar KUHP dengan beragamnya ancaman pidana yang tidak dapat dilihat polanya secara teratur. Demikian juga terlihat dalam Rancangan KUHP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, yang justru memperberat ancaman hukumannya. Padahal kalau dilihat dari putusan-putusan pengadilan pola pemenjaraan ini sudah mulai ditinggalkan. “Sehingga dari sisi ini, kami melihat tidak ada alasan yang cukup baik dari tim penyusun mengapa ancaman itu harus diperberat”, kata Anggara.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait hal ini, para Hakim Agung tidak banyak berkomentar karena sangat terkait dengan putusan yang dikeluarkannya. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan bahwa hakim terikat dengan penerapan kode etik yang sangat ketat. Meskipun bagitu, Ketua Muda Pidana MA ini menyampaikan apresiasinya terhadap hasil riset yang telah dilakukan ICJR. “Setidaknya, ini akan menjadi referensi yang penting untuk dibaca oleh para hakim, terutama penjelasan mengenai kondisi penerapan hukum penghinaan di Indonesia dan kecenderungan yang ada di tingkat internasional terkait hal ini”, jelas Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, dia berharap agar apresiasi tidak hanya ditujukan kepada MA melainkan juga kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. “Kita perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat, terutama terkait dengan kasus-kasus penghinaan, karena fenomena yang ada masyarakat justru menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku”, pungkas Artidjo.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Peradilan Indonesia telah Mengikuti Kecendengan Internasional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hasil riset yang disampaikan peneliti ICJR ini cukup menggelitik para hakim untuk berpendapat. “Ini kesimpulan yang unik. Di tengah masyarakat menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, ICJR justru menginginkan hukuman yang seringan-ringannya, terutama dalam kasus penghinaan”, ungkap Hakim Agung Margono.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim Agung Gayus Lumbun yang juga hadir dalam audiensi ini menganggap bahwa peraturan yang sudah ada sekarang ini sudah seimbang untuk menjamin hak seseorang untuk tidak dihina atau dicemarkan nama baiknya, dengan pelaku penghinaan. “UU yang mengatur tentang penghinaan ini sudah seimbang, sehingga seseorang yang merasa dihina harus membuktikannya di pengadilan”, kata mantan anggota DPR ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama dikemukakan oleh Hakim Agung Desnayeti. Menurut mantan Hakim Pengadilan Tinggi Padang ini, ketentuan-ketentuan penghinaan masih perlu dipertahankan di KUHP. “Kita perlu berfikir ulang untuk memasukkan delik ini ke KUH Perdata karena kecenderungan yang kita lihat adalah lebih meningkatnya keberanian masyarakat untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik atau penghinaan ini”, katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait hal ini, Anggara mengungkapkan bahwa terkait delik penghinaan, ICJR tidak hanya berharap delik penghinaan tidak dikenakan hukuman penjara, tetapi lebih baik dialihkan saja kepada perdata. Namun, meskipun terdapat kecenderungan internasional untuk tidak lagi mengkriminalisasi pidana penghinaan, tetapi tentu ini tidak mengikat mengingat kondisi tiap-tiap negara yang berbeda, dan dapat diberlakukan secara bertahap. Bukan berarti pula jika sudah dihapuskan lalu orang menghina seenaknya, tetapi terdapat ketentuan dengan batas-batas tertentu seperti halnya diakui pula secara internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Akan tetapi, tetap penting untuk memikirkan apakah penjatuhan pidana penjara masih perlu dipertahankan. “Kita melihat banyak seruan-seruan dari kelompok PBB untuk dekriminalisasi. Meskipun tidak semua negara secara langsung memindahkan ke perkara-perkara perdata, namun terdapat kecenderungan-kecenderungan lain yang dapat dijadikan bahan untuk dipikirkan ulang alternatif-alternatif dalam hal sistem kebijakan penalisasinya, kalaupun itu masih dianggap sebagai tindak pidana”, Anggara menjelaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">ICJR juga melihat kecenderungan itu dalam praktik peradilan di Indonesia yang mulai meninggalkan penjatuhan pidana penjara. Kecenderungan itu sangat mungkin tidak <em>by design</em> oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia. “Inilah yang kami apresiasi”, pungkas Anggara.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/mendorong-depenalisasi-penghinaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/analisis-situasi-penerapan-hukum-penghinaan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/analisis-situasi-penerapan-hukum-penghinaan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Dec 2012 04:31:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[hukum penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1664</guid>
		<description><![CDATA[Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tanpa jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berekspresi maka dapat dipastikan akan terjadi hambatan lalu lintas pertukaran ide dan gagasan serta tertutupnya akses masyarakat terhadap informasi. Sejak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tidak dapat disangkal bahwa kemerdekaan berekspresi adalah salah satu hak yang fundamental yang penting untuk dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tanpa jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berekspresi maka dapat dipastikan akan terjadi hambatan lalu lintas pertukaran ide dan gagasan serta tertutupnya akses masyarakat terhadap informasi.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1664"></span>Sejak 1998, Indonesia telah melakukan beragam perubahan mendasaryang cukup penting dalam sektor hukum, baik pada level konstitusi ataupun pada tataran undang-undang. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah perubahan terhadap Pasal 28 UUD 1945 yang kini telah memuat 10 ketentuan jaminan tentang hak asasi manusia, selain Pasal 28 itu sendiri. Setelah sebelumnya Indonesia mengadopsi UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005. Hanya saja, meski terjadi perubahan yang cukup impresif khususnya dengan dinyatakan tidak berlakunya Pasal 134, 136 bis, 137, 154, dan 155 KUHP serta dinyatakannya Pasal 160 KUHP sebagai ketentuan yang konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, namun ada beberapa kebijakan yang belum tersentuh oleh reformasi hukum, yakni mengenai kemerdekaan berekspresi. Berdasarkan catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih terdapat sejumlah UU yang dapat membatasi kemerdekaan berekspresi yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun2008 tentang Pornografi, dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Keseluruhan UU tersebut memiliki sejumlah persoalan terhadap kebebasan berekpresi.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu juga, di sisi yang lain, terdapat perkembangan yang negatif pada saat MK menolak pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP serta pada 2009 menolak pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Salah satu masalah yang signifikan dalam persoalan kebebasan berekpresi adalah masalah penggunaan ketentuan pidana terkait dengan penghinaan. Berkembangnya ketentuan pidana terkait penghinaan yang lahir melalui beragam undang-undang sektoral telah mengakibatkan timbulnya reduplikasi tindak pidana penghinaan yang telah ada. Disamping itu, norma-norma yang diatur bersifat kabur sehingga dalam penerapannya mempunyai kecenderungan tinggi untuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta sikap diskriminatif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam praktiknya, para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaannya. Para aktivis dan pelapor korupsi sering dipidana sebagai penemaran nama baik ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan, masyarakat umum juga berpotensi besar dijadikan tersangka sebagai akibat dari ekpresi mereka dalam wilayah internet melalui UU ITE. Oleh karena itulah, perlu dilakukan upaya untuk meninjau ulang dan memperbaiki</p>
<p style="text-align: justify;">norma hukum pidana penghinaan sehingga pengertian penghinaan tidak disalahtafsirkan secara luas, selain diperlukan pula upaya untuk memperbaiki aspek pemidanaan dalam konteks hukum pidana penghinaan agar selaras dengan norma-norma HAM. Selain memperbaiki hukum penghinaan dari sisi ketentuan pidana, juga tak kalah pentingnya untuk memperbaiki hukum penghinaan dari sisi ketentuan perdata agar selaras pula dengan prinsip perlindungan kebebasan berekspresi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai bagian dari upaya tersebut, laporan yang disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah menghadirkan beragam fakta yang menarik. Meski hukuman penjara masih menempati posisi tertinggi namun terdapat pula kecenderungan yang tinggi untuk mengkoreksi hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding dan kasasi. Selain itu dalam perkara perdata, meski klaim ganti rugi yang diminta penggugat cukup tinggi, namun pada kenyataannya hanya sedikit klaim ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan. Hal penting lainnya adalah, meski secara tradisional hanya terdapat 3 alasan pembenar yang diatur dalam UU, namun pengadilan juga mulai menerima alasan-alasan pembenar lainnya yang tidak diatur di dalam undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami berharap laporan ini dapat menjadi titik awal dari strategi untuk merancang kembali upaya advokasi untuk terjadinya reformasi hukum atas ketentuan-ketentuan yang menghambat kebebasan berekspresi, khususnya yang terkait dengan ketentuan penghinaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan unduh laporan <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/12/analisis-terhadap-situasi-hukum-penghinaan-di-indonesia.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/analisis-situasi-penerapan-hukum-penghinaan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>CS Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/cs-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/cs-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Oct 2012 05:43:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[IT Related]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[menista lisan]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1656</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><em></em>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah dengan pasangan masing-masing. Karena merasa kesal, Terdakwa beberapa kali menghubungi Saksi YD dan MK melalui SMS yang pada intinya merendahkan martabat Saksi MK dan menuduh telah merebut suami Terdakwa. Begitu juga ketika Terdakwa menelpon ke RS tempat Saksi MK bekerja yang dalam beberapa kesempatan diangkat oleh beberapa karyawan RS tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Saksi MK telah merebut suami Terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1656"></span>Selain kepada Saksi MK, Terdakwa juga beberapa kali mengirimkan SMS kepada suaminya Saksi YD yang pada inti kalimatnya telah menghina dan merendahkan martabat Saksi MK.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan Terdakwa tersebut telah menyinggung perasaan Saksi MK karena merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Terdakwa sehingga Saksi MK mengadukan hal tersebut kepada kepolisian pada Polres Metro Jakarta Pusat</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 310 ayat (1) KUHP</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan </strong><strong>PN Jakarta Pusat</strong><strong>, </strong><strong>Putusan Nomor: 1162/Pid.B/2011/PN.JKT.PST</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Terdakwa yang oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur mengenai penghinaan yaitu menista dengan lisan artinya dilakukan dengan ucapan melalui mulut, sedangkan menista dengan surat diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena SMS terdakwa yang dikirim kepada kedua saksi tersebut yang sebelumnya oleh terdakwa diketik dengan tangan dan dapat dibaca sendiri lalu dikirimkan kepada kedua saksi, dimana kedua saksi dapat membaca SMS yang diterimanya, bahkan kedua saksi dapat memfotocopy SMS atau memperbanyak SMS tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakum SMS yang dikirim oleh terdakwa kepada kedua saksi disamakan dengan bentuk tulisan atau bentuk surat dan tidak dapat disamakan dengan bentuk lisan;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena SMS dapat disamakan dengan bentuk tulisan atau bentuk surat dan tidak dapat disamakan dengan bentuk lisan maka SMS yang dikirimkan oleh terdakwa kepada kedua saksi tersebut tidak dapat diterapkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Barang siapa;</li>
<li>Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal;</li>
<li>Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;</li>
</ol>
<p><strong>Ad III. Unsur yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa benar terdakwa melaporkan suaminya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana dampak dari perbuatan KDRT dapat mengakibatkan terdakwa sakit, kondisi, tertekan, stres, depresi, cenderung mengeluarkan kata-kata emosional, karena frustasi dan waspada yang berlebihan;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa masih dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa benar Terdakwa menemukan email dengan kalimat baby sayang yang ditujukan kepada pelapor. Bahwa benar sekarang ini terdakwa sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan oleh suaminya yang masih dalam proses upaya hukum. Bahwa sewaktu kasus ini sedang berjalan Suami Terdakwa pernah mengajukan dading yang isinya:</p>
<ul>
<li>Bahwa kalau terdakwa mau cerai, suami terdakwa akan mencabut berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan menyatakan seluruh persoalan sudah selesai;</li>
<li>Bahwa saksi korban juga akan mencabut laporan polisi dan menyatakan persoalan sudah selesai;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Sehingga terdakwa menganggap ada hubungan khusus Suami Terdakwa dengan pelapor dan terdakwa merasa korban perselingkuhan, yang dilakukan oleh karena itu pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh apa tidak dan ingin mengklarifikasi dengan Saksi Korban;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka telah terbukti bahwa terdakwa pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, terdakwa sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan oleh suaminya yang sekarang dalam tahap proses upaya hukum, terdakwa pernah menemukan email dengan kalimat baby sayang yang ditujukan kepada pelapor dan suami terdakwa pernah mengajukan dading dimana dalam dading tersebut ada keterlibatan Saksi Korban, yang oleh karena itu pendapat majelis hakim merupakan hal yang wajar apabila pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh apa tidak dan ingin mengklarifikasi dengan Saksi Korban;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh dengan Saksi Korban apa tidak, maka terdakwa melakukan klarifikasi dengan Saksi Korban dengan cara terdakwa menelpon ke rumah sakit hanya di bagian ke Poligigi saja dimana terdakwa bekerja, bahkan terdakwa sempat berpura-pura sebagai pasien untuk mendaftar ke Saksi Korban akan tetapi tidak pernah berhasil atau bertemu sehingga terdakwa menyampaikan kepada penerima telpon di bagian Poligigi di antaranya yaitu terdakwa minta disampaikan kepada Saksi Korban karena Terdakwa kalau telpon tidak diangkat dan sampaikan telpon untuk dijawab serta terdakwa mau bicara empat mata dengan Saksi Korban namun tidak pernah bisa;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa maksud dan tujuan terdakwa menelpon ke rumah sakit Mitra yang hanya di bagian Poligigi dimana Saksi Korban bekerja adalah hanya semata-mata untuk mengklarifikasi dan bukan maksudnya supaya bisa diketahui oleh umum, yang oleh karena itu unsur yang maksudnya terang supaya hasil itu diketahui umum tidak terpenuhi;</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/cs-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengadili UU Informasi dan Transaksi Elektronik: “Pemaparan Perkara &#8211; Perkara Penghinaan Terkait Dengan Penggunaan Teknologi Informasi”</title>
		<link>http://icjr.or.id/mengadili-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-%e2%80%9cpemaparan-perkara-perkara-penghinaan-terkait-dengan-penggunaan-teknologi-informasi%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/mengadili-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-%e2%80%9cpemaparan-perkara-perkara-penghinaan-terkait-dengan-penggunaan-teknologi-informasi%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Oct 2012 09:37:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[27 ayat (3)]]></category>
		<category><![CDATA[briefing paper]]></category>
		<category><![CDATA[defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[paper]]></category>
		<category><![CDATA[pemaparan]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1645</guid>
		<description><![CDATA[Pengaturan tentang penghinaan, telah dikenal sejak 500 Sebelum Masehi, ditandai dengan adanya rumusan “twelve tables”, di era Romawi Kuno. Ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus penghinaan terus meningkat secara signifikan. Kemudian, secara turun temurun pengaturan itu diwariskan kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengaturan tentang penghinaan, telah dikenal sejak 500 Sebelum Masehi, ditandai dengan adanya rumusan “<em>twelve tables</em>”, di era Romawi Kuno. Ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus penghinaan terus meningkat secara signifikan. Kemudian, secara turun temurun pengaturan itu diwariskan kepada beberapa sistem hukum di negara lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1645"></span>Secara harfiah, penghinaan atau <em>defamation</em> berarti sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), setidaknya dikenal tiga jenis tindak pidana terkait dengan penghinaan, yaitu pencemaran nama baik (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), dan penghinaan ringan (Pasal 315). Pasal-pasal tersebut mengatur pula sanksi pidana atas tindak pidananya. Disamping itu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) juga mengatur tentang pencemaran nama baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Hukum berkembang seiring perkembangan masyarakatnya. Dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia, tentang pengaturan pidana penghinaan, terus berkembang. Bahkan “pesat”. Dalam catatan ICJR, setidaknya terdapat lima produk legislative yang mengatur (ulang) pidana penghinaan. Mulai dari undang-undang penyiaran – UU No 32 tahun 2002, Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Undang-undang No. 42 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lahirnya seperangkat undang-undang tersebut telah mengakibatkan terjadinya reduplikasi pengaturan penghinaan. Tumpang tindih pengaturan tersebut menjadi tidak efektif dalam implementasi produk hukum ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemidanaan sendiri salah satunya memiliki tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat dengan rumusan mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Namun begitu, dalam praktek hukum, kita mengenal istilah <em>ultimum remidium</em>, yang mendalilkan bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir dalam menentukan perbuatan apa saja yang harus dikriminalisasi. Jika dalil ini “tetap dijaga” oleh “para penjaganya”, maka <em>over criminalization</em> dapat terhindarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam paparan ini kita bisa melihat, setidaknya terdapat 12 (dua belas) kasus terkait pidana penghinaan yang diatur oleh UU ITE, yang berproses di pengadilan. Ini merupakan jumlah yang besar. Padahal, sebagaimana dipaparkan, tidak terdapat alasan yang sahih mengapa ancaman pidana 6 tahun penjara dikenakan pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 27 UU ITE, “situasi” itu menjadi kekacauan hukum tersendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, ICJR sebagaimana mandat kerjanya, terus menyuarakan penghapusan pidana penghinaan melalui kerja-kerja advokasi non litigasi. Dalam kasus ini, untuk mengupayakan meminimalisir disharmonisasi peraturan perundang-undangan, ICJR juga menyerukan, agar para pemangku kepentingan terkait dapat menyatukan pengaturan pidana penghinaan yang tersebar di luar KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Briefing paper</em> ini, merupakan catatan ICJR atas perkembangan hukum pidana penghinaan di Indonesia. Monitoring dan riset kecil ini merupakan bagian dari kerja ICJR dalam kerja Reformasi Defamasi di Indonesia yang telah dilakukan oleh ICJR sejak 2008 hingga kini. Semoga apa yang menjadi rekomendasi riset kecil ini, mendapat respon positif dari para pemangku kepentingan terkait, dengan tindaklanjut konkrit.</p>
<p style="text-align: justify;">Akhir kata, terima kasih kami ucapkan kepada Yayasan TIFA, yang telah mendukung kerja ICJR, dalam kerja Reformasi Defamasi di Indonesia. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pihak yang telah membantu riset kecil ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kritik dan saran yang membangun, sangat terbuka untuk kami tampung dan tindaklanjuti. Semoga briefing paper ini bermanfaat bagi perbaikan (<em>reform</em>) dunia hukum, khususnya hukum pidana penghinaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan unduh <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/10/paper_defamasi.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/mengadili-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-%e2%80%9cpemaparan-perkara-perkara-penghinaan-terkait-dengan-penggunaan-teknologi-informasi%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ES vs Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Sep 2012 01:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[18 (2)]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[311 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[316]]></category>
		<category><![CDATA[5 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[uu pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1634</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut: Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Tabloid Dwimingguan Investigasi, Terdakwa ES mengemban tanggungjawab terhadap pemberitaan dalam Tabloid Tersebut. Materi atau berita Tabloid Investigasi Edisi # 11 Thn. 1/17-30 Agustus 2006 oleh Saksi, IA telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tabloid Investigasi Edisi tersebut antara lain memberitakan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1634"></span>Pada sampul depan tabloid, Terdakwa telah menempatkan foto Drs. Ismeth Abdullah, selaku Kepala Otorita Batam, dan memberi judul, Warisan Korupsi Ismeth Dl OTORITA BATAM kemudian diberi komentar: &#8220;Selama menjadi Ketua Otorita Batam pada periode tahun 1998-2005, jarang terdengar ada cerita miring tentang diri seorang Ismeth Abdullah khususnya yang menyangkut tudingan korupsi. Setelah ditelusuri, rupanya ini berkat kepiawaiannya dalam membina hubungan dengan jajaran pejabat pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, hingga wartawan. Dia dikenal royal membagi dana. Dari mana uang itu dia gangsir? Belum ada yang tahu pasti. Yang jelas, Investigasi menemukan sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan Ismeth. Termasuk kas Otorita Batam ratusan miliar kandas ditangannya&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Pada halaman 4 Editorial alinea ke-8 Terdakwa menulis/memuat &#8220;&#8230;&#8230;.Ismeth Abdullah belakangan terungkap mengobral dana ratusan milyar selama menjabat Ketua Otorita Batam dari tahun 1998 sampai awal tahun 2005. Dia juga banyak mengeluarkan ijin prinsip dan merubah hutan Iindung menjadi kawasan komersil tanpa seijin Menteri Kehutanan. Dan pada tahun 2002, Ismeth menjadi Mubaligh dalam acara Isra&#8217; Mi&#8217;raj di Mesjid Istiqlal. Dihadapan Presiden Megawati, Ismeth mengatakan umat Islam yang baik tidak menjarah. Belakangan, ada yang berbisik kepada investigasi, agar bisa menjadi mubaligh dalam acara itu, Ismeth telah mengeluarkan dana ratusan juta untuk menyuap orang-orang di sekeliling Presiden dan Setneg agar penunjukan dirinya sebagai mubaligh lancar ;</p>
<p style="text-align: justify;">Pada halaman 4 editorial alinea ke-9 Terdakwa menulis bahwa : &#8220;Ismeth akhirnya bisa berdiri di atas mimbar. Di sana, dia menyampaikan pesan, umat Islam yang baik tidak akan menjarah. Kini, kita tahu, kas Otorita Batam ratusan milyar rupiah terkuras habis. Dan sepeninggal Ismeth dari jabatan Ketua Otorita Batam, dia mewariskan sejumlah masalah yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi&#8221; ;</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa perbuatan Terdakwa ES tersebut di atas telah menghina, menzalimi dan mencemarkan reputasi, nama baik dan kehormatan saksi IA dalam jabatannya saat itu sebagai Ketua Otorita Batam beserta seluruh keluarganya, yang dapat dianggap sebagai upaya Terdakwa untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat di Kepulauan Riau terhadap saksi IA yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Propinsi Riau;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 316 KUHP; <strong></strong>Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 KUHP; atau Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, </strong><strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/84_pk_pid_2009.pdf">Putusan MA No. 84 PK/Pid/2009</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terdakwa ini dapat dibenarkan karena Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut ;</p>
<ul>
<li>Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf b</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bahwa ada putusan Mahkamah Agung terdahulu yang mempunyai kesamaan perbuatan materil tentang Laster yaitu No. 1608 K/Pid/2005 dan telah memberi konstituering dan in kracht. Bahwa meskipun Indonesia tidak menganut sistem tunduk pada star desis, tetapi patut Mahkamah Agung tidak mengabaikan begitu saja putusan terdahulu yang memiliki kesamaan pada peristiwa dan keadaan/situation gebundenheid yang patut diangkat jadi putusan bagi kasus berikutnya sampai jika keadaan tersebut berubah. Kenyataannya dalam kasus ini hak jawab telah dilakukan sepenuhnya oleh yang bersangkutan, sehingga opini umum sebelumnya telah terbentuk telah pulih kembali kepada keadaan semula sebagaimana pula telah ditegaskan oleh Undang-Undang Pers bahwa hak jawab adalah instrumen tepat dibandingkan proses hukum karena keseimbangan masyarakat telah pulih kembali dengan menggunakan sarana win win solution ;</p>
<ul>
<li>Terhadap Pasal 263 ayat (2) huruf c :</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Majelis Judex Juris telah mencampuradukkan antara dakwaan pertama primer dengan subsidair dan dakwaan kedua dalam putusan yang dijatuhkan, sehingga pencampuradukkan tersebut dikwalifikasikan sebagai bertentangan dengan tata tertib beracara. Sedangkan kenyataannya bahwa dakwaan I dan dakwaan II adalah persis sama, karena itu putusan tersebut telah melanggar asas konkursus idealis sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 KUHAP ;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>JP  vs Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Sep 2012 05:17:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[IT Related]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[311 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1631</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: &#8220;UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA&#8221; yang artinya: &#8220;Ndak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: &#8220;UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA&#8221; yang artinya: &#8220;Ndak usah kalian dengar itu , dia bukan pendeta, itu adalah kudeta, memecah belah gereja&#8221;. Perkataan Terdakwa tersebut membuat konsentrasi Saksi Korban menjadi terpecah dan mengganggu ketenangan para jemaat yang sedang mendengar kutbah yang diampaikan oleh Saksi Korban.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1631"></span>Setelah selesai ibadah, dalam sebuah perbincangan antar pelayan gerjera, Terdakwa langsung membentak Saksi Korban sambil memukul meja dengan mengatakan &#8220;Silakan adukan dan kasih tahu sama Sipahutarmu itu dan panggil dia kemari&#8221;. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi korban mencoba untuk bersabar dan tidak meladeninya dengan langsung pulang ke rumahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, pada tanggal 12 Februari 2010 Saksi ST yang masih bersama dengan Saksi Korban setelah menemui Terdakwa di RM Bukit Tinggi beberapa saat sebelumnya, menerima SMS dari Terdakwa dengan bertuliskan: &#8220;SYALOM UNANG DIPIKIR HAMU MABIAR HAMI MOLO DILAPORHON HAMU TU POLDA, ALANA HUMARGA DO HARGA DIRI DIHAMI DARIPADA HEPENG, SUDE PARDALANANI NGOLU ON NUNGNGA ADONG BEDA MUNA DOHOT SITINJAK, PARSOALAN GEREJA SAHAT TU SIBARBAR LOSUNG, NAHUBOTO PADITA MAMBAEN DAME MA NYIAN, ALAI TARBALIK DO SONGONIMAJO HARUA TINGKINA, MAULIATE&#8221;, yang artinya: &#8220;salam, jangan kalian pikir kami takut  kalau dilaporkan ke Polda, karena lebih berharga harga diri dari pada uang karena perjalanan hidup ini sudah ada yang mengatur, buat kalianlah yang kalian tahu kami akan tahan itu, tidak ada beda kalian dengan Sitinjak persoalan gereja sampai ke seluruh penjuru dunia, yang saya tahu pendeta itu seharusnya membuat damai tapi terbalik, begitulah mungkin masa saat ini terimakasih&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas bunyi SMS tersebut, korban merasa tercemar nama baiknya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 310 ayat (1) KUHPidana; Pasal 311 ayat (1) KUHPidana</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/572_k_pid_2011.pdf">Putusan No. 572 K/Pid/2011</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak terdapat bukti yang cukup yang memberi keyakinan kepada Majelis Hakim judex facti bahwa Terdakwa terbukti sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi korban dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui oleh umum atau menuduhkan pencemaran atau pencemaran tertulis walaupun ada 6 (enam) orang saksi yang menyatakan Terdakwa mengatakan jangan dengan pendeta itu, hanya membuat kudeta gereja itu, tapi 6 (enam) orang saksi lainnya membantahnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RY vs Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/ry-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/ry-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Sep 2012 11:26:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Criminal]]></category>
		<category><![CDATA[IT Related]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[310 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[311 (1)]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1626</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Kasus ini diawali dengan peristiwa ketika saksi korban Mz menelpon Saksi CM pada hari Kamis tanggal 6 November 2008 untuk memberitahukan bahwa sepulangnya dari Banda Aceh Saksi Korban akan ke rumah saksi CM di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Oleh saksi CM menjawab “kakak tidak usah ke rumah saya lagi, karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini diawali dengan peristiwa ketika saksi korban Mz menelpon Saksi CM pada hari Kamis tanggal 6 November 2008 untuk memberitahukan bahwa sepulangnya dari Banda Aceh Saksi Korban akan ke rumah saksi CM di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Oleh saksi CM menjawab “kakak tidak usah ke rumah saya lagi, karena orang kampong saya sudah tahu bahwa kakak belum menikah sama suami kakak!” Mendengar perkataan saksi CM, saat itu juga saksi korban langsung menghubungi Terdakwa RY via SMS dan menanyakan kepada Terdakwa mengapa menjelekkan Saksi Korban pada saksi CM, kecurigaan saksi korban kepada Terdakwa didasari karena di Desa Bugak Krung Kecamatan Jangka hanya Terdakwa dan Saksi CM yang saksi korban kenal.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah dicek lebih lanjut dengan menghubungi Terdakwa, kecurigaan Saksi Korban ternyata benar bahwa Terdakwa RY yang menyebarkan fitnah kepada Saksi CM. Padahal menurut Saksi Korban Mz, Saksi Korban telah menikah di bawah tangan dan sah menurut hukum Agama dengan saksi Fauzi bin M. Nafi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada tanggal 08 Oktober 2008 yang menikahkannya yaitu Tgk. HS. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban melaporkannya ke Polres Bireuen</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (1) KUHP</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/1845_k_pid_2009.pdf" target="_blank">Putusan No. 1845 K/Pid/2009</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang menyatakan saksi korban tidur dengan lelaki yang bukan muhrimnya berasal dari kata-kata saksi korban sendiri, di samping itu perkataan Terdakwa tidak ditujukan pada publik/umum namun hanya melalui SMS.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/ry-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAT vs GGG</title>
		<link>http://icjr.or.id/mat-vs-ggg/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/mat-vs-ggg/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Sep 2012 04:51:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[1372]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1620</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah. Dengan alasan tersebut, ternyata Tergugat pada September 2006 telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1620"></span>Dengan alasan tersebut, ternyata Tergugat pada September 2006 telah melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian Sektor Samarinda Utara dengan tuduhan Tergugat kepada Penggugat bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada Tergugat terhadap 2 (dua) unit mobil tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait laporan Tergugat itu, Penggugat dan Tergugat membuat Surat Pernyataan yang pada intinya telah menyalahi kesepakatan awal hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat, termasuk dalam hal harga 2 unit mobil tersebut. Penandatangan Surat Pernyataan itu sendiri dilakukannya karena berada di bawah tekanan dan ketakutan. Menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian adalah semata-mata memfitnah, mencemarkan nama baik Penggugat dengan tujuan merusak kredibilitas Penggugat di mata masyarakat pada umumnya, dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara moril maupun materil.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Gugatan</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1365, Pasal 1372 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/3112_k_pdt_2010.pdf" target="_blank">Putusan No.</a></strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/3112_k_pdt_2010.pdf" target="_blank"><strong> 3112 </strong><strong>K/Pdt /2010</strong></a><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Gugatan Penggugat berhubungan dengan gugatan kerugian moril karena ada laporan dari Tergugat di Kepolisian tentang penipuan dan penggelapan 2 buah mobil yang masih dalam proses penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Gugatan Penggugat prematur karena laporan Tergugat masih dalam proses hukum.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/mat-vs-ggg/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AS vs MYL</title>
		<link>http://icjr.or.id/as-vs-myl/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/as-vs-myl/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Sep 2012 04:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1617</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Pada bulan Mei 2008, Tergugat MYL telah melaporkan Penggugat AS ke Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan dan penghinaan. Namun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Terdakwa (Penggugat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Atas perkara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada bulan Mei 2008, Tergugat MYL telah melaporkan Penggugat AS ke Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan dan penghinaan. Namun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Terdakwa (Penggugat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1617"></span>Atas perkara ini, Penggugat yang merupakan seorang pengusaha yang berposisi sebagai Komisaris PT Rehna Rosari Indah dan Pimpinan General Sales Agen (GSA) Trans-Maumere, merasa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni laporan palsu dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Gugatan</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1365 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/505__k_pdt_2011.pdf" target="_blank">Putusan No. </a></strong><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/505__k_pdt_2011.pdf" target="_blank"><strong>505 K/Pdt /2011</strong></a><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan melaporkan Penggugat kepada yang berwajib adalah hak setiap warga negara dan pembebasan terlapor/Penggugat tidak menyebutkan pelapor/Tergugat perbuatan melawan hukum</p>
<p style="text-align: justify;">Pengadilan Tinggi Kupang telah salah menerapkan hukum, karena gugatan Penggugat tidak dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat seharusnya ditolak, tidak dapat diterima atau N.O.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/as-vs-myl/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>NA vs Ay</title>
		<link>http://icjr.or.id/na-vs-ay/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/na-vs-ay/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Sep 2012 04:44:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[IT Related]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Public]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1614</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Penggugat NA dan Tergugat Ay adalah sepasang kekasih yang telah terjalin sejak Juni 2005. Penggugat sendiri bukanlah pacar pertama untuk Tergugat Ay, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain. Selama berpacaran, Penggugat melakukan dua kali hubungan seks dengan Tergugat, yang menurut Penggugat keduanya dimulai oleh Tergugat. Hubungan suami istri pra nikah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penggugat NA dan Tergugat Ay adalah sepasang kekasih yang telah terjalin sejak Juni 2005. Penggugat sendiri bukanlah pacar pertama untuk Tergugat Ay, karena sebelumnya Tergugat sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain. Selama berpacaran, Penggugat melakukan dua kali hubungan seks dengan Tergugat, yang menurut Penggugat keduanya dimulai oleh Tergugat.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1614"></span>Hubungan suami istri pra nikah tersebut diketahui oleh kedua orang tua Penggugat sehingga pada Juli 2007, Tergugat datang kerumah Penggugat guna menemui orang tua kedua orang tua Penggugat dan meminta maaf. Dan sehari setelahnya, Penggugat bersama orang tua menemui orang tua Tergugat untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan cara menikahkan Penggugat dan Tergugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, setelah persoalan itu mendapat jalan keluar secara kekuluargaan, Tergugat pada akhir Juli dan awal Agustus 2007 beberapa kali menilis di akun Tergugat di situs Friendster yang mengandung arti dan penilaian negatif terhadap Penggugat. Atas perbuatan Tergugat itu, Penggugat merasa dicemarkan nama baiknya karena pesan-pesan itu disampaikan secara terbuka dan diketahui orang banyak serta menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik dari sisi materil maupun immateril.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Gugatan</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1365 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/2142_k_pdt_2009.pdf" target="_blank">Putusan No. 2142 K/Pdt /2009</a></strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat berupa pesan-pesan melalui website, masih dapat dikategorikan untuk memberi peringatan kepada orang lain atas perbuatan Penggugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa sesungguhnya yang paling dirugikan dalam hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah Tergugat karena sesungguhnya Penggugatlah yang harus bertanggung jawab atas perlakuan Penggugat terhadap Tergugat yang masih di bawah umur.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/na-vs-ay/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
