Kasus ini akan membawa dampak secara global karena UN Human Rights Committee untuk pertama kalinya menyatakan bahwa menahan seorang penulis karena perkara penghinaan adalah bagian dari pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi . Selain itu, UN Human Rights Committee juga menyatakan bahwa ketentuan pidana penghinaan Filipina tidak sesuai dengan Pasal 19 dari Kovenan Hak Sipil dan Politik [...]