Archive

Archive for the ‘Surat dari Poltangan’ Category

Mengadili Anak Si Pencuri Sandal Jepit, Menghilangkan Hak Sipil dan Politik si Anak

05/01/2012 Leave a comment

Surat dari Poltangan – Proses peradilan untuk AAL, bocah yang disangka mencuri sandal milik anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah menyedot dan menyentak rasa keadilan umum. Bagaimana tidak sandal yang tak seberapa harganya itu harus ditebus oleh si Anak dengan proses peradilan yang lama dan melelahkan. Hukumonline melaporkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu, terbukti mencuri sandal. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan. “Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya,” kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu, Rabu malam (4/1). Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.”

Read more…

ICJR Serukan Penghapusan Hukuman Mati

09/12/2011 Leave a comment

Surat dari Poltangan – Dalam dua hari ini, tidak hanya kita memperingati hari Anti Korupsi (9/12) namun kita juga memperingati Hari Hak Asasi Manusia (10/12). Peringatan dua peristiwa penting ini menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan tidak hanya melanggar hukum namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sudah sewajarnya jika masyarakat internasional kemudian mengkampanyekan pemberantasan korupsi dengan gencar. Namun, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara – cara yang tidak melanggar hak asasi manusia. Karena memberantas suatu kejahatan dengan melakukan kejahatan lagi pada dasarnya adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusi. Salah satu isu krusial adalah makin gencarnya wacana untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor. Pada dasarnya UU Anti Korupsi Indonesia telah ada ancaman hukuman mati, namun pengadilan sampai saat ini tidak pernah menjatuhkan hukuman mati berbeda dengan orang – orang yang terlibat tindak pidana terorisme yang beberapa diantaranya dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati tidak hanya terdapat di UU Anti Korupsi atau UU Terorisme namun juga dalam KUHP dan beberapa UU lainnya.

Read more…

Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Tak Boleh Di Proses Pidana

14/10/2011 Leave a comment

Surat dari Poltangan – Cukup mengagetkan membaca sebuah berita yang dilansir  Metro TV, dimana seorang anak berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, DM, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000. Menurut laporan Kompas, Setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan dikenai hukuman berupa dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pengawasan lebih ketat. Hakim Ketua PN Manokwari Helmin Somalay, Senin (10/10/2011), memutuskan bahwa DM, siswa kelas III SD Negeri Arowi, bersalah. Dia terbukti membunuh temannya yang juga masih berhubungan keluarga, AAR (12), pada akhir Juli lalu.

Read more…

Mimpi Membangun Pusat Data Digital

06/07/2011 Leave a comment

Surat dari Poltangan – Semua orang pasti punya mimpi, begitu pula organisasi yang sehat pasti punya impian yang hendak diwujudkan yang tertuang dalam rencana strategis organisasi. Impian tersebut tentu harus dapat terwujud dalam jangka waktu tertentu.

Read more…

Ruyati dan Bantuan Hukum untuk Buruh Migran

21/06/2011 Leave a comment

Surat dari Poltangan – Ruyati binti Satubi warga Bekasi yang menjalani hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh telah membunuh majikannya. Menurut kronologis yang dilansir detik.com, Ruyati berangkat ke Arab Saudi pada 2008, sebagai buruh migran dengan melalui PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut Migrant Care, umur Ruyati telah dimudakan 9 tahun.

Read more…