Dari Lacak Kayu Bulatnya ke Lacak Uangnya

Selama ini salah satu sebab kegagalan upaya penegakan hukum dalam perkara mafia kehutanan sebabkan penegak hukumnyahanya menggunakan cara-cara biasa (ordinary) dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan. Pemerintah hanya menjerat pelaku mafia kehutanan dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan yang terbukti memiliki kelemahan dan terbukti banyak pelaku yang lolos maupun divonis bebas di pengadilan.

Salah satu alternatif menjerat pelaku kejahatan kehutanan adalah melakukan pendekatan Multidoor dengan mengupayakan penggunaan berbagai regulasi yang paling mungkin digunakan sesuai denganprinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku. Selain UU Kehutanan, instrumen UU Anti Korupsi dan UU Anti Pencucian Uang dianggap menawarkan cara yang lebih efektif untuk menangkap pelaku yang lebih utama yang tidak secara langsung terkait dengan tindakan kejahatan di level lapangan. Oleh karena itu, penekanannya telah bergeser dari konsep melacak kayu bulatnya menjadi melacak aliran uangnya.

Sayangnya upaya menjerat kejahatan kehutanan dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang belum optimal hingga saat ini. Temuan PPATK dengan predicate crime pidana bidang Kehutanan hingga Februari 2012 fakta masih sangat rendah, yakni: 9 dari 1.924 laporan atau 0,47% dari seluruh laporan. Pada bulan Juni 2012, hanya terjadi peningkatan hingga 26 laporan atau total berjumlah 35 laporan transaksi mencurigakan di bidang kehutanan. Oleh karena itulah muncul beberapa pertanyaan terkait laporan bidang kehutanan sangat rendah jika dibandingkan dengan tindak pidana lain dan sangat minimnya perkara pencucian uang dari sector kehutanan yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.

Buku “Dari ‘Lacak Kayu Bulatnya’ ke ‘Lacak Uangnya’”, yang disusun oleh Supriyadi W. E. mencoba melakukan kajian terhadap persoalan penegakan hukum disektor kehutanan dan khususnya penerapan Anti Pencucian Uang dalam Kejahatan Alih Fungsi Hutan. Sebagai bahan studi, penulis mengkaji secara lebih mendalam 3 (tiga) putusan dalam kasus sektor kehutanan yang melibatkan terdakwa Adelin Lis, Marthen Renouw dan Labora Sitorus.

Ketiga kasus tersebut merupakan kasus kejahatan kehutanan yang fenomenal karena dinilai kontroversial dan dijerat dengan lebih dari satu undang-undang. Adelin Lis, pengusaha hutan yang dijerat dengan UU Korupsi dan UU Kehutanan. Adelin meskipun sempat bebas di Pengadilan Negeri Medan namun akhirnya divonis penjara oleh Mahkamah Agung. Namun sebelum dieksekusi, Adelin Lis sudah melarikan diri ke luar negeri.

Sedangkan dua perkara kejahatan kehutanan yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dan juga korupsi yang berhasil diproses ke Pengadilan yaitu perkara yang melibatkan terdakwa Marthen Renouw, mantan perwira Polisi di Polda Papua dan perkara yang melibatkan Labora Sitorus yang dijerat dengan tindak pidana kehutanan, penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pencucian uang. Sayangnya terdakwa Marthen Renouw dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Sedangkan terdakwa Labora Sitorus, akhirnya berhasil menggunakan pasal pencucian uang di tingkat Mahkamah Agung.

Indonesia Corruption Watch berharap bahwa Buku ini dapat memberikan dorongan bagi penegak hukum lebih aktif dalam menjerat pelaku kejahatan disektor kehutanan dengan menggunakan pendekatan UU Antikorupsi dan UU Anti Pencucian Uang –selain dengan UU Kehutanan. Ketiga kasus sektor kehutanan tersebut diharapkan juga menjadi bahan refleksi bagi penegak hukum agar pelaku kejahatan kehutanan tidak mudah lolos dari jeratan hukum.

Semoga buku ini bermanfaat bagi upaya penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan di negeri ini.

Unduh Disini



Related Articles

Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi

Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang

Jauh Panggang dari Api: Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia

Adanya kerangka hukum mengenai KBGO merupakan prasyarat penting bagi pencegahan KBGO dan perlindungan bagi korban KBGO. Sementara itu, kerangka hukum

Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti-Pencucian Uang di Indonesia

Kejahatan pencucian uang sudah menjadi salah satu kejahatan yang mendapatkan perhatian secara serius dari masyarakat Internasional. Kejahatan ini selalu menyertai

Verified by MonsterInsights