Dengan 100 Sel, Rutan Klas I Medan Menampung 2.769 Orang Tahanan

MEDAN – Salah satu masalah yang dihadapi oleh banyak negara dalam proses pembinaan terhadap tahanan atau narapidana adalah terjadinya overcrowding atau padatnya populasi dalam rumah tahanan (Rutan). Masalah tersebut juga terjadi pada Rutan-rutan di wilayah Indonesia. Di Medan misalnya, saat ini, Rutan Klas I Medan menampung 2.757 hingga 2.769 orang tahanan, padahal secara keseluruhan, kapasitas Rutan tersebut hanya bisa menampung  850 orang tahanan. ”Jumlah sel pada Rutan Klas I Medan terdiri dari 100 sel, terbagi dalam 9 Blok. Lebih khusus, blok dibagi menjadi ; Blok A untuk Narapidana; Blok D untuk Karantina; serta Blok B, C, dan E – H untuk tahanan. Ukuran sel paling kecil adalah 3 x 6 meter, dan paling besar adalah 6 x 6 meter”, keterangan tersebut disampaikan oleh Tengku Raja Arif Faisal, S.H., peneliti ICJR di Medan, pada presentasinya dalam FGD Konsultasi Publik Kota Medan ”Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Pra Peradilan di Indonesia”, yang dilaksanakan oleh ICJR pada Kamis, 9 Februari 2012 di Hotel Angkasa, Medan.

Tengku Raja Arif Faisal, S.H. dan Alan Dharmawan, S.H., menuliskan temuan-temuan risetnya dalam sebuah laporan awal observasi wilayah Medan, bahwa kepadatan jumlah tahanan tersebut didukung dengan kondisi sel yang tidak layak, seperti cahaya atau penerangan yang minim, udara yang lembab dan dingin. Kondisi tersebut sangat mendukung berkembangnya virus atau kuman penyakit. Penyakit yang sering timbul dalam sel ini adalah typus dan saluran pernafasan atau ISPA.  Hal tersebut dibenarkan oleh petugas Rutan yang hadir pula dalam FGD, “umumnya mereka yang belum kena ISPA, jadi kena, dampaknya karena kepadatan tadi, bisa kena, walaupun kalori cukup, karena kamar lembab, cahaya kurang, .mau bergerak di kamar aja pun susah, yang biasa kapasitasnya 20 ini diisi 50”

Menurut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Jumali, S.H., MH., Rutan maupun Lapas bukanlah tempat terbaik bagi tahanan maupun terdakwa. Overcrowding dapat diminimalkan dengan mengembalikan fungsi pemasyarakatan. Sementara itu Jaya Manurung, Petugas Rutan, menyampikan bahwa permasalahan yang terjadi di dalam Rutan maupun Lapas memang sangat komplit dan kompleks. Mulai dari awal penangkapan, penuntutan, dan persidangan. Petugas Rutan, selain berkewajiban menjaga fisik para tahanan, ia juga bertugas terhadap perawatan dan pelayanan kesehatan, dan pelayanan makanan. Belum lagi masalah administrasi peradilan. Jaya berharap, antar institusi penegak hukum, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dapat bekerjasama dengan baik dalam melakukan proses penahanan. Kerjasama yang baik, dapat meminimalisir masalah-masalah yang timbul.

FGD yang dihadiri oleh unsur penegak hukum, akademisi, praktisi, LSM, Media dan advokat ini, merupakan FGD paralel yang dilakukan di kota-kota yang menjadi objek penelitian, yaitu Kupang, Medan, Makassar dan Jakarta. Dalam penutupannya, Adiani Viviana, Sekretaris Eksekutif ICJR menyampaikan bahwa laporan yang dipaparkan dalam FGD merupakan laporan awal, yang masih akan dieksplor dengan hasil FGD dan data-data sekunder. ICJR akan mengintegrasikan hasil penelitian kebijakan penahanan dan pra peradilan dari 4 kota yang dipilih menjadi subjek penelitian. Diperkirakan Hasil penelitian ini dapat disosialisasikan kepada publik pada bulan Juni 2012 mendatang, dan dapat diakses melalui situs ICJR. (ICJR/diani)



Verified by MonsterInsights