Dilema Putusan MK Terkait Kewenangan Pusat Untuk Membatalkan Perda

ICJR: Harus diantisipasi munculnya potensi peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersifat diskriminatif dan intoleran. Dalam kondisi paling buruk akan timbul penggunaan hukum pidana di tingkat lokal yang semakin eksesif. Ini menjadi dilema karena selama ini Pemerintah Pusat juga gagal untuk menggunakan kewenangan tersebut dengan baik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyatakan “kewenangan Gubernur dan Menteri membatalkan Perda Kabupaten atau Kota bertentangan dengan Konstitusi” dan secara mutlak pembatalan Perda Perda Kabupaten atau Kota hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini mendapatkan dissenting opinion dari 4 Hakim MK yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul. Adapun Hakim MK yang sepakat dengan pembatalan kewenangan Pusat ini adalah Anwar Usman, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams dan Patrialis Akbar.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa Putusan ini akan menimbulkan banyak implikikasi. Harus di antisipasi munculnya peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersifat diskriminatif dan intoleran. Dalam kondisi paling buruk juga akan menimbulkanm penggunaan hukum pidana lokal yang semakin eksesif. Peran Pemerintah Pusat masih dibutuhkan untuk melakukan pembatalan pasca Perda diberlakukan atau timbul masalah yang baru terdeteksi akibat diberlakukannya perda tersebut, utamanya apabila dibutuhkan tindakan cepat oleh Pemerintah Pusat.

Namun hal ini juga dilemma, karena Pemerintah Pusat selama ini juga gagal untuk menggunakan kewenangan tersebut dengan baik. Pada 2016, Kemendagri telah menghapus 3.143 peraturan daerah yang seluruhnya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. Tidak ada satupun perda yang berbicara terkait diskriminasi, intoleransi atau bahkan penggunaan pidana eksesif yang di hapus.

Sebagai contoh dalam catatan Komnas Perempuan ada lebih dari 342 peraturan daerah yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan, atas nama agama dan moralitas sampai dengan Juni 2016. Sebelumnya, pada Maret 2016, melalui Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diluncurkan oleh United Nation Development Programme (UNDP) mencatat ada belasan peraturan daerah diskriminatif baru pada tiga provinsi saja, yakni Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Barat. Selanjutnya pada Maret 2017, Komnas HAM menilai sejumlah peraturan di daerah yang menonjolkan nilai-nilai dan ajaran agama tertentu menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran atas hak beragama.

TIdak sedikit dalam aturan di tingkat daerah ini yang bersifat larangan dan mencantumkan sanksi tertentu. Misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 10/2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong serta Makan, Minum dan Merokok di Tempat Umum pada Ramadan mencantumkan pidana kurungan paling lama 3 bulan untuk mereka yang membuka warung dan kurungan paling lama 7 hari untuk mereka yang Makan, Minum dan Merokok di Tempat Umum. Perda ini adalah salah satu contoh pencantuman sanksi pidana dari hampir seluruh perda yang rata-rata memuat saksi serupa.

ICJR menilai bahwa kondisi ini akan membawa polemik sama yang terjadi pada Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang saat ini berlaku di Aceh. Kondisi yang dimaksud salah satunya adalah deadlock antara Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Perda yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang diatasnya.

Berdasarkan catatan ICJR pada tahun 2014 Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan catatan kepada Pemerintah dan DPRD Aceh (Mendagri No. 188.34/1655/SJ) terkait Qanun Jinayat. Berdasarkan hasil kajian Tim Kemendagri bersama dengan Kementerian terkait, beberapa substansi Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat bertentangan dengan: (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (2) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, (4) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (5) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang TNI, (6) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, (7) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013. Selain itu, Kop Qanun Jinayat bertentangan dengan Lampiran huruf A Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dikarenakan dalam UU Pemerintahan Aceh Qanun Jinayat tidak dapat dibatalkan oleh Kemendagri melainkan hanya oleh putusan MA, maka sampai dengan hari ini, Pemda Aceh sama sekali belum memberikan respon terkait surat oleh Kemendagri pada 2014 tersebut, meskipun secara substantif, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat bertentangan dengan berbagai aturan lebih tinggi sebagaimana disebutkan diatas.

ICJR pada dasarnya memahami adanya peran pemerintah pusat dalam melakukan tindakan preventif dan pengawasan (atau eksekutif review) dalam proses perancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tersebut, namun dalam fakta dan praktik yang terjadi, fungsi preventif dan pengawasan oleh Pemerintah tidaklah cukup untuk membendung munculnya peraturan daerah yang bertentangan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi begitu pula mengikuti prinsip hukum pidana yang berlaku.

Untuk itu, ICJR merekomendasikan agar Pemerintah Pusat lebih ketat dalam upaya preventif untuk menyaring rancangan Perda sebelum disahkan menjadi Perda. Pemerintah Pusat juga harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan catatan terkait Perda sehingga dapat menjadi rujukan apabila Perda masih dianggap bertentangan dengan aturan diatasnya atau menimbulkan praktik buruk utamanya terkait kondisi diskriminasi dan intoleransi. Fokus pemerintah pusat harus diperluas tidak hanya berhubungan dengan persoalan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan namun juga persoalan yang bersifat diskriminatif dan intoleran serta penggunaan hukum pidana lokal yang eksesif.

ICJR juga mendorong reformasi hukum acara pengujian peraturan di bawah Undang-undang yang menjadi mandat Mahkamah Agung. Karena berdasarkan putusan MK maka pembatalan Perda Perda Kabupaten atau Kota hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Beberapa persoalan menurut ICJR berada dalam tataran hukum acar pengujian di MA, transparansi pengujian termasuk syarat pengujian, hal-hal ini harus di evaluasi ulang di Mahkamah Agung.



Related Articles

Presiden Perlu Perhitungkan Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam pidato pelantikannya di Sidang Paripurna MPR RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang menitikberatkan pada langkah-langkah teknis pertumbuhan ekonomi

Pendampingan Hukum Dalam RPP SPPA Harus direvisi

Paska berlakunya UU SPPA, pemerintah kini menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas UU SPPA (RPP SPPA). Sebagai aturan

Lagi, Tersangka Meninggal Dunia Karena Penyiksaan Polisi

RF, terduga pelaku pencurian di Ketapang, Kalimantan Barat, diantar pulang oleh petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia

Verified by MonsterInsights