DP Vs. EH, Pa

Kasus Posisi

Penggugat tadinya adalah kuasa hukum dari EH, dan setelah memenangkan perkara di PN Jakarta Pusat, banding dan kasasi, EH meminta pengembalian berkas perkara, namun penggugat menolaknya karena honorariumnya belum dibayarkan. Kemudian EH melaporkan penggugat ke polisi dengan laporan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Dan setelah itu, Penggugat diproses perkara pidananya hingga ke MA dan oleh MA penggugat dinyatakan dibebaskan dari semua dakwaan. Karena merasa malu dan tercemar nama baiknya, penggugat memperkarakan EH dan Pa di Pengadilan.

Dasar Gugatan

1365 KUHPerdata, 1372 KUHPerdata

Pertimbangan MA, Putusan MA No 1924 K/PDT/2010

Bahwa perbuatan Tergugat I Eddy Handoyo melaporkan Penggugat ke Polisi adalah dalam rangka mempergunakan haknya yang dibenarkan undang- undang dan tidak dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan fitnah walaupun terlapor/Penggugat dibebaskan

Artikel Terkait



Verified by MonsterInsights