<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Institute for Criminal Justice Reform</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Research I Training I Litigation Support &#124; Campaign</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Feb 2012 03:44:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='icjr.or.id' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/afb7bc5c7932a607c172444529e63437?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Institute for Criminal Justice Reform</title>
		<link>http://icjr.or.id</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://icjr.or.id/osd.xml" title="Institute for Criminal Justice Reform" />
	<atom:link rel='hub' href='http://icjr.or.id/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Times vs. H.M. Soeharto (PK)</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/02/22/times-vs-h-m-soeharto-pk/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/02/22/times-vs-h-m-soeharto-pk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 04:52:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[1372]]></category>
		<category><![CDATA[BW]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1049</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Pihak penggugat menganggap pemberitaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1049&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul <em>“SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” </em>(terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1049"></span>Pihak penggugat menganggap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time  tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif. Bagian-bagian yang dianggap tendensius, insinuatif dan provokatif, yaitu:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Pada sampul depan dimuat <em>“SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”</em></li>
<li>Pada halaman 16 dan 17 terdapat gambar H.M. Soeharto sedang memeluk antara lain gambar rumah</li>
<li>Pada halaman 16 memuat kata-kata <em>“emerged that a staggering sum of money linked to Indonesia had been shifted from a bank in Switzerland to another in Austria, now considered a safer for hush-hush deposits” </em>(terjemahan bebas : “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialuhkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia”) dan disambung pada halaman 17 dengan kata-kata <em>“Time has learned that $ 9 billion of Suharto money was transferred from Switzerland to nominee bank account in Austria </em>(terjemahan bebas : “Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria”)</li>
<li>Pada halaman 19 terdapat kata-kata <em>“it is very likely that none of the Suharto companies has ever paid more than 10% of its real tax obligation” </em>(terjemahan bebas: “nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya)</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Sebelumnya pihak Penggugat telah melakukan dua kali somasi atau teguran (<em>warning letter</em>) kepada Tergugat atas pemberitaan dan gambar tentang Penggugat tersebut, akan tetapi somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat I (Time Asia Inc.). Oleh karenanya Penggugat melalui pengacaranya melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya No. 338/PDT.G/1999/PN.JKT.PST menolak seluruh tuntutan dari Penggugat atas dasar bahwa pemberitaan Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Terhadap putusan tersebut, Penggugat melakukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya No. 551/PDT/2000/PT.DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas putusan tingkat banding tersebut, Penggugat melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusannya <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/3215-k-pdt-2001.pdf" target="_blank">No. 3215 K/PDT/2001</a>, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. Dengan pertimbangan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">“bahwa judex factie dalam putusannya berpendapat, perbuatan para Tergugat membuat gambar dan tulisan dalam majalah TIME edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol 153 No. 20, tidak termasuk kwalifikasi “menista dengan surat” sebagaimana maksud Pasal 310 ayat (3) KUHP dan menolak gugatan penggugat didasarkan keterangan saksi-saksi ahli yang memberikan pendapat hukum dengan menilai fakta/bukti dalam persidangan, dengan demikian gambar dan tulisan tersebut, apakah telah melanggar azas kepatutan ketelitian dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat tidak didasarkan pada kreteria obyektif dari perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata”</p>
<p style="text-align:justify;">“bahwa selanjutnya judex factie dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa dalam perkara a quo yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat adalah pertanggungan jawab secara perdata, sedangkan ketentuan yang ditunjuk oleh Tergugat yaitu ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers (UU No. 11 Tahun 1966 jo. UU No. 4 Tahun 1967 jo. UU No. 21 Tahun 1982 khusus pasal 15) Undang-undang tersebut adalah mengenai pertanggungan jawab atas tuntutan secara pidana dan secara administratif”</p>
<p style="text-align:justify;">“bahwa dalam hubungan pertimbangan diatas, Tergugat telah menyangkal bahwa gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 bersumber dari berita yang telah ada sebelumnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan merupakan kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi melalui pers serta kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi dan berita yang dilindungi dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang, sedangkan Pengugat telah menyampaikan teguran-teguran karena gambar dan tulisan tersebut tidak mengandung kebenaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan”</p>
<p style="text-align:justify;">“bahwa sungguhpun Penggugat telah menyampaikan teguran secara berturut-turut dalam bukti P.6 dan bukti P.7, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak ditanggapi oleh para Tergugat, seharusnya tidak demikian sikap para Tergugat, oleh karena para Tergugat cukup mempunyai kesadaran, pengetahuan ataupun pengertian bahwa gambar dan tulisan tersebut akan berakibat menyinggung kehormatan dan nama baik seseorang, dengan demikian perbuatan para Tergugat telah memenuhi kriteria obyektif dari perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat karena melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan kepentingan umum”</p>
<p style="text-align:justify;">“bahwa selanjutnya oleh karena gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 tersebut yang dibuat oleh para Tergugat telah tersiar secara luas, dan telah ternyata melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati, sehingga sebagai perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat sebagai Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) dan mantan Presiden RI maka pertanggungjawaban secara perdata yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat dalam petitum gugatan dapat dikabulkan sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan demikian pula kerugian immateriil yang diderita Penggugat, sedangkan untuk kerugian materiil karena tidak diperinci dalam gugatan harus ditolak”</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian atas dasar adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara tersebut, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Selain itu, berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkara ini juga mengirimkan <a href="http://icjr.or.id/2012/02/22/amicus-curiae-time-vs-suharto/" target="_blank">Amicus Brief</a> ke Mahkamah Agung. Pada 16 April 2009, Mahkamah Agung melalui putusannya No. 273 PK/PDT/2008 memenangkan Majalah Time sebagai Tergugat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Gugatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 1365 KUHPerdata dan atau 1372 KUHPerdata<em>, </em>perbuatan melawan hukum<em>, </em>penghinaan</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/273-pk_pdt_2008-time-vs-soeharto.pdf" target="_blank">Putusan MA No 273 PK/PDT/2008</a><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa terhadap alasan-alasan PK tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa tugas dan fungsi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa pemberitaan mengenai praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi-kolusi dan nepotisme jelas merupakan berita publik yang menyangkut kepentingan umum, apalagi jika yang diberitakan termasuk <em>public figure</em>, yaitu Termohon Peninjauan Kembali, H M. Soeharto selaku mantan Presiden RI. Hal ini sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa pelaksanaan fungsi pers, dalam hal ini Majalah <em>Time</em>, telah menyajikan berita masih dalam koridor etika jurnalistik, dan tidak diperoleh fakta adanya niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik Termohon Peninjauan Kembali karena para Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan <em>investigative reporting </em>dan telah membuat berita yang berimbang dengan usaha-usaha untuk melakukan wawancara dengan Termohon Peninjauan Kembali dan anak-anaknya, tetapi di antara mereka tidak ada yang bersedia dan juga tidak mempergunakan hak jawabnya untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa tindakan majalah <em>Time </em>dan Termohon Peninjauan Kembali belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) karena pemberitaan majalah <em>Time </em>masih dalam kerangka pelaksanaan tugas jurnalistik dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol untuk melindungi kekayaan negara dan kepentingan nasional pada umumnya;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa kriteria perbuatan melawan hukum yang dipakai oleh <em>judex juris </em>adalah kriteria perbuatan melwan hukum pada umumnya Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, sedangkan dalil gugatan Penggugat didasarkan pada gambar di tulisan Tergugat yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa dengan dalil gugatan Penggugat, Hakim tidak boleh memakai kriteria Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi yang harus dipakai adalah Pasal 1372 KUHPerdata yang merupakan ketentuan khusus, karena konsekuensi kedua ketentuan tersebut adalah sangat berbeda ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa <em>judex juris </em>telah pula mengesampingkan UU Pers dalam mempertimbangkan perkara ini. Di dalam UU Pers harus dipertimbangkan tentang :</p>
<p style="text-align:justify;">a. adanya kepentingan umum ;</p>
<p style="text-align:justify;">b. adanya <em>cover both sides </em>;</p>
<p style="text-align:justify;">c. adanya penggunaan hak jawab ;</p>
<p style="text-align:justify;">apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi di dalam pemberitaan, barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yang dilakukan pers ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh hakim yang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selalu harus berita yang absolut benar. Suatu berita mungkin saja baru bersifat samar-samar, tetapi hal tersebut dapat diungkapkan oleh pers untuk menemukan berita yang benar demi suatu kepentingan yang umum. Kebenaran suatu berita dapat diperoleh setelah melalui beberapa tahap termasuk adanya tanggapan dari yang terkena berita. Disinilah letak kebebasan pers tersebut yang harus dilindungi yaitu pers yang bertanggung jawab dengan didasari itikad baik.</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa pemberitaan yang dilakukan tersebut mempunyai unsur untuk kepentingan umum dengan alasan: Termohon Peninjauan Kembali (mantan Presiden Soeharto) adalah pejabat publik yang mendapatkan sorotan dari masyarakat umum tentang masalah-masalah selama 32 tahun menjadi Presiden. Dalam hubungan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 yang khusus mengatur ketentuan segenap rakyat Indonesia untuk mengusut korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Termohon PK berikut kroni-kroninya ;</p>
<p style="text-align:justify;">Ketetapan MPR tersebut sampai saat ini belum pernah dicabut. Dengan demikian tulisan-tulisan tentang Termohon Peninjauan Kembali yang dimuat oleh Majalah <em>Time </em>pada hakikatnya adalah sesuai dengan isi dan jiwa Tap MPR tersebut, yang merupakan representasi dari aspirasi dan keinginan rakyat Indonesia ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa dalam pemberitaan majalah <em>Time </em>tersebut, ternyata sebelum berita itu dibuat, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan investigasi yang intensif dari beberapa narasumber, yang walaupun Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan investigasi dengan Termohon Peninjauan Kembali, mantan Presiden Soeharto, dan orang-orang dekatnya, seperti Hutomo Mandala Putra, Siti Hardiyanti Rukmana, Yoop Ave dan lain-lain, karena tidak pernah diterima seperti yang terlihat dari bukti (T49b), (T-49c), (T-49e), (T-49f), (T49g), namun dari beberapa sumber yang dekat dengan Termohon Peninjauan Kembali telah memberi keterangan, antara lain B.J. Habibie (mantan Presiden RI), O.C. Kaligis, dan Juan Felix Tampubolon (para kuasa Termohon Peninjauan Kembali) ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa investigasti dan usaha investigasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan tugastugas jurnalistiknya dengan proporsional, sehingga pemberitaan yang bersifat <em>cover</em> <em>both sides </em>telah dilakukannya ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa dengan pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh majalah <em>Time </em>tersebut seharusnya Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu harus menggunakan hak<em> </em>jawabnya, sebelum ia mengajukan gugatan ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa ternyata Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan hak jawab tersebut dan oleh Pemohon PK telah dimuat antara lain terlihat dari pemberitaan berita <em>Time</em> sebanyak 2/3 halaman, yang memuat bantahan dari pengacara Termohon Peninjauan Kembali yang berjudul <em>“Not One Cent Abroad” </em>;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa dengan dimuatnya bantahan Termohon Peninjauan Kembali tersebut, maka Pemohon PK telah melakukan kewajiban hukumnya menurut Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab ;</p>
<p style="text-align:justify;">-   Bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung juga dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan dari putusan <em>Judex Facti </em>dan mengambilalihnya sebagai pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali ;</p>
<p style="text-align:justify;">Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, maka Majelis tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga putusan <em>judex juris </em>harus dibatalkan ;</p>
<p style="text-align:justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali lainnya, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para Pemohon PK : <em>TIME INC. ASIA </em>dan kawan-kawan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/Pdt/2001 tanggal 30 Agustus 2007 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/cases/'>Cases</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/cases/civil/'>Civil</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/cases/media/'>Media</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/cases/national/'>National</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/'>Reformasi Defamasi</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/1365/'>1365</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/1372/'>1372</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/bw/'>BW</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/perbuatan-melawan-hukum/'>Perbuatan Melawan Hukum</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1049/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1049&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/02/22/times-vs-h-m-soeharto-pk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amicus Curiae Time vs. Suharto</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/02/22/amicus-curiae-time-vs-suharto/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/02/22/amicus-curiae-time-vs-suharto/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 04:39:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1045</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Posisi Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Hal tersebut kemudian menempatkan Majalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1045&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Kasus Posisi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul <em>“SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” </em>(terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”). Hal tersebut kemudian menempatkan Majalah Time sebagai pihak Tergugat.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1045"></span>Pihak penggugat (Suharto) menganggap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time  tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif. Bagian-bagian yang dianggap tendensius, insinuatif dan provokatif, yaitu:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Pada sampul depan dimuat <em>“SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”</em></li>
<li>Pada halaman 16 dan 17 terdapat gambar H.M. Soeharto sedang memeluk antara lain gambar rumah</li>
<li>Pada halaman 16 memuat kata-kata <em>“emerged that a staggering sum of money linked to Indonesia had been shifted from a bank in Switzerland to another in Austria, now considered a safer for hush-hush deposits” </em>(terjemahan bebas : “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialuhkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia”) dan disambung pada halaman 17 dengan kata-kata <em>“Time has learned that $ 9 billion of Suharto money was transferred from Switzerland to nominee bank account in Austria </em>(terjemahan bebas : “Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria”)</li>
<li>Pada halaman 19 terdapat kata-kata <em>“it is very likely that none of the Suharto companies has ever paid more than 10% of its real tax obligation” </em>(terjemahan bebas: “nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya)</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Atas kasus tersebut, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menolak seluruh tuntutan dari Penggugat atas dasar bahwa pemberitaan Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Pada pengadilan tingkat banding pun, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan putusan tingkat pertama dan banding.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan terhadap putusan tingkat kasasi tersebut, Time sebagai pihak Tergugat pun kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks tersebut, <strong>Aliansi Jurnalis Independen, ARTICLE 19, The Associated Press, Australian Press Council Inc., Cable News Network LLP, The Campaign for Press and Broadcasting Freedom, Committee to Protect Journalists, Dow Jones &amp; Company, Inc. The Economist Newspaper Limited, The Financial Times Limited, Human Rights Watch, Index on Cencorship, International Bar Association Human Rights Institute, Dewan Pers, The International Federation of Journalists, International Media Lawyers Association, The Jakarta Post, Media Wise Trust, National Union of Journalists of the United Kingdom and Ireland, Newsweek Inc., The New York Times Company, Southeast Asian Press Alliance, Special Broadcasting Services Corporation (SBS), Tempo Magazine, Times Newspapers Limited, WP Company LLC d/b/a The Washington Post</strong> membuat suatu pernyataan sikap yang mereka tuangkan dalam <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/scan001.pdf" target="_blank"><em>Amicus Curiae</em></a>. Pernyataan sikap ini merupakan respon atas putusan pada tingkat kasasi (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/3215-k-pdt-2001.pdf" target="_blank">No. 3215 K/PDT/2001</a>) yang memenangkan Pihak Penggugat.</p>
<p style="text-align:justify;">Para teman (<em>Amici</em>) berpendapat bahwa putusan yang memenangkan Suharto dalam kasus tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi yang bertentangan dengan sejumlah dengan sejumlah prinsip hukum dasar internaional yang melindungi penerbit yang melaporkan korupsi pemerintah secara bertanggung jawab – prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi negara-negara demokrasi Asia dan sepertinya dianggap keramat oleh Undang-Undang Dasar Indonesia. Kasasi terhadap putusan-putusan terdahulu yang memenangkan TIME Magazine juga menciptakan keraguan pada keadilan dan konsistensi sistem peradilan Indonesia, dan keraguan tersebut membahayakan pembangunan ekonomi Indonesia, berbahaya meningkatkan risiko bisnis dan investasi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Argumentasi Para Teman (<em>Amici</em>)</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>PENGADILAN HARUS MENERAPKAN HUKUM INDONESIA UNTUK MELINDUNGI LAPORAN TENTANG PERKARA YANG TERKAIT KEPENTINGAN PUBLIK YANG DITERBITKAN DENGAN KEYAKINAN TULUS ATAS KEBENARAN BERITA TERSEBUT</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Para teman <em>(Amici</em>) mendorong Mahkamah ini untuk menerapkan hukum Indonesia sesuai prinsip internasional yang sudah ada. Hal tersebut akan memenuhi janji yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelaporan “demi kepentingan masyarakat” tidak bisa dianggap telah diterbitkan dengan maksud untuk menyinggung dan karena itu tidak bisa merupakan pencemaran nama baik<a title="" href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Mencegah Pertanggungjawaban atas Artikel Berita Demi Kepentingan Publik, yang Sepenuhnya Diyakini Kebenarannya, akan Memberi Jaminan Konstitusi Indonesia <span style="text-decoration:underline;">dan Selaras dengan Standar Internasional</span></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Karena kedudukannya yang sangat penting bagi demokrasi itu bsendiri, kebebasan pers dilindungi dengan tegas di dalam undang-undang dasar di sebagian negara demokratis termasuk undang-undang dasar Indonesia. Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Pasal 28E (2) menjamin bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan&#8230; menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan Pasal 28F menyatakan bahwa “setiap orang harus berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi&#8230; serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”</p>
<p style="text-align:justify;">Kebebasan pers juga telah diakui sebagai nilai demokrasi yang terpenting dalam sejumlah perjanjian international seperti <a href="http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/inz.pdf">Demokrasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR)</a> dan Pasal 19 dalam <em><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm" target="_blank">International Covenant on Civil and Political Rights</a></em> (ICCPR). <a href="http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2009/07/UU-No-12-Thn-2005-ttg-Ratifikasi-ICCPR.pdf">Indonesia telah meratifikasi ICCPR</a> dan karena itu telah menyepakati Pasal 19.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum International sudah menetapkan bahwa laporan pers tentang hal yang menjadi keprihatinan masyarakat – seperti artikel TIME tentang Jenderal Suharto – layak mendapatkan perlindungan tinggi karena peran penting yang dimainkannya dalam menjaga demokrasi dan kepentingan masyarakat. Pengadilan diseluruh dunia senantiasa gigih melindungi pernyataan yang keras, bukan menyinggung, yang terkait dengan tokoh politik dan hal-hal lain yang menjadi keprihatinan publik. Seperti dijelaskan oleh Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, “hukum pencemaran nama baik harus mencerminkan pentingnya perdebatan terbuka tentang hal-hal yang menjadi keprihatinan publik”. Dengan demikian, “kecil peluang&#8230; untuk membatasi orang berbicara atau berdebat politik tentang permasalahan yang menjadi kepentingan publik”.</p>
<p style="text-align:justify;">Konsisten dengan standar international ini, pengadilan di negara demokratis di seluruh Asia dan di tempat lain memahami bahwa hukum mereka sendiri melarang pertanggungjawaban atas penerbitan hal-hal terkait kepentingan publik yang setulusnya diyakini kebenarannya.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Prinsip-prinsip Hukum Indonesia, Sesuai Standar Internasional, Wajib Melindungi Artikel di Sini; Artikel yang Terkait Kepentingan Publik dan Diterbitkan Secara Bertanggung Jawab, Penuh Kehati-hatian dan Keyakinan Penuh atas <span style="text-decoration:underline;">kebenarannya</span></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya, Pasal 1376 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia menyatakan bahwa “kepentingan publik” dalam permasalahan yang diulas oleh artikel TIME mencegah adanya pertanggungjawaban atas pencemaran nama baik. Sebagaimana ditetapkan dalam Pengadilan tingkat pertama di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artikel itu adil, seimbang dan diterbitkan dengan ketelitian yang tinggi, sesuai dengan standar Indonesia dan internasional. Jenderal suharto tidak mengajukan bukti bahwa ketika TIME menerbitkan artikel tersebut majalah tersebut mengetahui adanya ketidakbenaran; bahkan, dia tidak membuktikan bahwa pernyataan-pernyataan yang digugatnya itu sebenarnya tidak benar.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya, melindungi hak publik dan pers untuk mengungkapkan, membahas dan mengkritik kegiatan para pemimpin politik Indonesia merupakan alasan yang sesungguhnya mengapa <a href="http://hukum.unsrat.ac.id/etc/mk_013-022_2006.pdf">Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada tahun 2006 bahwa ketentuan-ketentuan perbuatan kriminal pencemaran nama baik yang meningkatkan perlindungan kepada Presiden dan Wakil Presiden tidaklah konstitusional karena ketentuan-ketentuan tersebut melanggar kebebasn berekspresi</a>.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>PUTUSAN KASASI MAKIN MEMPERKUAT KETAKUTAN YANG TERSEBAR LUAS MENGENAI SISTEM PERADILAN YANG SECARA SERIUS BISA MENGHAMBAT PERTUMBUHAN INDONESIA</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Indonesia berupaya membalik lembaran baru untuk memulai jaman baru, tetapi kesimpang-siuran yang tampak dalam sistem peradilan tetap merupakan hambatan besar untuk pertumbuhan. Sebagaimana dilaporkan dalam berita baru-baru ini, Indonesia masih tertinggal dari para tetangga Asia-nya, karena “kurang adanya kejelasan hukum dan kebijakan pemerintah telah mendorong investor asing beralih ke India, China, dan Vietnam”. Para pemimpin perusahaan internasional memperingatkan bahwa reputasi sistem peradilan telah mencegah perusahaan untuk mencoba berinvestasi, meskipun terdapat potensi di Indonesia:</p>
<p style="text-align:justify;">(Meskipun Indonesia memiliki) masa depan investasi yang lebih cerah dari pada China&#8230; persepsi global mengecilkan arti realitas di Indonesia&#8230; untuk memperbaiki persepsi global tersebut, Indonesia perlu mengurangi&#8230; hambatan besar bagi investasi asing seperti korupsi dan sistem peradilan yang tak bisa diandalkan, <em>khususnya kinerja serampangan dalam sistem peradilan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Perusahaan tetap akan enggan berinvestasi kecuali jika mereka “mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka (akan) dilindungi oleh putusan yang adil dan tidak memihak”</p>
<div></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p style="text-align:justify;"><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a>  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1376</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/'>Reformasi Defamasi</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/resources/'>Resources</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1045/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1045/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1045&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/02/22/amicus-curiae-time-vs-suharto/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Perumusan Masalah dalam Penelitian</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/02/21/pentingnya-perumusan-masalah-dalam-penelitian/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/02/21/pentingnya-perumusan-masalah-dalam-penelitian/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 03:39:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[ABM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[perumusan masalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1058</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Salah satu etika dalam melakukan penelitian adalah jujur, mengakui, atas  kelemahan penelitian yang dilakukan atau hasil penelitian yang didapatkan. Banyak hal penting yang harus ditentukan pada awal seseorang atau kelompok orang akan melakukan penelitian. Salah satunya adalah menentukan rumusan masalah. Perumusan masalah merupaka “organ” penting sebuah penelitian. Dengan perumusan masalah, penelitian menjadi terfokus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1058&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1060" title="Foto 1 - ABM" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/foto-1-abm.jpg?w=112&#038;h=150" alt="" width="112" height="150" /><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Salah satu etika dalam melakukan penelitian adalah jujur, mengakui, atas  kelemahan penelitian yang dilakukan atau hasil penelitian yang didapatkan. Banyak hal penting yang harus ditentukan pada awal seseorang atau kelompok orang akan melakukan penelitian. Salah satunya adalah menentukan rumusan masalah. Perumusan masalah merupaka “organ” penting sebuah penelitian. Dengan perumusan masalah, penelitian menjadi terfokus dan terarah, termasuk dalam menentukan jenis-jenis data yang dibutuhkan sesuai penelitian yang dilakukan. <em>“Dalam penelitian, penting untuk menentukan permasalahan pokok. Ketika sudah ditentukan permasalahan pokok, maka dapat dirincikan klasifikasi-klasifikasi permasalahannya”,</em> demikian disampaikan oleh Dr. Salman Luthan, S.H.,MH., Hakim Agung MA RI, dalam <em>advisory board meeting program</em> yang dilaksanakan oleh ICJR pada hari Senin, 20 Februari 2012 di Hotel Morrissey Jakarta.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1058"></span>Sejak tahun lalu (2011-red), ICJR sedang melaksanakan Penelitian Komprehensif tentang Kebijakan Penahanan dan Pra Peradilan di Indonesia. ICJR melibatkan para pemangku kepentingan yaitu perwakilan dari institusi penegak hukum untuk duduk dalam sebuah badan penasehat program atau <em>advisory board program.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1061" title="Foto 2 - ABM" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/foto-2-abm.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" />Advisory board program meeting</em> kali ini dihadiri oleh Salman Luthan dari Mahkamah Agung, Dindin Sudirman ; praktisi pemasyarakatan, Sidabutar dari Kejaksaan Agung mewakili Sesjampidum ; Widyopramono, Abdul Hakim Garuda Nusantara ; praktisi hukum, Hasril Hartanto ; akademisi, Syarifuddin dari Kepolisian, mewakili Kalemdikpol ; Oegroseno, Abdul Haris Semendawai, Ketua Badan Pengawas ICJR, dan para peneliti ICJR. <em>”Pertanyaan-pertanyaan yang dirumuskan dalam penelitian, harus menyatu dengan tujuan penelitian”,</em> hal itu diungkapkan oleh Dindin Sudirman. <em>”Dalam penelitian ini, menjadi penting yaitu pertanyaan tentang bagaimana kebijakan penahanan yang ada, dan bagaimana kebijakan pra peradilannya?”</em>, sambung Dindin.<em> </em>Abdul Hakim Garuda Nusantara menyambung, bahwa jika peneliti telah menentukan  pertanyaan-pertanyaan besar, maka akan memudahkan penyusunan penulisan deskripsi. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi deskripsi yang terfokus. Abdul Hakim juga meningatkan tentang penyajian data dalam teknik penulisan laporan penelitian. Menurutnya, setiap data yang ditampilkan harus memiliki korelasi dengan pertanyaan-pertanyaan pokok, sehingga mendukung deskripsi secara baik.<em></em></p>
<p style="text-align:justify;">Bahasan pokok <em>advisory board meeting</em> kali ini memang untuk mendiskusikan bab metodologi yang telah disusun oleh tim peneliti ICJR. Disamping itu, pada <em>meeting </em>kali ini juga disampaikan tentang laporan awal penelitian wilayah Kupang dan Medan. (ICJR/diani)</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/media-center/berita-internal/'>Berita Internal</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/media-center/'>Media Center</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/abm/'>ABM</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/kebijakan-penahanan/'>kebijakan penahanan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/penelitian/'>penelitian</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/perumusan-masalah/'>perumusan masalah</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1058/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1058/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1058&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/02/21/pentingnya-perumusan-masalah-dalam-penelitian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/foto-1-abm.jpg?w=112" medium="image">
			<media:title type="html">Foto 1 - ABM</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/foto-2-abm.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">Foto 2 - ABM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dengan 100 Sel, Rutan Klas I Medan Menampung 2.769 Orang Tahanan</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/02/10/dengan-100-sel-rutan-klas-i-medan-menampung-2-769-orang-tahanan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/02/10/dengan-100-sel-rutan-klas-i-medan-menampung-2-769-orang-tahanan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 03:38:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Alan Dharmawan]]></category>
		<category><![CDATA[FGD]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[medan]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[rutan]]></category>
		<category><![CDATA[Tengku Raja Arif Faisal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1055</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN &#8211; Salah satu masalah yang dihadapi oleh banyak negara dalam proses pembinaan terhadap tahanan atau narapidana adalah terjadinya overcrowding atau padatnya populasi dalam rumah tahanan (Rutan). Masalah tersebut juga terjadi pada Rutan-rutan di wilayah Indonesia. Di Medan misalnya, saat ini, Rutan Klas I Medan menampung 2.757 hingga 2.769 orang tahanan, padahal secara keseluruhan, kapasitas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1055&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1056" title="DSCF3128" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/dscf3128.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /><strong>MEDAN</strong> &#8211; Salah satu masalah yang dihadapi oleh banyak negara dalam proses pembinaan terhadap tahanan atau narapidana adalah terjadinya <em>overcrowding</em> atau padatnya populasi dalam rumah tahanan (Rutan). Masalah tersebut juga terjadi pada Rutan-rutan di wilayah Indonesia. Di Medan misalnya, saat ini, Rutan Klas I Medan menampung 2.757 hingga 2.769 orang tahanan, padahal secara keseluruhan, kapasitas Rutan tersebut hanya bisa menampung  850 orang tahanan.<em> ”Jumlah sel pada Rutan Klas I Medan terdiri dari 100 sel, terbagi dalam 9 Blok. Lebih khusus, blok dibagi menjadi ; Blok A untuk Narapidana; Blok D untuk Karantina; serta Blok B, C, dan E – H untuk tahanan. Ukuran sel paling kecil adalah 3 x 6 meter, dan paling besar adalah 6 x 6 meter”, </em>keterangan tersebut disampaikan oleh Tengku Raja Arif Faisal, S.H., peneliti ICJR di Medan, pada presentasinya dalam FGD Konsultasi Publik Kota Medan ”Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Pra Peradilan di Indonesia”, yang dilaksanakan oleh ICJR pada Kamis, 9 Februari 2012 di Hotel Angkasa, Medan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1055"></span>Tengku Raja Arif Faisal, S.H. dan Alan Dharmawan, S.H., menuliskan temuan-temuan risetnya dalam sebuah laporan awal observasi wilayah Medan, bahwa kepadatan jumlah tahanan tersebut didukung dengan kondisi sel yang tidak layak, seperti cahaya atau penerangan yang minim, udara yang lembab dan dingin. Kondisi tersebut sangat mendukung berkembangnya virus atau kuman penyakit. Penyakit yang sering timbul dalam sel ini adalah typus dan saluran pernafasan atau ISPA.  Hal tersebut dibenarkan oleh petugas Rutan yang hadir pula dalam FGD, <em>“umu</em><em>m</em><em>nya mereka yang belum kena ISPA, jadi kena, dampaknya karena kepadatan tadi, bisa kena, walaupun kalori cukup, karena kamar lembab, cahaya kurang, .mau bergerak di kamar aja pun susah, yang biasa kapasitasnya 20 ini diisi 50”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Jumali, S.H., MH., Rutan maupun Lapas bukanlah tempat terbaik bagi tahanan maupun terdakwa. <em>Overcrowding</em> dapat diminimalkan dengan mengembalikan fungsi pemasyarakatan. Sementara itu Jaya Manurung, Petugas Rutan, menyampikan bahwa permasalahan yang terjadi di dalam Rutan maupun Lapas memang sangat komplit dan kompleks. Mulai dari awal penangkapan, penuntutan, dan persidangan. Petugas Rutan, selain berkewajiban menjaga fisik para tahanan, ia juga bertugas terhadap perawatan dan pelayanan kesehatan, dan pelayanan makanan. Belum lagi masalah administrasi peradilan. Jaya berharap, antar institusi penegak hukum, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dapat bekerjasama dengan baik dalam melakukan proses penahanan. Kerjasama yang baik, dapat meminimalisir masalah-masalah yang timbul.</p>
<p style="text-align:justify;">FGD yang dihadiri oleh unsur penegak hukum, akademisi, praktisi, LSM, Media dan advokat ini, merupakan FGD paralel yang dilakukan di kota-kota yang menjadi objek penelitian, yaitu Kupang, Medan, Makassar dan Jakarta. Dalam penutupannya, Adiani Viviana, Sekretaris Eksekutif ICJR menyampaikan bahwa laporan yang dipaparkan dalam FGD merupakan laporan awal, yang masih akan dieksplor dengan hasil FGD dan data-data sekunder. ICJR akan mengintegrasikan hasil penelitian kebijakan penahanan dan pra peradilan dari 4 kota yang dipilih menjadi subjek penelitian. Diperkirakan Hasil penelitian ini dapat disosialisasikan kepada publik pada bulan Juni 2012 mendatang, dan dapat diakses melalui situs ICJR. (ICJR/diani)</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/media-center/berita-internal/'>Berita Internal</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/media-center/'>Media Center</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/alan-dharmawan/'>Alan Dharmawan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/fgd/'>FGD</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/konsultasi-publik/'>konsultasi publik</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/medan/'>medan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/reformasi-penahanan/'>reformasi penahanan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/rutan/'>rutan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/tengku-raja-arif-faisal/'>Tengku Raja Arif Faisal</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1055/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1055/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1055&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/02/10/dengan-100-sel-rutan-klas-i-medan-menampung-2-769-orang-tahanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/02/dscf3128.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">DSCF3128</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Moratorium Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/01/24/kebijakan-moratorium-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-dampaknya-terhadap-perlindungan-hak-asasi-manusia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/01/24/kebijakan-moratorium-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-dampaknya-terhadap-perlindungan-hak-asasi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 09:02:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian hukum dan ham]]></category>
		<category><![CDATA[pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[wahyu wagiman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1023</guid>
		<description><![CDATA[Kebijakan moratorium atau pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah menjadi kontroversi di antara pemerintah dan para anggota parlemen. Kebijakan ini secara khusus dikeluarkan oleh pemerintah memang ditujukan untuk narapidana kasus – kasus tertentu yaitu Korupsi, Terorisme, dan Narkotika. Terlepas dari motif yang melatar belakangi pengetatan pemberian remisi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1023&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kebijakan moratorium atau pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah menjadi kontroversi di antara pemerintah dan para anggota parlemen. Kebijakan ini secara khusus dikeluarkan oleh pemerintah memang ditujukan untuk narapidana kasus – kasus tertentu yaitu Korupsi, Terorisme, dan Narkotika. Terlepas dari motif yang melatar belakangi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut namun penting untuk melihat irisan kebijakan yang tentunya akan terkait dengan perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1023"></span>Paper yang dibuat oleh Wahyu Wagiman ini berusaha menyajikan secara ringkas namun utuh dampak dari kebijakan tersebut terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan secara lebih luas juga melihat dampaknya terhadap filosofi pemasyarakatan atau “correction” terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara filosofis, seperti yang dinyatakan oleh Sahardjo bahwa bahwa tujuan dari pidana penjara di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, (juga ditujukan untuk) membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Secara singkat tujuan ini disebutnya sebagai Pemasyarakatan. Oleh karena itu kebijakan Pemasyarakatan yang dikembangkan ini memperlihatkan komitmen dalam upaya merubah kondisi terpidana, melalui proses pembinaan dan memperlakukan dengan sangat manusiawi, melalui perlindungan hak-hak terpidana. Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Komitmen ini dipertegas dalam Pasal 5 UU Pemasyarakatan, bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">ICJR menekankan serta mendorong untuk terciptanya mekanisme dan indikator pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dengan lebih terbuka serta terukur dengan baik sehingga selain melindungi serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi hak – hak narapidana namun juga memberikan rasa keadilan bagi anggota masyarakat Indonesia lainnya. Tanpa rumusan indikator dan keterbukaan serta akuntabilitas pada proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarakat yang diatur pada level UU maka kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat akan tergantung pada kehendak dan kuasa pemerintah yang secara umum memiliki potensi besar untuk mengurangi jaminan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan mencederai perasaan keadilan</p>
<p style="text-align:justify;">Silahkan unduh <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/01/briefing-paper_2_2012_final.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/produk/'>Produk</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/'>Publikasi</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/kementerian-hukum-dan-ham/'>kementerian hukum dan ham</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pemasyarakatan-2/'>pemasyarakatan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pembebasan-bersyarat/'>pembebasan bersyarat</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pembinaan/'>pembinaan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/remisi/'>remisi</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/wahyu-wagiman/'>wahyu wagiman</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1023/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1023/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1023&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/01/24/kebijakan-moratorium-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-dampaknya-terhadap-perlindungan-hak-asasi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keterangan Ifdhal Kasim pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/01/24/keterangan-ifdhal-kasim-pada-persidangan-di-mahkamah-konstitusi/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/01/24/keterangan-ifdhal-kasim-pada-persidangan-di-mahkamah-konstitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:23:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[207]]></category>
		<category><![CDATA[310]]></category>
		<category><![CDATA[311]]></category>
		<category><![CDATA[316]]></category>
		<category><![CDATA[ifdhal kasim]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan ahli]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1018</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh Filed under: Reformasi Defamasi, Resources Tagged: [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1018&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/01/keterangan-ahli-ifdhal-kasim.pdf" target="_blank">unduh disini</a> untuk mendapatkan keterangannya secara utuh</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/'>Reformasi Defamasi</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/resources/'>Resources</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/207/'>207</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/310/'>310</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/311/'>311</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/316/'>316</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/ifdhal-kasim/'>ifdhal kasim</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/keterangan-ahli/'>keterangan ahli</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/kuhp/'>KUHP</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/penghinaan/'>penghinaan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1018/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1018/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1018&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/01/24/keterangan-ifdhal-kasim-pada-persidangan-di-mahkamah-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/01/24/delik-pencemaran-nama-baik-dan-penghinaan-ditinjau-dari-hak-asasi-manusia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/01/24/delik-pencemaran-nama-baik-dan-penghinaan-ditinjau-dari-hak-asasi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:02:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Resources]]></category>
		<category><![CDATA[freedom of expression]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[uud]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1007</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Ifdhal Kasim Pengantar Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1007&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Oleh: Ifdhal Kasim</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pengantar</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.” (Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1007"></span>Makalah ini mencoba melihat hak atas kebebasan berekspresi tersebut dalam kaitannya dengan delik pencemaran nama baik (libel) dan penghinaan (insult). Apakah pengundangan dan pemberlakuan delik-delik tersebut akan berdampak pada pengurangan atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">UUD 1945, Amandemen ke II, dengan gamblang menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E (ayat 2) menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Selanjutnya pada ayat 3 ditegaskan lagi bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”  Jaminan konstitusional ini dielaborasi lebih jauh dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Dikatakan pada Pasal 23 (ayat 2) UU tersebut, bahwa “setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”</p>
<p style="text-align:justify;">Kebebasan berekspresi juga telah mendapat pengakuan secara universal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media, tanpa memandang batas-batas negara”. Sedangkan Pasal 19 (ayat 2) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik merumuskannya sebagai berikut: “setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya”.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain menjamin kebebasan berekspresi, rezim hukum hak asasi manusia juga menjamin hak induvidu atas kehormatan atau reputasi (right to honour or reputation). Dalam kepustakaan hak asasi manusia, soal kehormatan dan reputasi ini dimasukkan ke dalam bagian hak-hak privasi (privacy rights). Sebagai bagian dari hak-hak privasi, maka hak atas kehormatan atau reputasi ini harus pula mendapat perlindungan yang setara dengan hak-hak privasi lainya. Apalagi kehormatan atau reputasi merupakan atribut yang melekat pada setiap induvidu. Tanpa atribut itu, maka seseorang akan kehilangan martabat atau integritasnya sebagai manusia. Makanya hak ini dirumuskan secara negatif. Marilah kita baca salah satu ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yaitu Pasal 17 (ayat 1) &#8211;yang menandaskan pentingnya jaminan perlindungan negara terhadap hak ini, sebagai berikut: “Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadinya, … atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.”  Kemudian ditambahkan dalam ayat berikutnya (ayat 2), bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.”</p>
<p>Hukum nasional kita juga memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak tersebut. Melalui Amandemen ke-II UUD 1945, hak atas kehormatan atau reputasi ini telah pula mendapat perlindungan konstitusionalitasnya. Lebih gamblangnya marilah kita simak bunyi ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, …”  Begitu pula melalui undang-undang organiknya, hak atas kehormatan dan reputasi ini mendapat penegasan lagi, sebagaimana dikutip berikut ini: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya” (Pasal 29 ayat (1) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia).</p>
<p style="text-align:justify;">Pada pundak Negaralah terletak tanggungjawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut. Tanggungjawab ini dikenal dengan istilah “State Responsilibity”. Salahsatu bentuk perlindungan Negara terhadap hak atas kehormatan atau reputasi tersebut adalah dengan mencantumkannya ke dalam hukum pidana nasionalnya. Yaitu dengan melakukan kriminalisasi terhadap setiap serangan atau perbuatan yang merampas atau merusak integritas setiap orang (crimes against integrity of person). Sebutlah mulai dari perbuatan seperti pencemaran nama baik (demafation), penghinaan (insult), hingga kepada fitnah atau menista (libel). Semua perbuatan ini dinyatakan sebagai tindak pidana (delik), yang antara lain, tertuang pada Pasal 310 dan 311 KUHP, dan Pasal 316 dan 207 KUHP. Tetapi perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi induvidu tersebut juga harus dilihat relasinya dengan keberadaan hak yang lain, yakni hak atas kebebasan berbicara (free speech), berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan pers (freedom of the press) &#8211;yang juga harus diproteksi oleh Negara sebagaimana dipaparkan di atas. Jangan sampai kriminalisasi terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi tersebut menjadi senjata ampuh dalam menghadapi kebebasan berbicara atau kebebasan pers.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pembatasan-pembatasan terhadap Kebebasan Berekspresi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pemaparan di atas telah menunjukkan relasi antara hak atas kebebasan bereskpresi dengan hak atas kehormatan atau reputasi. Keduanya harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Dalam konteks tanggungjawabnya itu, Negara dapat melakukan ‘derogation’ dalam bentuk pengurangan atau pembatasan terhadap kedua hak tersebut. Sebab keduanya masuk dalam kategori ‘non-derogable rights’. Tetapi dengan izin ini bukan berarti Negara boleh bertindak semaunya yang dapat membahayakan esensi hak. Makanya ketentuan derogation ini dipagari dengan ketentuan ini: “Tidak satupun ketentuan dari Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebabasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini” (Pasal 5 ayat (1) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik). Pembatasan dengan demikian tidak boleh merusak perlindungan HAM secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi meskipun hak-hak tersebut dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya, pengurangan atau pembatasannya harus dilandaskan pada: (i) dinyatakan melalui hukum (prescribed by law); (ii) ketertiban umum (public order); (iii) kesehatan dan moral publik (moral and public health); (iv) keamanan nasional (national security); (v) keamanan publik (public safety); (vi) hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others); (vii) hak dan reputasi orang lain (rights and reputations of others); dan (x) diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (necessary in a democratic society). Ketentuan-ketentuan inilah yang menjadi prinsip pembatasan, dan menjadi koridor yang harus dipenuhi oleh Negara. Lebih lanjut Komentar Umum (General Comment) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menggarisbawahi pula: “Negara-negara Pihak harus menahan diri melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan pembatasan apa pun terhadap salah satu atau lebih dari hak-hak tersebut harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan. Ketika pembatasan semacam itu dibuat, maka Negara-negara harus menunjukkan kebutuhan mereka dan hanya mengambil langkah-langkah yang proporsional guna mencapai tujuan-tujuan yang sesuai dengan hukum untuk menjamin perlindungan yang berkelanjutan dan efektif terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan, Pembatasan-pembatasan tidak boleh diterapkan atau dilakukan dengan cara yang dapat melemahkan esensi suatu hak yang diakui oleh Kovenan”. (CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, General Comment No. 31 (80) Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant.)</p>
<p style="text-align:justify;">Prinsip pembatasan yang hampir sama juga dianut oleh konstitusi kita. Pasal 28J UUD 1945, merumuskan prinsip-prinsip pembatasan sebagai berikut: (i) ditetapkan dengan undang-undang; (ii) penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; (iii) tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral; (iv) nilai-nilai agama; (v) keamanan; dan (vi) ketertiban umum dalam suatu demokratis. Prinsip-prinsip pembatasan ini juga harus diterapkan dengan cara yang tidak melemahkan esensi suatu hak yang diakui oleh UUD. Itu artinya, adanya suatu undang-undang tidak dapat dijadikan “excuse” untuk melanggar satu atau lebih hak yang diakui oleh UUD. Pasal 28J dengan demikian tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membenarkan pelanggaran hak-hak yang diakui oleh UUD melalui sebuah Undang-Undang. Justru Undang-Undang semacam itu harus dicabut atau diharmoniskan dengan perlindungan hak-hak yang diakui dalam UUD dan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional yang sudah kita ratifikasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara lebih spesifik, dalam kaitannya dengan pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dengan tujuan untuk penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, khususnya hak atas kehormatan dan reputasi orang lain (rights to honour and reputations of others), dapat diberlakukan apabila memang ditujukan secara benar untuk kepentingan melindungi reputasi atau kehormatan seseorang (protection of a legitimate reputation interest). Bukan baliknya, digunakan untuk membungkam kritik. Atau seperti yang dirumuskan dalam “Principles on Freedom of Expression and Protection of Reputation”, yang dirancang oleh organisasi Article 19, yang menyatakan: defamation laws cannot be justified if their purpose or effect is to: (i) prevent legitimate criticism of officials or the exposure of official wrongdoing or corruption; (ii) protect the ‘reputation’ of objects, such as State or religious symbols, flags or national insignia; (iii) protect the ‘reputation’ of the State or nations.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan  </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Seperti sudah disinggung di muka, kriminalisasi atas perbuatan pencemaran nama baik,  penghinaan, hasutan, dan menyebarkan kabar bohong merupakan upaya Negara melakukan perlindungan terhadap reputasi atau nama baik orang maupun lembaga. Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut tertuang mulai dari Pasal 310, 311 dan 316 KUHP, 207 dan 208 KUHP hingga Pasal 154-156 KUHP dan Pasal 160-161 KUHP. Yang dilindungi dengan kriminalisasi tersebut bukan hanya reputasi orang, pejabat, lembaga dan simbol negara, tetapi mencegah penghasutan dan kebencian (seditious libel) terhadap golongan penduduk, dan pemerintah. Sebagian dari Pasal-pasal ini, di negeri asalnya (Belanda), tidak tercantum. Pasal-pasal tersebut ditujukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memberangus kaum pergerakan di zaman itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekarang pun delik pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut lebih sering disalahgunakan untuk memberangus kebebesan berekspresi dan menyatakan pendapat. Begitu mudah wartawan atau media dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak mengherankan apabila kecenderungan ini mendapat perhatian dari Komite Hak Asasi Manusia PBB. Menurut Komite Hak Asasi Manusia PBB, yang memantau hampir diseluruh dunia gejala tersebut, telah terjadi: “the abuse of legal provisions on criminal libel” (Lihat Resolusi 2000/38, 20 April 2000. para.3.).  Maka untuk alasan inilah, dewasa ini, sudah semakin banyak negara-negara yang telah meninggalkan tindak pidana menyerang reputasi dan kehormatan; mereka telah menghapus defamation, slander, insult, false news (kabar bohong) sebagai tindak pidana dalam hukum pidananya.</p>
<p style="text-align:justify;">Makanya Komite Hak Asasi Manusia PBB untuk Hak-hak Sipil dan Politik berulang-ulang sudah menghimbau agar Negara-negara Pihak dari Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik segera meninjau kembali pemberlakuan sanksi penjara bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Begitu pula dengan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Menyatakan Pendapat dan Ekspresi, juga memberi penilaian bahwa pemenjaraan bukanlah sanksi yang absah bagi tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (imprisonment is not a legitimate sanction for defamation and libel).  Dalam laporannya tahun 2000 dan 2001, Pelapor Khusus PBB tersebut kembali mengingatkan Negara-negara agar menghapus sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejalan dengan kecenderungan internasional tersebut, sudah saatnya pula bagi kita sekarang untuk meninjau dan menghapus sanksi pemenjaraan bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Tidak proporsional antara “harm” dan “sanction”.  Jelas penerapan sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Apalagi tindak pidana ini sering disalahgunakan oleh memiliki power yang besar dalam menghadapi kritik. Dengan demikian, delik pencemaran nama dan penghinaan dalam KUHP kita saat ini bertentangan dengan hak asasi manusia.</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/opini-anggota/'>Opini Anggota</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/'>Publikasi</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/'>Reformasi Defamasi</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/reformasi-defamasi-publikasi/resources/'>Resources</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/freedom-of-expression/'>freedom of expression</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pembatasan/'>pembatasan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pencemaran-nama-baik/'>pencemaran nama baik</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/uud/'>uud</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1007/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1007&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/01/24/delik-pencemaran-nama-baik-dan-penghinaan-ditinjau-dari-hak-asasi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/01/20/peluncuran-program-diskusi-online-tentang-hukum-diktum/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/01/20/peluncuran-program-diskusi-online-tentang-hukum-diktum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2012 01:32:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alert]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[akses terhadap keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[anggara]]></category>
		<category><![CDATA[audio streaming]]></category>
		<category><![CDATA[cetak biru]]></category>
		<category><![CDATA[dengerinradio.com]]></category>
		<category><![CDATA[diskusi online]]></category>
		<category><![CDATA[donny bu]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[icjr]]></category>
		<category><![CDATA[ict watch]]></category>
		<category><![CDATA[reza gardino]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1003</guid>
		<description><![CDATA[Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum Kerjasama antara ICJR &#8211; ICT Watch &#8211; dengerinradio.com Jakarta, 19 Januari 2012 Kemajuan teknologi terus berkembang pesat seiring kemajuan peradaban masyarakat. Akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan memperoleh dan menyampaikan informasi, serta media berekspresi semakin mudah untuk terpenuhi. Video dan Radio streaming, merupakan salah satu ragam jenis media yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1003&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum</strong><br />
<strong>Kerjasama antara ICJR &#8211; ICT Watch &#8211; dengerinradio.com</strong><br />
Jakarta, 19 Januari 2012</p>
<p style="text-align:justify;">Kemajuan teknologi terus berkembang pesat seiring kemajuan peradaban masyarakat. Akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan memperoleh dan menyampaikan informasi, serta media berekspresi semakin mudah untuk terpenuhi.</p>
<p style="text-align:justify;">Video dan Radio streaming, merupakan salah satu ragam jenis media yang sudah mulai banyak dimanfaatkan dan diminati oleh masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Penggunaan teknologi ini, memungkinkan masyarakat dapat mengakses informasi dimana saja dan kapan saja sekaligus menyelenggarakan diskusi yang dapat diikuti oleh banyak pihak dari setiap tempat dan penjuru Indonesia sepanjang terhubung dengan akses internet</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1003"></span>Untuk itu ICJR bersama – sama dengan ICT Watch dan Komunitas dengerinradio.com, menyelenggarakan diskusi online tentang hukum dengan tema-tema tertentu, yang kemudian acara ini akan lebih disosialisasikan dengan penyebutan #diktum. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mempromosikan pengetahuan hukum dan nilai-nilai HAM di Indonesia dengan menggunakan media internet, sehingga diharapkan  masyarakat memiliki cara pandang alternative terhadap masalah-masalah hukum dan hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. #diktum diselenggarakan dengan melibatkan narasumber-narasumber terpilih dan moderator-moderator yang relevan dengan isu yang menjadi tema pilihan diskusi. Diskusi ini direncanakan dapat berlangsung secara rutin sekali dalam sebulan, yaitu pada tiap-tiap hari Kamis minggu ketiga bulan berjalan. Masyarakat luas diharapkan dapat berpartisipasi dengan cara menggunakan fasilitas video streaming dan fasilitas radio streaming dan juga berinteraksi dengan narasumber dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan melalui twitter dengan tagar #diktum.</p>
<p style="text-align:justify;">Reza Gardino, pendiri dengerinradio.com, menyatakan bahwa program ini diharapkan akan membawa perkembangan positif pada penggunaan teknologi informasi berbasis audio streaming yang memungkinkan kemudahan bagi setiap orang untuk melakukan siarannya secara mandiri. Reza juga berharap dengan penyelenggaraan #diktum maka penyebarluasan informasi dan diskusi tentang hukum dan keadilan dapat berlangsung dengan partisipasi yang luas yang datang dari seluruh pelosok Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Donny BU, Direktur Eksekutif ICT Watch, menyatakan bahwa #diktum yang digagas secara bersama oleh ICJR – ICT Watch – dengerinradio.com ini merupakan terobosan dimana akan membuka akses masyarakat yang lebih luas terhadap keadilan terutama akses terhadap informasi hukum. Penggunaan teknologi streaming dalam #diktum memungkinkan masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan mudah dan ia juga berharap masyarakat setelah mengetahui tentang hukum dapat secara bersama – sama memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan bagi masyarakat luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kesempatan yang sama, Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR juga menyatakan bahwa ICJR berusaha untuk menggunakan seluruh sarana yang tersedia untuk mempromosikan akses terhadap keadilan dan pembaharuan hukum di Indonesia yang menghormati prinsip – prinsip hak asasi manusia. Menurutnya penggunaan teknologi streaming sangat memungkinkan untuk menyelenggarakan diskusi dengan cara murah, mudah, dan tepat serta mampu menjangkau masyarakat luas sekaligus sarana promosi hak asasi manusia terkait dengan perkembangan isu – isu hukum terbaru di Indonesia</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/alert/'>Alert</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/'>Publikasi</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/akses-terhadap-keadilan/'>akses terhadap keadilan</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/anggara/'>anggara</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/audio-streaming/'>audio streaming</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/cetak-biru/'>cetak biru</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/dengerinradio-com/'>dengerinradio.com</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/diskusi-online/'>diskusi online</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/donny-bu/'>donny bu</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/icjr/'>icjr</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/ict-watch/'>ict watch</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/reza-gardino/'>reza gardino</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/1003/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/1003/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=1003&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/01/20/peluncuran-program-diskusi-online-tentang-hukum-diktum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menata (Kembali) Hukum Penyadapan di Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/01/18/menata-kembali-hukum-penyadapan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/01/18/menata-kembali-hukum-penyadapan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 01:00:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=993</guid>
		<description><![CDATA[Penyadapan, kata ini sering muncul dalam perdebatan politik maupun hukum di kalangan para politisi atau para penegak hukum serta akademisi di Indonesia. Penyadapan setidaknya telah dianggap sebagai senjata sakti yang diharapkan mampu menguak atau setidaknya membuka tabir akan adanya kejahatan yang terorganisir dan juga menurut beberapa kalangan dapat mencegah adanya kejahatan terhadap keamanan negara. Namun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=993&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Penyadapan, kata ini sering muncul dalam perdebatan politik maupun hukum di kalangan para politisi atau para penegak hukum serta akademisi di Indonesia. Penyadapan setidaknya telah dianggap sebagai senjata sakti yang diharapkan mampu menguak atau setidaknya membuka tabir akan adanya kejahatan yang terorganisir dan juga menurut beberapa kalangan dapat mencegah adanya kejahatan terhadap keamanan negara.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-993"></span>Namun sayangnya, sebagaimana diungkap dalam tulisan ini, khazanah penyadapan belum benar – benar diresapi sebagai teknik dan metode yang dapat mengurangi perlindungan hak asasi manusia dan dalam titik yang sama tak banyak kalangan pegiat hak asasi manusia yang menaruh perhatian terhadap perlindungan privasi khususnya yang terkait dengan penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Terungkap bahwa setidaknya terdapat 16 pengaturan yang dibuat baik oleh pemerintah dan DPR ataupun pemerintah yang mengatur tentang tata cara penyadapan namun dari ke enam belas peraturan tersebut hanya ada satu aturan yang memiliki pengaturan yang cukup baik ketimbang aturan yang lain yaitu UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beragamnya cara dan proses penyadapan tentu membawa potensi besar akan melemahnya jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya terkait dengan privasi dari seseorang warga negara dan Indonesia akan menjadi satu – satunya negara dimana hak privasi warga negaranya praktis tidak terlindungi karena ketiadaan aturan tunggal tentang penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Lihat saja dalam soal otoritas mana yang berwenang memerintahkan penyadapan, di Indonesia teradapat banyak otoritas yang berwenang untuk memerintahkan dilakukannya penyadapan. Otoritas yang mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat beragam dan berbeda-beda tergantung sasarannya. Padahal umumnya di negara lain, izin penyadapan hanya dimiliki oleh satu otoritas saja. Ada yang menggunakan model yang izinnya diberikan oleh pemerintah (executive authorisation),  ada yang menggunakan model yang izinnya diperoleh dari pengadilan (judicial authorisation), dan model yang diizinkan oleh hakim komisaris (investigating magistrate). Indonesia justru menganutnya secara campur sari, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas.</p>
<p style="text-align:justify;">Implikasinya dari ketiadaan aturan tunggal ini sangat mengerikan, disamping tidak adanya mekanisme pemantauan dan kontrol yang seragam terhadap intitusi yang melakukan penyadapan, ketiadaan aturan tunggal ini akan membuka peluang terjadinya saling klaim berdasarkan kepentingan masing-masing intitusi, akibatnya hak atas privasi yang mencakup hak privasi keluarga dan komunikasi dan korespodensi menjadi rentan dilanggar tanpa kita tahu bagaimana cara mempersoalan penyadapan yang terjadi secara sewenang – wenang.</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan yang telah dibuat oleh Supriyadi W. Eddyono dan Wahyudi Djafar ini merupakan karya pertama sederhana yang dikembangkan dari proses pengujian Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana proses pengujian UU tersebut di dorong oleh Institute for Criminal Justice Reform sebagai bagian dan upaya pembentukan hukum melalui putusan Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">ICJR memandang penting untuk terlibat aktif mendorong kodifikasi aturan tentang Penyadapan agar aturan penyadapan sejumlah 16 aturan tersebut disatukan kedalam satu UU. Tentunya hal ini juga harus diperkuat dengan adanya advokasi terhadap pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi, karena sekali lagi Indonesia masih kurang perhatian kepada masalah perlindungan hak atas privasi</p>
<p style="text-align:justify;">Silahkan unduh <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/01/briefing-paper-1-2012_cetak.pdf" target="_blank">di sini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/produk/'>Produk</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/'>Publikasi</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/993/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/993/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=993&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/01/18/menata-kembali-hukum-penyadapan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Panduan Pelatihan untuk Pelatih HAM Bagi Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>http://icjr.or.id/2012/01/17/panduan-pelatihan-untuk-pelatih-ham-bagi-aparat-penegak-hukum/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/2012/01/17/panduan-pelatihan-untuk-pelatih-ham-bagi-aparat-penegak-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 00:49:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icjrid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[manual]]></category>
		<category><![CDATA[pelatih]]></category>
		<category><![CDATA[pelatih ham]]></category>
		<category><![CDATA[penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TOT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=986</guid>
		<description><![CDATA[Panduan Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum ini merupakan panduan yang digunakan dalam Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh ELSAM, ICJR, WCSC dan Mahkamah Agung. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para pelatih atau pengajar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya didaerah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=986&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Panduan Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum ini merupakan panduan yang digunakan dalam Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh ELSAM, ICJR, WCSC dan Mahkamah Agung. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para pelatih atau pengajar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya didaerah konflik.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-986"></span>Pelatihan tersebut diselenggarakan secara berjenjang, yang terdiri dari 3 tahapan. Dan setiap tahapnya akan memiliki modul yang terpisah. Komponen materi pada tiap tahapannya, yaitu pada tahap pertama, akan mempelajari mengenai pendidikan hak asasi manusia dan metodologinya, pendidikan hak asasi manusia bagi penegak hokum, dan merancang kurikulum pendidikan hak asasi manusia. Pada tahap kedua, akan mempelajari mengenai metode pendidikan orang dewasa, pengelolaan pendidikan orang dewasa dan tehnik fasilitasi. Pada tahap ketiga akan melakukan praktek memfasilitasi dan evaluasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Materi-materi di dalam manual pelatihan ini disusun dan dikembangkan oleh Tim Pengembangan Kurikulum yang terdiri dari Atikah Nuraini dan Herizal E Arifin. Proses penyusunan manual ini melalui beberapa proses diskusi, yang melibatkan para pendidik hak asasi manusia, Lemdiklat Kepolisian, Lapas, dan Mahkamah Agung. ELSAM, ICJR dan WCSC berhutang budi kepada semua pihak yang telah mencurahkan waktu dan keahliannya dalam menyusun panduan pelatihan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra yang memberikan kontribusi dalam persiapan, penyusunan, penulisan, penerjemahan, ilustrasi, pencetakan dan penyebarluasan manual pelatihan ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Program ini terselenggara atas dukungan dan kerjasama dari US Embassy. Semua bagian dari manual ini boleh digandakan oleh segala organisasi non-pemerintah atau organisasi kemasyarakatan, instansi pendidikan dan pelatihan yang berada dibawah naungan intansi penegak hukum, untuk digunakan dalam pendidikan hak asasi manusia dengan menyebutkan sumbernya dan menyampaikan pemberitahuan kepada ELSAM, ICJR dan WCSC. Pendapat yang diungkapkan dalam manual ini sepenuhnya tanggung tim penyusun dan tidak mewakili pendapat atau posisi lembaga</p>
<p style="text-align:justify;">TOT Tahap I (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/01/manual-tot-penegak-hukum-tahap-1-cetak.pdf" target="_blank">unduh</a>)<br />
TOT Tahap II (<a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/01/manual-pelatihan-tahap-ii-edit-siap-cetak.pdf" target="_blank">unduh</a>)<br />
TOT Tahap III (unduh)</p>
<br />Filed under: <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/produk/'>Produk</a>, <a href='http://icjr.or.id/category/publikasi/'>Publikasi</a> Tagged: <a href='http://icjr.or.id/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/manual/'>manual</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pelatih/'>pelatih</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/pelatih-ham/'>pelatih ham</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/penegak-hukum/'>penegak hukum</a>, <a href='http://icjr.or.id/tag/tot/'>TOT</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/icjrid.wordpress.com/986/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/icjrid.wordpress.com/986/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=icjr.or.id&amp;blog=10749828&amp;post=986&amp;subd=icjrid&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/2012/01/17/panduan-pelatihan-untuk-pelatih-ham-bagi-aparat-penegak-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1465be8d55dceb64bbb15a6ae59e49b1?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">icjrid</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
