<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ICJR</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Institute for Criminal Justice Reform</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Jun 2012 04:13:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Memperbaharui Mekanisme Penahanan, Meminimalisir Penyiksaan</title>
		<link>http://icjr.or.id/memperbaharui-mekanisme-penahanan-meminimalisir-penyiksaan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/memperbaharui-mekanisme-penahanan-meminimalisir-penyiksaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 May 2012 10:46:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Surat dari Poltangan]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CAT]]></category>
		<category><![CDATA[due process]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[OPCAT]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[rutan]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1314</guid>
		<description><![CDATA[Problem penyiksaan terhadap tersangka masih menjadi masalah besar dalam penegakkan hukum di Indonesia. Problem ini tidak begitu saja bisa dihapus hanya karena Negara Republik Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Problem penyiksaan terhadap tersangka masih menjadi masalah besar dalam penegakkan hukum di Indonesia. Problem ini tidak begitu saja bisa dihapus hanya karena Negara Republik Indonesia melakukan ratifikasi terhadap <a href="http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/CAT_BahasaIndonesia.pdf" target="_blank">Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia</a> atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan <a href="http://www2.ohchr.org/english/law/cat.htm">The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment</a>. Organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang Advokasi HAM sudah lama menyerukan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi <a href="http://www2.ohchr.org/english/law/cat-one.htm">Optional Protocol to the CAT (OPCAT)</a>. Secara garis besar, penyiksaan kerap terjadi di level penyidikan untuk itu, penting dipikirkan beragam cara untuk meminimalisir terjadinya penyiksaan ini selain mendorong ratifikasi instrumen <a href="http://www2.ohchr.org/english/law/cat-one.htm">Optional Protocol to the CAT (OPCAT)</a></p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1314"></span>Adalah baik untuk mendorong negara untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumen internasional khususnya di bidang pencegahan penyiksaan, namun jangan lupa juga bahwa ratifikasi instrumen internasional di bidang HAM harus diikuti dengan mendorong perubahan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tata cara perolehan alat bukti. Dalam KUHAP sekarang, tata cara perolehan alat bukti tidak diatur secara tegas, misalnya apakah alat bukti yang diperoleh melalu intimidasi, tekanan, atau bahkan penyiksaan dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan. Meski telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengeliminir bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, namun secara umum pengadilan belum memandang bahwa <em>due process</em> menjadi bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu juga penting untuk menekankan kehadiran Advokat pada tahap pertama ketika sebuah upaya paksa dilakukan, tanpa kehadiran advokat, maka membuka peluang atau kemungkinan untuk terjadinya tindakan – tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Kehadiran advokat menjadi penting, tapi tidak hanya hadir sekedar melakukan tugas secara pro forma namun benar – benar hadir dan mendampingi Tersangka selama masa pemeriksaan. Rancangan KUHAP di masa datang harus berani dirancang untuk menyatakan bahwa proses pemeriksaan di kepolisian batal demi hukum apabila tidak ada kehadiran Advokat.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak lupa yang lebih penting adalah mendorong perubahan dalam mekanisme penahanan. Sudah sejak lama, khususnya dalam konteks penahanan, KUHAP berada dalam masa transisi. Meski KUHAP telah secara tegas menyatakan bahwa pengelola tahanan adalah tunggal, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, namun dalam prakteknya atas alasan kekurangan tempat penahanan maka masih dibolehkannya Polri mengelola Rumah Tahanan. KUHAP telah menggariskan pemisahan yang tegas antara instansi/pejabat yang berwenang untuk menahan dengan instansi/pejabat untuk menempatkan tahanan. Pemisahan ini sebenarnya juga bertujuan untuk meminimalisir resiko terjadinya intimidasi/tekanan/penyiksaan terhadap tersangka. Namun apa boleh buat, sejak 1981 kondisi tempat penahanan tidak banyak berubah, Negara hanya mampu membangun 13 tempat tahanan baru sejak KUHAP dilahirkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, mengembalikan fungsi tempat penahanan ke satu tangan bukan berarti kami mendukung upaya untuk membangun rumah – rumah tahanan baru. Yang harus dipikirkan pertama adalah memperberat syarat untuk dapat menahan, dan juga memikirkan kembali kemungkinan untuk lebih menggunakan mekanisme tahanan rumah atau tahanan kota. KUHAP tidak menggariskan bahwa menahan tersangka haruslah di Rumah Tahanan, namun bagaimanapun juga ketentuan Pasal 21 KUHAP memang hanya cocok diterapkan pada situasi tersangka yang hendak ditahan di Rumah Tahanan. Selain itu, mekanisme jaminan untuk penangguhan penahanan juga harus diperbaiki, diperlukan campur tangan Pengadilan untuk mencegah jaminan tersebut malah menjadi komodifikasi baru.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/memperbaharui-mekanisme-penahanan-meminimalisir-penyiksaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AWK Vs. JO, Sur, KPP PT KMN</title>
		<link>http://icjr.or.id/awk-vs-jo-sur-kpp-pt-kmn/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/awk-vs-jo-sur-kpp-pt-kmn/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 May 2012 08:48:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cases]]></category>
		<category><![CDATA[Civil]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[National]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Defamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[1365]]></category>
		<category><![CDATA[1372]]></category>
		<category><![CDATA[BW]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[media]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1310</guid>
		<description><![CDATA[AWK dalam perkara ini menggugat JO, Sur, dan KPP PT KMN karena dalam salah satu berita yang AWK telah disebut sebagai Pelaku Bom Bali Tahun 2002, sementara menurut AWK tidak ada satupun fakta hukum yang menyebutkan keterlibatan AWK Bom Bali tahun 2002. AWK menganggap bahwa tindakan para Tergugat adalah sangat ceroboh, tendensius, diskriminatif, dan provokatif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">AWK dalam perkara ini menggugat JO, Sur, dan KPP PT KMN karena dalam salah satu berita yang AWK telah disebut sebagai Pelaku Bom Bali Tahun 2002, sementara menurut AWK tidak ada satupun fakta hukum yang menyebutkan keterlibatan AWK Bom Bali tahun 2002. AWK menganggap bahwa tindakan para Tergugat adalah sangat ceroboh, tendensius, diskriminatif, dan provokatif serta tidak menghormati asas praduga tidak bersalah.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1310"></span><strong>Gugatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan Melawan Hukum dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan PN Jakarta Pusat, <a href="http://http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/253_pdt-g_2007_pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 253/PDT.G/2007/PN.JKT.PST</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa oleh karena Pers berbentuk badan hukum dan apabila secara fakta Pers telah terbukti merugikan subyek berita sebagai akibat pemberitaan yang sembrono, provokatif dan tidak tidak akurat karena melanggar kode etik jurnalistik dan melanggar prinsip &#8211; prinsip actual, fair dan true, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pers tersebut selain tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 juga tunduk pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dengan demikian secara hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah undang- undang yang bersifat spesialis</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa akiba terjadinya bom Bali secara notoir diketahui umum bahwa pihak keamanan berusaha keras mengejar dan menangkap pelaku bom Bali dan sesuai dalil dari jawaban Para Tergugat berdasarkan data dari kepolisian, penggugat termasuk orang yang diduga melakukan tindakan terorisme dan data tersebut juga dikutip beberapa media masa yaitu Pontianak Post tertanggal 31 Desember 2002 dengan judul “Milik Paspor Belanda, Bikin KTP Lewat Calo” (bukti T- 5), Sriwijaya Post tanggal 2 Januari 2003 dengan judu l ”Ba&#8217; asyir &#8211; Kadungga dua kali bertemu” (bukti T- 6) ,</p>
<p style="text-align: justify;">Website KCM tertanggal 31 Desember 2002 dengan judul “Mabes Polri Resmi Tahan Kadungga” (bukti T- 4) dan website KCM tertanggal 27 Desember 2002 dengan judul ”diduga terkait bom Bali Kadungga diperiksa Mabes Polri” (bukti T-3)</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa dari bukti &#8211; bukti tersebut MaJelis Hakim berpendapat bahwa data yang dimiliki oleh Harian Kompas sebagai dasar penulisan telah cukup dan beralasan karena pihak Kepolisian adalah sebagai pihak yang berkompeten dalam bidang masalah keamanan hal tersebut juga didukung tidak hanya Harian Kompas yang merilis dari isi sumber berita tersebut, tapi juga harian berita lain memuat hal yang sama sebagaimana diberitakan oleh Harian Kompas</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas maka secara hukum Majelis Hakim berpendapat bahwa para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 tahun 1999 dan oleh karenanya secara hukum Para Tergugat juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ataupun Pasal 1372 KUHPerdata</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/awk-vs-jo-sur-kpp-pt-kmn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>NH Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/nh-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/nh-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 May 2012 08:25:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Survivor]]></category>
		<category><![CDATA[Torture Cases]]></category>
		<category><![CDATA[BAP]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan BAP]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[shabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kasus ini NH dihubungi oleh DB yang ingin membeli shabu – shabu. Di suatu tempat DB bersama Al kemudian bertemu NH dan Ru. NH menyerahkan shabu – shabu tersebut kepada Ru yang kemudian oleh Ru diserahkan kepada DB. Shabu – shabu seberat 0.8 gr tersebut dibeli seharga Rp. 1.100.000. NH sendiri dalam perkara ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam kasus ini NH dihubungi oleh DB yang ingin membeli shabu – shabu. Di suatu tempat DB bersama Al kemudian bertemu NH dan Ru. NH menyerahkan shabu – shabu tersebut kepada Ru yang kemudian oleh Ru diserahkan kepada DB. Shabu – shabu seberat 0.8 gr tersebut dibeli seharga Rp. 1.100.000.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1306"></span>NH sendiri dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan yang menggunakan model alternatif subsidiaritas yaitu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perkara ini ada klaim terjadinya tekanan dan penyiksaan terhadap NH, DB, dan AL yang terjadi selama proses penyidikan. NH dan DB sendiri mencabut BAPNya dengan alasan bahwa selama proses penyidikan mendapat tekanan dan penyiksaan. Sementara Al mencabut BAP karena BAP sudah jadi dan disuruh langsung menandatangani. Oleh karena itu PN Pekanbaru membebaskan NH dari seluruh dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa kemudian mengajukan kasasi ata putusan bebas ini. Pada tingkat kasasi dengan <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/45_k_pid-sus_2011.pdf" target="_blank">No Perkara 45 K/Pid.Sus/2011</a>, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum</p>
<p style="text-align: justify;">Sekedar catatan: Penulis tidak menemukan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 539/Pid.B/2010/PN.PBR. tanggal 6 September 2010, sehingga dalam paragraf 3 hanya diambil secara singkat dari memori kasasi Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/nh-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Problematika Lembaga Praperadilan dalam Praktek</title>
		<link>http://icjr.or.id/problematika-lembaga-praperadilan-dalam-praktek/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/problematika-lembaga-praperadilan-dalam-praktek/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 13:23:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme kontrol]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[pra peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[problematika]]></category>
		<category><![CDATA[upaya paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1303</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA-Lembaga Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP berwenang melakukan fungsi kontrol terhadap tindakan upaya paksa. Akan tetapi dalam praktiknya Lembaga Praperadilan ini masih banyak kelemahan. Hasil riset yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang dilakukan di 4 (empat) wilayah di Indonesia menunjukkan soal itu, diantaranya mengenai pembatasan waktu persidangan yang secara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><img class="alignleft" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/dscf3777.jpg" alt="" width="199" height="148" />JAKARTA</strong>-Lembaga Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP berwenang melakukan fungsi kontrol terhadap tindakan upaya paksa. Akan tetapi dalam praktiknya Lembaga Praperadilan ini masih banyak kelemahan. Hasil riset yang dilakukan <em>Institute for Criminal Justice Reform</em> (ICJR) yang dilakukan di 4 (empat) wilayah di Indonesia menunjukkan soal itu, diantaranya mengenai pembatasan waktu persidangan yang secara tegas telah diatur dalam KUHAP, ternyata dalam praktiknya sekitar 80% persidangan perkara Praperadilan lewat waktu, sekitar 60% mencapai hampir satu bulan, dan sisanya mencapai sekitar 2 mingguan, sebagaimana diungkapkan Anggara, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan ICJR dalam pembukaan FGD dengan Tema <em>“Melihat Kembali Posisi Praperadilan dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. </em>FGD ini diselenggarakan pada Rabu 16 Mei 2012 di Hotel Morrissey-Jakarta, dengan tujuan untuk menggali informasi, wawasan, dan pengalaman para praktisi hukum khususnya para Hakim Pengadilan Negeri dalam melakukan praktik Praperadilan, serta untuk mendapat masukkan dan rekomendasi apakah mekanisme Praperadilan masih efektif dalam menjamin hak-hak Tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1303"></span>Lembaga Praperadilan masih menyisakan masalah serius, baik dalam pengaturannya  ataupun praktiknya. Pengaturan mengenai Praperadilan dalam KUHAP belum cukup rinci dan jelas. Dari pengalaman Hakim Kurnia Yani Darmono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri, menggambarkan bahwa Lembaga Praperadilan memang banyak kelamahan. Menurutnya <em>“kelemahan yang utama adalah sistem hukumnya. Hukum Acara dalam pemeriksaan Praperadilan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP, maka dalam praktiknya yang digunakan asas-asas hukum perdata”. </em>Selain itu menurutnya aspek sumber daya manusia juga perlu diperkuat. Ia menyatakan bahwa <em>“tidak ada secara khusus pelatihan untuk diangkat sebagai Hakim Praperadilan, Perkara Praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk salah satu Hakim dalam menangani perkara Praperadilan”. </em></p>
<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/dscf3780.jpg" alt="" width="139" height="148" />Lain lagi dengan Hakim Sutaji, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia menyoroti bahwa problem lembaga Praperadilan lebih pada budaya dan struktur hukum yang perlu diperbaiki, sedangkan substansi atau peraturan yang ada sudah cukup. Menurutnya <em>“pengaturan Praperadilan dalam KUHAP hanya perlu diperkuat mengingat terlalu banyak peraturan-peraturan kita yang belum dilaksanakan secara konsekuen. </em>Seperti mengenai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) <em>“seharusnya sebelum melakukan penyidikan harus ada SPDP. Dari situ awalnya melakukan tindakan paksa, akan tetapi yang jadi masalah Penyidik sering melakukan tindakan paksa tanpa adanya SPDP”</em> lanjutnya. “<em>Pasal 38 KUHAP mengenai penyitaan yang harus dilakukan atas ijin pengadilan, ternyata apabila diteliti di Jakarta (Polres, Polda, Mabes) misalnya, surat ijin/persetujuan justru hanya dianggap sebagai pelengkap berkas bukan karena adanya proses upaya paksa. </em><em>Aparat Penegak  Hukum lebih m</em><em>emandang proses perkara sebagai proses administrasi bukan upaya penegakkan hukum”. </em></p>
<p style="text-align: justify;">FGD ini juga dihadiri oleh Herlina Manurung (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur), Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Sriyana (Kepala Divisi Pemantauan Komnas HAM), dan Para Peneliti ICJR, yang difasilitasi oleh Wahyudi Djafar.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengalaman LPSK selama ini, banyak pula seseorang yang berstatus Tersangka dalam satu perkara yang membuat pengaduan kepada LPSK karena menjadi korban penyiksaan dari Aparat Penegak Hukum (Penyidik) dalam suatu pemeriksaan perkara. Penyidik seringkali menggunakan parktik yang sewenang-wenang dengan melakukan penyiksaan untuk memaksa para Tersangka mengaku terhadap suatu perbuatan, yang belum tentu juga dilakukannya. <em>“Apakah Praperadilan dapat menjangkau kasus seperti ini sebagai alat menguji tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum?”</em> Pertanyaan ini dilontarkan oleh Abdul Haris Semendawai dalam diskusi. Meskipun pengaturan Praperadilan dalam KUHAP masih jauh dari sempurna, akan tetapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana KUHAP bisa dipahami dan ditafsirkan secara menyeluruh, ujar Sutaji menanggapi pertanyaan tersebut. (Diyah/ICJR)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/problematika-lembaga-praperadilan-dalam-praktek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RMS Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/rms-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/rms-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 19:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Survivor]]></category>
		<category><![CDATA[Torture Cases]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[Dalam perkara ini RMS bersama – sama dua terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah) didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian 1 orang dan 1 orang lainnya mengalami luka berat. Benda – benda yang dicuri dalam surat dakwaan adalah uang sebanyak dua juta rupiah, emas seberat 5 gram, uang sebanyak enam juta rupiah, emas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam perkara ini RMS bersama – sama dua terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah) didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian 1 orang dan 1 orang lainnya mengalami luka berat. Benda – benda yang dicuri dalam surat dakwaan adalah uang sebanyak dua juta rupiah, emas seberat 5 gram, uang sebanyak enam juta rupiah, emas seberat 25 gram, dan HP merek Nokia type 6070.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1276"></span>Terhadap perkara tersebut, Terdakwa telah diputus bersalah pada tingkat PN dan PT, namun di tingkat Kasasi MA membebaskan Terdakwa berdasarkan alasan – alasan berikut</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertimbangan MA, <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/600-k-pid-2009.pdf" target="_blank">Putusan MA No 600 K/Pid/2009</a></strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo, yang menjadi saksi melihat sendiri isteri Fadli alias Ipad yaitu Rahellia Lianti, itupun dalam keadaan gelap, dan saksi Rahellia tidak dapat melihat dengan jelas, karena para perampok menggunakan master / penutup wajah. Saksi tidak mengenai suara-suara para pelaku ;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa Ariyanto ditangkap tanggal 27 Februari 2008 dan Rijan (Terdakwa) dan Junaidi tanggal 28 Februari 2008 ;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa dari fakta terbukti saksi-saksi pelaku tindak pidana dan Terdakwa dipukuli dan ditekan dan disiksa oleh Polisi / Penyidik dan seluruh BAP ditarik kembali oleh Terdakwa/saksi-saksi pelaku tindak pidana (dalam perkara lain) ;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa handphone yang diduga dicuri adalah menurut pengakuan ayah Ariyanto miliknya, dan ada kuitansi pembeliannya ;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa dari saksi Junaidi dan Terdakwa tidak mengenal pemilik rumah korban Fadli, malah tidak tahu lokasi tambang klam</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa ketika tiga orang pelaku tindak pidana (yang tiga lainnya tidak ditemukan) dipukul oleh Polisi di hutan disaksikan oleh orangtua Ariyanto dan adiknya Ariyanto ;</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa kesaksian Jentayu dan Jumi, orangtua Ariyanto tidak mengenal Terdakwa dan Junaidi padahal mereka adalah berkawan dan disidangkan bersama-sama menjadi perampok ;</li>
<li style="text-align: justify;">Fakta bahwa Terdakwa tidak mendapatkan bantuan Pengadilan melanggar hukum acara (didakwa 5 tahun lebih)</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/rms-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia</title>
		<link>http://icjr.or.id/laporan-pelapor-khusus-pbb-untuk-penyiksaan-dan-perlakuan-atau-hukuman-lain-yang-kejam-tidak-manusiawi-dan-merendahkan-martabat-manusia-di-indonesia/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/laporan-pelapor-khusus-pbb-untuk-penyiksaan-dan-perlakuan-atau-hukuman-lain-yang-kejam-tidak-manusiawi-dan-merendahkan-martabat-manusia-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 16:30:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Torture Resources]]></category>
		<category><![CDATA[inhuman or degrading treatment or punishment]]></category>
		<category><![CDATA[Manfred Nowak]]></category>
		<category><![CDATA[Mission to Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Report]]></category>
		<category><![CDATA[The Special Rapporteur on torture and other cruel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1279</guid>
		<description><![CDATA[Reporter Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia telah mengunjungi Indonesia dari 10 hingga 23 November 2007. Berdasarkan kunjungan tersebut maka telah dihasilkan laporan yang berisi tentang studi atas aspek hukum dan fakta yang terjadi mengenai situasi penyiksaan dan perlakuan kejam di Indoensia. Dalam laporan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Reporter Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia telah mengunjungi Indonesia dari 10 hingga 23 November 2007. Berdasarkan kunjungan tersebut maka telah dihasilkan laporan yang berisi tentang studi atas aspek hukum dan fakta yang terjadi mengenai situasi penyiksaan dan perlakuan kejam di Indoensia.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1279"></span>Dalam laporan ini disimpulkan bahwa penyiksaan di kantor polisi adalah praktek yang rutin terjadi di Jakarta dan kota – kota besar di Jawa termasuk di Yogyakarta. Ia juga mengunjungi lembaga – lembaga pemasyarakatan dan khususnya di Jakarta situasi LP telah pada kondisi overcrowded yang akan menimbulkan masalah kesehatan, keamanan, dan merupakan lahan subur bagi tumbuhnya praktek korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan unduh laporannya <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/g0811490.pdf" target="_blank">disini</a> dan addendum terhadap laporan tersebut <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/g1011620.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/laporan-pelapor-khusus-pbb-untuk-penyiksaan-dan-perlakuan-atau-hukuman-lain-yang-kejam-tidak-manusiawi-dan-merendahkan-martabat-manusia-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Pidana dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Perkara Penyiksaan</title>
		<link>http://icjr.or.id/ketentuan-pidana-dalam-uu-no-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-dalam-perkara-penyiksaan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/ketentuan-pidana-dalam-uu-no-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-dalam-perkara-penyiksaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 16:00:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laws and Regulation]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1272</guid>
		<description><![CDATA[UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini Pasal 80 Setiap orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini</p>
<p><strong><span id="more-1272"></span>Pasal 80</strong></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/ketentuan-pidana-dalam-uu-no-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-dalam-perkara-penyiksaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Pidana dalam KUHP untuk Perkara Penyiksaan</title>
		<link>http://icjr.or.id/ketentuan-pidana-dalam-kuhp-untuk-perkara-penyiksaan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/ketentuan-pidana-dalam-kuhp-untuk-perkara-penyiksaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 16:00:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laws and Regulation]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1269</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan &#8211; ketentuan dibawah ini adalah ketentuan &#8211; ketentuan dalam KUHP yang biasanya digunakan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Meski terdapat perdebatan di antara kalangan ahli hukum dan hak asasi manusia, namun dalam prakteknya ketentuan &#8211; ketentuan inilah yang digunakan untuk menjerat para penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan &#8211; ketentuan dibawah ini adalah ketentuan &#8211; ketentuan dalam KUHP yang biasanya digunakan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Meski terdapat perdebatan di antara kalangan ahli hukum dan hak asasi manusia, namun dalam prakteknya ketentuan &#8211; ketentuan inilah yang digunakan untuk menjerat para penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span id="more-1269"></span>Pasal 351</strong></p>
<ol>
<li>Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.</li>
<li>Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.</li>
<li>Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.</li>
<li>Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.</li>
<li>Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 353</strong></p>
<ol>
<li>Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.</li>
<li>Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.</li>
<li>Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 354</strong></p>
<ol>
<li>Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.</li>
<li>Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 355</strong></p>
<ol>
<li>Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.</li>
<li>Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 356 ayat (3)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 421</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 422</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/ketentuan-pidana-dalam-kuhp-untuk-perkara-penyiksaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melawan Penyiksaan: Manual untuk Hakim dan Jaksa Penuntut</title>
		<link>http://icjr.or.id/melawan-penyiksaan-manual-untuk-hakim-dan-jaksa-penuntut/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/melawan-penyiksaan-manual-untuk-hakim-dan-jaksa-penuntut/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 15:27:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Torture Resources]]></category>
		<category><![CDATA[elsam]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa penuntut umum]]></category>
		<category><![CDATA[manual]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1292</guid>
		<description><![CDATA[Manual ini memaparkan kewajiban dan tanggung jawab para hakim dan jaksa penuntut untuk mencegah dan menyelidiki tindakan penyiksaan, dan bentukbentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya, untuk memastikan bahwa para pelaku tindakan semacam itu diadili dan untuk menyediakan pemulihan bagi para korbannya. Manual ini juga memberikan nasihat praktis, yang disarikan dari praktik terbaik, tentang bagaimana penyiksaan dapat dilawan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Manual ini memaparkan kewajiban dan tanggung jawab para hakim dan jaksa penuntut untuk mencegah dan menyelidiki tindakan penyiksaan, dan bentukbentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya, untuk memastikan bahwa para pelaku tindakan semacam itu diadili dan untuk menyediakan pemulihan bagi para korbannya. Manual ini juga memberikan nasihat praktis, yang disarikan dari praktik terbaik, tentang bagaimana penyiksaan dapat dilawan di tingkat prosedural. Kendatipun ditujukan terutama sekali untuk para hakim dan jaksa penuntut, manual ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi para pembela dan pihak lain yang bekerja pada isu pencegahan dan penyelidikan tindakan penyiksaan. Suatu profesi hukum yang berbekal kuat dengan ilmu dan pengetahuan memainkan peran yang vital untuk menghapus penyiksaan dan manual ini juga diarahkan untuk membantu para anggotanya untuk memenuhi fungsi profesional tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Manual ini sebaiknya dipandang sebagai pelengkap bagi <em>The Torture Reporting Handbook</em>, yang dikeluarkan oleh University of Essex. Sebuah buku panduan<em> </em>kedua dalam seri ini telah dikeluarkan oleh Human Rights Centre, <em>Reporting Killings as Human Rights Violations.</em> Manual ini ditulis oleh Conor Foley dan diterjemahkan oleh <a href="http://elsam.or.id/">ELSAM</a> serta diterbitkan versi bahasa Indonesianya oleh <a href="http://elsam.or.id/">ELSAM</a> pada Desember 2009</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk manualnya silahkan diunduh <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/combatingtorturejudges_bahasa.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/melawan-penyiksaan-manual-untuk-hakim-dan-jaksa-penuntut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The prohibition of torture: A guide to the implementation of Article 3 of the European Convention on Human Rights</title>
		<link>http://icjr.or.id/the-prohibition-of-torture-a-guide-to-the-implementation-of-article-3-of-the-european-convention-on-human-rights/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/the-prohibition-of-torture-a-guide-to-the-implementation-of-article-3-of-the-european-convention-on-human-rights/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 13:19:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Torture Resources]]></category>
		<category><![CDATA[buku pegangan]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[konvensi eropa tentang hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan penyiksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 3]]></category>
		<category><![CDATA[penyiksaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1289</guid>
		<description><![CDATA[Lima belas kata dalam Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia telah menjadikan Pasal 3 Konvensi ini merupakan salah satu ketentuan tersingkat dalam konvensi tersebut. Buku ini merupakan Seri Buku Pegangan tentang Hak Asasi Manusia yang ditulis oleh Aisling Reidy. Buku ini berisi tentang Pengenalan terhadap Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Pengenalan tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Lima belas kata dalam Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia telah menjadikan Pasal 3 Konvensi ini merupakan salah satu ketentuan tersingkat dalam konvensi tersebut. Buku ini merupakan Seri Buku Pegangan tentang Hak Asasi Manusia yang ditulis oleh Aisling Reidy. Buku ini berisi tentang Pengenalan terhadap Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Pengenalan tentang Pasal 3 Konvensi, Penerapan Pasal 3 dalam praktek, Kewajiban yang timbul berdasarkan Pasal 3, Merespon tuduhan penyiksaan, dan Standar Internasional yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk membacanya silahkan unduh <a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2012/05/dg2enhrhand062003.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/the-prohibition-of-torture-a-guide-to-the-implementation-of-article-3-of-the-european-convention-on-human-rights/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

