<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ICJR</title>
	<atom:link href="http://icjr.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://icjr.or.id</link>
	<description>Institute for Criminal Justice Reform</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 May 2013 15:37:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>ICJR Sampaikan Tiga Butir Rekomendasikan Terkait Rancangan KUHAP</title>
		<link>http://icjr.or.id/icjr-sampaikan-tiga-butir-rekomendasikan-terkait-rancangan-kuhap/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/icjr-sampaikan-tiga-butir-rekomendasikan-terkait-rancangan-kuhap/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 May 2013 03:29:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[ICJR di Media]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Tribunnews]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1886</guid>
		<description><![CDATA[TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Jakarta bersama Koalisi KUHAP menyampaikan beberapa butir rekomendasi terkait Rancangan KUHAP tahun 2012, Koalisi ini juga menilai isi rancang terkait  HPP belum mampu memberikan jawaban yang mendasar atas keadaan yang selama ini terjadi. Dalam menyikapi isi Rancangan KUHAP, menyampaikan tiga rekomendasi. Rekomendasi disampaikan sesuai acara Media [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211;</strong> <a href="http://www.tribunnews.com/tag/institute-for-criminal-justice-reform-icjr">Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)</a> Jakarta bersama Koalisi <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> menyampaikan beberapa butir rekomendasi terkait Rancangan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> tahun 2012, Koalisi ini juga menilai isi rancang terkait  HPP belum mampu memberikan jawaban yang mendasar atas keadaan yang selama ini terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menyikapi isi Rancangan KUHAP, menyampaikan tiga rekomendasi. Rekomendasi disampaikan sesuai acara Media Briefing: Menyikapi Ketentuan Rancangan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> tentang HPP di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (2/5/2013).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pandangan mereka, diserahkannya Rancangan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> oleh Pemerintah ke DPR merupakan langkah nyata yang menggambarkan adanya keinginan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia yang sudah tidak lagi dapat menjawab perkembangan yang ada.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Oleh karena itu, kami merekomendasikan semua pihak harus mengapresiasi dan mendorong para pemangku kewenangan, terutama DPR, agar sungguh-sungguh dalam membahasnya,&#8221; ujar Ketiua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suhawyu mewakili koalisi.</p>
<p>Selanjutnya dikemukakan, meskipun telah ada kemajuan-kemajuan dalam Rancangan KUHAP, termasuk materi tentang lembaga pengawas –mekanisme komplain, tetap masih terdapat beberapa problem krusial yang harus diperhatikan. Alasannya agar problem-problem yang selama ini terjadi di bawah konsep praperadilan, tidak lagi terulang di masa mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;ICJR menekankan agar dalam pembahasan Rancangan ini nantinya, paradigma para pembahas (DPR) harus berlandas pada pengentasan problem (problem solving) yang ada. Para pembahas harus memiliki peta persoalan yang selama ini terjadi untuk dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan, terutama terkait dengan lembaga pengawas-mekanisme komplain,&#8221; demikian isi butir kedua rekomendasi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka juga menilai penyediaan mekanisme komplain di dalam <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> sesungguhnya memiliki ikatan kuat dengan penjaminan hak asasi manusia. Namun pemberian kewenangan yang besar (diskresi) kepada penyidik selama ini terbukti telah menimbulkan inkonsistensi antara kedua hal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Maka, ICJR mendesak agar revisi terhadap materi mekanisme komplain ini harus dikembalikan lagi kepada tujuan utamanya yakni perlindungan hak asasi manusia dengan melepaskan diskresi penyidik dalam setiap tahapan peradilan pidana dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melakukan peninjauan terhadap setiap tahapan dalam proses peradilan pidana,&#8221; demikian bunyi butir ketiga rekoemndasi bersama antara ICJR dan Koalisi KUHAP.<strong> (wip)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: <a href="http://www.tribunnews.com/2013/05/03/icjr-sampaikan-tiga-butir-rekomendasikan-terkait-rancangan-kuhap">Tribunnews.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/icjr-sampaikan-tiga-butir-rekomendasikan-terkait-rancangan-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICJR: Konsep HPP dalam Rancangan Revisi KUHAP Belum Jawab Problem</title>
		<link>http://icjr.or.id/icjr-konsep-hpp-dalam-rancangan-revisi-kuhap-belum-jawab-problem/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/icjr-konsep-hpp-dalam-rancangan-revisi-kuhap-belum-jawab-problem/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 May 2013 03:28:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[ICJR di Media]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Tribunnews]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1884</guid>
		<description><![CDATA[TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Jakarta, Kamis (2/5/2013) menilai Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan belum mampu memberikan jawaban yang mendasar atas keadaan yang selama ini terjadi. Menurut ICJR salah satu penyebabnya karena konsep HPP yang diusung dalam Rancangan KUHAP 2012 itu pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211;</strong> <a href="http://www.tribunnews.com/tag/institute-for-criminal-justice-reform-icjr">Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)</a> Jakarta, Kamis (2/5/2013) menilai Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), istilah yang diperkenalkan Rancangan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan belum mampu memberikan jawaban yang mendasar atas keadaan yang selama ini terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut ICJR salah satu penyebabnya karena konsep HPP yang diusung dalam Rancangan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> 2012 itu pada dasrnya tidak berbeda dengan lembaga praperadilan yang hingga kini masih berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian antara lain kesimpulan ICJR dalam menyikapi materi HPP dalam Rancangan KUHAP. Kesimpulan disampaikan seusai acara Media Briefing: Menyikapi Ketentuan Rancangan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> tentang HPP di The Akmani Hotel, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembaga kajian yang bergerak dalam bidang pengembangan proses reformasi hukum acara pidana dan hukum pidana di Indonesia ini menekankan masih adanya beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar problem yang telah terjadi selama ini di bawah konsep praperadilan tidak lagi terulang di masa mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Salah satu masalah yang penting adalah pemberian wewenang penuh kepada penyidik untuk penetapan tersangka. Pemberian wewenang mutlak dalam hal penetapan tersangka tanpa ada peninjauan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan justru akan mengulangi masalah yang terjadi saat ini dalam lembaga Praperadilan,&#8221; kata Ketua Badan Pengurus IJCR, Anggara Suwahyu, mewakili IJCR.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut ICJR konsep HPP tersebut masih sama seperti praperadilan yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik untuk menentukan keterpenuhan bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan seseorang menjadi tersangka, dan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Absolutnya kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan kewenangan penyidik tidak dapat dikontrol, termasuk dalam menentukan pengenaan penahanan terhadap seseorang,&#8221; ujarnya lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">ICJR memandang, setiap upaya tahapan proses dalam sistem peradilan pidana harus melalui peninjauan oleh pengadilan (judicial scrutiny) termasuk terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dengan kata lain, walaupun dimungkinkan menetapkan orang sebagai tersangka, tapi post factumnya harus tunduk pada pengujian judicial dan bukan mendasarkan pada diskresi,&#8221; tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">ICJR menyesalkan praperadilan sebagai mekanisme komplain hingga saat ini tidak berjalan efektif. Padahal, semangat melalui praperadilan pada saat pembentukan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/kuhap">KUHAP</a> sangat erat kaitannya dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sesuatu yang tidak terwujud ketika HIR berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;ICJR melihat ada problem krusial dalam design sistem peradilan pidana di Indonesia terutama pada tahap pra-ajudikasi, yang pada akhirnya berdampak pada tidak efektifnya praperadilan sebagai mekanisme komplain,&#8221; ujarnya. <strong>(wip)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: <a href="http://www.tribunnews.com/2013/05/03/icjr-konsep-hpp-dalam-rancangan-revisi-kuhap-belum-jawab-problem">Tribunnews.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/icjr-konsep-hpp-dalam-rancangan-revisi-kuhap-belum-jawab-problem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Lembaga Praperadilan Jangan Sekadar Ganti Baju</title>
		<link>http://icjr.or.id/perubahan-lembaga-praperadilan-jangan-sekadar-ganti-baju/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/perubahan-lembaga-praperadilan-jangan-sekadar-ganti-baju/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 01:44:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[ICJR di Media]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[metrotvnews.com]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1882</guid>
		<description><![CDATA[Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana perubahan hakim komisaris dalam persidangan prapengadilan menjadi hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dalam Rancangan KUHAP jangan sekadar ganti baju. Perubahan tersebut harus juga menyentuh aspek fundamental. Hal itu dikatakan Anggara Suwahyu, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) dalam sebuah diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (2/5). Anggara menilai, kewenangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Metrotvnews.com, Jakarta:</strong> Rencana perubahan hakim komisaris dalam persidangan prapengadilan menjadi hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dalam Rancangan KUHAP jangan sekadar ganti baju. Perubahan tersebut harus juga menyentuh aspek fundamental.</p>
<p>Hal itu dikatakan Anggara Suwahyu, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) dalam sebuah diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (2/5).</p>
<p><span id="more-1882"></span> Anggara menilai, kewenangan dari lembaga penegak hukum sering lolos dari pantauan lembaga praperadian selama ini. &#8220;Setiap kewenangan besar harus diawasi dengan kewenangan lain. Ini yang saya garis bawahi. Bahwa tindakan kejahatan di dalam penyidikan itu selalu dimungkinkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, lembaga praperadilan selama ini hanya mengurusi masalah administratif. Sehingga, lembaga itu tak bisa memberikan perlindungan terhadap peran penyidik yang sangat besar.</p>
<p>&#8220;Setiap orang punya hak asasi termasuk penjahat. Karena kewenangan yang terlalu besar di penyidik, perlu diawasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lantaran itu, ia menyesalkan tidak efektinya lembaga praperadilan dalam menjalankan fungsinya. Karenanya, sejumlah aspek dalam lembaga praperadilan yang baru harus dibenahi.</p>
<p>&#8220;HPP akan menjadi ideal jika didudukan sebagai <em>judicial scrutiny</em> atas adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Dan penentuan keduanya tidak diskresioner dan juga melibatkan partisipasi publik dalam proses pengadilannya,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: <a href="http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/02/1/150909/Perubahan-Lembaga-Praperadilan-Jangan-Sekadar-Ganti-Baju">metrotvnews.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/perubahan-lembaga-praperadilan-jangan-sekadar-ganti-baju/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Hakim Sidang Praperadilan Dinilai hanya Ganti Baju</title>
		<link>http://icjr.or.id/perubahan-hakim-sidang-praperadilan-dinilai-hanya-ganti-baju/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/perubahan-hakim-sidang-praperadilan-dinilai-hanya-ganti-baju/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 01:43:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[ICJR di Media]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[metrotvnews.com]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1880</guid>
		<description><![CDATA[Metrotvnews.com, Jakarta: Keberadaan lembaga praperadilan sering kali dianggap tak penting di Indonesia. Bahkan, banyak penegak hukum yang menganggap lembaga tersebut menghalangi proses penegakan hukum. Lantaran itu, pemerintah mencoba mengubah persidangan praperadilan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang praperadilan biasanya dipimpin hakim komisaris, diubah dipimpin hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Namun, perubahan itu dianggap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Metrotvnews.com, Jakarta:</strong> Keberadaan lembaga praperadilan sering kali dianggap tak penting di Indonesia. Bahkan, banyak penegak hukum yang menganggap lembaga tersebut menghalangi proses penegakan hukum.</p>
<p>Lantaran itu, pemerintah mencoba mengubah persidangan praperadilan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang praperadilan biasanya dipimpin hakim komisaris, diubah dipimpin hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Namun, perubahan itu dianggap hanya berganti baju.</p>
<p><span id="more-1880"></span> &#8220;Dalam Rancangan KUHAP lembaga baru ini juga tak punya kewenangan membatalkan status tersangka yang sudah ditetapkan oleh negara,&#8221; kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahyu dalam sebuah diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (2/5).</p>
<p>Anggara menilai, lembaga praperadilan di Indonesia selama ini hanya berkutat dalam masalah administratif. Padahal, kata dia, lembaga praperadilan sejatinya punya kaitan erat dengan hak azasi manusia.</p>
<p>&#8220;Preperadilan dianggap gagal karena tidak bisa menjawab permasalahan yang ada dalam proses pendahuluan atau ajudifikasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Lemahnya peran lembaga praperadilan tersebut, kata dia, mengakibatkan lahirnya tindakan semena-mena dari penegak hukum. Lantaran itu, ia menilai pembentukan hakim pemeriksa pendauhuluan dalam Rancangan KUHP baru menjadi sia-sia. &#8220;Kalau seperti ini, maka bisa jadi lembaga baru ini akan tetap sama dengan lembaga lama,&#8221; tegas Anggara Suwahyu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: <a href="http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/02/1/150919/Perubahan-Hakim-Sidang-Praperadilan-Dinilai-hanya-Ganti-Baju">metrotvnews.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/perubahan-hakim-sidang-praperadilan-dinilai-hanya-ganti-baju/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hakim Pemeriksa Pendahuluan Belum Tawarkan Solusi</title>
		<link>http://icjr.or.id/hakim-pemeriksa-pendahuluan-belum-tawarkan-solusi/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/hakim-pemeriksa-pendahuluan-belum-tawarkan-solusi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 01:42:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[ICJR di Media]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[hukumonline]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1878</guid>
		<description><![CDATA[Sejumlah kalangan berharap banyak pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR. RKUHAP diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan yang terkandung dalam UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP). Salah satunya terkait lembaga praperadilan. Dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (2/5), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai materi RKUHAP belum mampu menjawab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sejumlah kalangan berharap banyak pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR. RKUHAP diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan yang terkandung dalam <a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629/uu-no-8-tahun-1981-hukum-acara-pidana">UU No 8 Tahun 1981</a> (KUHAP). Salah satunya terkait lembaga praperadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (2/5), <a href="http://icjr.or.id/">Institute for Criminal Justice Reform</a> (ICJR) menilai materi RKUHAP belum mampu menjawab permasalahan lembaga praperadilan. Materi yang dimaksud adalah hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Ketua ICJR Anggara mengatakan konsep HPP tidak jauh berbeda dengan konsep praperadilan dalam KUHAP lama yang hingga kini masih berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1878"></span>Dijabarkan dalam Pasal 1 angka 7 RKUHAP, HPP adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskan Anggara, esensi lembaga praperadilan adalah pengawasan dan mekanisme komplain terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan, kata dia, juga erat kaitannya dengan jaminan perlindungan HAM. Makanya, kala itu, aturan tentang praperadilan dianggap sebagai bagian dari mahakarya (masterpiece) KUHAP.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya, lembaga praperadilan tak dapat berfungsi secara maksimal. Menurut Anggara, praperadilan dapat dianggap gagal karena tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pendahuluan (pra ajudikasi). Fungsi pengawasan yang diperankan lembaga praperadilan, lanjutnya, bersifat <em>post facto</em> sehingga tidak sampai pada penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pengujiannya hanya bersifat formal, mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur subjektif tidak bisa diawasi oleh hakim,” ujarnya. “Praperadilan cenderung mengurusi hal-hal administrasi saja.”</p>
<p style="text-align: justify;">Kelemahan yang terkandung dalam praperadilan semestinya dapat diperbaiki oleh KUHAP baru. Sebelum sampai pada konsep HPP, RKUHAP periode 2004-2011 sebenarnya pernah mengusung ide hakim komisaris. Memasuki tahun 2012 hingga sekarang, konsep hakim komisaris diganti HPP. “Dari segi konsep, belum ada perbedaan yang mendasar antara konsep praperadilan, hakim komisaris dan HPP,” kata Anggara membandingkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, satu persoalan yang masih terlihat dari konsep HPP adalah pendelegasian wewenang penuh kepada penyidik dalam hal penetapan tersangka. Anggara mengatakan memberikan kewenangan penuh kepada penyidik tanpa adanya peluang peninjauan dari HPP, hanya akan mengulangi masalah sama yang dialami lembaga praperadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Idealnya, kata Anggara, setiap tahapan dalam proses sistem peradilan pidana harus melalui peninjauan oleh pengadilan, termasuk upaya paksa yang dilakukan penyidik. Penentuan ‘bukti permulaan yang cukup’ seharusnya tidak diserahkan pada diskresi penyidik. Tujuannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, Anggara memaparkan beberapa kelemahan lainnya dari konsep HPP. Pertama dari aspek mekanisme beracara yang tidak jelas. Apakah menggunakan mekanisme pidana, perdata, atau mandiri? Lalu, RKUHAP belum menegaskan tentang beban pembuktian berada di pihak mana. Konsep HPP juga dinilai masih minim partisipasi publik.</p>
<p style="text-align: justify;">“HPP harus didorong adanya partisipasi publik, misalnya dengan memasukkan konsep hakim adhoc,” imbuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Komite Pembaharuan KUHAP,Toto Yulianto mengatakan proses penegakan hukum di Indonesia masih menggunakan pola yang berpotensi melanggar HAM. Menurutnya, saat dibuat model kontrol terhadap aparat penegak hukum dianggap membatasi kewenangan. Padahal, sistem kontrol dibuat untuk menjaga kualitas proses penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam RKUHAP, kata Toto tak ada langkah maju dengan gagasan HPP. Menurutnya, hal terpenting adalah adanya lembaga yang dapat menjamin sebuah perkara tidak direkayasa mulai tahap awal hingga di persidangan. Toto berpendapat, HPP dianggap menghambat kewenangan penegak hukum, polisi misalnya. Pasalnya, pihak kepolisian beranggapan akan mengalami kesulitan jika harus memboyong tersangka ke HPP, lantaran luasnya wilayah Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jadi ini (HPP) seperti mengganti baju saja, dan peran kontrolnya minim,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51828a83c75cf/hakim-pemeriksa-pendahuluan-belum-tawarkan-solusi">Hukumonline.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/hakim-pemeriksa-pendahuluan-belum-tawarkan-solusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam Rancangan KUHAP belum jadi solusi perlindungan HAM</title>
		<link>http://icjr.or.id/konsep-hakim-pemeriksa-pendahuluan-hpp-dalam-rancangan-kuhap-belum-jadi-solusi-perlindungan-ham/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/konsep-hakim-pemeriksa-pendahuluan-hpp-dalam-rancangan-kuhap-belum-jadi-solusi-perlindungan-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 May 2013 11:50:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alert]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[icjr]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[R KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Rancangan KUHAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1876</guid>
		<description><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan diyakini belum mampu menjawab mendasar yang selama ini terjadi. Salah satu penyebabnya karena konsep HPP yang diusung dalam Rancangan pada dasrnya tidak berbeda dengan lembaga praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Demikian antara lain kesimpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan diyakini belum mampu menjawab mendasar yang selama ini terjadi. Salah satu penyebabnya karena konsep HPP yang diusung dalam Rancangan pada dasrnya tidak berbeda dengan lembaga praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Demikian antara lain kesimpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1876"></span>ICJR menekankan bahwa masih ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar problem yang telah terjadi selama ini di bawah konsep praperadilan tidak lagi terulang di masa mendatang. Salah masalah penting adalah pemberian wewenang penuh kepada penyidik untuk penetapan tersangka. Pemberian wewenang mutlak dalam hal penetapan tersangka tanpa ada peninjauan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan justru akan mengulangi masalah yang terjadi saat ini dalam lembaga Praperadilan</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut ICJR konsep HPP tersebut masih sama seperti praperadilan yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik untuk menentukan keterpenuhan bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan seseorang menjadi tersangka, dan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Absolutnya kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan kewenangan penyidik tidak dapat dikontrol, termasuk dalam menentukan pengenaan penahanan terhadap seseorang.</p>
<p>ICJR memandang bahwa setiap upaya tahapan proses dalam sistem peradilan pidana harus melalui peninjauan oleh pengadilan (judicial scrutiny) termasuk terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dengan kata lain, walaupun dimungkinkan menetapkan orang sebagai tersangka, tapi post factumnya harus tunduk pada pengujian judicial dan bukan mendasarkan pada diskresi.</p>
<p>ICJR menyesalkan bahwa praperadilan sebagai mekanisme komplain hingga saat ini tidak berjalan efektif. Padahal, semangat melalui praperadilan ketika pembentukan KUHAP sangat erat kaitannya dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sesuatu yang tidak terwujud ketika HIR berlaku. ICJR melihat ada problem krusial dalam design sistem peradilan pidana di Indonesia terutama pada tahap pra-ajudikasi, yang pada akhirnya berdampak pada tidak efektifnya praperadilan sebagai mekanisme komplain.</p>
<p>Terkait dengan hal tersebut, ICJR bersama Koalisi KUHAP merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:</p>
<p>Diserahkannya Rancangan KUHAP oleh Pemerintah ke DPR merupakan langkah konkrit yang menggambarkan adanya keinginan kuat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia yang sudah tidak lagi dapat menjawab perkembangan yang ada. Oleh karena itu, semua pihak harus mengapresiasi dan mendorong para pemangku kewenangan, terutama DPR, agar sungguh-sungguh dalam membahasnya.</p>
<p>Meskipun telah ada kemajuan-kemajuan dalam Rancangan KUHAP, termasuk materi tentang lembaga pengawas –mekanisme komplain, namun masih terdapat beberapa problem krusial yang harus diperhatikan agar problem-problem yang selama ini terjadi di bawah konsep praperadilan, tidak lagi terulang di masa mendatang. ICJR menekankan agar dalam pembahasan Rancangan ini nantinya, paradigma para pembahas (DPR) harus berlandas pada pengentasan problem (problem solving) yang ada. Para pembahas harus memiliki peta persoalan yang selama ini terjadi untuk dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan, terutama terkait dengan lembaga pengawas-mekanisme komplain.</p>
<p>Penyediaan mekanisme komplain di dalam KUHAP sesungguhnya memiliki ikatan kuat dengan penjaminan hak asasi manusia. Pemberian kewenangan yang besar (diskresi) kepada penyidik selama ini terbukti telah menimbulkan inkonsistensi antara kedua hal tersebut. Maka, ICJR mendesak agar revisi terhadap materi mekanisme komplain ini harus dikembalikan lagi kepada tujuan utamanya yakni perlindungan hak asasi manusia dengan melepaskan diskresi penyidik dalam setiap tahapan peradilan pidana dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melakukan peninjauan terhadap setiap tahapan dalam proses peradilan pidana</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/konsep-hakim-pemeriksa-pendahuluan-hpp-dalam-rancangan-kuhap-belum-jadi-solusi-perlindungan-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsep HPP Belum Jawab Problem, Masih Perlu Perbaikan</title>
		<link>http://icjr.or.id/konsep-hpp-belum-jawab-problem-masih-perlu-perbaikan/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/konsep-hpp-belum-jawab-problem-masih-perlu-perbaikan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2013 07:26:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1874</guid>
		<description><![CDATA[Hakim Pemeriksa Pendahuluan, istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan diyakini belum akan mampu menjawab problem yang selama ini terjadi. Sebabnya, konsep HPP yang diusung dalam Rancangan tersebut secara mendasar tidak berbeda dengan konsep praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Demikian antara lain kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi tematik yang diselenggarakan Institute [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hakim Pemeriksa Pendahuluan, istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan diyakini belum akan mampu menjawab problem yang selama ini terjadi. Sebabnya, konsep HPP yang diusung dalam Rancangan tersebut secara mendasar tidak berbeda dengan konsep praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Demikian antara lain kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi tematik yang diselenggarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rabu (24/4) di Hotel Akmani, Jakarta. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber yang aktif dalam diskursus pembentukan KUHAP pada tahun 1970-an, Gregory Churchill dan Luhut MP Pangaribuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://icjrid.files.wordpress.com/2013/04/seri-advokasi-rancangan-kuhap-fgd-1.jpg" alt="" width="182" height="116" /></p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, para narasumber mengapresiasi dan menilai terdapat beberapa kemajuan dalam KUHAP dan juga konsep HPP tersebut. Namun masih terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar problem yang telah terjadi selama ini di bawah konsep praperadilan tidak lagi terulang di masa mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Problemnya adalah dalam hal hubungannya dengan penetapan status sebagai tersangka tetap menjadi diskresioner karena tidak masuk dalam kewenangan HPP”, kata Luhut Pangaribuan di awal-awal pengantarnya dalam diskusi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Luhut, konsep HPP tersebut sama seperti praperadilan yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik untuk menentukan keterpenuhan bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan seseorang menjadi tersangka, dan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Absolutnya kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan penyidik tidak dapat dikontrol, termasuk dalam menentukan pengenaan upaya paksa terhadap seseorang. “Ini harus diubah dari diskresi menjadi due process of right, atau harus ada judicial scrutiny terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dengan kata lain, walaupun dimungkinkan menetapkan orang sebagai tersangka tapi post factumnya harus tunduk pada pengujian judicial. Bukan diskresi, tapi due process”, tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Luhut menyesalkan praperadilan sebagai mekanisme komplain hingga saat ini tidak berjalan efektif. Padahal, semangat melalui praperadilan ketika pembentukan KUHAP sangat erat kaitannya dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sesuatu yang tidak terwujud ketika HIR berlaku. Dalam pandangan pria Tapanuli ini, ada problem krusial dalam design sistem peradilan pidana di Indonesia terutama pada tahap pra-ajudikasi, yang pada akhirnya berdampak pada tidakefektifnya praperadilan sebagai mekanisme komplain. Menurut Luhut, peranan pra-ajudikasi yang diberikan KUHAP terlalu besar. “Konkritnya, peranan BAP terlalu besar dan terlalu sentral”, tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Luhut melanjutkan, BAP adalah produk utama dari tujuan tahap pra-ajudikasi. Namun kewenangan dalam pembuatannya menitikberatkan pada negara (penyidik), sehingga due process of law-nya hanya pro-forma dan terbatas. “BAP terlampau sentral, dan lebih diarahkan pada “vonis yang tertunda”. Sehingga ke depan, pra-adjudikasi harus disimplifikasi dan peran BAP harus dibatasi seperti perkembangan yang terjadi di beberapa negara”, katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga disampaikan Gregory Churchill. Churchill yang menjadi peninjau asing ketika pembahasan pembahasan KUHAP pada tahun 1970-an, mengatakan bahwa tidak efektifnya praperadilan sudah diprediksi sejak semula. Pertarungan kepentingan pada saat pembentukan KUHAP sangat kental, sehingga ada RUU tandingan yang saat itu muncul.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ada depresi besar di kalangan orang yang mau memperbaharui hukum acara pidana, dan itu menjadi kekalahan besar. Akibatnya, praperadilan yang diharapkan bisa melihat hak orang sampai kelakuannya, seperti cara kerja polisi dan lain-lain didorong keluar untuk hanya melihat permukaan. Sehingga, tidak bisa berperan seperti peran hakim komisaris, dan praperadilan dalam banyak hal jadi hampa”, papar Gregory Churchill.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Churchill, keinginan utama konsep yang diusung melalui praperadilan saat itu adalah bagaimana hakim praperadilan benar-benar menjadi wasit yang dapat berperan untuk menilai tindakan-tindakan refresif penegak hukum dalam upaya paksa, namun ternyata tidak terwujud dalam rumusan KUHAP. “Saya tidak mau bilang bahwa praperadilan tidak ada gunanya, karena memang dalam beberapa hal ada yang tercapai dengan itu. Tapi harapan utama bahwa ini akan membawa hakim pada posisi di atas polisi atau penyidik lainnya dalam proses pidana sebagai wasit dan penjaga HAM”, dia menambahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sama seperti Luhut, Churchill juga menilai bahwa secara prinsip, semangat yang ada pada diri orang-orang yang terlibat dalam pembaruan KUHAP saat ini melalui konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak berbeda dengan semangat yang diusung ketika pembahasan KUHAP. Namun masih terdapat item-item yang penting diperhatikan karena memiliki potensi akibat yang juga sama dengan konsep praperadilan di dalam KUHAP. Churchill mencontohkan penempatan kantor HPP di dekat atau dilingkungan rutan yang sangat berpotensi mempengaruhi kebijaksanaan hakim dalam membuat keputusan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ada yang mengkuatirkan bahwa dengan alasan bahwa itu akan lebih memudahkan proses, sehingga hakim mau ditempatkan berdekatan dengan rutan.  Itu kalah sejak mulai.  Karena, hakim bukan tugas mudah apalagi dikkeliling oleh polisi, sipir, dan tempat yang tegang untuk secara bijak apakah bukti cukup, alasan penahana, perlakuan baik dan pelanggaran, dan membuatnya menjadi fungsionaris dari sistem penahanan”, katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Churchill sendiri sepakat dengan pendapat Luhut Pangaribuan bahwa pelibatan hakim dalam setiap melakukan upaya paksa harus dilalui melalui pengujian pengadilan. “Dalam perspektif peradilan pidana, hidup orang sama sekali tidak bisa diganggu. Kalau pemerintah diberi wewenang untuk menganggu maka harus ada prosedur. Tidak boleh ada ganggung tanpa ijin hakim. Jadi, mau menyadap, geledah, menahan, harus ada proses yang disoroti oleh hakim supaya diberi wewenang kepada negara untuk ganggu hidup orang. Jadi muara semua tindakan seperti itu perlu scrutiny”, Churchill memaparkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, dua narasumber juga menilai pentingnya untuk memasukkan partisipasi masyarakat dalam konsep HPP ini. Menurut Luhut, peran masyarakat perlu dimasukkan sebagai penentu dalam mekanisme komplain agar proses dapat menjadi lebih berimbang. “Format HPP sebaiknya bukan hakim karir tapi bagian dari partisipasi masyarakat. Grand Juri dapat dijadikan sebagai komparasi, namun tetap berbeda seperti yang ada di Amerika itu”, katanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/konsep-hpp-belum-jawab-problem-masih-perlu-perbaikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Demi Jaminan Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK Harus Diatur Dalam KUHAP</title>
		<link>http://icjr.or.id/demi-jaminan-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-harus-diatur-dalam-kuhap/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/demi-jaminan-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-harus-diatur-dalam-kuhap/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2013 04:33:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sufriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Weekly Updates]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring Media]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1869</guid>
		<description><![CDATA[Wakil Menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki beberapa kelemahan. Kelmahanan adalah bahwa rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban yang belum lengkap, dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut tentang landasan prinsip dan tujuan tentang perlindungan saksi dan korban. Denny bahkan menyatakan bahwa rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Wakil Menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki beberapa kelemahan. Kelmahanan adalah bahwa rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban yang belum lengkap, dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut tentang landasan prinsip dan tujuan tentang perlindungan saksi dan korban. Denny bahkan menyatakan bahwa rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada para penegak hukum yang disebutkan, misalnya kepolisian, jaksa, pengadilan, dan advokat (dalam pemberian bantuan hukum).<a href="#_ftn1">[1]</a> Bukankah seharusnya kewenangan perlidungan saksi dan korban berada di LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban)?</p>
<p style="text-align: justify">Dalam proses peradilan pidana seringkali saksi dan korban berada di pihak yang lemah, sangat diperlukan ketegasan dari Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada LPSK untuk menjamin terlidunginya hak-hak mereka dalam proses peradilan yang hingga saat ini belum terpenuhi.</p>
<p style="text-align: justify">Banyak pihak kecewa atas draft RUU KUHAP yang saat ini telah berada di tangan DPR yang sama sekali tidak menyebut nama LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik materi RUU KUHAP tersebut. Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, LPSK punya peran yang tak bisa dianggap sepele. Ironisnya, dalam rancangan KUHAP nama LPSK tak disebut sama sekali. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mendukung agar LPSK masuk dalam KUHAP. Ketiadaan pengaturan yang tegas, kata dia, bisa menimbulkan keraguan penegak hukum lain tentang peran, wewenang, dan kerja LPSK. <a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify">Sependapat dengan Denny Indrayana dan Trimedya Panjaitan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan bahwa Kehadiran LPSK tidak semata dibentuk namun dibatasi kewenangannya, tetapi perlu didukung demi terciptanya sistem peradilan pidana. Satu-satunya jalan adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih untuk LPSK, bahkan mereka berjanji akan memasukkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam RUU tentang Perubahan atas UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.<a href="#_ftn3">[3]</a> Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menilai keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu dimasukan dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p style="text-align: justify">Di balik kelemahan ini harus kita akui bahwa pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam RKUHAP sudah cukup maju, tetapi memang ada yang terputus, yakni tidak disebutkan lembaga mana yang menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana tersebut. Berharap DPR menyadari kekurangan ini dan memperbaikinya kembali sehingga kelak terbentuk UU KUHAP yang menjamin perlindungan terhadap Saksi dan Korban.<strong> Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR<br />
</strong></p>
<div style="text-align: justify">
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> M. Zulfikar, Denny : <em>Ada Tiga Kelemahan RUU KUHAP</em>, <a href="http://www.tribunnews.com/2013/04/10/denny-ada-%20%20%20%20%20%20tiga-kelemahan-ruu-kuhap">http://www.tribunnews.com/2013/04/10/denny-ada- tiga-kelemahan-ruu-kuhap</a>, diakses  11 April 2013, jam 16.00 WIB.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> MYS: <em>RUU KUHAP Belum Sebut LPSK,</em> <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516505ce61cb7/ruu-kuhap-belum-sebut-lpsk">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516505ce61cb7/ruu-kuhap-belum-sebut-lpsk</a>, diakses 11 April 2013, jam 16.20 WIB.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Maria Rosari Dwi Putri: <em>Dua Fraksi Janjikan LPSK masuk RUU KUHAP</em>, <a href="http://www.antaranews.com/berita/368030%20/dua-fraksi-janjikan-lpsk-masuk-ruu-kuhap">http://www.antaranews.com/berita/368030 /dua-fraksi-janjikan-lpsk-masuk-ruu-kuhap</a>, diakses 11 April, jam 17.00 WIB</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Maharani Siti Shopia: <em>Fraksi</em> <em>PKS Dukung LPSK dimasukkan dalam Revisi KUHAP</em>, <a href="http://www.lpsk.go.id/page/%205164e6c15f07d">http://www.lpsk.go.id/page/ 5164e6c15f07d</a>, diakses 11 April 2013, jam 17.12 WIB.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/demi-jaminan-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-harus-diatur-dalam-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Umur RKUHP dan RKUHAP Sudah Puluhan Tahun</title>
		<link>http://icjr.or.id/saat-umur-rkuhp-dan-rkuhap-sudah-puluhan-tahun/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/saat-umur-rkuhp-dan-rkuhap-sudah-puluhan-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2013 04:28:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sufriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Media Center]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Special Project]]></category>
		<category><![CDATA[Weekly Updates]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring Media]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1862</guid>
		<description><![CDATA[Sudah sangat lama, bangsa ini mengharapkan agar Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP disahkan sehingga dapat menjadi rujukan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sudah puluhan tahun rencana untuk merevisi keduanya selalu diiringi dengan perdebatan panas dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga kini, hal tersebut nyatanya masih jauh panggang dari api. Kata ‘pengesahan’ terhadap dua rancangan tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Sudah sangat lama, bangsa ini mengharapkan agar Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP disahkan sehingga dapat menjadi rujukan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sudah puluhan tahun rencana untuk merevisi keduanya selalu diiringi dengan perdebatan panas dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga kini, hal tersebut nyatanya masih jauh panggang dari api. Kata ‘pengesahan’ terhadap dua rancangan tersebut seolah tenggelam dalam ketatnya dinamika yang muncul terkait dengan rumusan-rumusan pasal yang ada di dalamnya.</p>
<p style="text-align: justify">Dua rancangan, Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP, telah diajukan Pemerintah ke DPR pada 1 Desember 2012. DPR melalui Komisi III kemudian mempersiapkan pembahasan 766 pasal Rancangan KUHP dan 285 pasal Rancangan KUHAP. Ini tentu saja memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Dua RUU itu merupakan karya ahli hukum Indonesia tiga generasi sejak almarhum Prof Oemar Senoaji, Prof Roeslan Saleh, dan Prof Soedarto.</p>
<p style="text-align: justify">Sebagian besar masyarakat sangat berharap kedua RUU ini segera disahkan guna mengatasi setiap kekurangan yang selama ini dialami dalam penegakan KUHP dan KUHAP. Kementerian Hukum dan HAM selaku pengusul Revisi KUHP/KUHAP berharap rancangan tersebut segera disahkan DPR. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan penjajahan Belanda &#8220;RUU KUHP sudah 64 tahun menjadi rancangan. Kami sekali lagi putuskan ini dibahas secara resmi di DPR, semoga dalam waktu dekat bisa direalisasikan. Tentunya dengan uji publik-uji publik dan pengawasan dari para ahli dan masyarakat juga,&#8221; kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam diskusi di kantornya, Selasa, (2/4/2013). Saat ini kedua Rancangan itu telah menjadi pusat perhatian Publik, bahkan menjadi salah satu Program Kerja yang menjadi Fokus utama para Dewan untuk dibahas. Bahkan saat ini RUU KUHAP telah berada di DPR.</p>
<p style="text-align: justify">Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP akan memakan waktu lama. &#8220;Dibutuhkan 2,5-3 tahun membahas dan menyelesaikan RUU KUHP dan KUHAP dengan 766 pasal tersebut,&#8221; kata Martin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Oleh karenanya, dirinya tak menyakini bila RUU KUHP dan KUHAP akan selesai diakhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini.</p>
<p style="text-align: justify">Tanggapan berbeda datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya. Ahmad Yani optimis pembahasan Rancangan KUHP dan KUHAP akan selesai di era DPR periode 2009-2014.  &#8220;Komisi III DPR RI akan mencatatkan tinta emas diakhir masa jabatannya dengan menyelesaikan UU KUHP dan KUHAP,&#8221; kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. Sependapat dengan Beliau, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diselesaikan Oktober 2013 mendatang. Alasannya, penyelesaian kedua rancangan ini dikebut karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkap kan,“Banyak yang pesimistis kami mampu menyelesaikan revisi UU KUHP dan UU KUHAP ini. Namun kami tetap berusaha terus untuk menyelesaikannya paling cepat sam pai akhir masa sidang ini. Inti nya sebelum masa tugas pe riode ini berakhir pada Oktober 2014. Kita akan kebut agar cepat selesai,” tandas nya.</p>
<p style="text-align: justify">Banyak yang optimis, banyak pula yang pesimis tapi yang pasti sebagai masyarakat kita mengharapkan Rancangan UU tersebut segera tuntas dengan hasil yang berkualitas pula dan mampu mengatasi segala kekurangan yang ada dalam KUHP dan KUHAP. <strong>Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/saat-umur-rkuhp-dan-rkuhap-sudah-puluhan-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial</title>
		<link>http://icjr.or.id/kuhp-bukan-warisan-kolonial/</link>
		<comments>http://icjr.or.id/kuhp-bukan-warisan-kolonial/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2013 01:14:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminicjr</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Surat dari Poltangan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kolonial]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[pembaharuan hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Kolonial]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://icjr.or.id/?p=1852</guid>
		<description><![CDATA[Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penjelasan RKUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR dinyatakan bahwa penyusunan RKUHP tidak lagi membawa misi tunggal yaitu misi dekolonisasi hukum pidana akan tetapi juga mengandung tiga misi penting lainnya yaitu demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap berbagai perkembangan baru di bidang hukum pidana. Keempat misi inilah yang diklaim oleh pemerintah akan membawa nuansa baru dalam hukum pidana yang bertujuan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu  dalam Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan keempat misi penting tersebut kemudian KUHP dituding tidak lagi mebawa semangat jaman dan KUHP juga dituding telah dipengaruhi secara kuat oleh aliran klasik. Aliran klasik berarti melihat kejahatan semata – mata berdasarkan perbuatan dan tidak memperhatikan situasi dan kondisi yang melingkupi pelaku. Salah satu ciri khasnya adalah tidak memberikan ruang gerak yang bebas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa. Aliran klasik dianggap tidak adil karena sebuah peristiwa pidana tidak boleh melihat pada perbuatannya namun juga harus melihat juga faktor diri yang melingkupi diri pelaku. Kritik dari ajaran klasik ini kemudian dinamakan ajaran neo klasik  yang mengembangkan doktrin “let the punishment fits the criminal”</p>
<p style="text-align: justify;">Namun benarkah tudingan – tudingan tersebut? Kita perlu melihatnya lebih jauh dengan membuka kembali KUHP (yang katanya) warisan kolonial tersebut. Satu hal yang pasti, bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah warisan dari Pemerintah Belanda. Namun klaim dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana penting untuk dicermati dengan baik, karena kalimat atau klaim warisan kolonial memiliki dua sifat yaitu peraturan tersebut dibentuk oleh pemerintah jajahan dan peraturan tersebut memiliki sifat menjajah yang kejam.</p>
<p style="text-align: justify;">KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda agak berbeda dengan KUHP yang berlaku di negeri Belanda karena sifat dan corak dari politik penjajahan yang terjadi pada saat itu, namun sebagian besar karakteristik dari “code penal” Belanda juga diwarisi oleh KUHP. Menurut Peter J.P. Tak, Code Penal Belanda, dalam banyak hal, tidak mewarisi semangat ajaran klasik namun membawa semangat ajaran neo klasik. Code Penal Belanda pada dasarnya memiliki karakteristik yang simpel, praktis, memiliki kepercayaan tinggi kepada Hakim dan  Pengadilan,  ketaatan terhadap prinsip – prinsip egalitarianisme, ketiadaan pengaruh agama tertentu, dan pengakuan akan adanya “kesadaran hukum” yang otonom. Code Penal Belanda malah menyerahkan perkembangan doktrin hukum pidana kepada Pengadilan dan tentunya pendapat dari Mahkamah Agung. Karakteristik Code Penal Belanda ini juga diwarisi dalam KUHP yang diterapkan oleh Hinda Belanda plus ideologi kolonial karena watak dan corak penjajahan pada saat itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun dengan dikeluarkannya beleid pemerintah melalui UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pada dasarnya watak dan corak kolonial dari KUHP tersebut telah dihilangkan, yang tersisa adalah peraturan hukum pidana warisan pemerintah Belanda yang tak lagi mengandung sifat dan corak kolonial yang sudah sah menjadi bagian dari produk hukum nasional yang mewarisi karakteristik Code Penal Belanda tersebut. Dekolonisasi KUHP pada dasarnya telah terjadi dengan diundangkannya UU No 1 Tahun 1946 tersebut. Pasal 8 Peraturan Hukum Pidana telah menghapus corak dan watak kolonial dari KUHP dan pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 peraturan yang sama telah menambahkan ciri Indonesia sebagai negara merdeka.</p>
<p style="text-align: justify;">Selepas kemerdekaan Indonesia, tercatat perubahan terhadap KUHP telah diadakan beberapa kali, dimana perubahan-perubahan tersebut dilakukan melalui proses legislasi ataupun perubahan yang dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan – perubahan tersebut justru semakin menandai dan menegaskan bahwa KUHP yang saat ini digunakan telah menyelesaikan dua misi penting yang konon diemban oleh R KUHP yaitu misi dekolonisasi hukum pidana dan misi demokratisasi hukum pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya, meski misi dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana dapat dianggap telah selesai, namun pemerintah dan DPR malah dengan sengaja mengabaikan pentingnya memiliki terjemahan resmi KUHP yang sebagian besar isinya masih menggunakan bahasa Belanda. KUHP yang beredar saat ini di seluruh sekolah – sekolah hukum, kantor – kantor polisi, kantor – kantor Jaksa Penuntut Umum, dan pengadilan adalah terjemahan tidak resmi dari KUHP yang berbahasa Belanda tersebut. Dibandingkan dengan Republik Demokrasi Timor Leste yang baru saja merdeka, Indonesia telah tertinggal jauh, karena bahkah sebelum merdeka secara resmi pemerintah transisi PBB untuk Timor Leste sudah menetapkan terjemahan resmi KUHP yang berasal dari terjemahan tidak resmi KUHP Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Warisan kolonial dan semangat ajaran klasik justru sangat tampak pada hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan DPR dalam berbagai peraturan pidana di luar KUHP. Salah satu diantaranya adalah soal pencabutan hak dan kewenangan tertentu dan ketidak percayaan yang tinggi terhadap Hakim dan Pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konteks pencabutan hak, berbeda dengan peraturan hukum pidana yang dibuat selepas Indonesia merdeka, KUHP justru lebih melek HAM. Pencabutan hak didasarkan jenis pidana tertentu dan hanya berlaku sementara waktu. Pencabutan hak juga hanya boleh ditetapkan oleh Pengadilan. Pencabutan hak yang diatur dalam peraturan perundang – undangan Indonesia justru mewarisi semangat kolonial, hal ini nampak dimana pencabutan hak tidak diletakkan pada jenis pidananya namun diletakkan pada ancaman pidana yang dapat dijatuhkan, dan hal ini justru membawa kematian sipil selama – lamannya bagi para narapidana karena tak lagi dapat seumur hidupnya memasuki jabatan – jabatan pemerintahan. Selain itu pencabutan hak tidak dijatuhkan oleh Pengadilan namun ditetapkan secara otomatis dalam berbagai peraturan perundang – undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah dan DPR juga memiliki ketidak percayaan tinggi terhadap Hakim dan Pengadilan. Dalam banyak peraturan perundang – undangan di luar KUHP yang justru memperkenalkan adanya ancaman pidana minimum. Ancaman pidana minimum telah membatasi kebebasan kekuasaan kehakiman dalam melakukan penilaian tidak hanya terhadap perbuatan terdakwa namun juga situasi yang melingkupi diri terdakwa tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat fakta – fakta diatas, misi dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana hanyalah mitos yang dihembuskan oleh pemerintah melalui tim penyusun RKUHP. Mitos yang apabila dipercaya justru akan membawa Indonesia kembali ke jaman kolonial</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://icjr.or.id/kuhp-bukan-warisan-kolonial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
