ICJR Desak DPR untuk Membahas Ulang RUU Advokat
ICJR menyesalkan perpecahan PERADI dan tertutupnya proses Munas PERADI
Proses pergantian kepengurusan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dilangsungkan di Makassar dan Pekanbaru yang dilanda kekisruhan menjadi titik balik meredupnya wibawa organisasi advokat. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan tertutupnya proses Munas di Pekanbaru dan juga tertutupnya proses pemilihan pengurus PERADI.
Ketertutupan proses Munas PERADI, dalam pandangan ICJR, merupakan kemunduran dari proses demokrasi yang seharusnya terbuka. Tertutupnya proses pemilihan ini juga membuka peluang akan adanya “deal” yang tertutup dan tidak dapat diketahui oleh masyarakat dan juga salah satu cerminan wujud penegakkan hukum yang serba tertutup dan tidak transparan.
Terkait dengan semakin terfragmentasinya organisasi advokat, ICJR mendesak agar DPR dan Pemerintah untuk kembali membahas RUU Advokat yang tertunda pembahasannya di 2014. ICJR memandang perubahan dan pembaharuan pengaturan untuk Advokat semakin diperlukan mengingat realitasnya sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single bar)
ICJR meminta agar perubahan RUU Advokat juga harus menekankan pada prinsip keterbukaan, baik dalam pengelolaan organisasi, pengelolaan advokat, ataupun pengambilan keputusan dalam organisasi advokat.
ICJR juga meminta agar masing – masing kubu PERADI juga memperhatikan kepentingan para calon Advokat yang telah melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terfragmentasinya PERADI akan membawa konsekuensi serius terhadap para Sarjana Hukum yang akan menjadi advokat di masa depan
Artikel Terkait
- 30/08/2017 Kurang memadainya Jaminan “Hak atas Advokat (Penasehat hukum) dan Bantuan Hukum” Dalam R KUHAP
- 29/09/2015 ICJR Dukung Langkah MA Terkait Sumpah Advokat dan Dorong DPR Segera Bahas UU Advokat yang Baru
- 31/07/2023 ICJR Luncurkan Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia untuk Mendorong Revisi UU Advokat agar Menerapkan Standarisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat
- 18/11/2014 Minimum Partisipasi, Minimum Proteksi : Catatan ICJR Terhadap RPP SPPA
- 10/09/2014 ICJR Jalani Sidang Kedua Pengujian Pasal 245 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi
Related Articles
ICJR : Kasus Kaesang Pangarep Tak Perlu Dilanjutkan
Memproses kasus seperti ini akan memberikan anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dianggap sebagai ujaran kebencian dan perlu
The Government of Indonesia Intentionally Sabotage Constitutional Court Ruling by Drafting the Government Regulation on Request for Case Review
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) strongly criticizes the policy of Jokowi Administration which is still attempting to initiate Government
Rencana Pengaturan Penyadapan Di Indonesia Salah Alamat, Revisi UU KPK Bukan Solusi yang dibutuhkan.
“Selain KPK, Polisi, Kejaksaan dan BNN juga memiliki kewenangan untuk menyadap dan dengan aturan yang minim, pertanyaannya, kenapa hanya UU