ICJR Dorong Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gunakan Pemeriksaan Melalui Teleconference Bagi Anak Saksi/Anak Korban Dalam Sidang JIS

Pada 7 Oktober 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Persidangan Kasus JIS telah dilakukan dengan agenda pemeriksaan anak saksi yang dilakukan secara tertutup. Telah dihadirkan anak saksi yang merupakan saksi kunci yang berada dalam perlindungan LPSK. Dalam persidangan yang tertutup itu, kelima terdakwa yang berkas perkaranya terpisah disatukan dan dihadirkan untuk mendengar keterangan dua orang anak saksi.

Berdasarkan informasi yang diterima dan dihimpun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), persidangan tertutup itu ternyata masih kurang memadai bagi anak saksi. Walaupun telah di damping oleh staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu anak saksi masih trauma dan kurang siap untuk memberikan keterangan. Hal lainnya juga disebabkan oleh masalah teknis yang kurang mendukung seperti ruang persidangan yang sempit dan kurang ramah anak. Tata cara dan standar pemeriksaan yang kurang memadai, misalnya posisi terdakwa yang terlalu dekat dengan anak saksi, kelelahan yang disebabkan karena waktu sidang yang lama, atau peran pendamping yang harusnya berada di samping anak saksi.

Menurut Supriyadi Widodo Eddyono Direktur Eksekutif ICJR, “Semua hal tersebut diatas berkontribusi dalam menimbulkan rasa takut dan lelah bagi anak saksi ditambah lagi pengalaman mereka yang traumatis sebagai korban yang dalam persidangan ini masih harus berhadapan langsung dengan terdakwa”. Oleh karena itu ICJR mendorong agar Pengadilan menggunakan mekanisme lainnya untuk menjaga mental anak saksi yaitu melalui melakukan pemeriksaan dengan menggunakan teleconference. “Mekanisme telekonference dapat dilakukan dalam pemeriksaan kasus-kasus seperti ini, dan pengadilan kita telah menyediakan fasilitas tersebut, LPSK juga dapat menyediakan jika dibutuhkan”

Menurut ICJR, model pemeriksaan dengan menggunakan teleconference sudah banyak dilakukan. Misalnya pada 2002, Mahkamah Agung, pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan keterangan lewat teleconference dalam kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung. Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Pengadilan HAM Tim-Tim, juga saat Pengadilan Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (3) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah mengatur pemeriksaan melalui teleconference. Jadi sebetulnya tidak ada masalah bagi Hakim dan Pengadilan untuk menggunakan pemeriksaan melalui teleconference ini. Anggarannya pun juga telah tersedia di Mahkamah Agung.



Related Articles

[Rilis Koalisi Masyarakat Sipil] Usut Tuntas Kekerasan dan Penyerangan Terhadap Warga dan Pembela HAM di Taman Sari

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT SIPIL USUT TUNTAS KEKERASAN DAN PENYERANGAN TERHADAP WARGA DAN PEMBELA HAM DI TAMAN SARI   Kamis,

Sistem Kesehatan Perlu Merespons Kebaruan Pengaturan Aborsi Aman dalam Rancangan KUHP

Salah satu isu yang masuk dalam isu krusial Rancangan KUHP (RKUHP) adalah mengenai kriminalisasi aborsi. Pada 12 diskusi publik sosialisasi

Negara Yang Suka Memenjara

“Pidana penjara mendominasi R KUHP, sedangkan hukuman pidana alternatif melemah. Implikasi atas hal ini maka kebijakan pemidanaan R KUHP Akan

Verified by MonsterInsights