ICJR Dukung Mahkamah Agung Untuk Membuat Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah sejumlah Hakim Agung yang mendesak pimpinan MA untuk segera menggelar rapat pleno untuk menerbitkan Peraturan MA (Perma) tentang Praperadilan, karena putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi masih ditanggapi berbeda oleh para hakim termasuk oleh para Hakim Agung.

ICJR mengingatkan bahwa pengaturan hukum acara praperadilan di KUHAP masih sangat singkat dan karenanya tidak memadai sebagai mekanisme complain atas kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. ICJR memandang bahwa lembaga praperadilan yang saat ini ada perlu diatur dengan lebih baik melalui Peraturan MA agar tidak terjadi multi interpretasi terhadap hukum acara praperadilan di Pengadilan.

ICJR sendiri sudah menyiapkan usulan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung pada minggu ini. ICJR berharap, usulan dari masyarakat sipil ini dapat mendorong pimpinan Mahkamah Agung mulai mendiskusikan pengaturan hukum acara praperadilan dengan lebih baik agar tidak menimbulkan disparitas baik dalam proses ataupun putusannya

ICJR mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pada saat dipimpin oleh Harifin A. Tumpa juga pernah menerbitkan Perma No 2/2012 untuk merespons kegaduhan hukum di masyarakat dalam kasus Nenek Minah yang mencuri tiga kakao dan anak pencuri sandal. Perma No 2/2012 memerintahkan pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan.



Related Articles

ICJR Pertanyakan Prioritas Presiden dalam Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah

Penyusunan 2 RPP Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU SPPA Terancam Gagal Pada 3 Mei 2018 lalu, Presiden Joko Widodo lewat Keputusan

Reparasi Korban Penyiksaan Di Indonesia Masih Memprihatinkan

“Tak satupun Korban Penyiksaan Di Tahun 2015 ini Mendapatkan Layanan Negara” Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2015, Dunia akan kembali

Legalkan Hukum Kebiri (Chemical Castration), Upaya “Balas Dendam” Pemerintah Atas Nama Kepentingan Korban

Kami, Aliansi Tolak Perppu Kebiri, sebuah jaringan 90 organisasi non pemerintah di Indonesia yang menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan

Verified by MonsterInsights