ICJR Kecam Penangkapan Bambang Widjajanto

Ada ketidakwajaran dari prosedur penangkapan Bambang Wijayanto, kewenangan tanpa kontrol, bisa menjadikan Polisi alat kekuasaan yang efektif dan korup

Berita penangkapan pimpinan KPK, Bambang Wijayanto, oleh anggota Bareskrim Mabes Polri mencuat. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menjadi pertanyaan besar adalah apa dasar dilakukannya penangkapan Bambang Wijayanto?

Polisi harusnya disadarkan bahwa dasar melakukan penangkapan adalah KUHAP. Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dengan kata lain, proses penangkapan tidak dilakukan semudah membalikkan telapak tangan, ada syarat dan ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi Polisi.

Polisi harus membuktikan adanya proses yang dijalani terlebih dahulu, setidaknya penetapan Bambang Wijayanto sebagai tersangka yang menjadi dasar utama penangkapan, bila tidak, itu artinya Polisi telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

Lebih jauh ICJR memandang bahwa minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP dengan Diskresi tanpa kontrol dalam melakukan upaya paksa atau bahkan menetapkan seseorang menjadi tersangka, dapat membuat institusi sekelas Polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik.

ICJR dengan ini mengecam penangkapan tanpa prosedur yang jelas oleh Polisi, lebih jauh ICJR meminta segera dilakukan reformasi pada KUHAP, terutama dalam hal mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik.



Related Articles

Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan I untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Majelis Hakim dalam Perkara No 1285/Pid.Sus/2020/PN Sby atas nama terdakwa Ardian Aldiano

Kita perlu sama-sama mengingat kasus hampir serupa dengan Ardian Aldiano, misalnya kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan di Kupang, NTT dan

Menabur Ancaman Pidana, Menuai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Indonesia Tidak Punya Arah Kebijakan Kriminalisasi Yang Jelas Hukum pidana selama bertahun-tahun di Indonesia dianggap sebagai alat paling efektif untuk

Verified by MonsterInsights