ICJR Kecam Tindakan Sewenang-wenang Polisi Terhadap Waria di Aceh

by Maidina Rahmawati | 29/01/2018 4:52 pm

Tindakan sewenang-wenang Aparat Penegak Hukum di Aceh

Kapolri Harus Segera Mengevaluasi Kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh Karena Lalai Mejalankan Tugasnya.

Pada hari Minggu, 28 Januari 2018 terdapat setidaknya 12 waria ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat, diikuti dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap 12 waria tersebut.

Dilaporkan bahwa terhadap waria-waria tersebut, yang diduga sebagai pekerja dan pengunjung salon dilakukan pemindahan paksa, dari 5 salon tempat mereka ditangkap ke Kantor Kepolisian Resort Aceh Utara. Tindakan tersebut dilakukandalam Operasi Penyakit Masyarakat di Lhoksukhon dan Pantonlabu. Sesampainya di Mapolres Aceh Utara, para korban waria tersebut dicukur rambutnya, dipaksa mengenakan pakaian orang lain, disuruh berlari, dan bersorak-sorak supaya suara pria mereka keluar. Beberapa bukti visual berupa foto dari perlakuan ini-pun tersebar di media sosial.

Adapun atas tindakan aparat penegak hukum Polres Aceh Utara dan Polisi Syariat tersebut, ICJR melihat ada beberapa pelanggaran di dalamnya:

Pertama, tindakan tersebut adalah tindakan penyiksaan, tidak manusiawi dan sewenang-wenang. Indonesia lewat UU Nomor 5 Tahun 1998 telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut telah melanggar perlindungan yang dicantum di dalam Pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945. Semua pasal ini merupakan jaminan perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Kedua. Tindakan upaya paksa kepada para waria tersebut telah melanggar hukum acara pidana. Pada kasus ini diketahui bahwa para korban waria tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Aceh Utara, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada para korban tersebut, padahal sesuai KUHAP terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya harus dengan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan 2 alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHAP, pada kasus ini, tidak ada dasar penangkapan yang jelas, maka dengan demikian aparat Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat tersebut tidak berwenang untuk melakukan upaya paksa kepada para korban waria tersebut.

Ketiga, tindakan tersebut merusak citra kepolisian dan melanggar kode etik kepolisian. Berdasarkan pantauan ICJR, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan  oleh aparat Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat tersebut adalah dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada para korban waria, bukan dikarenakan korban melakukan tindak pidana tertentu. Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan. Tindakan berupa penangkapan dan penahanan tersebut selain dilakukan di luar kewenangan juga melanggar kode etik kepolisian, salah satunya yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Kepolisian yaitu pelanggaran pelaksanaan tugas berdasarkan tidak berdasarkan prosedur yang berlaku, sehingga terhadap aparat tersebut dapat diajukan pemeriksaan pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat diajukan pada sidang etik untuk pemberhentian.

Atas hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa :

  1. Meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenangan-wenang aparat Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat tersebut dan memeriksa secara pidana dan secara etik pelanggaran yang dilakukan;
  2. Meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh karena telah lalai mejalankan tugasnya.

Artikel Terkait

  • 20/09/2019 RKUHP Ditunda, ICJR Terus Kawal Pembahasan[1]
  • 14/12/2017 Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materil Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP[2]
  • 09/10/2020 Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia[3]
  • 10/10/2019 Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019[4]
  • 29/09/2019 Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia[5]
Endnotes:
  1. RKUHP Ditunda, ICJR Terus Kawal Pembahasan: https://icjr.or.id/rkuhp-ditunda-icjr-terus-kawal-pembahasan/
  2. Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materil Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP: https://icjr.or.id/mahkamah-konstitusi-menolak-permohonan-uji-materil-pasal-284-ayat-1-ayat-2-ayat-3-ayat-4-dan-ayat-5-pasal-285-dan-pasal-292-kuhp/
  3. Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia: https://icjr.or.id/fenomena-deret-tunggu-terpidana-mati-di-indonesia/
  4. Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019: https://icjr.or.id/mempermainkan-takdir-laporan-situasi-kebijakan-hukuman-mati-di-indonesia-2019/
  5. Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia: https://icjr.or.id/hukuman-tanpa-penjara-pengaturan-pelaksanaan-dan-proyeksi-alternatif-pemidanaan-non-pemenjaraan-di-indonesia/

Source URL: https://icjr.or.id/icjr-kecam-tindakan-sewenang-wenang-polisi-terhadap-waria-di-aceh/