ICJR Kritik Pembentukkan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945, seluruh pembatasan hak asasi manusia harus diatur dengan UU

Pada 31 Maret 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Berdasarkan keputusan ini, Forum ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Forum, yang dilengkapi dengan 4 panel penilai. Keempat Panel penilai ini adalah Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet, Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, dan Narkoba, dan terakhir adalah Panel Hak atas Kekayaan Intelektual

ICJR memandang bahwa pembentukan Forum ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan Menteri Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Forum semacam ini apalagi ditambah dengan memberikan kewenangan kepada Forum illegal ini untuk melakukan penilaian apakah suatu situs dianggap melanggar hukum atau tidak.

ICJR menegaskan bahwa tindakan penutupan, pemblokiran, dan/atau penapisan suatu situs internet pada dasarnya adalah pembatasan atas hak akses terhadap informasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, semua pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan dengan Undang – Undang. Sampai saat ini, aturan UU sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD 1945 untuk menangani pemblokiran/penutupan/penapisan situs internet belum pernah dibentuk oleh Pemerintah bersama – sama dengan DPR, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan seluruhnya dengan UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan rakyat.

ICJR mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan dengan konstitusi dan menabrak prinsip – prinsip Negara hukum yang menghormati dan menjungjung tinggi Konstitusi. Untuk itu pembentukan Forum Penanganan SItus Internet Bermuatan Negatif juga bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip – prinsip Negara hukum

ICJR mengingatkan bahwa pada dasarnya situs internet bermuatan negatif adalah situs internet yang memiliki muatan melanggar hukum, khususnya hukum pidana, karena itu prosesnya harus diletakkan dalam proses hukum yang adil dan transparan dalam skema sistem peradilan pidana.

ICJR menyerukan sebelum UU yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur tentang penanganan, penutupan, pemblokiran, dan atau penapisan situs internet yang melanggar hukum tersebut disahkan, maka proses dan prosedurnya yang dilakukan oleh Pemerintah harus tetap diletakkan dalam kerangka penanganan perkara pidana yang dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel.

ICJR akan segera menyiapkan langkah – langkah hukum yang diperlukan untuk merespon keputusan Menteri Kominfo tersebut, agar pelanggaran terhadap konstitusi dapat dihentikan dengan segera



Related Articles

ICJR : Sebagai Judex Juris, MA Harus Berikan Kepastian Hukum Dalam Putusan Praperadilan Budi Gunawan

MA Punya Alasan Kuat Untuk Menguji Praperadilan Budi Gunawan Baru baru ini dikabarkan bahwa PN JakSel tidak akan menerima kasasi

Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding yang diajukan Jaksa dalam kasus HW, pelaku perkosaan terhadap 13 santri, dan menjatuhkan pidana

Verified by MonsterInsights