ICJR Luncurkan Buku Tentang Praperadilan

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengadakan diskusi sekaligus peluncuran buku mengenai Praperadilan, Selasa (25/3), di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. Diskusi tersebut menghadirkan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH., LLM., Ifdhal Kasim, SH., dan Jampidsus Widyopramono.

Ketua ICJR Anggara saat peluncuran buku mengatakan, KUHAP sudah tidak dapat digunakan lagi di masa sekarang. Menurutnya, KUHAP selayaknya masuk museum nasional karena sudah terlalu tua.

Buku bejudul “Praperadilan di indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya”, itu mendapatkan pujian dari semua pihak. “Saya salut kepada ICJR yang mengeluarkan buku ini, buku ini bisa menjadi referensi baru bagi hukum Indonesia, baik bagi dunia legislasi maupun pendidikan. Semoga bisa dipublikasikan lebih banyak lagi,” ujar Luhut.

Pujian juga datang dari Jampidsus, Widyopramono. “Buku ini potret ulang baik secara akademis, pada dasarnya ini melindungi masyarakat dari penegak hukum, apakah jaksa atau polisi,” katanya.

Ifdal Kasim menegaskan, adanya institusi hakim komisaris bisa membantu agar tidak terjadi abuse of power. “Kita bukan hanya perlu untuk memperkuat institusi penyidik tetapi juga penguatan fungsi kontrol terhadap power tersebut,” ujar Ifdhal.

Ifdhal juga menambahkan bahwa sistem Peradilan Pidana harus dibuat sebagai sistem yang melindungi warga negara karena yang paling utama ialah bagaimana individu diproteksi oleh negara.

Hal itu diaminkan Luhut yang pernah memenangkan praperadilan pada tahun 1983. “Hukum acara pidana itu tentang bagaimana memanusiakan manusia. Mau bagaimanapun jahatnya dia, negara tidak boleh menjahati dia. Bagaimana mengontrol kekuasaan negara yang sangat luas dalam menangani suatu perkara, secara hakikat,” ujar Luhut.



Verified by MonsterInsights