ICJR Meminta Menjadi Pihak Terkait dalam Permohonan Pasal Zina dalam KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Perkara yang dimohonkan sejumlah masyarakat dengan latar belakang berbeda tersebut memohonkan uji materi Pasal 284 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, terdapat 12 pemohon dengan latar belakang beragam seperti akademisi dan pekerja swasta. Ke 12 nama tersebut yakni Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si (Pemohon I) 2. Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si. (Pemohon II); 3. Dr. Dinar Dewi Kania (Pemohon III) 4. Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto (Pemohon IV) 5. Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., M.A. (Pemohon V) 6. Dr. Sabriaty Aziz (Pemohon VI) 7. Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D (Pemohon VII) 8. Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum. (Pemohon VIII) 9. Sri Vira Chandra D, S.S., MA (Pemohon IX) 10.Qurrata Ayuni, S.H. (Pemohon X) 11.Akmal, S.T., M.Pd.I. (Pemohon XI) 12.Dhona El Furqon, S.H.I., M.H. (Pemohon XII).

Mewakili para Pemohon,  Evi Risna Yanti memaparkan pokok permohonannya. Dijelaskan Evi, para Pemohon merasa dirugikan hak konstitutionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat atas berlakunya pasal yang mengatur mengenai perzinaan, perkosaan, dan pencabulan tersebut.

“Apalagi kita sadari KUHP disusun para ahli hukum Belanda yang hidup ratusan tahun lampau.  Tentulah keadaan masyarakat pada saat penyusunannya sudah sangat jauh berbeda dengan masa kini,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Selain itu, Evi menegaskan KUHP disusun oleh mereka yang tak meyakini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, menurutnya, dapat dipastikan tidak sepenuhnya ketentuan dalam KUHP sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menjiwai setiap hukum positif di Indonesia. Evi menilai pasal-pasal terkait perzinahan tersebut tidak cukup jelas untuk melindungi hak konstitusional para Pemohon.

Permohonan Pihak Terkait (unduh disini)


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKUHPzina

Related Articles

Mengembalikan Makna “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia

Pada Selasa, 2 Agustus 2017 sidang permohonan Uji Materil pasal-pasal makar dalam KUHP dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017 telah memasuki agenda

Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia

Reporter Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia telah mengunjungi

Mn, Wd, Sup v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal dari meninggalnya Darnis sebagai pemangku soko Datuak Naro. Kemudian berdasarkan kesepakatan kaum ditunjuklah penggantinya yaitu

Verified by MonsterInsights