ICJR Pertanyakan Prioritas Presiden dalam Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah

Penyusunan 2 RPP Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU SPPA Terancam Gagal

Pada 3 Mei 2018 lalu, Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 menetapkan terdapat 43 Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan disusun sepanjang 2018.

ICJR mencermati bahwa dari 43 Rancangan PP tersebut, hanya terdapat satu rancangan  PP terkait dengan implementasi Sistem Peradilan Pidana, yaitu  RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan dan Rehabilitasi Bagi Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 81A ayat (a) dan Pasal 82A ayat (3)

 Ini berarti,terkait dengan Sistem Peradilan Pidana, Pemerintah hanya berfokus untuk mendukung implementasi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 81A ayat (a) dan Pasal 82A ayat yang lebih dikenal dengan “Perppu Kebiri”.

Padahal, pemerintah masih punya pekerjaan rumah terkait dengan perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana , untuk mendukung optimalisasi implementasi dari sistem peradilan pidana anak yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Berdasarkan UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun sampai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia. Pemerintah baru merampungkan lima dari delapan substansi peraturan perlaksana UU tersebut, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah (PP No 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun)
  2. Peraturan Pemerintah Syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan anak belum berumur 12 tahun (digabung dengan PP No. 65 tahun 2017)
  3. PP No. 8 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SPPA
  4. PP No. 9 Tahun 2017 tentang pedoman register perkara Anak dan Anak korban)
  5. Peraturan Presiden No. 175 tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak).

Sedangkan 3 materi lagi belum berhasil pemerintah susun, yaitu tentang:

  1. Peraturan Pemerintah mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana (Pasal 71 ayat (5) UU SPPA)
  2. Peraturan Pemerintah mengenai tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak (Pasal 82 ayat (4) UU SPPA)
  3. Peraturan Presiden mengenai pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi (Pasal 90 ayat (2) UU SPPA)

 Sesuai ketentuan Pasal 107 UU SPPA, peraturan perlaksanaan dari UU SPPA harus ditetapkan dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun sejak UU tersebut diberlakukan. Artinya seluruh peraturan pelaksanaan UU SPPA seharusnya telah diundangkan seluruhnya pada 30 Juli 2013. Namun selama 5 tahun 10 bulan sejak UU SPPA disahkan, Pemerintah gagal dalam mengundangkan peraturan pelaksana UU SPPA tersebut.

Padahal berdasarkan pantauan ICJR per Maret 2018, jumlah Anak yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana cenderung mengalami peningkatan, ditunjukkan dengan data anak dalam tahanan yang jumlahnya cukup besar

  1. Per Desember 2017 ada 1010 anak berada dalam tahanan
  2. Per Desember 2016 ada 905 anak berada dalam tahanan
  3. Per Desember 2015 ada 663 anak berada dalam tahanan
  4. Per Desember 2014 ada 790 anak berada dalam tahanan
  5. Per Desember 2013 ada 1966 anak berada dalam tahanan

Terdapat kecenderungan peningkatan jumlah anak yang ditahan dari 2014 sampai dengan 2017. Angka ini menunjukkan perlunya mengatur secara seksama Sistem Peradilan Pidana Anak guna mendukung tujuan diundangkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri yaitu untuk menjadikan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan anak sebagai upaya terakhir.

Tujuan ini jelas tidak akan tercapai tanpa didukung kesiapan regulasi yang sistematis dalam mengatur proses peradilan pidana bagi anak tersebut. Ketiadaan regulasi seperti dalam data diatas, berpotensi tidak terselenggaranya sistem peradilan pidana anak dengan baik. Harusnya Pemerintah dapat menentukan prioritas yang tepat dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut berikut ini


Tags assigned to this article:
anakhukum acara pidanaPeraturan PemerintahSPPA

Related Articles

ICJR Tunggu Langkah Konkret Pemerintah Untuk Revisi UU ITE

ICJR menunggu langkah konkret pemerintah atas komitmennya untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. Namun, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah terkait beberapa

Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2022: Tak Ada yang Terlindungi

ICJR menerbitkan laporan tahunan situasi kebijakan pidana mati di Indonesia sejak 2016. Dalam rangka mempublikasikan dan mendiskusikan temuan-temuan dalam laporan

ICJR: Expanding Crimes Relating to Decency will Potentially Generate Over-Criminalization and Human Rights Violation

Institute for Criminal Justice Reform (“ICJR”) has officially read its petition as an indirect related party applicant before a trial

Verified by MonsterInsights