ICJR Pertanyakan RPP Pengetatan Peninjauan Kembali

“ICJR dorong pemerintah susun RUU Revisi KUHAP tentang Peninjauan Kembali”

Rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengetatan Peninjauan Kembali dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR memandang bahwa rencana pemerintah itu tidak tepat, mestinya pemerintah menyusunnya dalam bentuk RUU tentang Revisi KUHAP.

Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, menyatakan bahwa hukum acara peninjauan kembali yang ada dalam KUHAP saat ini sangat singkat dan pada prakteknya lebih mirip dengan hukum acara perdata. Untuk itu, demi kepastian hukum bagi semua pihak, ICJR mendorong agar pemerintah menyusun RUU Revisi KUHAP khusus untuk hukum acara peninjauan kembali ketimbang menyusun RPP Pengetatan Peninjauan Kembali

ICJR juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa dan tidak membatasi frekeuensi pengajuan Peninjauan Kembali oleh terpidana sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak boleh mengikuti kemauan dari Mahkamah Agung untuk membatasi hak terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali.

Anggara juga mengusulkan agar, dalam RUU tentang Revisi KUHAP soal Peninjauan Kembali, pemerintah berkonsentrasi terhadap beberapa isu spesifik seperti pengaturan prosedur dan tata cara Peninjauan Kembali, pengaturan adanya keadaan atau bukti baru (novum), pengaturan tentang ganti rugi apabila Peninjauan Kembali oleh terpidana dikabulkan oleh Mahkamah Agung, termasuk ganti rugi bagi terpidana yang telah menjalani hukuman mati. ICJR juga mendorong agar pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa Agung harus dilarang dalam RUU Revisi KUHAP tersebut.

ICJR juga mendesak agar bila terpidana mengajukan grasi dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali tidak boleh dibatasi. Karena pada prakteknya motivasi pengajuan grasi oleh Terpidana tidak hanya didorong oleh pengakuan bersalah akan tetapi banyak yang didorong oleh motivasi sekedar untuk mengurangi hukuman.

ICJR juga tetap menuntut agar Mahkamah Agung segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014 yang telah bertentangan dengan konstitusi



Related Articles

Kebijakan Kemsetneg yang Menutup Akses Kepres Grasi Terpidana  Mati Digugat di Komisi Informasi‎

Kepres Grasi terkait hukuman mati harusnya menjadi informasi publik yang terbuka, ICJR kecewa atas kebijakan Kementerian Sekretariat Negara Institute for

Meluruskan Akar Makar: Pendaftaran Permohonan Pengujian Frase “Makar “dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi, Tanggal 16 Desember 2016

KUHP merupakan peraturan hukum pidana positif Indonesia yang dalam sejarahnya berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang

USUT TUNTAS TRAGEDI KEMANUSIAAN KANJURUHAN

Kami turut berduka cita atas Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Malang yang menewaskan kurang lebih 182 orang. Namun kami juga mengecam

Verified by MonsterInsights