ICJR: Perumusan Pasal 111 dan 112 UU Narkotik Tak Jelas

WARTA KOTA, CIKINI – Hasil penelitian terbaru yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa dominasi pemidanaan berupa penjara bagi pengguna narkotika masih tercermin pada tidak jelasnya perumusan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perumusan yang tidak jelas tersebut, menurut hasil peniltian ICJR yang dumumkan di Jakarta Senin (30/12/2013), telah membawa akibat besar berupa mudahnya seseorang dijerat tanpa membedakan apakah ia pengguna atau bukan pengguna narkotika.

“Prinsip ini sejatinya bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan perwujudan paham negara hukum,” demikian penegasan Direktur ICJR Anggara Suwahyu dalam keterangan tertulis tentang hasil penelitian ICJR tersebut.

ICJR menilai sejumlah hal di atas semakin memburuk apabila hak atas bantuan hukum tidak dijamin dan difasilitasi. Hak atas bantuan, tegasnya, sejalan dengan hak atas persidangan atau peradilan yang adil dan layak (fair trial).

“Selain itu, dengan melihat kepada tingginya ancaman pidana pada UU Narkotika, sudah seharusnya hak atas bantuan hukum menjadi prioritas dan wajib diberikan bagi pengguna narkotika,” kata Anggara.

Pelaksanaan proses peradilan pidana bagi pengguna narkotika dalam praktik memberikan penegasan terhadap adanya dominasi pendekatan pidana tersebut. Pola pemidanaan berupa penjara masih cenderung diterapkan baik oleh penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan serta hakim dalam putusan.

“Meskipun ruang hakim untuk menempatkan pengguna narkotika pada lembaga rehabilitasi baik medis maupun sosial terbuka dengan lebar namun cenderung tidak dijalankan,” ujarnya lagi.

Penelitian ini, menurut ICJR, dilakukan dalam rangka memberikan potret atas kondisi di atas berdasarkan data yang diolah secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga dilakukan penelusuran dari sisi normatif berdasarkan regulasi termasuk memberikan catatan kritis terhadapnya.

“Kemudian kami akan membenturkan dengan sisi implementasi yang dicerminkan oleh putusan pengadilan. Kombinasi keduanya menghantarkan pada gambaran besar politik hukum pidana terhadap pengguna narkotika,” ujar Anggara.

Terhadap permasalahan pada sistem peradilan pidana tentu perlu diupayakan perubahan dan perbaikan secara terus menerus. ICJR ,menyatakan berkomitmen untuk turut serta mendorong perubahan tersebut.

“Penelitian ini juga merupakan satu langkah di tengah langkah-langkah lain yang dilakukan ICJR demu tujuan sistem peradilan pidana di Indonesia yang kental dengan nilai dan perspektif hak asasi manusia,” ujar Anggara mengakhiri keterangannya.

 



Verified by MonsterInsights