ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR

Baru – baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak wajar. Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan – jabatan publik tertentu.

ICJR menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal ICJR memandang, banyak tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI. Untuk itu dibutuhkan figure Kapolri yang bersih, jujur, dan tidak kontroversial.

ICJR menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan KomJend Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji – janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka, melakukan verifikasi secara terbuka terhadap usulan nama – nama calon Kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termasuk meminta penilaian dari lembaga terkait termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat rekam jejak calon Kapolri.


Tags assigned to this article:
HAMkapolriKomnas HAMKPK

Related Articles

The Case of Yusman Telaumbanua, Prove of Weak Fair Trial in Death Penalty

This case is a factual evidence that the Juvenile Justice Law (UU SPPA) is not properly implemented, Children Rights are

[Press Rilis] Kronologi Kasus Ganja Medis Reyndhart Rossy #BebaskanReyndhart #Ganjamedis

Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Rossy (37 tahun) sebelumnya tinggal di Jakarta. Pada 2015, berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi

ICJR Kirimkan 4 Dokumen Laporan Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review-UPR) ke PBB untuk Beberapa Isu Reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Pada 2022 ini, Indonesia akan melalui proses peninjauan berkala universal (UPR) siklus yang ke-4 kalinya oleh mekanisme Hak Asasi Manusia

Verified by MonsterInsights