ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR
Baru – baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak wajar. Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan – jabatan publik tertentu.
ICJR menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal ICJR memandang, banyak tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI. Untuk itu dibutuhkan figure Kapolri yang bersih, jujur, dan tidak kontroversial.
ICJR menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan KomJend Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji – janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka, melakukan verifikasi secara terbuka terhadap usulan nama – nama calon Kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termasuk meminta penilaian dari lembaga terkait termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat rekam jejak calon Kapolri.
Artikel Terkait
- 15/05/2012 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 13/12/2023 Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Singgung Penuntasan HAM Berat Masa Lalu Saat Debat Capres, Belum Ada Langkah Konkret Dari Para Calon Presiden
- 13/12/2023 Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Debat Capres Tak Konkret Beri Perhatian pada Demokrasi serta Isu Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
- 27/04/2022 Menimbang Nyawa: Buku Saku Pertimbangan-Pertimbangan Penting Pengadilan dalam Kasus Hukuman Mati
- 10/02/2022 RILIS PERS KOALISI SERIUS REVISI UU ITE TERKAIT KASUS WADAS
Related Articles
The Case of Yusman Telaumbanua, Prove of Weak Fair Trial in Death Penalty
This case is a factual evidence that the Juvenile Justice Law (UU SPPA) is not properly implemented, Children Rights are
[Press Rilis] Kronologi Kasus Ganja Medis Reyndhart Rossy #BebaskanReyndhart #Ganjamedis
Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Rossy (37 tahun) sebelumnya tinggal di Jakarta. Pada 2015, berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi
ICJR Kirimkan 4 Dokumen Laporan Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review-UPR) ke PBB untuk Beberapa Isu Reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Pada 2022 ini, Indonesia akan melalui proses peninjauan berkala universal (UPR) siklus yang ke-4 kalinya oleh mekanisme Hak Asasi Manusia