ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR

Baru – baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak wajar. Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan – jabatan publik tertentu.

ICJR menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal ICJR memandang, banyak tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI. Untuk itu dibutuhkan figure Kapolri yang bersih, jujur, dan tidak kontroversial.

ICJR menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan KomJend Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji – janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka, melakukan verifikasi secara terbuka terhadap usulan nama – nama calon Kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termasuk meminta penilaian dari lembaga terkait termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat rekam jejak calon Kapolri.


Tags assigned to this article:
HAMkapolriKomnas HAMKPK

Related Articles

“Perlu ada Sinergi Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia”

Jakarta, 01 November 2022—Saat ini, perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana adalah kabar dominan dari pelaksanaan keadilan restoratif oleh

ICJR Appreciates the Constitutional Court Decision for Broadening the Ambit of Pretrial Hearing

Institute for Criminal justice Reform (ICJR) welcome the recent Decision No. 21/PUU-XII/2014 rendered by the Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi/MK) in

Laporan Masyarakat Sipil untuk UPR Indonesia 2022 tentang Hukuman Mati

Pada hari Selasa, 29 Maret 2022 Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mengirimkan laporan gabungan untuk Universal Periodic Review

Verified by MonsterInsights