ICJR: Regulasi Pendukung UU Sistem Peradilan Pidana Anak Terganjal

Kinerja Pemerintah Jokowi terlambat dalam merealisasikan perintah UU: Berdasarkan UU SPPA,  Pemerintah hanya punya waktu 1 minggu sampai 31 Juli 2015 untuk rampungkan 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) UU SPPA, sampai saat ini, hanya satu Perpres yang dikeluarkan.

Pada tanggal 23 Juli 2015  Indonesia merayakan hari anak nasional, bahkan Presiden Jokowi, menyatakan pentingnya hak anak dan tepat pada perayaan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2015, Presiden Jokowi mengeluarkan 9 poin refleksi yang ditulis di akun fanpage facebook Presiden Joko Widodo. Jokowi menuliskan refleksi yang berisikan harapan dan keprihatinannya terhadap anak-anak Indonesia. Namun, sungguh ironi, ada satu bagian yang mungkin terlupakan oleh Presiden Jokowi, yaitu mengenai implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), UU SPPA adalah harapan baru bagi banyak anak-anak di Indonesia yang keberadaannya terlupakan. Selama ini, Indonesia terkesan lebih suka menjatuhkan hukuman pidana pada anak ketimbang menjauhkan anak dari dampak buruk pidana. Berdasarkan penelitian ICJR terhadap 115 putusan pengadilan anak se-Jakarta pada 2012, terdapat data dimana 113 putusan diantaranya dijatuhi Pidana. Dari 113 putusan pidana tersebut kemudian didapatkan rincian 109 Putusan menjatuhkan pidana penjara dan 4 putusan menjatuhkan pidana percobaan. Gambaran dari praktik selama ini mengindikasikan bahwa penjatuhan pidana, terutama pidana penjara masih merupakan pilihan utama dari putusan pengadilan anak. Tidak heran, dengan berlakunya UU SPPA pada 31 Juli 2014 silam, diharapkan angka ini nantinya akan berubah dengan diberlakukannya mekanisme Diversi atau mekanisme yang menghindarkan anak dari proses formil peradilan pidana.

Namun, harapan tersebut bisa jadi hanya isapan jempol belaka melihat dari lambannya pembentukan peraturan pelaksana UU SPPA, tidak hanya lamban, peraturan pelaksana yang kabarnya masih dalam tahapan rancangan ini pun terkesan tertutup dan tidak partisipatif. Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai Peraturan pelaksanaan UU SPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan atau harus disahkan pada 31 Juli 2015 nanti.

Sejauh ini. dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) minggu lagi, baru 1 (satu) Peraturan Presiden yaitu Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (Perpres 175/2014) yang dikeluarkan. Anehnya, Berdasarkan Perpres 175/2014 tersebut, Pemerintah berusaha meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam hal Diversi, namun aturan tehknis berupa PP yang menjadi pedoman dan landasan teknis Diversi ini juga belum dirampungkan Pemerintahan Jokowi

Untuk itu, ICJR mengingatkan agar Pemerintah segera merampungkan RPP SPPA maupun peraturan pelaksana lainnya, tentu saja dengan pembahasan yang bersifat profesional, partisipatif dan terbuka. ICJR menilai bahwa semakin lama Pemerintah bergerak, maka semakin banyak kepentingan anak yang dikorbankan, ini semakin menunjukkan ironi, Pemerintah Indonesia hanya memahami hari anak Indonesia secara seremonial.


Tags assigned to this article:
anakdiversihukum acara pidanaKUHAPRPPSPPA

Related Articles

Pastikan Adanya Jaminan Perlindungan bagi Pembela HAM, ICJR Desak Polisi Buka Penyidikan Pidana untuk Kasus Teror terhadap Veronica Koman

Serangan terhadap pembela HAM terus bermunculan, kali ini menimpa advokat dan pegiat HAM untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua, Veronica

Arab Saudi Akan Hapus Hukuman Mati untuk Anak dan Cambuk, Indonesia Harus Lebih Terdepan dalam Reformasi Hukum Pidana

Kebijakan penghapusan hukuman cambuk hingga hukuman mati mulai diperkenalkan di Arab Saudi dalam rangka mempromosikan hak asasi manusia sebagai bagian

Masa Sidang IV DPR Dimulai 12 Mei 2014, ICJR Minta DPR Tidak Ambil Resiko Dengan RUU KUHAP

Jakarta – DPR akan melanjutkan masa sidang IV pada 12 Mei 2014, ini adalah masa sidang pertama usai Pemilu dilaksanakan

Verified by MonsterInsights