ICJR : Tak Ada Pidana Dalam Kasus Acho

ICJR menilai bahwa keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut untuk dipertanyakan. Selain secara Undang-Undang tidak dapat dipertahankan, Polisi juga nampaknya tidak merujuk pada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus seperti ini.

Kasus yang menjerat Komika Muhadkli alias Acho bukanlah kasus baru yang terjadi di Indonesia, sebelumnya kasus dengan karekteristik yang sama terjadi pada Prita Mulyasari. Dalam Twitter dan Blog pribadinya, Acho menuliskan keluhan dan kritiknya pada pengelola apartemen Green Pramuka. Merasa tertipu dengan perlakuan pengelola Green Pramuka,  Acho menuliskan kerugian dan keluhannya dengan sejumlah bukti dan fakta yang dia alamai sendiri. Acho kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dialami Acho ini. Kasus yang dialami Acho sesungguhnya pernah terjadi pada kasus lain yang kemudian diputus bebas oleh Mahkamah Agung, salah satunya yang dialami Prita Mulyasari terkait kasus email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra. Bagi ICJR seharusnya POlda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Acho.

Ada beberapa catatan penting yang harus digarisbawahi dalam kasus acho, sebagai berikut :

Pertama, Apa yang dilakukan Acho bukan penghinaan. Apabila melihat isi tulisan Acho, maka bisa dengan mudah dilihat apa yang dilakukan Acho adalah pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan. Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green pramuka.

Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan (truth), salah satunya dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010 misalnya, MA berpendapat bahwa dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.

Kedua, berdasarkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara N0 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian diejawantahkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa penghinaan dalam UU ITE merujuk Pasal 310-311 KUHP, maka ketentuan rumusan dalam Pasal 310-311 KUHP melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atas dasar itu, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan. Acho sedang tidak mengkritik orang-perorang, namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan. Lebih lanjut, karena Pidana Penghinaan adalah delik aduan absolut, artinya harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu, Apartemen Green Pramuka dan pengelolanya, tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan dalam Pasal 310 jo. 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ketiga, Seperti kasus Prita Mulyasari, Acho tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Bukan pencemaran apabila perbuatan itu merupakan bagian dari membela kepentingan umum. Dalam kasus Prita, kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai “warning” atau “Peringatan” bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama. Mahkamah Agung melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membernarkan tindakan Prita untuk alasan itu. Dalam kasus Acho, apa yang dilakukannya bukan lagi ranah privat, karena bukan hanya Acho yang merasakan kondisi yang sama, kondisi ini sudah menjadi kepentingan publik, karena perlakukan pengelola Apartemen Green Pramuka juga akan dirasakan oleh masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di apartemen tersebut.

Atas dasar itu, ICJR menilai bahwa keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut untuk dipertanyakan. Selain secara Undang-Undang tidak dapat dipertahankan, Polisi juga nampaknya tidak merujuk pada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus seperti ini.

Tindakan Polisi dan apabilan dilanjutkan oleh Jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan untuk berpendapat di tengah masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho.



Related Articles

Koalisi Masyarakat Sipil Meminta Dasar Pemerintah Menolak Rekomendasi WHO terkait Ganja Medis untuk Dibuka ke Publik

Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) meminta agar bukti ilmiah terhadap klaim-klaim penelitian terkait

Mendudukkan Nebis In Idem dalam Praperadilan Indonesia

ICJR : Prinsip nebis in idem  dapat dipersoalkan dikala pemeriksaan sudah memasuki pokok perkara secara materil. Dalam hal permasalahan bersifat formil maka tidak

KuHAP Desak Presiden Jokowi untuk Segera Perbaiki Hukum Acara Pidana Indonesia

Sejak awal Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) telah mengingatkan pemerintah tentang standar hukum acara pidana yang saat ini

Verified by MonsterInsights