ICJR: Tiga RUU terkait Pidana dalam Prolegnas 2015 Harus Diawasi

Pada Senin 9 Februari 2015, DPR dan pemerintah akan segera mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Dalam prolegnas 2015 tersebut, tercatat ada 37 Rancangan Undang Undang (RUU) yang terdiri dari 15 RUU Perubahan dan 22 RUU baru yang diusulkan oleh pemerintah.

Dari 37 RUU tersebut, Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) memberikan perhatian kepada 3 RUU yang menjadi prioritas pada 2015 ini, yaitu Rancangan KUHP, RUU tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ketiga Rancangan Undang-Undang tersebut layak diperhatikan dan diawasi lebih serius.

Terkait Rancangan KUHP, ini adalah RUU yang paling penting terkait reformasi Hukum Pidana Indonesia dan merupakan RUU yang paling berat materinya karena terdiri dari 780 pasal. RUU ini layak di awasi pembahasannya karena banyaknya materi yang masih menjadi problem keberatan dan perhatian publik, baik ketentuan dalam Buku I maupun dalam Buku. Masalah-masalah tersebut terkait dengan kebijakan kodifikasi yang menimbulkan isu pelemahan KPK, masalah pencantuman Hukuman mati, kebjakan kriminalisasi yang berlebihan (over kriminalisasi) misalnya terhadap penghinaan kepala Negara, penodaan agama, dan lain-lain.

Terkait RUU tentang Perubahan UU ITE, perhatian harus diarahkan kepada pasal-pasal duplikasi pidana khususnya yang berada dalam pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. ICJR melihat bahwa ketentuan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE masih saja bercokol dalam RUU tersebut. ICJR mendesak agar ketentuan penghinaan dan duplikasi pidana lainnya yang terdapat dalam UU ITE harus dicabut dalam RUU tentang Perubahan UU ITE.

Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman beralkohol, ICJR mendorong pemerintah untuk segera mempublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebaiknya dilakukan dengan argumentasi yang lebih obyektif berbasis kebutuhan kesehatan medis bukan dikaitkan dengan standar moral tertentu. Kebijakan larangan minuman alcohol harus di kaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, jangan sampai menimbulkan kehebohan yang tidak perlu dalam masyarakat.

ICJR mendorong agar DPR dan pemerintah memberikan perhatian dengan  membuka akses-akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat atas ketiga RUU tersebut, termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik, akses informasi, hearing yang lebih luas dan beragam kepada masyarakat Indonesia.



Related Articles

Kasus Kekerasan Seksual oleh Kepala P2TPA Lampung Timur: Usut Tuntas Kasus dan Evaluasi Layanan Korban Seluruh Indonesia!

Kanal berita online, Kompas.com, pada 5 Juli 2020 melansir berita adanya perkosaan terhadap anak korban perkosaan yang tinggal di rumah

ICJR Apresiasi MA tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP melalui PERMA 2/2012

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengalami beberapa proses penyesuaian baik yang dilakukan melalui proses legislasi di DPR ataupun

Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Blokir Konten Dianggap Bermasalah, ICJR Segera Ajukan Judicial Review ke MA

Menkominfo, Tifatul Sembiring, telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) dan saat ini

Verified by MonsterInsights