Jo v. Negara Republik Indonesia

Perkara ini berawal ketika Terdakwa Jo (42 tahun) yang merupakan Pemimpin Redaksi Harian Telegraf yang terbit di daerah Sulawesi Utara termasuk di daerah Minahasa memuat suatu berita dalam surat kabarnya. Pemberitaan tersebut menerangkan bahwa “Bupati Minahasa Tanor terlibat pembabatan Hutan Minsel yang Mengakibatkan Banjir dan Rusaknya Jembatan Ranoyapo”, “Pemkab Minahasa Rekomendasi Penebangan Hutan 2000 Ha”, “Bupati Dolfie Tanor Ancam Gugat Telegraf” dan “Stop, pemberian ijin penebangan hutan di Sulut”. Berita tersebut kemudian dimuat pada terbitan hari Kamis tanggal 25 Januari 2001, Jumat tanggal 26 Januari 2001, Sabtu tanggal 27 Januari 2001, Senin tanggal 29 Januari 2001 dan Rabu tanggal 31 Januari 2001. Dan hasil terbitan tersubut telah tersiar keseluruh Propinsi Sulawesi Utara.

Terhadap pemberitaan tersebut, Bupati Minahasa DT merasa terhina dan difitnah. Menurutnya, berita tersebut tidak didukung dengan bukti. Selain itu, harian tersebut telah memuat berita-berita yang tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melayani hak jawab.

Dakwaan:

155 ayat (1) KUHP, 311 ayat (1) KUHP, 18 ayat (2) UU 40/1999

Pertimbangan MA, Putusan MA No 2331 K/PID/2006

Mengenai alasan-alasan kasasi ad. 1, 2 dan 7 :

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula judex factie telah memberikan pertimbangan yang cukup;

Mengenai alasan-alasan kasasi ad. 3, 4, 5 dan 6 :

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut juga tidak dapat dibenarkan, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), Terdakwa sebagai Pemimpin Redaksi Harian Telegraf memikul tanggung jawab pekerjaan yang dilakukan oleh para wartawan yang meliput pemberitaan;

Saksi DT Bupati Minahasa telah menggunakan hak jawab yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. R.M.S tanggal 26 Januari 2001 dan telah dimuat di dalam harian yang sama pada tanggal 29 Januari 2001;

Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin Redaksi Harian Telegraf setelah tanggal 29 Januari 2001, masih memuat pemberitaan tersebut yang terakhir pada tanggal 31 Januari 2001 tanpa pernah melakukan ” koreksi ” terhadap apa yang telah dikemukakan di dalam hak jawab, karena itu perbuatan Terdakwa telah selesai;

Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa atau wartawan lainnya tidak melakukan ” both Side Cover ” di dalam investigasi dan pengumpulan berita, karena itu Terdakwa dapat dipandang sebagai telah melakukan pelanggaran kode etik pers;

Catatan Hukum

Perkara ini menarik, karena dalam pertimbangannya MA melihat Kode Etik Jurnalistik sebagai batu uji untuk melihat adakah tindak pidana yang dilakukan oleh Jurnalis dalam melakukan pemberitaan media. Salah satu hal penting adalah meskipun korban telah menggunakan hak jawab, namun terdakwa tidak pernah melakukan koreksi dan hal lain terdaka juga tidak melakukan cover both side. Meski hasil putusannya dijatuhkan pidana, namun pertimbangannya menarik untuk diketahui



Verified by MonsterInsights